[nasional_list] [ppiindia] MUI TAK AKAN KELUARKAN FATWA SOAL KARTUN NABI MUHAMMAD

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 13 Feb 2006 00:55:23 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.antara.co.id/seenws/?id=27781

      Feb 12 10:02


     
        
      MUI TAK AKAN KELUARKAN FATWA SOAL KARTUN NABI MUHAMMAD 

     
        
      Surabaya (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan 
mengeluarkan fatwa khusus terkait dengan pemuatan kartun Nabi Muhammad SAW di 
harian Morgenavisen Jyllands-Posten yang mengundang reaksi keras dari umat 
Islam di seluruh dunia.

      "MUI tidak akan mengeluarkan fatwa khusus karena fatwa yang membahas 
tentang kasus seperti ini sudah banyak," ujar Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad 
Buchori ketika dihubungi di Surabaya, Minggu.

      Ketika ada film yang berjudul "The Masage" yang menayangkan sosok seperti 
Nabi Muhammad pada tahun 1976, MUI Pusat telah melakukan rapat kerja khusus 21 
Juli 1976, dan menghasilkan keputusan meliputi, menolak penggambaran Nabi 
Muhammad dalam bentuk apapun.

      Kemudian apabila ada gambar yang menampilkan Nabi Muhammad dan 
keluarganya maka hendaknya pemerintah melarang gambar atau film masuk dan 
beredar di Indonesia.

      "MUI Jawa Timur mengutuk keras pemuatan karikatur yang menayangkan sosok 
Nabi Muhammad SAW di salah satu media di Denmark itu. Karena hal ini mengandung 
perilaku pelecehan terhadap Agama Islam," katanya.

      Selain sebagai bentuk penghinaan terhadap agama Islam, pemuatan ini juga 
merupakan tindakan anarkis. "Tindakan ini telah menunjukkan seolah-olah Islam 
adalah aliran keras dan menjadikan sosok Nabi Muhammad sebagai seorang 
terorisme," ujarnya.

      MUI juga mendesak kepada pemerintah agar melakukan tindakan-tindakan yang 
bijak seperti melayangkan surat keberatan serta perlunya pembahasan di tingkat 
dunia melalui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

      "Negara Indonesia memang bukan merupakan negara Islam, namun secara riil 
penduduk Indonesia mayoritas adalah beragama Islam. Oleh karena itu, bangsa 
Indonesia mempunyai kewajiban melakukan tindakan penolakan baik melalui langkah 
diplomatik maupun berbagai kebijakan lain yang sesuai dengan prosedur," katanya.

      Abdussomad mengatakan, ketika terjadi peristiwa Fatkhul Makkah 
(penaklukan Kota Makkah), pada waktu itu nabi memerintahkan umatnya untuk 
menghancurkan patung-patung yang menggambarkan sosok nabi-nabi
      terdahulu, karena nabi tidak boleh dipatung sebab ditakutkan nantinya 
akan disembah diseimbangkan dengan Allah.

      Dasar lainnya adalah ijma` atau kesepakatan para alim ulama tentang tidak 
bolehnya melukiskan Nabi Muhammad serta berdasarkan sadd az zariah atau tindak 
preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan 
menjaga kemurnian Islam baik
      segi aqidah, akhlak maupun syariah.

      Mengacu pada dasar dan sumber itu, Abdussomad mengatakan, MUI memutuskan 
untuk mengeluarkan fatwa yang berisi bahwa para nabi dan rasul seta keluarganya 
haram untuk divisualisasikan dalam bentuk film ataupundalam bentuk gambar.

      "Fatwa ini disahkan di Jakarta pada 2 Juni 1988 dan ditandatangani oleh 
Ketua MUI Pusat KH Hasan Basri dan Sekertaris, S Projokusumo. Sehingga dengan 
fatwa ini, juga bisa digunakan sebagai acuan hukum atas penolakan karikatur 
nabi di beberapa media massa di Denmark," katanya.(* 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: