** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=110284 Kamis, 23 Februari 2006 Dirut PTPN III Ditahan Korupsi PTPN XIII Rp30 Miliar Pontianak,- Direktur Utama PTPN III Medan, Akhmaludin Hasibuan akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Rabu (22/2). Akhmaludin ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp30 miliar saat dirinya menjabat Direktur Utama di PTPN XIII Kalbar. Sebelumnya Akhmaludin sempat menjalani pemeriksaan selama delapan jam dari pukul 09.00 WIB di ruangan Kasi Penyidikan, Kejati. Pemeriksaan Akhmaludin yang melibatkan tujuh orang penyidik dipimpin langsung Wakil Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Dewa Putu Alit Adnyana SH. Usai diperiksa, tanda-tanda Akhmaludin akan ditahan sudah tampak. Sebab ruangan Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) sangat sibuk dari biasanya. Bahkan Abduh Amasta SH, As Pidsus beberapa kali keluar masuk ruangan Kajati. Tepat pukul 17.00 WIB akhirnya kabar akan ditahannya Akhmaludin tercium para kuli disket. Akhmaludin dijebloskan ke Rutan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dibawa dengan menggunakan Kijang Kapsul warna silver berplat B 1978 AR. Pengawalan tersangka oleh Kejati terlihat kurang ketat. Sebab saat mengantar tersangka ke Rutan di dalam mobil kijang itu hanya ada dua penyidik. Namun sebelum dinaikkan ke kendaraan, Akhmaludin masih sempat menunaikan salat magrib di ruangan As Pidsus. Usai salat Akhamaludin juga masih menyempatkan diri memasang kaus kaki sambil duduk menahan letih setelah menjalani pemeriksaan delapan jam. Raut wajah Akhmaludin terlihat tegang dan murung. Sekali-sekali dia membuang pandangan ke arah luar ruang As Pidsus. Sementara di luar ruangan, wartawan sudah menunggu sejak pukul 16.00 WIB. Setelah menandatangani beberapa dokumen sebagai syarat untuk melakukan penahanan akhirnya Akhmaludin digiring penyidik ke luar. Saat diminta komentar tentang penahanan, Akhmaludin menolak untuk memberikan penjelasan. "Silahkan tanya pengacara saya," kata Akhmaludin singkat. Penandatanganan penahanan itu disaksikan oleh Wakajati Kalbar, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus dan dua Penasihat Hukum Akhmaludin. Akhmaludin mendatangi Kejati sekitar pukul 09.30 WIB. Dia didampingi dua Penasihat Hukum (PH) yang didatangkan langsung dari Jakarta. Saat mendatangi Kejati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Akhmaludin mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak biru dengan perpaduan jas warna hitam. Saat ini Akhmaludin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam. Namun hingga pukul 20.00 WIB, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan, Akhmaludin belum dijebloskan ke sel tahanan. Sebab harus diperiksa kembali. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Darmono SH MM, ketika dihubungi Pontianak Post, kemarin membenarkan terkait penahanan Akhmaludin. "Kita menahan tersangka karena data-data dan bukti yang dibutuhkan sudah cukup. Apalagi dia (Akhmaludin-red) sudah menjalani pemeriksaan dua kali," kata Darmono. Darmono juga menargetkan para tersangka yang berikutnya juga akan ditahan. Namun sebelumnya kata mantan Wakajati DKI Jakarta itu pihaknya akan kembali memeriksa para saksi terutama saksi dari Satuan Kerja Pengawas Intern (SPI). "Kita akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan korupsi PTPN XIII. Termasuk SPI. Minggu depan akan kita jadwalkan," kata Darmono. Berdasarkan pasal UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 67 pada penjelasan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 pasal 29 ayat 1, secara jelas menyebutkan kalau satuan kerja pengawas internal bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan internal keuangan dan pemeriksaan operasional Persero, serta menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Persero yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya. Sehingga semua kasus yang menimpa PTPN XIII jelas SPI mengetahuinya. Sebab seluruh aktivitas perusahaan sudah dilakukan pemeriksaan sesuai program dan audit secara khusus. SPI tentu mengetahui segala penyimpangan PTPN. Termasuklah soal pembangunan pabrik di Rimba Belian dan Pengadaan Pupuk yang sekarang ini lagi ditangani Kejati Kalbar.(bud) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **