[nasional_list] [ppiindia] FW:Fatwa MUI produk green sand dan zero bintang adalah haram

  • From: "Mohammad-Riyadi Tampubolon" <Mohammad-Riyadi.Tampubolon@xxxxxxxxxxxx>
  • To: "Ade Begoman" <dmax_pas@xxxxxxxxx>, "aida noor latifa" <noor_po2000@xxxxxxxxx>, "anhar armansyah" <aarmandsyah@xxxxxxxxx>, "Bambang Budi Sulistiyo" <bambang.budi@xxxxxxxxxxx>, "dwi anis setyowati" <d_anis@xxxxxxxxx>, fenny <fenny@xxxxxxxxx>, "IK undip" <avril_ka@xxxxxxxxx>, Ima <sirli8@xxxxxxxxx>, "Ning Brit" <sekar_cahya@xxxxxxxxx>, "nining murdiyanti" <ni2ng_my@xxxxxxxxx>, Pilliang <pill_sama@xxxxxxxxxxx>, ppiindia <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>, "Rony Agus Setyawan" <ronny@xxxxxxxxxxxxx>, "seno pradono" <pradono_99@xxxxxxxxx>, "susana kartikasari" <angresika@xxxxxxxxx>, Suwarno <suwarno@xxxxxxxxxxx>, "syifa chere" <chere_syifa@xxxxxxxxx>, wu_lan <sasha_love78@xxxxxxxxx>, "yasli yumna aqilah" <yya-yasli@xxxxxxxxx>, cecep <cecep_anwar@xxxxxxxxx>, toyib21 <toyib21@xxxxxxxxx>, virza <virza_ame007@xxxxxxxxx>, mifta <mifta-perjuangan@xxxxxxxxxxxxxxx>, media <mediacare@xxxxxxxxxxxxxxx>, pasop <pasar-opini@xxxxxxxxxxxxxxx>, ekonas <ekonomi-nasional@xxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Fri, 18 Feb 2005 11:20:27 +0700

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **


Info dari milis sebelah...
Sudah saatnya kita mensosialisasikan kepada masyarakat karena mereka juga
mengiklankan produk ini dengan gencar.

Smoga bermanfaat...

Untuk moderator dan rekan2 lainnya, maaf jika artikel ini tidak sesuai
dengan misi menjaga nuansa menyinggung SARA dan semacamnya...


http://www.halalmui.or.id/?module=article&sub=article&act=view&id=64

 Bintang Zero Persen : Halalkah?

  Sudah saatnya konsumen muslim mulai sadar halal serta senantiasa
meningkatkan kepeduliannya terhadap apa yang akan dikonsumsi. Jika tidak
kita akan selalu menjadi bulan-2an iklan. Tentu saja kesadaran ini harus di
dukung dengan usaha untuk menambah wawasan dan informasi tentang produk
halal.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika , Majelis Ulama
Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk yang
mengklaim bahwa produk Green sands, bintang zero kandungan alkoholnya
adalah
nol persen. Bagaimana hasil uji yang telah kami lakukan ? Berikut
laporannya.


Definisi dan proses pembuatan minuman beralkohol

Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses
fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada
bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses
fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu.
Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk
mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah
tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para
pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari
tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen).
Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas
maksimal
kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai
pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman
yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah
haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman
beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung
karbohidrat
(pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti
legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari
minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu
jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut
peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan
menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya
bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C
dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses
produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1)
pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol.
Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi.Adapun
bahan-bahan
yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan
yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang
memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis
(penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih
sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian
seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam
dalam
air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan
dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi,
kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu
dan
lain-lain.


Pemeriksaan halal, pemeriksaan proses.

Dapat dipastikan tidak adanya kandungan alcohol yang terdeteksi pada produk
green sand dan zero bintang serta green sand fiesta bukan berarti kedua
minuman tersebut menjadi halal hukumnya. Tidak terdeteksinya alcohol pada
alat yang kami gunakan bisa jadi dikarenakan limit deteksi alat yang kami
miliki lebih tinggi dari kandungan alcohol yang mungkin ada dalam kedua
minuman tersebut. Adapun alat yang kami gunakan memiliki limit deteksi 0,1
%
atau 1 ppm. Sehingga jika hasil pengukuran kemudian didapatkan tidak
terdeteksi, maka bukan berarti produk tersebut tidak mengandung alcohol.
Boleh jadi kandungan alcoholnya dibawah 0.1 persen.

Alasan lain adalah keterangan dari pihak industri minuman tersebut yang
mengatakan bahwa green sand prosesnya adalah sama sebagaimana produk bir
mereka yang lain,hanya pada proses berikutnya ada tahap penghilangan
alcohol. Sedangkan untuk kasus zero bintang keluaran PT Multibintang
Indonesia, produk minuman tersebut menurut keterangan pihak perusahaan,
tidak melewati tahap fermentasi. Tetapi produk zero bintang tersebut
diciptakan rasanya seperti bir, tanpa melalui proses fermentasi.

Untuk kasus kedua produk tersebut, maka berdasarkan Fatwa MUI produk green
sand dan zero bintang adalah haram. Untuk kasus green sand, proses yang
terlibat sama sekali tidak berbeda dengan pembuatan bir, dimana pada tahap
akhir ada usaha untuk menghilangkan alcohol. Hukum keharaman produk ini
mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 . Sedangkan untuk kasus zero
bintang,
adanya proses pengimitasian terhadap barang haram sehingga akan mengajarkan
konsumen muslim untuk menyukai sesuatu yang haram. Ketidakbolehan
mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : "Tidak boleh
mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma
(flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". Hal ini lebih pada
efek
mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang
disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin; Al washilatu ilal
haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah
perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak
ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidak-baikan



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] FW:Fatwa MUI produk green sand dan zero bintang adalah haram