** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **HARIAN ANALISA Edisi Sabtu, 11 Februari 2006 Pengusutan Kasus Penjualan Aset Negara Kapoldasu: Dirut PTPN2 Ditahan sebagai Tersangka Medan, (Analisa) Setelah menjalani pemeriksaan lebih 8 jam di Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Poldasu pada Kamis (9/2), Dirut PTPN2 Ir H Suwandi akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara. "Dirut PTPN2 sudah resmi jadi tersangka, sejak tadi malam (Kamis malam-red) sudah ditahan di Reskrim Poldasu," tegas Kapoldasu Irjen Pol Drs Bambang Hendarso Danuri MM saat ditanya wartawan unit Poldasu seusai melaksanakan salat Jumat di MasjidAl Hidayah Mapoldasu, Jumat (10/2) siang. Yang bersangkutan dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus penjualan aset negara berupa lahan eks HGU PTPN2 seluas 78,16 hektare di Desa Dagang Krawan, Tanjung Morawa kepada pihak pengembang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA). Sebelum dijadikan tersangka, Ir H Suwandi sudah dua kali dipanggil pihak penyidik Reskrim Poldasu untuk diperiksa dan dimintai keterangan seputar keterkaitannya dalam kasus tersebut. Namun pada panggilan pertama, H Suwandi tidak hadir dan polisi kembali melayangkan surat panggilan. Baru pada kamis (9/2) lalu yang bersangkutan melunasi panggilan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan status saksi yang bersangkutan berubah menjadi status tersangka dan pada Kamis malam itu, Suwandi langsung ditahan di Reskrim Poldasu. Secara terpisah, Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Ronny F Sompie melalui Kasat III Tipikor Reskrim Poldasu AKBP Tagam Sinaga saat temu pers di Mapoldasu, Jumat sore mengatakan, kasus tersebut berawal sejak April 2005 setelah pihaknya memeriksa sebanyak 19 saksi, termasuk para saksi ahli. Sebelumnya, berdasarkan permohonan Pemkab Deli Serdang untuk melakukan pengembangan kota melalui Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Tanjung Morawa dengan memanfaatkan lahan eks HGU PTPN2 seluas 59 hektare di Desa dagang Krawan, Tanjung Morawa sudah mendapat persetujuan Gubsu. Atas persetujuan Gubsu menyangkut RUTRK itu, Pemkab Deli Serdang melalui Bupati Abdul Hafidz (bupati sebelum Amri Tambunan-red) melakukan kesepakatan 'Memorandum of Understanding' (MoU) dengan pihak pengembang, YPNA sebagai pelaksana pembangunan RUTRK tersebut. Namun sebelum dilakukan pembangunan, pengembang berkewajiban terlebih dahulu melunasi aset negara yang sebelumnya dikuasai PTPN2 itu. MENEG BUMN Kemudian pada April 2005, berdasarkan surat Meneg BUMN Laksamana Sukardi nomor P S-351/MBU/2004 tertanggal 30 Juni 2004, intinya menyetujui permohonan penghapusbukukan aktiva PTPN2 berupa areal eks HGU PTPN2 Kebun Tamora berlokasi di Desa Dagang Krawan Tanjung Morawa seluas 59 hektare. Bermodalkan surat Meneg BUMN itu, lanjut Tagam Sinaga, Dirut H Suwandi mengeluarkan surat keputusan nomor II.0/Kpts/R.04/III/2005 tertanggal 17 Maret 2005 tentang pembentukan Panitia Penaksir Harga Jual Aktiva Tetap Nonproduktif milik PTPN2 berupa tanah seluas 59 hektare. Dalam surat keputusan itu, Ditur PTPN2 juga menunjuk Direktur SDM/Umum PTPN2 Ir M Sipayung sebagai ketua panitia tersebut. Setelah panitia itu bekerja, akhirnya ditetapkan harga jual aset tersebut. Namun dalam prakteknya, berdasarkan surat perjanjian pembayaran nomor II.0/SP-V/01/2005 tertanggal 10 Mei 2005 yang ditandatangani Ir H Suwandi dan akta penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 13 tertanggal 16 November 2005 oleh notaris Erna Waty Lubis, intinya menjual aset negara berupa lahan eks HGU PTPN2 seluas 78,16 hektar berikut aset PTPN2 berupa tanaman dan gedung di atasnya kepada YPNA senilai lebih Rp11,051 milyar. Mencermati fakta tersebut, imbuh Tagam Sinaga, diduga telah terjadi penyimpangan dilakukan tersangka Suwandi karena menjual aset negara kepada YPNA melebihi kuantitas (luas areal) yang diizinkan Meneg BUMN. Pada kenyataannya, kelebihan aset negara yang dijual mencapai luas 19,16 hektar. Atas perbuatan tersangka, diancam melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga melanggar pasal 12 ayat (1) hurug g dan huruf h, pasal 12 ayat (2), pasal 17 ayat (1) huruf a, pasal 18 ayat (1) PP nomor 40/1996 tentang HGU dan Hak Pakai Atas Tanah. Meski belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, namun kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai lebih Rp11,051 miliyar. Sedangkan dampak yang timbul di masyarakat akibat ulah tersangka, telah membuat keresahan masyarakat Dagang Krawan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang berujung pada aksi unjuk rasa. Guna pengusutan dan pengembangan kasus lebih lanjut, Tipikor Reskrim Poldasu akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, dan lainnya, tandas AKBP Tagam Sinaga. (rio) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **