[nasional_list] [ppiindia] Menuntut Keseriusan Memberantas KKN

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 18 Feb 2005 02:39:20 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

Suara Karya

Menuntut Keseriusan Memberantas KKN
Oleh WS Koentjoro 


Jumat, (18-02-'05)
Pemberantasan korupsi, jika tak menjadi latah, bisa menjadi mantra sakti bagi 
upaya percepatan pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, 
Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sudah menjadi rahasia umum, ambruknya pilar 
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia yang mendorongnya terjerembab 
dalam jurang krisis multidimensi berkepanjangan, bisa dipastikan karena virus 
KKN yang bersimaharajalela. 

Ibarat tubuh manusia, negeri Indonesia bagaikan telah keropos tulang 
belulangnya hingga menembus sumsum tulang belakang yang paling vital untuk 
menopang tegaknya jasad. Oleh sebab itu, predikat negara terkorup nomor enam di 
dunia bagi Indonesia, hemat penulis, bukan saja memalukan bagi kita semua. 
Tetapi lebih dari itu, juga merupakan bahaya laten yang harus diberantas karena 
dapat memorakporandakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Lalu, apakah signifikansi menyoal pemberantasan korupsi di Indonesia bagi 
perjalanan bangsa di masa depan? Adakah agenda aksi dan langkah-langkah khusus 
yang harus diterapkan sehingga bukan saja membuat para koruptor ketakutan, 
tetapi juga menjadikan aparat penegak hukum mampu memerankan dirinya sebagai 
'kekuatan malaikat' yang sanggup mengayunkan pedang keadilan demi kesejahteraan 
rakyat? Dan, di manakah pula peran pemuda Indonesia dalam tugas mulia 
pemberantasan korupsi di negeri ini? 

Dalam rangka peringatan Hari Pemberantasan Korupsi Se-Dunia, baru-baru ini, 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan 
Korupsi (GNPK). Untuk mendukung gerakan tersebut, Presiden SBY menginstruksikan 
kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima TNI, 
Kapolri, para kepala pemerintah non departemen, para gubernur, dan para 
bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu demi 
mempercepat pemberantasan korupsi. Perintah itu secara legal dituangkan dalam 
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
Lalu, apakah yang menarik dari Inpres No 5/2004 tersebut? 

Pemerintah telah mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Pemberantasan Korupsi. 
Jika dicermati dengan seksama, sejatinya ada political will pemerintah yang 
kuat untuk memberantas korupsi sebagai biang keterpurukan bangsa. Dalam 
instruksi khusus yang terdapat dalam Inpres No 5/2004, Presiden memerintahkan 
kepada: (a) Menko Perekonomian, (b) Menteri Keuangan, (c) Menteri Negara 
Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, (d) Menteri Negara Pendayagunaan 
Aparatur Negara, (e) Menteri Hukum dan HAM, (f) Mendiknas, (g) Menteri Negara 
Komunikasi dan Informasi, (h) Jaksa Agung, (i) Kapolri, serta (j) gubernur dan 
bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan akselerasi dalam 
pemberantasan korupsi. 

Tentu saja, dari semua jajaran eksekutif yang mendapatkan instruksi khusus itu, 
perintah kepada Jaksa Agung dan Kapolri harus mendapatkan perhatian istimewa. 
Alasannya, perhatian lebih kepada dua lembaga ini bukan berarti institusi lain 
tidak penting. Namun perbaikan performance dan kinerja jaksa serta polisi dapat 
memicu optimisme dalam pemberantasan korupsi. Ibarat bermain sepakbola, Jaksa 
Agung dan Kapolri adalah tandem yang menempati ujung tombak dan diharapkan dari 
keduanya akan lahir gol-gol yang spektakuler, sulit diduga, dan mengejutkan. 
Maksudnya, kita menaruh harapan yang besar ke pundak Jaksa Agung dan Kapolri 
untuk segera menangkap, menyelidiki, menyidik, dan menuntut para koruptor untuk 
di bawa ke meja hijau tanpa kompromi dan tak diskriminatif. Sehingga para 
bromocorah dan tikus berdasi yang menggerogoti keuangan negara dapat 
dijebloskan ke hotel prodeo. Bilamana perlu, melihat tingkat kejahatan korupsi 
yang sudah menggila di negeri ini, UU yang memberlakukan hu
 kuman mati bagi para koruptor pantas diterapkan. Hal ini penting, karena akan 
memberikan efek jera bagi para koruptor. Karena bagaimanapun juga, hemat 
penulis, sesungguhnya korupsi dapat dikategorikan sebagai crime against 
humanity. Selain itu, tindakan korupsi juga sepadan dengan tindakan 
pengkhianatan kepada bangsa dan negara. 

Dalam Inpres No 5/2004, ada tiga instruksi khusus Presiden SBY kepada Jaksa 
Agung dan Kapolri. Pertama, mengoptimalkan upaya penyidikan dan penuntutan 
terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan 
keuangan negara. Kedua, mencegah dan memberi sanksi tegas terhadap 
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh jaksa/penuntut umum dalam rangka 
penegakan hukum. Ketiga, meningkatkan kerjasama dengan kepolisian, Badan 
Pengawas Keuangan dan Pembangunan, pusat pelaporan keuangan dan analisis 
transaksi hukum serta pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak 
pidana korupsi. 

Khusus instruksi mengoptimalkan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana 
korupsi, kejaksaan harus memaksimalkan tuntutan terhadap pelaku korupsi. Selain 
dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 
20/2001 bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi 
hukuman mati. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menentukan keadaan tertentu sebagai 
pemberat pidana apabila korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi 
penanggulangan (1) keadaan bahaya, (2) bencana alam nasional, (3) akibat 
kerusuhan yang meluas, (4) krisis ekonomi dan moneter, dan (5) tindak pidana 
korupsi. 

Agenda Aksi


Korupsi sudah membudaya, demikian dulu Bung Hatta pernah berkata. Tampaknya 
perilaku yang bertendensi korupsi telah berlangsung sama tuanya dengan usia 
Republik ini. Korupsi, dengan demikian, bukanlah kebiasaan buruk para kriminal 
yang baru berlangsung kemarin sore. Korupsi adalah penyakit yang sangat merusak 
kehidupan nasional karena menyerang secara sistematis sendi-sendi kehidupan 
nation-states. Oleh sebab itu, untuk menanggulangi dan memberantas korupsi 
harus ditempuh langkah-langkah ekstra dan upaya sistematis yang berkelanjutan. 
Dengan demikian, pemberantasan korupsi sebagai musuh bangsa bukanlah bersifat 
sporadis dan temporal. 

Oleh karena itu, untuk memerangi korupsi secara sistematis hingga ke 
akar-akarnya, paling tidak, ada tiga langkah yang harus segera dilakukan secara 
simultan dan komprehensif. 

Pertama, penegakan hukum tanpa pandang bulu atau diskriminatif. Pepatah 
Makassar mengatakan, hukum itu tak beranak cucu. Maksudnya, hukum itu tak 
memandang bulu. Siapa pun yang bersalah (baca, melakukan korupsi) meskipun anak 
atau cucu sendiri, harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Sepertinya 
selama ini ada kesan bahwa ada pihak-pihak yang tak tersentuh hukum, sehingga 
yang berhasil ditangkap adalah koruptor kelas teri, sedangkan yang kelas kakap 
masih dengan bebas dapat berlenggang kangkung dan hidup aman di luar negeri. 
Atau, dengan kata lain, penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, 
bukan aktor intelektualnya. Kita pun sudah mafhum, korupsi di Indonesia 
ternyata melibatkan para (mantan) pejabat tinggi negara, sehingga hukum dapat 
dibelokkan dari tujuan yang sebenarnya. Karena hukum ternyata dapat dikalahkan 
oleh kepentingan politik dan kepentingan lainnya. 

Kedua, bersamaan dengan langkah penegakan hukum harus dilaksanakan reformasi 
hukum. Reformasi hukum harus meliputi pembaharuan sistem hukum, perbaikan 
sarana dan prasana yang dibutuhkan termasuk pembenahan aparat, kesejahteraan, 
dan sikap mental aparat penegak hukum. Meminjam pendapat Dennis F Thomson dalam 
buku Political Ethics and Public Office: "The criminal law has served better to 
punish the crimes of citizens than the crimes of goverment against citizens". 
Artinya, hukum kita lemah untuk menjerat pejabat yang nakal dan lebih siap 
menjerat warga biasa. 

Ketiga, reformasi kelembagaan dan reposisi struktural pada jabatan-jabatan 
strategis seperti menteri, dirjen, gubernur, bupati, dan panglima. Posisi 
strategis yang berhubungan dengan penegakan hukum pun harus dipegang oleh 
figur-figur yang amanah, jujur, bersih, berintegritas, berani, dan dapat 
memberikan teladan nyata. Dari survei di beberapa negara maju, seperti 
diuraikan Syed Hussein Alatas dalam buku Sosiologi Korupsi (1981), ada efek 
strategis ketika orang-orang semacam itu ditempatkan pada posisi kunci di 
birokrasi. 

Kita harus banyak belajar dari pengalaman. Dalam upaya pemberantasan korupsi, 
kita harus belajar dari pemerintah Korea Selatan. Negeri ginseng itu pun 
sama-sama didera krisis moneter hampir bersamaan dengan Indonesia pada medio 
tahun 1997. Namun kini Korea Selatan telah bangkit dari keterpurukannya. Dalam 
hal penegakan hukum korupsi, negeri Asia Timur itu pantas kita teladani. Pasca 
krisis 1997, reformasi di Korea Selatan membuat dua mantan presidennya 
menyatakan penyesalan dan mohon maaf kepada rakyatnya. Keduanya berdasarkan 
keputusan pengadilan, telah mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. 
Setelah itu, seorang presiden lagi harus meminta maaf kepada rakyat melalui 
saluran televisi karena kedua putranya tersangkut perkara korupsi. Oleh karena 
penegakan hukum benar-benar dijalankan di Korea Selatan, negeri itu hanya 
membutuhkan waktu satu tahun untuk keluar dari belenggu krisis ekonomi. 

Lalu, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dimanakah peran para 
pemuda sebagai pewaris tongkat estafet perjuangan bangsa? 

Peran Pemuda


Kiranya hasil survei Syed Hussein Alatas di atas pantas kita camkan. Kehadiran 
figur pemimpin yang amanah, bersih, jujur, berintegritas, berani, dan mampu 
memberikan teladan nyata akan menjadikan birokrasi lebih dan berwibawa. Sebagai 
test-case, beberapa departemen di Indonesia yang tergolong tinggi tingkat 
korupsinya harus dipimpin oleh figur pemuda pilihan yang ditakuti para 
koruptor. Dalam hal mengangkat pejabat yang ditakuti koruptor, kita harus 
belajar dari Pemerintah Cina. Mungkin saja pilot project pemberantasan korupsi 
di salah satu departemen terkorup akan lebih realistis, dan untuk kemudian 
perlu juga dterapkan pada departemen lainnya. 

Yang jelas, pemberantasan korupsi di Indonesia harus kita jawab bukan dengan 
retorika. Tetapi harus dibuktikan dengan langkah konkret. Tentu saja hal ini 
harus dimulai dari pemimpinnya. Bukankah seekor ikan itu akan membusuk dimulai 
dari kepalanya? 

Dalam hubungan ini, langkah Presiden SBY yang telah menerbitkan Inpres No 
5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi harus kita apresiasi dan harus 
didukung oleh seluruh komponen bangsa, utamanya kalangan penegak hukum dan para 
pemuda. Oleh sebab itu, kalangan pemuda yang kelak akan mewarisi kepemimpinan 
negeri ini harus menyiapkan diri dengan bekal yang memadai. Bekal itu bukan 
saja cukup dengan kecerdasan dan kepintaran, tetapi harus juga dilengkapi 
dengan integritas moral, jiwa amanah, keberanian, dan political will yang 
tercerahkan. 

Pendek kata, pemuda Indonesia harus siap berperan sebagai ujung tombak di garda 
depan pemberantasan korupsi. Kalau perlu, jika bangsa dan negara menghendaki, 
para pemuda Indonesia harus siap menjadi martir dalam upaya pemberantasan 
korupsi. *** 

(Penulis adalah Ketua Umum Forum Solidaritas Indonesia Baru).

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menuntut Keseriusan Memberantas KKN