[nasional_list] [ppiindia] Pemberantasan Korupsi Kembali Menggunakan Aturan Tahun 1960

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 26 Jul 2006 00:13:43 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=258083&kat_id=23

Selasa, 25 Juli 2006  20:57:00


Pemberantasan Korupsi Kembali Menggunakan Aturan Tahun 1960



Jakarta-RoL-- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perbuatan 
melawan hukum dalam tindak pidana korupsi harus memenuhi delik formil, membuat 
pemberantasan korupsi kembali menggunakan aturan seperti yang berlaku dalam UU 
No 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak 
Pidana Korupsi. 

"Menurut saya, ini kembali ke UU No 24 Prp Tahun 1960, sebelum adanya UU No 3 
Tahun 1971, yaitu untuk buktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi 
harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa dia melakukan suatu perbuatan yang 
bertentangan dengan UU," kata Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, 
usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa. 

Ia menambahkan dengan putusan MK itu, terjadi perubahan dalam penerapan pasal 2 
ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi. 

Selama ini, lanjut Tumpak, KPK menerapkan pengertian melawan hukum selain 
secara formil juga melawan hukum secara materil. 

"Untuk ke depan, akan kita hormati putusan MK. Yaitu, melawan hukum hanya bisa 
diartikan dengan melawan hukum secara formil, artinya bertentangan dengan suatu 
ketentuan tertulis," ujarnya. 

Tumpak mengatakan KPK tidak lagi bisa menerapkan bahwa perbuatan melawan hukum 
itu hanya bertentangan dengan asas kepatutan dan asas keadilan seperti melukai 
rasa keadilan di masyarakat. 

"Jelasnya, kita harus bisa buktikan seorang pelaku korupsi telah lakukan suatu 
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada secara 
tertulis, seperti bertentangan dengan Inpres atau Keppres. Kita tidak bisa lagi 
buktikan dengan perbuatan melawan asas kepatutan, keadilan atau sebagainya," 
kata Tumpak. 

Namun, ia mengatakan tidak bisa mengatakan putusan MK tersebut sebagai langkah 
mundur dalam upaya pemberantasan korupsi atau telah mempersulit kerja KPK. 

"Saya tidak bisa katakan ini lebih maju atau mudur, atau apakah ini biasa-biasa 
saja, tapi kami sebagai pelaksana tentunya akan menerapkan ketentuan ini," 
ujarnya. 

Ia menambahkan putusan MK itu tidak akan mengurangi perangkat peraturan 
pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), hanya 
KPK harus mencari perbuatan tindak pidana korupsi yang benar-benar bertentangan 
dengan aturan hukum yang ada. 

"Pembuktiannya saja yang lebih sulit, dikatakan sulit memang harus begitu, 
karena tidak hanya sekedar dengan asas-asas kepatutan," ujarnya. 

Dalam putusannya terhadap uji materiil pasal 2 ayat 1, pasal 3 beserta 
penjelasannya, dan pasal 15 UU Pemberantasan tindak pidana korups yang diajukan 
oleh Dawud Djatmiko, MK menyatakan penjelasan pasal 2 ayat 1 UU tersebut 
sepanjang frasa "secara melawan hukum" bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Akibat putusan MK itu, maka penjelasan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor 
sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan `secara melawan hukum` dalam pasal ini 
mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti 
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan 
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena 
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam 
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak berlaku 
lagi. 

Dengan demikian, perbuatan melawan hukum dalam tipikor hanya dapat diartikan 
sebagai melawan hukum secara formil karena bertentangan dengan suatu aturan 
perundang-undangan tertulis. antara/pur



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Pemberantasan Korupsi Kembali Menggunakan Aturan Tahun 1960