[nasional_list] [ppiindia] Mantan Menaker Abdul Latief Akan Diperiksa Kasus Bank Mandiri

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 28 Jan 2006 00:41:02 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/012006/28/0101.htm


Mantan Menaker Abdul Latief Akan Diperiksa Kasus Bank Mandiri
Polri Boyong Atang Latif 
JAKARTA, (PR),- 
Setelah sekira lima tahun tinggal di Singapura, Mantan Direktur Umum Bank Bira, 
Atang Latif (Lau Tjin Ho) akhirnya dijemput penyidik Bareskrim Polri dipimpin 
Kombes Pol. Benny Mamoto. Lelaki yang tidak berstatus sebagai tersangka maupun 
terpidana itu, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/1) pukul 11.00 WIB. Ia 
turun dari pesawat dengan kursi roda. 

Petugas yang mendorong kursi rodanya, langsung memindahkan ke mobil khusus, 
lalu membawanya ke sebuah rumah sakit di Jakarta, karena kesehatan Latif 
terganggu. Kepulangan Atang Latif menambah daftar koruptor yang "pulang" ke 
tanah air. Sebelumnya, David Nusa Widjaja ditangkap petugas FBI di San 
Fransisco dan dibawa pulang ke Jakarta. 

Seperti halnya David Nusa Widjaja, Atang Latif diduga menyalahgunakan dana 
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 325 miliar. Namun, ia 
belum sempat diproses hukum dan statusnya bukan tersangka atau terpidana, 
karena ia lebih cepat lari ke luar negeri pada tahun 2000, sebelum aparat 
menangkapnya. Kapolri Jenderal Pol. Sutanto menyatakan, kepulangan Atang Latif 
dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang negara. 

Sebelumnya, ia telah mengembalikan sebesar Rp 155 miliar dari Rp 325 miliar 
yang diduga dikorupsi. Dalam penjelasan pers di Mabes Polri, Sutanto menyatakan 
rasa syukurnya atas kepulangan yang bersangkutan ke tanah air dan kesediannya 
memenuhi kewajiban membayar sisa uang negara sebesar Rp 170 miliar. 

Atang Latif juga bersedia untuk bertanggung jawab secara hukum dengan perlakuan 
secara objektif dan hak-haknya dilindungi. 

Soal pelarian Atang Latif ke luar negeri, Sutanto menjelaskan, yang 
bersangkutan sempat dicekal pada tahun 2000. Ketika status cekal dicabut oleh 
Imigrasi, Atang Latif menggunakan kesempatan ini untuk kabur. Alasan dia ke 
luar negeri, Kapolri menyebut, yang bersangkutan merasa diperlakukan tidak 
adil. 

Kapolri membenarkan adanya aset dan harta pribadi di dalam negeri milik Atang 
Latif. Semuanya telah dibalik nama ke pihak lain. Sejauh ini tidak ada harta 
dan aset milik yang bersangkutan dialihnamakan ke pihak aparat. 

Kredit Bank Mandiri

Sementara itu, penyidikan terhadap kasus kredit macet Bank Mandiri untuk PT 
Lativi Media Karya (LMK) terus berlanjut. Kini, giliran Komisaris Utama PT LMK 
yang mantan Menteri Tenaga Kerja, Abdul Latief, dijadwalkan akan diperiksa pada 
2 Februari mendatang. "Pak Latief akan diperiksa sebagai saksi," kata 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Masyhudi Ridwan, di Kejaksaan Agung, Jln. 
Hasanuddin, Jakarta selatan, Jumat (27/1).

Sebelumnya, ketua tim penyidik I Ketut Murtika, mengatakan, pemeriksaan Latief 
dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi mantan Direktur Utama PT LMK, 
Usman Djafar.

Menurut Masyhudi, pada pemeriksaan Usman, dia dimintai keterangan oleh tim 
penyidik berkaitan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Dirut PT LMK periode 
2000-2003 dalam proses permohonan pendanaan stasiun TV Lativi. "Hasil 
pemeriksaan bahwa pemberian kredit dari Bank Mandiri sudah diterima Rp 344,9 
miliar. Kenyataannya, sebagian digunakan oleh PT LMK tidak sesuai 
peruntukannya," jelas Masyhudi.

Selain itu, menurut Masyhudi, fasilitas kredit KMK (kredit modal kerja) 
diberikan sebelum syarat efektif pemberian kredit dipenuhi. Mengenai kerugian 
negara, Masyhudi mengatakan, dari hasil perhitungan sementara mencapai Rp 454 
miliar. "Pinjaman dimulai 2001, tapi sampai sekarang belum diangsur. Baru-baru 
ini saja diangsur," paparnya.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi dan telah menentukan seorang 
tersangka yaitu Dirut PT LMK Hasyim Sumiana. Namun, penyidik tidak menahan 
Hasyim dengan alasan Hasyim bersikap kooperatif. (A-84/Dtc)*** 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Mantan Menaker Abdul Latief Akan Diperiksa Kasus Bank Mandiri