** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/092006/14/0903.htm Keniscayaan Hak Politik Prajurit TNI? Oleh MOH. SAMSUL ARIFIN MABES TNI di Cilangkap sampai saat ini masih belum rampung mengkaji penggunaan hak politik yakni hak memilih dan hak dipilih bagi anggotanya dalam Pemilu 2009 mendatang. Kendati demikian Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono telah "menginterupsinya". Menteri Juwono mengatakan sebaiknya hak politik itu tak diberikan, setidaknya hingga Pemilu 2014. Menteri Juwono khawatir prajurit TNI bakal terpengaruh oleh tarik-menarik kepentingan antara partai politik, termasuk pengaruh dari Presiden dan Wakil Presiden (Kompas, 11/7). Pandangan Menteri Juwono ini dianggap sementara anggota Komisi Pertahanan DPR sebagai "kesimpulan prematur" karena mendahului survei dan kajian dari Mabes TNI. Memang, saat ini, segenap pihak khususnya partai politik, dalam posisi menunggu jawaban dari Mabes TNI; apakah secara institusi TNI siap menggunakan hak politik. Apalagi sebelumnya, Menteri Juwono mengisyaratkan akan menyerahkan keputusan soal pemberian hak politik kepada anggota TNI dan Polri kepada DPR. Itu berarti, otoritas politik sipil-dalam hal ini legislatif-yang dipercaya untuk mengambil keputusan soal pelik tersebut. Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto yang mendapatkan "bola panas" untuk menentukan sikap tentang hak politik anggota TNI beberapa saat setelah menggantikan Jenderal Endriartono Sutarto memilih hati-hati. Pada Mei lalu, Mabes TNI telah menurunkan tim untuk mengkaji soal perlu tidaknya hak politik untuk prajurit TNI. Kata Panglima, tim ini akan bekerja hingga 1,5 tahun ke depan. Artinya, baru Juli sampai Agustus tahun depan, tim itu kelar melakukan kajian dan survei. Pada saat itulah, Mabes TNI akan mengambil sikap. Dengan kalender sepanjang itu, mengapa Menteri Juwono seolah mencemaskan diberikannya hak politik kepada anggota TNI dan Polri? Apakah hal tersebut merupakan bagian dari "trauma" sipil atas sepak terjang tentara di bawah kekuasaan otoriter Orde Baru? Atau Menteri Juwono melihat fakta objektif di institusi TNI dan prajurit yang belum siap menggunakan hak politiknya dalam Pemilu 2009? Secara ontologis, hak politik melekat secara otomatis pada anggota TNI sebagai warga negara. Namun, sejak 1971-2004 (lima kali presiden berganti: demokrasi parlementer, demokrasi Pancasila dan demokrasi partisipatif/langsung) anggota TNI/Polri ditempatkan sebagai penonton dalam setiap kali penyelenggaraan politik elektoral (pemilu). Berdasarkan prinsip equal before the law (sama di depan hukum), penggunaan hak politik itu tinggal menunggu waktu saja. Di luar pertimbangan bahwa pemberian hak tersebut bakal mengganggu reformasi internal di tubuh TNI serta keberlangsungan pemilu demokratis, tak ada alasan lagi untuk menggantungnya. Harus diakui, dalam periode demokrasi bangsa ini baru melaksanakan dua kali pemilu. Pada saat yang sama penataan ulang institusi TNI dilakukan. Misalnya, keterlibatan TNI di parlemen dicabut hingga penertiban bisnis di unit-unit usaha semacam yayasan, koperasi dan lain-lain. Dalam konteks semacam itu tidak mungkin menyerahkan keputusan soal hak politik itu kepada institusi TNI semata. Namun, tidak tepat juga jika keputusan penting mengenai pemberian hak politik pada anggota TNI ini diserahkan kepada DPR-seperti diujarkan Menteri Juwono beberapa waktu lalu. Bagaimanapun, DPR adalah kumpulan dari partai politik yang memiliki kepentingan atas anggota TNI dan Polri. Karenanya, isu in i rentan dipolitisasi dan ide untuk mengembalikan hak politik kepada anggota TNI terdistorsi oleh kepentingan faksional di DPR. Otoritas politik sebaiknya memutuskan soal ini dengan menimbang banyak hal. Pertama, bandul sikap dari Mabes TNI. Seyogianya jika segenap pihak menunggu dengan sabar hasil tim kajian yang dibentuk Mabes TNI. Di masa menunggu tadi, para stakeholder Pemilu-khususnya partai politik-tak boleh "mengintervensi" Mabes TNI dengan anasir-anasir yang bersifat propaganda. Kita perlu menghindari faksionalisasi sikap di kalangan TNI akibat tarik-menarik dari kalangan partai politik. Sebab, kalangan parpol lewat jenderal (purnawirawan) yang menjadi pengurus mereka kemungkinan besar bisa memengaruhi sikap jenderal aktif. Kedua, kesiapan dari prajurit TNI dan Polri serta kalangan parpol sendiri. Akibat ketidaksiapan para stakeholder ini, otoritas politik, eksekutif dan legislatif memutuskan untuk menggantung hak memilih dari anggota TNI dan Polri pada Pemilu Presiden 2004. Ini tertuang dalam Pasal 102 Ketentuan Peralihan UU 12/2003 tentang Pemilu. Hemat penulis, kesiapan parpol merupakan conditio sine qua non karena merupakan pihak yang sangat berkepentingan. Meski ceruk pasar anggota TNI dan Polri tak begitu besar, aparat negara itu memiliki nilai politik lebih. Jika mengikuti struktur komando TNI/Polri, mendapatkan dukungan dari seorang Panglima Kodam berpeluang menggaet massa pemilih dari prajurit atau bawahan sang Pangdam. Ini belum ditambah dengan pengaruh "horizontal" dari prajurit kepada keluarga mereka. Di sinilah letak urgensi memotong jaringan komando yang sudah mendarah daging di kalangan TNI dan Polri. Maka asas netralitas harus diangkat dan harus menjadi kunci keputusan TNI/Polri untuk memberikan hak politik kepada anggotanya. Tanpa ada upaya serius untuk membuat aturan tentang netralitas institusi TNI/Polri, percuma saja memberikan hak politik kepada tentara dan polisi. Di atas segalanya, ketiga, pemberian hak politik itu tak boleh mengganggu kesinambungan proses reformasi internal di tubuh TNI. Sejak rezim otoriter tumbang, tercatat sejumlah perubahan mendasar. Di masa BJ Habibie, Polri yang semula melekat dan menjadi komponen Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dipisah dari TNI. Polri kembali ke khittah dengan mengurus keamanan negara. Sementara TNI, fokus ke urusan pertahanan negara. Dua domain ini di masa Soeharto saling bertabrakan, sehingga menempatkan satu pihak diatas pihak lain. Dalam pada itu, Fraksi ABRI di DPR ditiadakan. TNI dan Polri tak lagi bisa mendudukkan anggotanya di legislatif. TNI kembali ke barak dan menanggalkan dwi fungsi yang telah dijalankan tentara tahun 1950-an. Lalu, kedua institusi ini dirancang menjadi profesional, seperti umumnya tentara dan polisi di negara-negara demokratis. *** Penulis, analis politik pada Centre for Bureaucracy Studies Jakarta. Tinggal di Depok [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx mailto:ppiindia-fullfeatured@xxxxxxxxxxxxxxx <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **