[nasional_list] [ppiindia] Masiroh Vs Demonstrasi & Bolehkah Muslimah Melakukan Masirah?

  • From: syabab muslim <syabab_hizb_islamiy@xxxxxxxxx>
  • To: PAN@xxxxxxxxxxxxxxx, islam_liberal@xxxxxxxxxxxxxxx, Kebangkitan_Bangsa@xxxxxxxxxxxxxxx, muhammadiyah2002@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-islami@xxxxxxxxxxxxxxx, majelismuda@xxxxxxxxxxxxxxx, partai-keadilan-sejahtera@xxxxxxxxxxxxxxx, wanita-muslimah@xxxxxxxxxxxxxxx, ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Amien-Siswono@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-sakinah@xxxxxxxxxxxxxxx, PKS-Watch@xxxxxxxxxxxxxxx, ISLAM_IRC@xxxxxxxxxxxxxxx, Chae <chairunisa_mahadewi@xxxxxxxxx>, bang_irfan_gd@xxxxxxxxx
  • Date: Tue, 22 Feb 2005 22:07:57 +0000 (GMT)

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **


Masiroh Vs Demonstrasi
Publikasi 17/03/2004

hayatulislam.net - Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas 
demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada 
perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya.

2. Pada suatu artikel saya membaca kritikan terhadap aktivitas masiroh yang 
melibatkan wanita. Sebenarnya bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa 
batasan-batasan bagi kaum akhwat dalam hal ini. 

Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan gagasan-gagasan Islam, 
atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan cara apapun, selama 
uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih dalam wilayah 
mubah. Menyampaikan gagasan, kritik, maupun ide-ide Islam boleh juga dilakukan 
dengan cara bersama-sama, berdua, bertiga, maupun seorang diri. Di masa 
shahabat, ada diantara mereka yang menyampaikan gagasan Islam dengan cara 
melakukan konvoi secara bersama-sama dan membentuk dua buah shaf (barisan), ada 
pula yang menyampaikan dakwah Islam dengan cara sendiri-sendiri. Dalam sirah 
Ibnu Hisyam disebutkan, bahwa sekelompok shahabat berkeliling Ka'bah 
menyampaikan seruan Islam. Mereka berbaris, dan membentuk dua buah shaf, 
kemudian berjalan bersama-sama mengelilingi Ka'bah sambil menyerukan kalimat 
Tauhid. Rasulullah saw mendiamkan aktivitas sekelompok shahabat ini. Ini 
menunjukkan ada taqrir (persetujuan) dari Rasulullah saw.

Namun demikian, karena al-Qur,an dan Sunnah telah turun secara sempurna, maka 
kaum muslim yang melakukan masirah mesti memperhatikan hukum-hukum lain yang 
berhubungan erat dengan penggunaan aktivitas umum (jalan raya yang digunakan 
masirah), dan adab-adab ketika berada di jalan raya. Dengan kata lain, masirah 
harus tetap memperhatikan syarat-syarat di bawah ini:

1. Harus menyuarakan gagasan Islam, dan kemashlahatan kaum muslim. Tidak boleh 
menyerukan gagasan-gagasan bathil dan bertentangan dengan aqidah Islam.

2. Tidak merusak kepemilikan umum, menimbulkan kemacetan, atau mengganggu para 
pengguna jalan yang lain. Tidak boleh duduk-duduk, atau memblokade jalan raya 
sehingga terjadi kemacetan total. Sebab, ini bertentangan fungsi dari jalan 
raya yang digunakan untuk berjalan.

3. Harus tetap memperhatikan adab-adab ketika berada di jalan raya.

Lantas apa beda antar masirah dengan demonstrasi? Bedanya, hanya berhubungan 
dengan syarat-syarat di atas. Dengan kata lain, demonstrasi adalah aktivitas 
menyampaikan gagasan atau kritik yang tidak memperhatikan syarat-syarat di 
atas. 

Adapun keikutsertaan wanita dalam masirah, maka harus dikembalikan kepada hukum 
asal dari masirah. Pada dasarnya, wanita juga diperbolehkan menyampaikan 
gagasan maupun kritik secara bersama-sama atau rombongan. Namun, kaum wanita 
mesti memperhatikan hukum-hukum lain yang berhubungan dengan dirinya. Misalnya, 
mereka tidak boleh dicampuradukkan dengan pria (ikhthilath), harus menutup 
aurat , dan tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang memungkinkan dirinya 
terjatuh dalam tabarruj. Untuk itu, di dalam masirah yang melibatkan pria dan 
wanita, maka keduanya mesti dipisahkan, dan harus tetap memperhatikan 
ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan dengan interaksi wanita dengan pria. 
Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka keterlibatan wanita dalam masirah adalah 
sesuatu yang diperbolehkan (mubah). [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)]

http://www.hayatulislam.net/comments.php?id=106_0_1_45_C9

 

Soal Jawab Al-Wa?ie Edisi 54

Bolehkah Muslimah Melakukan Masirah?

 

Soal: 

Bagaimana hukumnya kaum wanita melakukan masîrah (long march) di jalan raya 
atau tempat terbuka, kemudian di sana mereka melakukan orasi?

 

Jawab:

Masîrah secara harfiah berarti perjalanan, baik dengan diam maupun disertai 
dengan pembicaraan. Dalam kamus al-Mawrîd, disebutkan bahwa masîrah berarti 
march, atau long march; juga disamakan dengan demonstration?meski yang terakhir 
ini lebih tepat disebut dengan muzhâharah.1 

Dalam konotasi etimologis, memang ada perbedaan antara masîrah dan muzhâharah. 
Bagi kaum sosialis, muzhâharah (demonstrasi) itu dilakukan dengan disertai 
boikot, aksi pemogokan, kerusuhan, dan perusakan (teror). Targetnya agar tujuan 
revolusi mereka berhasil dilakukan.2 Sedangkan masîrah tidak lebih dari medium 
untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan, ataupun bantahan terhadap opini atau 
kebijakan yang dijalankan oleh para penguasa; bukan hanya pemerintah, tetapi 
semua kelompok yang memegang kekuasaan?bisa legislatif, eksekutif, yudikatif, 
partai yang sedang berkuasa, ataupun kelompok yang menjadi sandaran kekuasaan; 
seperti polisi dan militer. Pendapat, tuntutan, atau bantahan tersebut 
disampaikan sebagai bentuk seruan (dakwah) atau koreksi (muhâsabah); tanpa 
disertai dengan upaya-upaya yang justru bertentangan dengan misi dakwah dan 
muhâsabah itu sendiri?seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror.

Karena itu, hukum asal masîrah itu sendiri mengikuti hukum uslûb yang status 
asalnya adalah mubah. Sebagaimana uslûb (cara) yang lain, masîrah sebagai salah 
satu uslûb juga bisa digunakan untuk melaksanakan kewajiban, seperti 
menyampaikan seruan kepada para penguasa yang zalim atau mengoreksi kebijakan 
mereka. Hal ini dalam rangka melaksanakan sabda Nabi saw.:

 

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya jihad yang paling baik adalah (menyatakan) 
pernyataan hak kepada penguasa yang zalim. (HR al-Hakim).







Karena itu, statusnya sebagai uslûb yang mubah tetap tidak akan berubah menjadi 
wajib; sekalipun uslûb tersebut bisa digunakan untuk melaksanakan dan 
menyempurnakan suatu kewajiban. 

Sebagai uslûb yang memang mubah, masîrah tidak boleh diwarnai dengan 
perkara-perkara yang diharamkan, seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror; 
termasuk di dalamnya adalah pernyataan-pernyataan yang disampaikan pada saat 
masîrah. Karena itu, dalam hal ini harus diperhatikan tiga ketentuan sebagi 
berikut: 

1.       Al-jur?ah bi al-haq, yakni lantang dan berani dalam menyuarakan 
kebenaran (Islam);

2.       Al-Hikmah fi al-Khithâb, yakni bijak dalam menyampaikan seruan (orasi);

3.       Husn al-Hadits, yakni baik dalam tutur bahasa.

 

Mengenai boleh-tidaknya wanita melakukan masîrah, jelas hukumnya mubah: 

Pertama, dilihat dari aspek keikutsertaan mereka dalam long march, atau 
rombongan perjalanan bersama kaum laki-laki di tempat terbuka. Keikutsertaan 
mereka dalam hal ini diperbolehkan, baik dengan atau tanpa mahram. Dalilnya, 
pada saat hijrah ke Habasyah, selain kaum laki-laki juga terdapat 16 kaum 
wanita yang ikut dalam rombongan perjalanan tersebut.3 

Kedua, dilihat dari aspek orasi, pidato atau penyampaian pendapat di tempat 
terbuka, hukumnya juga mubah; dilihat dari sisi bahwa suara wanita jelas bukan 
merupakan aurat. Ini dibuktikan dengan tindakan para sahabat laki-laki yang 
biasa bertanya kepada ?Aisyah, jika mereka tidak memahami persoalan yang mereka 
hadapi, termasuk tentang kehidupan Rasulullah saw.  

Di samping itu, bisa dilihat dari sisi penyampaian pendapat atau protes. Dalam 
hal ini, Ijma? Sahabat telah menyatakan kemubahan sikap seorang wanita 
memprotes kebijakan penguasa, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang wanita 
terhadap ?Umar bin al-Khatthab selaku khalifah dalam kasus penetapan mahar. 
(Lihat penuturan Abu Hatim al-Basti, dalam Musnad sahihnya, dari Abu al-Ajfa? 
as-Salami).

Dalam hal ini, tak seorang sahabat pun yang mengingkari tindakan wanita 
tersebut; mereka justru mendiamkannya. Padahal, tindakan tersebut dilakukan di 
tempat terbuka, di hadapan semua orang, dan jika bertentangan dengan hukum, 
seharusnya perkara tersebut diingkari; tetapi kenyataannya tidak.4 

Tindakan muhâsabah semacam ini  juga telah dilakukan oleh para sahabat wanita, 
seperti yang dilakukan oleh Asma? binti Abu Bakar ketika mengoreksi tindakan 
para penguasa Bani Umayah yang selalu menghina keluarga ?Ali bin Abi Thalib di 
atas mimbar-mimbar masjid.5 

Dalil-dalil di atas dengan jelas membuktikan, bahwa masîrah (long march) 
sebagai sebuah uslûb (cara) untuk berdakwah dan menyampaikan pandangan hukum 
syariat atau protes terhadap pelanggaran hukum syariat jelas mubah. Kemubahan 
tersebut juga berlaku bukan hanya untuk kaum pria, tetapi juga untuk para 
wanita. Sebagaimana dalil-dalil dan alasan yang dikemukakan di atas.  Wallâhu 
a?lam. d

 

Catatan Kaki

1         Ba?albakki, Qamus al-Mawrid: Arabiyyah-Injeliziyyah, materi: Masirah. 

2         V.I. Lennin, Where to Begin, dalam V.I. Lenin, Collected Works, cet. 
IV, Foreign Languages Publishing House, Moscow, 1961, V/13-24. 

3         Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah, ed. Thaha ?Abd ar-Ra?uf Sa?ad, 
Dar al-Jil, Beirut, cet. I, 1411, V/15.  

4         Al-Qurthubi, al-Jâmi? li Ahkâm al-Qur?ân, ed. Ahmad ?Abd al-?Alim 
al-Barduni, Dar as-Sya?b, Beirut, cet. II, 1372, V/99.   

5         Al-Ya?qubi, Târîkh al-Ya?qûbi, Dar al-Kutub al-?Ilmiyyah, Beirut, t.t

 

http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=390



                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Mail - Easier than ever with enhanced search. Learn more.

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Masiroh Vs Demonstrasi & Bolehkah Muslimah Melakukan Masirah?