** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/7/12/n4.htm KPK Tetap Bidik Hamid Awaluddin Jakarta (Bali Post) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin belum bisa bernapas lega. Pasalnya, ia belum lepas dari bidikan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sehubungan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mantan anggota KPU ini akan diperiksa kembali, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004. Pemeriksaan terhadap Hamid ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/7) kemarin. Menurutnya, proses meminta keterangan terhadap Guru Besar FH Unhas Makassar ini tak dilakukan di gedung KPK. Tetapi dalam sidang terdakwa mantan anggota KPU Daan Dimara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ''Sebenarnya, dia (Hamid Awaluddin-red) diperiksa pengadilan pagi ini (kemarin-red). Tetapi dia sempat datang untuk minta izin, karena ada keperluan untuk rapat paripurna di DPR terkait pengesahan sebuah RUU. Tetapi JPU telah menjadwal ulang pemanggilannya agar hadir dalam sidang Selasa (18/7) pekan depan,'' tuturnya. Diungkapkan, kehadiran Hamid Awaluddin untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang itu sangat penting. Hal ini untuk merinci dan membuktikan peranannya dalam menentukan harga segel surat suara pilpres tahap pertama yang harganya menjadi Rp 99 per keping. Padahal, harganya yang ditawarkan sebelumnya lebih murah dari yang ditawarkan. ''KPK menganggap penting keterangan dari saksi Hamid Awaluddin, terkait hal tersebut. Kami perlu mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya dalam persidangan nanti untuk menuntaskan kasus ini,'' jelas mantan Sekretaris Jampidsus ini. Sebagaiman diketahui, dalam penanganan kasus korupsi pengadaan logistik Pemilu dan Pilpres 2004 lalu, sejumlah anggota dan pejabat birokrasi KPU telah dikirim ke penjara. Di antaranya Nazaruddin Syamsuddin (Ketua KPU), Mulyana W Kusumah, Rusyadi Kantaprawira dan Daan Dimara. Selebihnya adalah Safder Yussac (mantan Sekjen KPU), Susongko Suharjo (Pelaksana Tugas Sekjen KPU) serta beberapa kepala biro di KPU. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **