[nasional_list] [ppiindia] Jika Korupsi, Semua Transaksi Salah

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 9 Feb 2006 00:08:46 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6318

Kamis, 09 Feb 2006,


Jika Korupsi, Semua Transaksi Salah 
Wawancara dengan Syafruddin Temenggung

JAKARTA - Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung akhirnya mau 
berbicara terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan 
korupsi penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo (PGR III). Pria 
kelahiran Lampung itu berharap penyidik Kejati DKI bisa bertindak profesional 
dengan mempertimbangkan sejumlah fakta bahwa dalam penjualan aset yang pernah 
dimiliki PT RNI (Rajawali Nusantara Indonesia) itu sudah transparan.

Kemarin, mantan pejabat yang akrab disapa Syaf itu bersedia menemui wartawan 
Jawa Pos Agus Muttaqien di sebuah tempat di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, 
Jakarta Selatan. Dengan wajah agak pucat, Syaf terlihat santai ketika 
diwawancarai. Dia mengenakan kemeja panjang abu-abu dan celana gelap. Wawancara 
berlangsung 1,5 jam dengan gayeng tanpa diburu waktu. Sayang, di akhir 
wawancara, Syaf menolak difoto. Berikut petikan wawancaranya:

Anda ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan aset PT Rajawali III 
Gorontalo. Respons kolega Anda?
Saya kira itu alami sekali dan pasti ada pengaruhnya. Efek pemberitaan luar 
biasa. Pemberitaan tidak hanya di dalam negeri, juga di luar negeri. Saya 
banyak menerima telepon berisi simpati dari para kolega, khususnya dari luar 
negeri. Di luar negeri, saya justru mendapat simpati lebih besar. 

Kenapa begitu?
Setelah tidak lagi menjabat kepala BPPN, saya lebih banyak beraktivitas di luar 
negeri. Mereka tahu bahwa BPPN adalah institusi untuk penyelesaian krisis 
perbankan zaman dulu. Lembaga sejenis dibentuk di China, Thailand, Malaysia, 
Korea, hingga Turki. Satu-satunya yang telah selesai masa tugasnya adalah BPPN 
di Indonesia. 

Di luar (negeri), saya sangat direspek karena banyak menyelesaikan urusan di 
BPPN. Nah, ketika saya ditetapkan sebagai tersangka karena menjual aset di 
bawah nilai buku yang tidak melanggar aturan, banyak yang bertanya-tanya, 
bagaimana kepastian hukum di Indonesia. Menjual aset sesuai undang-undang saja 
disalahkan. Jadi, mereka sangat memprihatinkan apa yang saya alami.

Bagaimana dengan aktivitas Anda?
Saya kan sedang proses menulis buku. Saya sudah menyiapkan sejumlah materi. 
Saya konsentrasi ke sana selepas tidak lagi menjabat di BPPN. Untuk hidup kan 
harus mulai berusaha. Ya, dengan begini (penetapan tersangka), pasti ada 
perubahan. Saya dicekal ke luar negeri. Padahal, saya sedang menyiapkan diri, 
memenuhi undangan untuk mengisi ceramah di luar negeri.

Saya berharap publik menyikapi secara presumption of innocent (praduga tidak 
bersalah). Mungkin ada aliran uang yang masuk ke rekening saya, saya kira 
diperiksa saja. Sekarang ada PPATK yang hasil pemeriksaannya bisa diungkap satu 
dua hari. Tapi, kalau kebijakannya yang salah, itu bukan saya yang harus 
bertanggung jawab. Tanyakan saja ke pembuat perundang-undangan.

Bagaimana keluarga menyikapi kasus ini?
Mereka, keluarga dan staf saya di BPPN, mengetahui siapa saya. Mereka 
mempercayai saya. They trusted me. Mereka ada di belakang saya. Memang, pasti 
ada gangguan (menyusul penetapan kasus ini), tetapi dari awal mereka tahu saya. 
Saya kerja sampai jam tiga dini hari untuk negara. Bagi saya, orang yang tahu 
saya bekerja akan melihat. Saya punya keyakinan besar bahwa keadilan dan 
kebenaran yang hakiki itu akan muncul. Saya yakin kelak tidak ada permasalahan. 

Saya adalah kepala BPPN yang selalu bekerja pada koridor peraturan yang 
berlaku. Saya tidak pernah melakukan tabrakan-tabrakan prosedural. Saya adalah 
kepala BPPN yang ketujuh. Sebelumnya ada enam kepala BPPN. Mereka kan ditugasi 
menyelesaikan urusan di BPPN sampai tuntas. Pertanyaannya, mengapa saya yang 
harus menyelesaikan semua urusan di BPPN. Banyak faktor, seperti kestabilan 
politik. Tetapi, mungkin karena saya bekerja dalam koridor perundang-undangan, 
sehingga tidak ada pilih kasih, yang diperlakukan sama dalam kebijakan 
pemerintah. Tidak ada yang diselesaikan diskriminatif. Semua akuntabel. Jadi, 
ada playing field yang sama dalam penyelesaiannya. Saya kira kunci saya di 
situ. 

Penetapan Anda sebagai tersangka kabarnya merupakan ekses pertarungan pemegang 
saham lama (PT RNI) dengan investor Delux International Ltd atas manajemen PGR 
III?
Saya nggak ngerti itu ya. Karena waktu proses menjual, kita tidak perlu minta 
persetujuan nasabah untuk menjual kepada siapa. Dan, Dirut RNI dalam suratnya, 
silakan (PGR III) dijual. Kedua, kita berhubungan dengan konsorsium itu. Kita 
nggak tahu siapa di balik konsorsium. Hubungannya, antara penjual dan pembeli. 

Bahwa nanti pembeli akan menjual lagi, itu memang cessie dan saham memang bisa 
diperjualbelikan. Kita hubungannya dengan mereka. Dan, peraturan kita seperti 
tertuang dalam SPA (sales purchase agreement), RNI-nya bisa memanaj sampai 
dengan 20 tahun ke depan. Ketentuan itu ada semua. Memang ini yang 
dikait-kaitkan dengan siapa yang ada di belakang. 

Siapa yang mensupervisi perjanjian SPA bahwa RNI masih punya hak mengelola 
manajemen PGR III hingga 2017?
BPPN tidak punya kewenangan itu. RNI kan sudah punya manajemen kontrak hingga 
20 tahun. Ini masalah corporate action di internal PGR III. Itu urusan RNI 
dengan manajemen baru. BPPN nggak punya urusan itu. BPPN hanya melakukan jual 
putus. Tadi sudah dijelaskan bahwa ada potensi keributan sehingga ada keinginan 
membatalkan (penjualan). 

Penyidik punya data bahwa investor Delux International Ltd tidak mengakui SPA 
yang isinya RNI masih punya hak kelola manajemen hingga 2017 dengan mendepaknya 
dari manajemen?
Itu yang harus didalami. Karena apa? Sewaktu kita jual, manajemen kontrak itu 
tidak kita putuskan alias dilanjutkan. Artinya, kami masih berasumsi bahwa RNI 
masih mengendalikan manajemen PGR III. Soal adanya depak-mendepak manajemen, 
itu di luar kompetensi saya. Yang jelas, saya telah melakukan penjualan secara 
prosedural.

PGR III sebelum masuk ke BPPN merupakan anak perusahaan BBD (Bank Bumi Daya, 
sekarang Bank Mandiri) sehingga berstatus aset negara. Mengapa BPPN tidak 
menjual ke RNI yang juga BUMN? 
Terus terang, saya akui isu pertama di balik penetapan saya sebagai tersangka 
adalah mengapa BPPN kala itu tidak menjual ke RNI. Ada alasannya. Dari sisi 
saya selaku kepala BPPN, memang tidak ada aturannya untuk menjual ke RNI. 
Aturannya tidak membolehkan pemegang saham lama memiliki aset yang akan dijual 
BPPN. Saya sudah menawarkan ke pihak RNI, tetapi mereka justru menyilakan BPPN 
melanjutkan penjualannya.

Anda ingin menyebut RNI selaku pelapor ke Kejati DKI bahwa ada kerugian negara 
di balik penjualan PGR III?
Ini kan sudah tipikal sekali. Sebelum-sebelumnya, adanya keributan antara 
pemilik lama dan pemegang saham baru adalah urusan perdata. Sekarang dilaporkan 
seolah-olah ada tindak pidana pada saya. Ada kerugian negara. Jadinya, 
penjualnya yang disalahin. 

Saya bisa menangkap, kalau yang dilakukan seperti itu dan kalau mereka bisa 
meyakinkan pengadilan bahwa itu begitu, transaksinya bisa batal demi hukum. 
Tetapi, harus dibuktikan dahulu bahwa ada pidana. Di mana kesalahan BPPN. Tadi, 
yang katanya bahwa mengapa tidak langsung dijual ke RNI, aturannya memang tidak 
boleh dan RNI memang sudah menyilakan (menjual PGR III).

Saya ini kan kepala BPPN. Saya punya tim penilai internal. Saya berikan 
kewenangan untuk menilai. Artinya, mereka harus profesional menilai aset PGR 
III. Kemudian, saya juga minta tim penilai dari luar, seperti PT PNM, 
Danareksa, dan Heburinas. Itu kan perusahaan penilai yang punya izin dari 
Depkeu. Mereka sewaktu menilai secara seksama dan profesional. 

Maksud Anda?
Seandainya memang ada kesalahan penilaian, apakah kesalahannya ada pada saya? 
Itu kan kesalahan mereka. Mereka kan yang melakukan penilaian. Penilaian mereka 
diserahkan kepada kita. Kalau seandainya mereka memberikan penilaian salah 
kepada saya, dan karena keputusan kita menjadi salah, itu kesalahan saya. 

Tetapi, saya kan nggak perintahkan seperti itu. Itu kan tanggung jawab 
profesional mereka yang ditanggung masing-masing. Kecuali kalau saya salah 
prosedur, misalnya mereka menyatakan harganya 50 persen, lantas saya buat 11 
persen. Tetapi, harga penjualan PGR III kan masih dalam rentang penilaian 
mereka.

Anda terkejut ditetapkan tersangka dalam tempo cepat?
Itu isu kedua yang saya tangkap dalam pernyataan Kajati di media massa bahwa 
saya hanya sekali diperiksa, yang tidak ada diskusi panjang lebar mengenai 
harga buku dan harga penjualan. Semua saya jawab, tetapi tidak ada diskusi. 
Yang saya tangkap dari pernyataan di media bahwa Bapak Kajati menyampaikan ada 
potensi kerugian negara sebesar selisih harga buku dengan harga buku sekitar Rp 
500 miliar. Jadi, sekarang hanya ingin fokus di situ. 

Tadi dikatakan kerugian negara terjadi sejak pemerintah menyalurkan BLBI yang 
diprediksi BPK recovery rate-nya hanya 8 persen. Nah, dibentuknya BPPN 
bertujuan agar (aset) yang busuk-busuk diamputasi dan harus diutak-atik untuk 
dijual. Pemerintah mengamanatkan BPPN secepatnya menjual aset agar cepat 
me-recover. Jadi, tindakan BPPN untuk menjual di bawah nilai buku merupakan 
filsafat penanganan kredit macet. Dan, itu merupakan kewenangan yang diberikan 
undang-undang kepada BPPN untuk me-recover uang sebanyak-banyaknya dan 
secepat-cepatnya. 

Jadi, kalau nilai buku yang dimasukkan ke BPPN, harga pasarnyalah yang dijual 
tadi. Selisih nilai buku dengan harga pasar itu bukan kerugian negara. Kalau 
itu dikatakan kerugian negara, semua transaksi BPPN masa sebelum masa saya 
merupakan korupsi semua. Padahal, undang-undang mengatakan hanya BPPN yang 
berwenang menjual aset di bawah nilai buku. Dan, itu bukan hal yang ilegal 
(Syafruddin lantas menunjukkan pasal 26 ayat 2 PP No 17/1999 tentang BPPN 
sebagaimana yang diubah dengan PP No 95/1999, PP No 99/1999, dan PP No 
18/2000). 

Saya ulangi lagi, kalau dikatakan setiap BPPN yang menjual aset di bawah nilai 
buku dikatakan korupsi, semua transaksi di BPPN menjadi salah. Padahal, 
undang-undang tidak mengatakan seperti itu. Yang penting, Anda jual market 
price secara kompetitif dan terbuka, berapa pun harganya, silakan. Ada pengamat 
yang mengatakan aset yang dijual BPPN hingga senilai nol persen pun nggak ada 
salahnya. Pengalaman saya yang paling terendah hingga 4 persen dan itu tidak 
pernah dipersoalkan. Bahkan, saya menjual hingga 1 persen di bawah harga pasar 
itu pernah dilakukan, tetapi tidak laku. (


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Jika Korupsi, Semua Transaksi Salah