[nasional_list] [ppiindia] MANTAN DIRJEN BIMAS ISLAM DIVONIS EMPAT TAHUN PENJARA

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 8 Feb 2006 00:07:01 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.antara.co.id/seenws/?id=27470

      Feb 07 19:41
     
        
      MANTAN DIRJEN BIMAS ISLAM DIVONIS EMPAT TAHUN PENJARA 
        
        
      Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 
Selasa, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal 
Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (Dirjen BIPH) Taufik Kamil 
dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU).

      Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 
juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar penganti kerugian 
negara sebesar Rp1 miliar.

      Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso itu 
lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman 
delapan tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan 
serta keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,861 miliar.

      Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan turut 
serta melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui pembayaran yang tidak 
sesuai dengan peruntukkan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan DAU 
atas perintah Mantan Menteri Agama Said Agil Husen Al Munawar selama periode 
2001-2004.

      Sebagai Dirjen BIPH dan Ketua Dewan Pelaksana BPIH, Taufik juga melanggar 
UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres No 22 Tahun 
2001 karena menaruh hasil efisiensi BPIH di delapan rekening di luar rekening 
DAU.

      Majelis hakim berpendapat biaya pengelolaan DAU yang diambil dari sepuluh 
persen hasil efisiensi BPIH adalah kebijakan yang ridak rasional dan tidak 
proporsional karena sebagai perbandingan yang dialokasikan untuk kesehatan dan 
ekonomi umat jauh lebih kecil, yakni hanya satu persen dan tiga persen.

      "Apalagi, biaya pengelolaan itu diwujudkan dalam bentuk tunjangan dan 
honor yang hanya dinikmati segelintir pribadi. Dewan pengawas yang ternyata 
sama sekali tidak bekerja juga mendapat tunjangan yang besarnya mencapai Rp19 
juta per bulan. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat," kata hakim Cicut 
Sutiarso.

      Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan terjadi kerugian 
negara sebesar Rp55 miliar karena penggunaan BPIH dan DAU yang tidak semestinya 
seperti pembayaran berbagai tunjangan dan honorarium.

      Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, terdakwa 
menggunakan DAU secara sewenang-wenang dan boros.

      Selain itu, sebagai pejabat eselon satu, Taufik seharusnya memberi contoh 
yang baik kepada bawahannya.

      Atas keputusan majelis hakim, Taufik Kamil langsung menyatakan banding. 
Sedangkan JPU Ranu Mihardja menyatakan pikir-pikir.

      Pada dakwaan kesatu primer, Taufik dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 
ayat 1 b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara 
melawan hukum yang ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.(*)  


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] MANTAN DIRJEN BIMAS ISLAM DIVONIS EMPAT TAHUN PENJARA