[nasional_list] [ppiindia] Korupsi PTPN XIII Rp30 Miliar

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 23 Feb 2006 01:49:10 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=110284

Kamis, 23 Februari 2006



Dirut PTPN III Ditahan 
Korupsi PTPN XIII Rp30 Miliar




 
Pontianak,-  Direktur Utama PTPN III Medan, Akhmaludin Hasibuan akhirnya resmi 
ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Rabu (22/2). Akhmaludin ditahan 
karena menjadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp30 miliar saat dirinya 
menjabat Direktur Utama di PTPN XIII Kalbar. 

Sebelumnya Akhmaludin sempat menjalani pemeriksaan selama delapan jam dari 
pukul 09.00 WIB di ruangan Kasi Penyidikan, Kejati. Pemeriksaan Akhmaludin yang 
melibatkan tujuh orang penyidik dipimpin langsung Wakil Kejaksaan Tinggi 
Kalbar, I Dewa Putu Alit Adnyana SH. Usai diperiksa, tanda-tanda Akhmaludin 
akan ditahan sudah tampak. Sebab ruangan Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) 
sangat sibuk dari biasanya. Bahkan Abduh Amasta SH, As Pidsus beberapa kali 
keluar masuk ruangan Kajati. Tepat pukul 17.00 WIB akhirnya kabar akan 
ditahannya Akhmaludin tercium para kuli disket. 

Akhmaludin dijebloskan ke Rutan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dibawa dengan 
menggunakan Kijang Kapsul warna silver berplat B 1978 AR. Pengawalan tersangka 
oleh Kejati terlihat kurang ketat. Sebab saat mengantar tersangka ke Rutan di 
dalam mobil kijang itu hanya ada dua penyidik. 

Namun sebelum dinaikkan ke kendaraan, Akhmaludin masih sempat menunaikan salat 
magrib di ruangan As Pidsus. Usai salat Akhamaludin juga masih menyempatkan 
diri memasang kaus kaki sambil duduk menahan letih setelah menjalani 
pemeriksaan delapan jam. Raut wajah Akhmaludin terlihat tegang dan murung. 
Sekali-sekali dia membuang pandangan ke arah luar ruang As Pidsus. 

Sementara di luar ruangan, wartawan sudah menunggu sejak pukul 16.00 WIB. 
Setelah menandatangani beberapa dokumen sebagai syarat untuk melakukan 
penahanan akhirnya Akhmaludin digiring penyidik ke luar. Saat diminta komentar 
tentang penahanan, Akhmaludin menolak untuk memberikan penjelasan. "Silahkan 
tanya pengacara saya," kata Akhmaludin singkat. 

Penandatanganan penahanan itu disaksikan oleh Wakajati Kalbar, Asisten 
Intelijen, Asisten Pidana Khusus dan dua Penasihat Hukum Akhmaludin. 

Akhmaludin mendatangi Kejati sekitar pukul 09.30 WIB. Dia didampingi dua 
Penasihat Hukum (PH) yang didatangkan langsung dari Jakarta. Saat mendatangi 
Kejati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Akhmaludin mengenakan kemeja 
bermotif kotak-kotak biru dengan perpaduan jas warna hitam. 

Saat ini Akhmaludin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A 
Pontianak yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam. Namun hingga pukul 20.00 
WIB, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan, Akhmaludin belum dijebloskan ke 
sel tahanan. Sebab harus diperiksa kembali. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Darmono SH MM, ketika dihubungi Pontianak Post, 
kemarin membenarkan terkait penahanan Akhmaludin. "Kita menahan tersangka 
karena data-data dan bukti yang dibutuhkan sudah cukup. Apalagi dia 
(Akhmaludin-red) sudah menjalani pemeriksaan dua kali," kata Darmono. 

Darmono juga menargetkan para tersangka yang berikutnya juga akan ditahan. 
Namun sebelumnya kata mantan Wakajati DKI Jakarta itu pihaknya akan kembali 
memeriksa para saksi terutama saksi dari Satuan Kerja Pengawas Intern (SPI). 
"Kita akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan korupsi PTPN XIII. 
Termasuk SPI. Minggu depan akan kita jadwalkan," kata Darmono. 

Berdasarkan pasal UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 67 pada penjelasan, 
dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 pasal 29 ayat 1, secara jelas 
menyebutkan kalau satuan kerja pengawas internal bertugas membantu Direktur 
Utama dalam melaksanakan pemeriksaan internal keuangan dan pemeriksaan 
operasional Persero, serta menilai pengendalian, pengelolaan, dan 
pelaksanaannya pada Persero yang bersangkutan serta memberikan saran-saran 
perbaikannya. 

Sehingga semua kasus yang menimpa PTPN XIII jelas SPI mengetahuinya. Sebab 
seluruh aktivitas perusahaan sudah dilakukan pemeriksaan sesuai program dan 
audit secara khusus. SPI tentu mengetahui segala penyimpangan PTPN. Termasuklah 
soal pembangunan pabrik di Rimba Belian dan Pengadaan Pupuk yang sekarang ini 
lagi ditangani Kejati Kalbar.(bud)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Korupsi PTPN XIII Rp30 Miliar