[nasional_list] [ppiindia] Keniscayaan Hak Politik Prajurit TNI?

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 14 Sep 2006 11:59:50 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/092006/14/0903.htm



Keniscayaan Hak Politik Prajurit TNI? 
Oleh MOH. SAMSUL ARIFIN 

MABES TNI di Cilangkap sampai saat ini masih belum rampung mengkaji penggunaan 
hak politik yakni hak memilih dan hak dipilih bagi anggotanya dalam Pemilu 2009 
mendatang. Kendati demikian Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono telah 
"menginterupsinya". Menteri Juwono mengatakan sebaiknya hak politik itu tak 
diberikan, setidaknya hingga Pemilu 2014. 

Menteri Juwono khawatir prajurit TNI bakal terpengaruh oleh tarik-menarik 
kepentingan antara partai politik, termasuk pengaruh dari Presiden dan Wakil 
Presiden (Kompas, 11/7). Pandangan Menteri Juwono ini dianggap sementara 
anggota Komisi Pertahanan DPR sebagai "kesimpulan prematur" karena mendahului 
survei dan kajian dari Mabes TNI. Memang, saat ini, segenap pihak khususnya 
partai politik, dalam posisi menunggu jawaban dari Mabes TNI; apakah secara 
institusi TNI siap menggunakan hak politik. 

Apalagi sebelumnya, Menteri Juwono mengisyaratkan akan menyerahkan keputusan 
soal pemberian hak politik kepada anggota TNI dan Polri kepada DPR. Itu 
berarti, otoritas politik sipil-dalam hal ini legislatif-yang dipercaya untuk 
mengambil keputusan soal pelik tersebut. Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto 
yang mendapatkan "bola panas" untuk menentukan sikap tentang hak politik 
anggota TNI beberapa saat setelah menggantikan Jenderal Endriartono Sutarto 
memilih hati-hati. 

Pada Mei lalu, Mabes TNI telah menurunkan tim untuk mengkaji soal perlu 
tidaknya hak politik untuk prajurit TNI. Kata Panglima, tim ini akan bekerja 
hingga 1,5 tahun ke depan. Artinya, baru Juli sampai Agustus tahun depan, tim 
itu kelar melakukan kajian dan survei. Pada saat itulah, Mabes TNI akan 
mengambil sikap. Dengan kalender sepanjang itu, mengapa Menteri Juwono seolah 
mencemaskan diberikannya hak politik kepada anggota TNI dan Polri? 

Apakah hal tersebut merupakan bagian dari "trauma" sipil atas sepak terjang 
tentara di bawah kekuasaan otoriter Orde Baru? Atau Menteri Juwono melihat 
fakta objektif di institusi TNI dan prajurit yang belum siap menggunakan hak 
politiknya dalam Pemilu 2009? Secara ontologis, hak politik melekat secara 
otomatis pada anggota TNI sebagai warga negara. Namun, sejak 1971-2004 (lima 
kali presiden berganti: demokrasi parlementer, demokrasi Pancasila dan 
demokrasi partisipatif/langsung) anggota TNI/Polri ditempatkan sebagai penonton 
dalam setiap kali penyelenggaraan politik elektoral (pemilu). 

Berdasarkan prinsip equal before the law (sama di depan hukum), penggunaan hak 
politik itu tinggal menunggu waktu saja. Di luar pertimbangan bahwa pemberian 
hak tersebut bakal mengganggu reformasi internal di tubuh TNI serta 
keberlangsungan pemilu demokratis, tak ada alasan lagi untuk menggantungnya. 
Harus diakui, dalam periode demokrasi bangsa ini baru melaksanakan dua kali 
pemilu. Pada saat yang sama penataan ulang institusi TNI dilakukan. Misalnya, 
keterlibatan TNI di parlemen dicabut hingga penertiban bisnis di unit-unit 
usaha semacam yayasan, koperasi dan lain-lain. Dalam konteks semacam itu tidak 
mungkin menyerahkan keputusan soal hak politik itu kepada institusi TNI semata. 
Namun, tidak tepat juga jika keputusan penting mengenai pemberian hak politik 
pada anggota TNI ini diserahkan kepada DPR-seperti diujarkan Menteri Juwono 
beberapa waktu lalu. Bagaimanapun, DPR adalah kumpulan dari partai politik yang 
memiliki kepentingan atas anggota TNI dan Polri. Karenanya, isu in
 i rentan dipolitisasi dan ide untuk mengembalikan hak politik kepada anggota 
TNI terdistorsi oleh kepentingan faksional di DPR. Otoritas politik sebaiknya 
memutuskan soal ini dengan menimbang banyak hal. 

Pertama, bandul sikap dari Mabes TNI. Seyogianya jika segenap pihak menunggu 
dengan sabar hasil tim kajian yang dibentuk Mabes TNI. Di masa menunggu tadi, 
para stakeholder Pemilu-khususnya partai politik-tak boleh "mengintervensi" 
Mabes TNI dengan anasir-anasir yang bersifat propaganda. Kita perlu 
menghindari faksionalisasi sikap di kalangan TNI akibat tarik-menarik dari 
kalangan partai politik. Sebab, kalangan parpol lewat jenderal (purnawirawan) 
yang menjadi pengurus mereka kemungkinan besar bisa memengaruhi sikap jenderal 
aktif. 

Kedua, kesiapan dari prajurit TNI dan Polri serta kalangan parpol sendiri. 
Akibat ketidaksiapan para stakeholder ini, otoritas politik, eksekutif dan 
legislatif memutuskan untuk menggantung hak memilih dari anggota TNI dan Polri 
pada Pemilu Presiden 2004. Ini tertuang dalam Pasal 102 Ketentuan Peralihan UU 
12/2003 tentang Pemilu. Hemat penulis, kesiapan parpol merupakan conditio sine 
qua non karena merupakan pihak yang sangat berkepentingan. Meski ceruk pasar 
anggota TNI dan Polri tak begitu besar, aparat negara itu memiliki nilai 
politik lebih. 

Jika mengikuti struktur komando TNI/Polri, mendapatkan dukungan dari seorang 
Panglima Kodam berpeluang menggaet massa pemilih dari prajurit atau bawahan 
sang Pangdam. Ini belum ditambah dengan pengaruh "horizontal" dari prajurit 
kepada keluarga mereka. Di sinilah letak urgensi memotong jaringan komando yang 
sudah mendarah daging di kalangan TNI dan Polri. Maka asas netralitas harus 
diangkat dan harus menjadi kunci keputusan TNI/Polri untuk memberikan hak 
politik kepada anggotanya. Tanpa ada upaya serius untuk membuat aturan tentang 
netralitas institusi TNI/Polri, percuma saja memberikan hak politik kepada 
tentara dan polisi. 

Di atas segalanya, ketiga, pemberian hak politik itu tak boleh mengganggu 
kesinambungan proses reformasi internal di tubuh TNI. Sejak rezim otoriter 
tumbang, tercatat sejumlah perubahan mendasar. Di masa BJ Habibie, Polri yang 
semula melekat dan menjadi komponen Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 
dipisah dari TNI. Polri kembali ke khittah dengan mengurus keamanan negara. 
Sementara TNI, fokus ke urusan pertahanan negara. 

Dua domain ini di masa Soeharto saling bertabrakan, sehingga menempatkan satu 
pihak diatas pihak lain. Dalam pada itu, Fraksi ABRI di DPR ditiadakan. TNI dan 
Polri tak lagi bisa mendudukkan anggotanya di legislatif. TNI kembali ke barak 
dan menanggalkan dwi fungsi yang telah dijalankan tentara tahun 1950-an. Lalu, 
kedua institusi ini dirancang menjadi profesional, seperti umumnya tentara dan 
polisi di negara-negara demokratis. *** 

Penulis, analis politik pada Centre for Bureaucracy Studies Jakarta. Tinggal di 
Depok


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 
    mailto:ppiindia-fullfeatured@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Keniscayaan Hak Politik Prajurit TNI?