[nasional_list] [ppiindia] Eks Panglima Laskar Jihad Adukan Hakim PN Ambon ke KY

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 20 Feb 2006 07:44:54 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **MEDIA INDONESIA
Senin, 20 Februari 2006 10:02 WIB



Eks Panglima Laskar Jihad Adukan Hakim PN Ambon ke KY




JAKARTA--MIOL: Eks Panglima Laskar Jihad Ustadz Ja'far Umar Thalib, Senin 
siang, akan mengadu ke Komisi Yudisial (KY)di Wisma ITC, Jakarta, menyangkut 
tindakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dinilainya diskriminatif.

Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta, yang merupakan kuasa hukum 
Ustadz Ja'far, ketika dikonfirmasi membenarkan rencana itu.

"Rencananya pukul 10.00 WIB kita ke Komisi Yudisial," katanya.

Menurut Mahendradatta, langkah mengadukan hakim PN Ambon itu ke Komisi Yudisial 
merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan kalangan muslim di Ambon 
kepada Ustadz Ja'far.

Ja'far bersama Laskar Jihad lama berada di Ambon ketika ibukota Provinsi Maluku 
tersebut dalam situasi konflik.

"Berbagai keluhan dan pengaduan kepada Ustadz Ja'far ini mesti diakomodasi, 
salah satunya dengan meneruskannya ke Komisi Yudisial, karena kalau tidak kita 
khawatir akan berpotensi memunculkan konflik baru," katanya.

Menurut Mahendradatta, keluhan masyarakat muslim Ambon pada hakim salah satunya 
terkait vonis 17 tahun penjara terhadap salah seorang pelaku penyerangan Vila 
Karaoke yang merupakan anggota kelompok muslim.

Padahal, kata Mahendradatta, penyerangan itu merupakan aksi balasan menyusul 
terbunuhnya warga muslim Ambon, Ismail Belu, yang ditembak saat menjemput 
keluarganya yang baru pulang dari menjalankan ibadah haji.

Yang membuat warga muslim merasa ada diskriminasi, kata Mahendradatta, pelaku 
penembakan terhadap Ismail hanya divonis empat tahun dengan tuduhan melanggar 
UU Darurat menyangkut kepemilikan senjata. Sedangkan penyerang Vila Karaoke 
dikenakan UU Anti Terorisme yang salah satunya divonis 17 tahun dari tuntutan 
hukuman seumur hidup.

"Ini yang menjadikan adanya perasaan diskriminasi. Mereka tidak menuntut pelaku 
dibebaskan, tapi mereka resah mengapa untuk kelompok muslim tuduhannya 
melanggar UU Anti Terorisme, sementara yang lain tidak," katanya.

Kasus itu, katanya, semakin memperkuat dugaan kelompok muslim bahwa UU Anti 
Terorisme memang dibuat untuk ditujukan pada kalangan Islam.

"Kalau ini dibiarkan bisa gawat, akan muncul resistensi dari kelompok muslim 
yang merasa dipojokkan," katanya.

Ustadz Ja'far, kata Mahendradatta, paham benar dengan konflik Ambon dan 
kasus-kasus semacam itu sangat berpotensi memancing kemarahan, meski perasaan 
itu tidak muncul di permukaan namun sangat berbahaya jika dimanfaatkan kelompok 
tertentu.
(Ant/OL-03)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Eks Panglima Laskar Jihad Adukan Hakim PN Ambon ke KY