** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** Suara Karya Menuntut Keseriusan Memberantas KKN Oleh WS Koentjoro Jumat, (18-02-'05) Pemberantasan korupsi, jika tak menjadi latah, bisa menjadi mantra sakti bagi upaya percepatan pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sudah menjadi rahasia umum, ambruknya pilar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia yang mendorongnya terjerembab dalam jurang krisis multidimensi berkepanjangan, bisa dipastikan karena virus KKN yang bersimaharajalela. Ibarat tubuh manusia, negeri Indonesia bagaikan telah keropos tulang belulangnya hingga menembus sumsum tulang belakang yang paling vital untuk menopang tegaknya jasad. Oleh sebab itu, predikat negara terkorup nomor enam di dunia bagi Indonesia, hemat penulis, bukan saja memalukan bagi kita semua. Tetapi lebih dari itu, juga merupakan bahaya laten yang harus diberantas karena dapat memorakporandakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu, apakah signifikansi menyoal pemberantasan korupsi di Indonesia bagi perjalanan bangsa di masa depan? Adakah agenda aksi dan langkah-langkah khusus yang harus diterapkan sehingga bukan saja membuat para koruptor ketakutan, tetapi juga menjadikan aparat penegak hukum mampu memerankan dirinya sebagai 'kekuatan malaikat' yang sanggup mengayunkan pedang keadilan demi kesejahteraan rakyat? Dan, di manakah pula peran pemuda Indonesia dalam tugas mulia pemberantasan korupsi di negeri ini? Dalam rangka peringatan Hari Pemberantasan Korupsi Se-Dunia, baru-baru ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK). Untuk mendukung gerakan tersebut, Presiden SBY menginstruksikan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala pemerintah non departemen, para gubernur, dan para bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu demi mempercepat pemberantasan korupsi. Perintah itu secara legal dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Lalu, apakah yang menarik dari Inpres No 5/2004 tersebut? Pemerintah telah mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Pemberantasan Korupsi. Jika dicermati dengan seksama, sejatinya ada political will pemerintah yang kuat untuk memberantas korupsi sebagai biang keterpurukan bangsa. Dalam instruksi khusus yang terdapat dalam Inpres No 5/2004, Presiden memerintahkan kepada: (a) Menko Perekonomian, (b) Menteri Keuangan, (c) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, (d) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, (e) Menteri Hukum dan HAM, (f) Mendiknas, (g) Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, (h) Jaksa Agung, (i) Kapolri, serta (j) gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan akselerasi dalam pemberantasan korupsi. Tentu saja, dari semua jajaran eksekutif yang mendapatkan instruksi khusus itu, perintah kepada Jaksa Agung dan Kapolri harus mendapatkan perhatian istimewa. Alasannya, perhatian lebih kepada dua lembaga ini bukan berarti institusi lain tidak penting. Namun perbaikan performance dan kinerja jaksa serta polisi dapat memicu optimisme dalam pemberantasan korupsi. Ibarat bermain sepakbola, Jaksa Agung dan Kapolri adalah tandem yang menempati ujung tombak dan diharapkan dari keduanya akan lahir gol-gol yang spektakuler, sulit diduga, dan mengejutkan. Maksudnya, kita menaruh harapan yang besar ke pundak Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menangkap, menyelidiki, menyidik, dan menuntut para koruptor untuk di bawa ke meja hijau tanpa kompromi dan tak diskriminatif. Sehingga para bromocorah dan tikus berdasi yang menggerogoti keuangan negara dapat dijebloskan ke hotel prodeo. Bilamana perlu, melihat tingkat kejahatan korupsi yang sudah menggila di negeri ini, UU yang memberlakukan hu kuman mati bagi para koruptor pantas diterapkan. Hal ini penting, karena akan memberikan efek jera bagi para koruptor. Karena bagaimanapun juga, hemat penulis, sesungguhnya korupsi dapat dikategorikan sebagai crime against humanity. Selain itu, tindakan korupsi juga sepadan dengan tindakan pengkhianatan kepada bangsa dan negara. Dalam Inpres No 5/2004, ada tiga instruksi khusus Presiden SBY kepada Jaksa Agung dan Kapolri. Pertama, mengoptimalkan upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan keuangan negara. Kedua, mencegah dan memberi sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh jaksa/penuntut umum dalam rangka penegakan hukum. Ketiga, meningkatkan kerjasama dengan kepolisian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, pusat pelaporan keuangan dan analisis transaksi hukum serta pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Khusus instruksi mengoptimalkan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kejaksaan harus memaksimalkan tuntutan terhadap pelaku korupsi. Selain dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menentukan keadaan tertentu sebagai pemberat pidana apabila korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan (1) keadaan bahaya, (2) bencana alam nasional, (3) akibat kerusuhan yang meluas, (4) krisis ekonomi dan moneter, dan (5) tindak pidana korupsi. Agenda Aksi Korupsi sudah membudaya, demikian dulu Bung Hatta pernah berkata. Tampaknya perilaku yang bertendensi korupsi telah berlangsung sama tuanya dengan usia Republik ini. Korupsi, dengan demikian, bukanlah kebiasaan buruk para kriminal yang baru berlangsung kemarin sore. Korupsi adalah penyakit yang sangat merusak kehidupan nasional karena menyerang secara sistematis sendi-sendi kehidupan nation-states. Oleh sebab itu, untuk menanggulangi dan memberantas korupsi harus ditempuh langkah-langkah ekstra dan upaya sistematis yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi sebagai musuh bangsa bukanlah bersifat sporadis dan temporal. Oleh karena itu, untuk memerangi korupsi secara sistematis hingga ke akar-akarnya, paling tidak, ada tiga langkah yang harus segera dilakukan secara simultan dan komprehensif. Pertama, penegakan hukum tanpa pandang bulu atau diskriminatif. Pepatah Makassar mengatakan, hukum itu tak beranak cucu. Maksudnya, hukum itu tak memandang bulu. Siapa pun yang bersalah (baca, melakukan korupsi) meskipun anak atau cucu sendiri, harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Sepertinya selama ini ada kesan bahwa ada pihak-pihak yang tak tersentuh hukum, sehingga yang berhasil ditangkap adalah koruptor kelas teri, sedangkan yang kelas kakap masih dengan bebas dapat berlenggang kangkung dan hidup aman di luar negeri. Atau, dengan kata lain, penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, bukan aktor intelektualnya. Kita pun sudah mafhum, korupsi di Indonesia ternyata melibatkan para (mantan) pejabat tinggi negara, sehingga hukum dapat dibelokkan dari tujuan yang sebenarnya. Karena hukum ternyata dapat dikalahkan oleh kepentingan politik dan kepentingan lainnya. Kedua, bersamaan dengan langkah penegakan hukum harus dilaksanakan reformasi hukum. Reformasi hukum harus meliputi pembaharuan sistem hukum, perbaikan sarana dan prasana yang dibutuhkan termasuk pembenahan aparat, kesejahteraan, dan sikap mental aparat penegak hukum. Meminjam pendapat Dennis F Thomson dalam buku Political Ethics and Public Office: "The criminal law has served better to punish the crimes of citizens than the crimes of goverment against citizens". Artinya, hukum kita lemah untuk menjerat pejabat yang nakal dan lebih siap menjerat warga biasa. Ketiga, reformasi kelembagaan dan reposisi struktural pada jabatan-jabatan strategis seperti menteri, dirjen, gubernur, bupati, dan panglima. Posisi strategis yang berhubungan dengan penegakan hukum pun harus dipegang oleh figur-figur yang amanah, jujur, bersih, berintegritas, berani, dan dapat memberikan teladan nyata. Dari survei di beberapa negara maju, seperti diuraikan Syed Hussein Alatas dalam buku Sosiologi Korupsi (1981), ada efek strategis ketika orang-orang semacam itu ditempatkan pada posisi kunci di birokrasi. Kita harus banyak belajar dari pengalaman. Dalam upaya pemberantasan korupsi, kita harus belajar dari pemerintah Korea Selatan. Negeri ginseng itu pun sama-sama didera krisis moneter hampir bersamaan dengan Indonesia pada medio tahun 1997. Namun kini Korea Selatan telah bangkit dari keterpurukannya. Dalam hal penegakan hukum korupsi, negeri Asia Timur itu pantas kita teladani. Pasca krisis 1997, reformasi di Korea Selatan membuat dua mantan presidennya menyatakan penyesalan dan mohon maaf kepada rakyatnya. Keduanya berdasarkan keputusan pengadilan, telah mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. Setelah itu, seorang presiden lagi harus meminta maaf kepada rakyat melalui saluran televisi karena kedua putranya tersangkut perkara korupsi. Oleh karena penegakan hukum benar-benar dijalankan di Korea Selatan, negeri itu hanya membutuhkan waktu satu tahun untuk keluar dari belenggu krisis ekonomi. Lalu, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dimanakah peran para pemuda sebagai pewaris tongkat estafet perjuangan bangsa? Peran Pemuda Kiranya hasil survei Syed Hussein Alatas di atas pantas kita camkan. Kehadiran figur pemimpin yang amanah, bersih, jujur, berintegritas, berani, dan mampu memberikan teladan nyata akan menjadikan birokrasi lebih dan berwibawa. Sebagai test-case, beberapa departemen di Indonesia yang tergolong tinggi tingkat korupsinya harus dipimpin oleh figur pemuda pilihan yang ditakuti para koruptor. Dalam hal mengangkat pejabat yang ditakuti koruptor, kita harus belajar dari Pemerintah Cina. Mungkin saja pilot project pemberantasan korupsi di salah satu departemen terkorup akan lebih realistis, dan untuk kemudian perlu juga dterapkan pada departemen lainnya. Yang jelas, pemberantasan korupsi di Indonesia harus kita jawab bukan dengan retorika. Tetapi harus dibuktikan dengan langkah konkret. Tentu saja hal ini harus dimulai dari pemimpinnya. Bukankah seekor ikan itu akan membusuk dimulai dari kepalanya? Dalam hubungan ini, langkah Presiden SBY yang telah menerbitkan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi harus kita apresiasi dan harus didukung oleh seluruh komponen bangsa, utamanya kalangan penegak hukum dan para pemuda. Oleh sebab itu, kalangan pemuda yang kelak akan mewarisi kepemimpinan negeri ini harus menyiapkan diri dengan bekal yang memadai. Bekal itu bukan saja cukup dengan kecerdasan dan kepintaran, tetapi harus juga dilengkapi dengan integritas moral, jiwa amanah, keberanian, dan political will yang tercerahkan. Pendek kata, pemuda Indonesia harus siap berperan sebagai ujung tombak di garda depan pemberantasan korupsi. Kalau perlu, jika bangsa dan negara menghendaki, para pemuda Indonesia harus siap menjadi martir dalam upaya pemberantasan korupsi. *** (Penulis adalah Ketua Umum Forum Solidaritas Indonesia Baru). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **