[nasional_list] [ppiindia] Dua Tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 13 Jan 2006 02:10:20 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=206701

Jumat, 13 Jan 2006,



Dua Tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Meneguhkan Fungsi Trigger Mechanism
Oleh 
Abdullah Hehamahua *




Korupsi sudah dianggap sebagai extra-ordinary crime. Sehingga, anggota DPR 
merasa perlu memberikan wewenang yang sangat besar kepada Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) untuk memberantasnya. Sayangnya, kekuasaan itu hanya diberikan 
dalam rumusan kata-kata, tidak dalam pelaksanaannya. 

Pada saat bersamaan, instansi pemerintah belum serius memberantas korupsi, 
meski presiden menerbitkan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi. 

Apalagi, sebagian besar anggota masyarakat masih permisif terhadap masalah 
korupsi. Tulisan ini mencoba menguak sedikit suka duka yang dialami KPK dalam 
memberantas korupsi di Indonesia dalam memasuki usianya yang kedua pada 29 
Desember lalu.

Potensi dan Peluang 

Secara politis, KPK sangat berpotensi karena merupakan hasil proses reformasi 
sebagaimana yang tertuang dalam Tap MPR No XI/1998, sehingga memperoleh 
dukungan luas, baik dari LSM, perguruan tinggi, media massa, maupun anggota 
masyarakat pada umumnya. 

Bahkan, KPK yang dibentuk dengan UU No 30/2002 tersebut bisa dikatakan sebagai 
suatu organisasi superbodi karena memiliki beberapa kewenangan yang tidak 
dimiliki lembaga penegak hukum lain, khususnya dalam penyelidikan, penyidikan, 
dan penuntutan perkara. Kewenangan, jika dijalankan secara optimal, akan 
memberikan efek jera bagi para koruptor. Sehingga, hal tersebut akan 
menghentikan niat untuk berkorupsi. Selain itu, bisa mengembalikan kekayaan 
negara yang telah dikorupsi para koruptor.

Potensi KPK yang lain adalah kondisi global. Yakni, korupsi sudah dianggap 
sebagai extra-ordinary crime. Sehingga, setiap pemerintahan di dunia 
berkepentingan memberantas korupsi di negaranya dengan cara kerja sama 
internasional. Dan, KPK sering dilibatkan. 

Selain itu, pimpinan, tim penasihat, dan pegawai KPK yang ditetapkan melalui 
proses seleksi yang ketat melahirkan budaya kerja profesional, akuntabel, 
energik, serta transparan dalam menjawab tuntutan masyarakat, khususnya dalam 
memperbaiki sistem penyelenggaraan negara dan perilaku penyelenggara negara 
melalui pemberantasan korupsi. 

Karena itu, manajemen kinerja dan sistem pengelolaan anggaran yang diterapkan 
KPK secara bertanggung jawab dan transparan menyebabkan penggunaan anggaran di 
lingkungan KPK sangat terkendali. Dengan demikian, jika diterapkan di seluruh 
instansi pemerintah, pola tersebut diharapkan bisa memperkecil kebocoran APBN 
yang ditengarai terjadi selama ini.

Kelemahan dan Kendala 

Konsekuensi logis lembaga baru, dengan sendirinya, KPK memiliki beberapa 
kelemahan yang menghambat pencapaian kinerja yang optimal. Di antaranya, 
keterbatasan sarana-prasarana dan SDM. Secara eksternal, kendala utama KPK 
adalah kendala UU. 

Dalam bagian tertentu UU No 30/2002, KPK seakan-akan superbodi. Tapi, dalam 
pelaksanaan tugas di lapangan, ternyata KPK dipaksa menggunakan cara-cara 
tradisional. Hal itu bisa dilihat dari beberapa masalah berikut.

KPK dibenarkan memeriksa rekening bank jika nasabah sudah berstatus tersangka. 
Padahal, berbeda dari kepolisian dan kejaksaan, KPK tidak dibenarkan 
mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). 

Dengan demikian, ketika menetapkan status tersangka kepada seseorang, penyidik 
KPK harus yakin 99 persen bahwa tersangka tersebut akan dijatuhi hukuman oleh 
majelis hakim di Pengadilan Tipikor. 

Sementara itu, koruptor sangat canggih dalam melaksanakan kegiatannya. 
Sehingga, justru peluang yang paling besar bagi KPK mengendus jejak mereka 
untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah melalui rekening bank. Tetapi, hal 
tersebut tidak dibenarkan dengan dalih UU kerahasiaan bank. Dalam konteks ini, 
tampaknya, pihak bank bermain mata dengan para koruptor.

Tidak adanya UU perlindungan saksi cukup menyulitkan penyidik KPK memperoleh 
informasi yang signifikan. Sebab, pejabat, karyawan, atau anggota masyarakat 
yang mengetahui suatu kasus korupsi takut mengalami nasib serupa yang dialami 
Khairiansyah.

Di satu sisi, KPK seakan-akan memiliki wewenang yang sangat besar dalam 
menangani kasus korupsi. Tapi, dalam pelaksanaannya, KUHAP yang lama tetap 
digunakan. Misalnya, untuk masalah penggeledahan, KPK masih harus memperoleh 
izin pengadilan negeri. 

Begitu pula dalam masalah penyidikan. UU memberikan wewenang kepada KPK untuk 
menyidik. Tapi, KPK tidak boleh merekrut penyidik sendiri. Sebab, menurut 
KUHAP, penyidik harus polisi atau jaksa.

Selain kendala UU, hambatan serius yang dihadapi KPK adalah sikap anggota 
masyarakat. Yakni, kurangnya pemahaman masyarakat tentang tindak pidana korupsi 
dan fungsi serta kewenangan KPK. Sikap permisif masyarakat terhadap tindak 
pidana korupsi masih tinggi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak 
hukum lainnya rendah.

Hasil yang Dicapai 

Secara menyeluruh, sesuai usia, sarana, prasarana, dan SDM yang dimiliki, hasil 
yang dicapai KPK selama 2005 bisa dikatakan memadai. Bahkan, untuk 
bidang-bidang tertentu, pencapaian melebihi 100 persen dari target. 

Beberapa substansi pencapaian bisa disebutkan. Misalnya, Abdullah Puteh, Harun 
Let-Let, dan Nazaruddin Syamsuddin ditahan dan dijatuhi hukuman penjara.

Fungsi trigger mechanism KPK berhasil mendorong aparat penegak hukum, khususnya 
di daerah, untuk berani menindak penyelenggara negara yang terlibat korupsi, 
baik gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota DPRD.

KPK berhasil mendorong dan membantu penerapan island of integrity dan good 
governance. Pada tahun ini, telah bertambah enam wilayah, sehingga ada tujuh 
wilayah (provinsi dan kabupaten) di Indonesia yang menerapkan island of 
integrity dan good governance tersebut.

Di bidang IT, secara internal, KPK memiliki portal dan software forensik. 
Sehingga, sebagian besar pekerjaan dilakukan menggunakan sistem komputer. 
Secara eksternal, KPK memiliki website dan menyediakan software sekaligus 
pelatihan bagi 33 provinsi se-Indonesia agar mereka bisa langsung mengakses 
data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

* Abdullah Hehamahua, penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Dua Tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)