** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **MEDIA INDONESIA Senin, 20 Februari 2006 10:02 WIB Eks Panglima Laskar Jihad Adukan Hakim PN Ambon ke KY JAKARTA--MIOL: Eks Panglima Laskar Jihad Ustadz Ja'far Umar Thalib, Senin siang, akan mengadu ke Komisi Yudisial (KY)di Wisma ITC, Jakarta, menyangkut tindakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dinilainya diskriminatif. Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta, yang merupakan kuasa hukum Ustadz Ja'far, ketika dikonfirmasi membenarkan rencana itu. "Rencananya pukul 10.00 WIB kita ke Komisi Yudisial," katanya. Menurut Mahendradatta, langkah mengadukan hakim PN Ambon itu ke Komisi Yudisial merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan kalangan muslim di Ambon kepada Ustadz Ja'far. Ja'far bersama Laskar Jihad lama berada di Ambon ketika ibukota Provinsi Maluku tersebut dalam situasi konflik. "Berbagai keluhan dan pengaduan kepada Ustadz Ja'far ini mesti diakomodasi, salah satunya dengan meneruskannya ke Komisi Yudisial, karena kalau tidak kita khawatir akan berpotensi memunculkan konflik baru," katanya. Menurut Mahendradatta, keluhan masyarakat muslim Ambon pada hakim salah satunya terkait vonis 17 tahun penjara terhadap salah seorang pelaku penyerangan Vila Karaoke yang merupakan anggota kelompok muslim. Padahal, kata Mahendradatta, penyerangan itu merupakan aksi balasan menyusul terbunuhnya warga muslim Ambon, Ismail Belu, yang ditembak saat menjemput keluarganya yang baru pulang dari menjalankan ibadah haji. Yang membuat warga muslim merasa ada diskriminasi, kata Mahendradatta, pelaku penembakan terhadap Ismail hanya divonis empat tahun dengan tuduhan melanggar UU Darurat menyangkut kepemilikan senjata. Sedangkan penyerang Vila Karaoke dikenakan UU Anti Terorisme yang salah satunya divonis 17 tahun dari tuntutan hukuman seumur hidup. "Ini yang menjadikan adanya perasaan diskriminasi. Mereka tidak menuntut pelaku dibebaskan, tapi mereka resah mengapa untuk kelompok muslim tuduhannya melanggar UU Anti Terorisme, sementara yang lain tidak," katanya. Kasus itu, katanya, semakin memperkuat dugaan kelompok muslim bahwa UU Anti Terorisme memang dibuat untuk ditujukan pada kalangan Islam. "Kalau ini dibiarkan bisa gawat, akan muncul resistensi dari kelompok muslim yang merasa dipojokkan," katanya. Ustadz Ja'far, kata Mahendradatta, paham benar dengan konflik Ambon dan kasus-kasus semacam itu sangat berpotensi memancing kemarahan, meski perasaan itu tidak muncul di permukaan namun sangat berbahaya jika dimanfaatkan kelompok tertentu. (Ant/OL-03) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **