** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-303%7CX Rabu, 16 Februari 2005 KPI Sesalkan Pernyataan Makarim Wibisono Soal Pelarangan Pilihan Orientasi Seksual Seseorang Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyesalkan pernyataan Makarim Wibisono Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak bisa menerima kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/Transeksual kedalam hukum Universal yang melindungi mereka dari tindakan diskriminasi. Dalam percapakannya dengan wartawan Kompas, Selasa (15/02/05) Makarim Wibisono mengakui adanya sejumlah kesulitan dalam tugasnya sebagai Ketua Komisi PBB baik dari minimnya anggaran untuk pemantauan maupun penanganan isu yang peka. Makarim dalam pemberitaan tersebut mencontohkan ada negara yang ingin masalah homo dan lesbian tidak didiskriminasi sebab hal itu dinilai bertentangan dengan HAM. Namun menurut Makarim masalah homo dan lesbian masih belum bisa dijadikan hukum universal, sambil mengingatkan adanya hukum Islam dan kebijakan vatikan. Pernyataan Makarim tersebut menurut KPI jelas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Internasional yang mengatur tentan g Hak Asasi Manusia. Penyesalan ini disampaikan langsung oleh Masruchah Sekretaris Jendral KPI melalui siaran persnya yang diterima redaksi jurnalperempuan.com, Rabu (16/02/05). Menurut KPI, pilihan orientasi seksual setiap orang adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelarangan terhadap itu adalah pelanggaran HAM Menurut Masruchah, salah satu penyebab kegagalan demokrasi di Indonesia adalah kebijakan-kebijakan yang tidak menghormati Hak Asasi Manusia. Misalnya dalam bentuk-bentuknya yang meliputi kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan berekspresi. Salah satu kelompok dalam masyarakat yang masih sering mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM dalam segala bidang kehidupannya adalah kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/Transeksual (LGBT). Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh kelompok LGBT ini sangat beragam, mulai dari marjinalisasi akses dalam ekonomi, diskriminasi dalam akses politik, pelecehan seksual, pemerkosaan, penyiksaan dalam rumah tangga, pembunuhan dan penganiayaan serta praktek-praktek lainnya yang ditujukan untuk "mengubah" secara paksa orientasi seksual mereka. Ini terjadi di dalam rumah, dalam kehidupannya bermasyarakat, dan sebagai warga negara yang tidak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ketidakadilan yang diterimanya. Hal-hal tersebut diatas menurut Masruchah jelas sangat bertentangan dengan Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa pertama, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Kedua, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan individu. Ketiga, setiap orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindunngan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Keempat, semua berhak atas perlindungan yang sama terhadapsetiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah padadiskriminasi semacam ini. Kelima, Deklarasi HAM juga mengatakan bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang" dan Keenam, tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang, juga tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu. Menurut Masruchah pernyataan Makarim juga melanggar Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik Internasional (ICCPR) yang mengatur tentang hak atas kebebasan pribadi, persamaan dan kebebasam dari diskriminasi. Pernyataan tersebut juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (CEDAW). Dalam CEDAW, dinyatakan bahwa setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama, dan bahwa setiap orang memiliki hak-hak dan kebebasan yang sama tanpa adanya pembedaan (diskriminasi) apapun, termasuk pembedaan (diskriminasi) berdasarkan jenis kelamin. Sedangkan dalam Deklarasi Beijing dan Platform Aksi pada Pasal 97 disebutkan bahwa hak asasi bagi perempuan adalah termasuk didalamnya hak untuk memiliki kontrol atas dan memutuskan secara bebas sehubungan dengan seksualitas mereka, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari tekanan, diskriminasi dan kekerasan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **