** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=104084 Mengapa Menjadi TKI Ilegal? Oleh Koirudin Selasa, (01-03-'05) Persoalan TKI selalu membuat sibuk Pemerintah Indonesia terutama terkait dengan pemulangan TKI ilegal dari Malaysia yang jumlahnya mencapai 700.000 orang. Dalam memandang masalah TKI ini, seringkali pemerintah dan oknum-oknum hanya menjadikannya sebagai komoditas. Para TKI diperas devisanya, tanpa memberikan perlindungan yang memadai dan menciptakan birokrasi yang tidak korup dan mudah diakses. Setelah ditunda karena Pemerintah Malaysia ingin menghormati momentum Pilpres 2004 dan juga empati terhadap musibah tsunami, gelombang pemulangan (repatriasi) TKI ilegal dari Malaysia akan segera kembali dilakukan. Ini dilakukan setelah batas waktu masa amnesti, 31 Januari 2005 kemarin habis. Pemerintah kini dihadapkan masalah yang cukup pelik, yakni untuk menempatkan kembali TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia. Bahkan menurut rencana, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri akan berkunjung ke Malaysia pada 14 Februari 2005. Di situ Malaysia dan Indonesia diharapkan akan menandatangani nota kesepahamanan (Memorandum of Understanding - MoU) tentang hal tersebut. Diketahui bahwa dalam pertemuan bilateral pertama, November 2004, dibicarakan soal status TKI ilegal dan majikan. Saat itu, Pemerintah Indonesia meminta Malaysia supaya tidak hanya memberi sanksi kepada TKI ilegal, tetapi juga majikan yang mempekerjakan TKI itu seharusnya bertanggung jawab. Mengubah TKI ilegal menjadi legal bukanlah persoalan mudah. Birokrasi yang rumit sering terjadi justru di negara kita sendiri. Umumnya mereka menjadi ilegal karena untuk menjadi yang legal sangat mahal dan rumit. Dengan demikian agenda utama pemerintah seharusnya bertolak dari kenyataan seperti ini. Mereka harus mampu menjawab, mengapa mereka menjadi ilegal? Kalau jawaban pertanyaan ini tidak melegakan, maka langkah diplomasi apa pun antara Malaysia dan Indonesia tidak akan bisa menghasilkan sesuatu yang maksimal. Self correction bagi birokrasi Indonesia tampaknya merupakan hal yang mutlak. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri bahkan pernah menyatakan bahwa birokrasi di pemerintah daerah (Pemda) adalah biang keladi masalah TKI ilegal. Mantan Presiden Megawati dengan tegas menunjuk bahwa pemerintah daerah adalah biang kerok membanjirnya TKI ilegal ke Malaysia. Dalam sebuah pidato kenegaraan yang disampaikannya di depan DPR-RI, ia menilai sebenarnya sejak awal pemerintah daerahlah yang dapat mencegah munculnya TKI bermasalah, yaitu dengan melakukan pengetatan kelengkapan dokumen bagi calon TKI yang akan pergi bekerja ke luar negeri. "Sebagian besar sifat ilegal mereka hanya terkait dengan masalah kelengkapan dokumen-dokumen keimigrasian, yang sesungguhnya bisa ditangani dengan lebih baik oleh pemerintah daerah," katanya. (MI, Agustus 2004). Memang, persoalan TKI selalu membuat sibuk Pemerintah Indonesia terutama terkait dengan pemulangan TKI ilegal dari Malaysia yang jumlahnya mencapai 700.000 orang. Dalam memandang masalah TKI ini, sayangnya, seringkali pemerintah dan oknum-oknum hanya menjadikannya sebagai komoditas. Ia diperas devisanya, tanpa memberikan perlindungan yang memadai dan menciptakan birokrasi yang tidak korup dan mudah diakses. Persoalan buruh migran menjadi salah satu agenda penting dalam WCAR (World Conference Against Racism, Racial Discrimination, Xenophobia dan Related Intolerance) yang berlangsung pada tanggal 31 Agustus - 7 September 2001 di Durban, Afrika Selatan. Oleh masyarakat internasional, buruh migran dianggap sebagai entitas sosial yang dalam sejarah kemanusiaan senantiasa menghadapi tantangan rasialisme, perbudakan, diskriminasi dan bentuk-bentuk tindakan intoleransi lainnya. Tetapi saat itu cukup disayangkan sebagai negara yang menjadi daerah asal buruh migran, RI kurang proaktif dalam perbincangan dan perdebatan masalah buruh migran di pertemuan tingkat dunia tersebut. Misalnya, kesempatan berpidato Menteri Kehakiman dan HAM RI, Prof DR Yusril Ihza Mahendra SH saat itu, selaku Ketua Delegasi RI di hadapan peserta konferensi, sama sekali tidak menyinggung masalah buruh migran Indonesia. Seakan bukan persoalan krusial. Justru Ms Gabriela Rodriguez, United Nations Special Rapporteur on the Human Rights of Migrants (Pelapor Khusus PBB mengenai hak-hak buruh migran) memberi perhatian yang sangat khusus terhadap persoalan-persoalan buruh migran Indonesia. (Komnas HAM dan Tempo Interaktif, Kamis, 17/7/2004). Data Depnakertrans bidang Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN) tahun 1991-2001, misalnya, menunjukkan, jumlah rata-rata penempatan TKI ke luar negeri per tahunnya mencapai 387.304 orang, dengan negara tujuan kawasan ASEAN, Timur Tengah, Asia Pasifik, Eropa dan Amerika. Mayoritas TKI yang ke luar negeri adalah perempuan, dan bekerja di sektor informal dengan pendidikan yang sangat rendah, bahkan ada yang tidak lulus SD. (Lena, 2004). Para TKI ilegal dipulangkan karena Malaysia ingin memiliki negara yang tertib hukum dan sosial. Mereka beralasan keberadaan para tenaga kerja asing tersebut telah memberikan kontribusi dalam peristiwa-peristiwa asosial di negara tersebut. Pemerintah Malaysia mengklaim bahwa para tenaga kerja asing tersebut selama ini turut andil dalam penciptaan instabilitas sosial politik di dalam negeri Malaysia, antara lain terlibat dalam beberapa kerusuhan sosial besar dan tindakan-tindakan kriminalitas lain di negara jiran tersebut. Di sisi lain alasan itu sering kurang adil disampaikan karena negara yang dituju oleh para TKI kurang memperhitungkan bagaimana peran mereka dalam menggerakkan roda perekonomian mereka yang juga lebih banyak ditopang sektor informal. Bahkan muncul asumsi bahwa sebetulnya TKI ilegal itu sangat menguntungkan pihak Pemerintah Malaysia yang memperkerjakan mereka, karena mereka bisa dibayar murah tanpa pajak. Sementara para TKI ilegal juga merasa senang bisa bekerja di Malaysia tanpa keterikatan dengan pihak perantara (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia - PJTKI) yang biasanya melakukan pemungutan biaya dari gaji yang diterima, oleh para TKI legal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pemerintah daerah di sini seharusnya mampu: (1) Mengkaji ragam dan pola penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan ketentuan pembiayaan penempatan TKI. (2) Mengkaji besar biaya penempatan yang layak, baik total maupun per komponen. (3) Mengkaji jenis komponen biaya yang layak dibebankan kepada calon TKI dan (4) Merumuskan rekomendasi kebijakan pembiayaan penempatan bagi pengembangan dan penyempurnaan ketentuan peraturan dalam rangka perlindungan TKI. Di sisi lain pemerintah kabupaten/kota sendiri perlu mengatasi masalah ini dengan komprehensif. Misalnya, pertama, dengan menggalakkan program padat karya produktif yang bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi vertikal/horisontal terkait. Kedua, usaha mandiri yang bisa bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi beberapa waktu lalu. Ketiga, tenaga kerja pemuda mandiri profesional di mana saat ini ada sekitar 1 juta sarjana yang tidak memiliki pekerjaan. Oleh karena itu akan lebih bermanfaat jika para sarjana ini kembali dan membangun desanya. Keempat, memanfaatkan kesempatan kerja, baik di luar maupun dalam negeri dengan kualitas SDM (sumber daya manusia) yang memadai. Bekal bekerja bukan hanya dengan fisik, karena di luar negeri job mereka hanya kuli dan pembantu, melainkan seharusnya berbekal skill yang memadai sehingga mereka bisa berkompetisi dengan tenaga kerja dari negara lain. *** (Khoirudin MSi adalah mahasiswa Pascasarjana Program Doktor - S-3 Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **