** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** Masiroh Vs Demonstrasi Publikasi 17/03/2004 hayatulislam.net - Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya. 2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam wilayah mubah. Menyampaikan gagasan, kritik, maupun ide-ide Islam boleh juga dilakukan dengan cara bersama-sama, berdua, bertiga, maupun seorang diri. Di masa shahabat, ada diantara mereka yang menyampaikan gagasan Islam dengan cara melakukan konvoi secara bersama-sama dan membentuk dua buah shaf (barisan), ada pula yang menyampaikan dakwah Islam dengan cara sendiri-sendiri. Dalam sirah Ibnu Hisyam disebutkan, bahwa sekelompok shahabat berkeliling Ka'bah menyampaikan seruan Islam. Mereka berbaris, dan membentuk dua buah shaf, kemudian berjalan bersama-sama mengelilingi Ka'bah sambil menyerukan kalimat Tauhid. Rasulullah saw mendiamkan aktivitas sekelompok shahabat ini. Ini menunjukkan ada taqrir (persetujuan) dari Rasulullah saw. Namun demikian, karena al-Qur,an dan Sunnah telah turun secara sempurna, maka kaum muslim yang melakukan masirah mesti memperhatikan hukum-hukum lain yang berhubungan erat dengan penggunaan aktivitas umum (jalan raya yang digunakan masirah), dan adab-adab ketika berada di jalan raya. Dengan kata lain, masirah harus tetap memperhatikan syarat-syarat di bawah ini: 1. Harus menyuarakan gagasan Islam, dan kemashlahatan kaum muslim. Tidak boleh menyerukan gagasan-gagasan bathil dan bertentangan dengan aqidah Islam. 2. Tidak merusak kepemilikan umum, menimbulkan kemacetan, atau mengganggu para pengguna jalan yang lain. Tidak boleh duduk-duduk, atau memblokade jalan raya sehingga terjadi kemacetan total. Sebab, ini bertentangan fungsi dari jalan raya yang digunakan untuk berjalan. 3. Harus tetap memperhatikan adab-adab ketika berada di jalan raya. Lantas apa beda antar masirah dengan demonstrasi? Bedanya, hanya berhubungan dengan syarat-syarat di atas. Dengan kata lain, demonstrasi adalah aktivitas menyampaikan gagasan atau kritik yang tidak memperhatikan syarat-syarat di atas. Adapun keikutsertaan wanita dalam masirah, maka harus dikembalikan kepada hukum asal dari masirah. Pada dasarnya, wanita juga diperbolehkan menyampaikan gagasan maupun kritik secara bersama-sama atau rombongan. Namun, kaum wanita mesti memperhatikan hukum-hukum lain yang berhubungan dengan dirinya. Misalnya, mereka tidak boleh dicampuradukkan dengan pria (ikhthilath), harus menutup aurat , dan tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang memungkinkan dirinya terjatuh dalam tabarruj. Untuk itu, di dalam masirah yang melibatkan pria dan wanita, maka keduanya mesti dipisahkan, dan harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan dengan interaksi wanita dengan pria. Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka keterlibatan wanita dalam masirah adalah sesuatu yang diperbolehkan (mubah). [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)] http://www.hayatulislam.net/comments.php?id=106_0_1_45_C9 Soal Jawab Al-Wa?ie Edisi 54 Bolehkah Muslimah Melakukan Masirah? Soal: Bagaimana hukumnya kaum wanita melakukan masîrah (long march) di jalan raya atau tempat terbuka, kemudian di sana mereka melakukan orasi? Jawab: Masîrah secara harfiah berarti perjalanan, baik dengan diam maupun disertai dengan pembicaraan. Dalam kamus al-Mawrîd, disebutkan bahwa masîrah berarti march, atau long march; juga disamakan dengan demonstration?meski yang terakhir ini lebih tepat disebut dengan muzhâharah.1 Dalam konotasi etimologis, memang ada perbedaan antara masîrah dan muzhâharah. Bagi kaum sosialis, muzhâharah (demonstrasi) itu dilakukan dengan disertai boikot, aksi pemogokan, kerusuhan, dan perusakan (teror). Targetnya agar tujuan revolusi mereka berhasil dilakukan.2 Sedangkan masîrah tidak lebih dari medium untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan, ataupun bantahan terhadap opini atau kebijakan yang dijalankan oleh para penguasa; bukan hanya pemerintah, tetapi semua kelompok yang memegang kekuasaan?bisa legislatif, eksekutif, yudikatif, partai yang sedang berkuasa, ataupun kelompok yang menjadi sandaran kekuasaan; seperti polisi dan militer. Pendapat, tuntutan, atau bantahan tersebut disampaikan sebagai bentuk seruan (dakwah) atau koreksi (muhâsabah); tanpa disertai dengan upaya-upaya yang justru bertentangan dengan misi dakwah dan muhâsabah itu sendiri?seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror. Karena itu, hukum asal masîrah itu sendiri mengikuti hukum uslûb yang status asalnya adalah mubah. Sebagaimana uslûb (cara) yang lain, masîrah sebagai salah satu uslûb juga bisa digunakan untuk melaksanakan kewajiban, seperti menyampaikan seruan kepada para penguasa yang zalim atau mengoreksi kebijakan mereka. Hal ini dalam rangka melaksanakan sabda Nabi saw.: Ketahuilah, bahwa sesungguhnya jihad yang paling baik adalah (menyatakan) pernyataan hak kepada penguasa yang zalim. (HR al-Hakim). Karena itu, statusnya sebagai uslûb yang mubah tetap tidak akan berubah menjadi wajib; sekalipun uslûb tersebut bisa digunakan untuk melaksanakan dan menyempurnakan suatu kewajiban. Sebagai uslûb yang memang mubah, masîrah tidak boleh diwarnai dengan perkara-perkara yang diharamkan, seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror; termasuk di dalamnya adalah pernyataan-pernyataan yang disampaikan pada saat masîrah. Karena itu, dalam hal ini harus diperhatikan tiga ketentuan sebagi berikut: 1. Al-jur?ah bi al-haq, yakni lantang dan berani dalam menyuarakan kebenaran (Islam); 2. Al-Hikmah fi al-Khithâb, yakni bijak dalam menyampaikan seruan (orasi); 3. Husn al-Hadits, yakni baik dalam tutur bahasa. Mengenai boleh-tidaknya wanita melakukan masîrah, jelas hukumnya mubah: Pertama, dilihat dari aspek keikutsertaan mereka dalam long march, atau rombongan perjalanan bersama kaum laki-laki di tempat terbuka. Keikutsertaan mereka dalam hal ini diperbolehkan, baik dengan atau tanpa mahram. Dalilnya, pada saat hijrah ke Habasyah, selain kaum laki-laki juga terdapat 16 kaum wanita yang ikut dalam rombongan perjalanan tersebut.3 Kedua, dilihat dari aspek orasi, pidato atau penyampaian pendapat di tempat terbuka, hukumnya juga mubah; dilihat dari sisi bahwa suara wanita jelas bukan merupakan aurat. Ini dibuktikan dengan tindakan para sahabat laki-laki yang biasa bertanya kepada ?Aisyah, jika mereka tidak memahami persoalan yang mereka hadapi, termasuk tentang kehidupan Rasulullah saw. Di samping itu, bisa dilihat dari sisi penyampaian pendapat atau protes. Dalam hal ini, Ijma? Sahabat telah menyatakan kemubahan sikap seorang wanita memprotes kebijakan penguasa, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap ?Umar bin al-Khatthab selaku khalifah dalam kasus penetapan mahar. (Lihat penuturan Abu Hatim al-Basti, dalam Musnad sahihnya, dari Abu al-Ajfa? as-Salami). Dalam hal ini, tak seorang sahabat pun yang mengingkari tindakan wanita tersebut; mereka justru mendiamkannya. Padahal, tindakan tersebut dilakukan di tempat terbuka, di hadapan semua orang, dan jika bertentangan dengan hukum, seharusnya perkara tersebut diingkari; tetapi kenyataannya tidak.4 Tindakan muhâsabah semacam ini juga telah dilakukan oleh para sahabat wanita, seperti yang dilakukan oleh Asma? binti Abu Bakar ketika mengoreksi tindakan para penguasa Bani Umayah yang selalu menghina keluarga ?Ali bin Abi Thalib di atas mimbar-mimbar masjid.5 Dalil-dalil di atas dengan jelas membuktikan, bahwa masîrah (long march) sebagai sebuah uslûb (cara) untuk berdakwah dan menyampaikan pandangan hukum syariat atau protes terhadap pelanggaran hukum syariat jelas mubah. Kemubahan tersebut juga berlaku bukan hanya untuk kaum pria, tetapi juga untuk para wanita. Sebagaimana dalil-dalil dan alasan yang dikemukakan di atas. Wallâhu a?lam. d Catatan Kaki 1 Ba?albakki, Qamus al-Mawrid: Arabiyyah-Injeliziyyah, materi: Masirah. 2 V.I. Lennin, Where to Begin, dalam V.I. Lenin, Collected Works, cet. IV, Foreign Languages Publishing House, Moscow, 1961, V/13-24. 3 Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah, ed. Thaha ?Abd ar-Ra?uf Sa?ad, Dar al-Jil, Beirut, cet. I, 1411, V/15. 4 Al-Qurthubi, al-Jâmi? li Ahkâm al-Qur?ân, ed. Ahmad ?Abd al-?Alim al-Barduni, Dar as-Sya?b, Beirut, cet. II, 1372, V/99. 5 Al-Ya?qubi, Târîkh al-Ya?qûbi, Dar al-Kutub al-?Ilmiyyah, Beirut, t.t http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=390 --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Easier than ever with enhanced search. Learn more. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **