** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com ** Catatan Laluta: Tantangan kaum Perempuan abad 21 di Indonesia adalah menuntut proses pencerahan terhadap posisi perempuan, yang selaras dengan perkembangan sejarah peradaban kemanusiaan dalam perjuangannya untuk Kemerdekaan melawan penindasan kaum umat manusia dan untuk Keadilan Sosial. Untuk itu dokumen tercecer dalam buku setebal 36 halaman, ditulis dalam ejaan lama, berjudul "KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M" oleh PROF MUCHTAR JAHJA - 1960 mungkin bisa berguna buat para netters untuk mengerti dan memahami makna Sejarah dan Kebudayaan Islam dalam kehidupan masyarakat di Indonesia di tahuan 60an. Salam Sejahtera, MiRa ****** PROF. MUCHTAR JAHJA KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA Kuliah Umum Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka Institut Agama Islam Negeri ?Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah? Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta n.v. perdata ? Djakarta ISI HAL Pendahuluan 5 Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam 9 1. Iman wanita sama dengan iman lelaki 10 2. Balasan di achirat 11 3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat kemasyarakatan seperti kaum lelaki 13 4. Wanita dan masyarakat 13 5. Wanita dan Ilmu pengetahuan 15 6. Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda 17 7. Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja 20 8. Nafkah 22 9. Pergaulan jang baik 22 10. Pimpinan rumah tangga 24 11. Talak (perceraian dalam hukum Islam) 25 12. Poligami 30 PENDAHULUAN ? hal 5 - 8 Agama Islam telah mengangkat deradjat dan kedudukan wanita. Untuk mengetahui sampai dimana agama Islam telah mengangkat deradjat dan kedudukan wanita itu, baik djugalah kita tindjau sekilas lalu bagaimana keadaan wanita, dan bagaimana pandangan agama dan masjarakat terhadap mereka sebelum datang agama Islam. Kalau kita kembali kepada sedjarah akan kelihatanlah oleh kita bahwa kaum wanita pada suatu masa dari masa2 sedjarah tidaklah dipandang sebagai manusia. Merêka boleh diperdjual- belikan, boleh dipaksa kawin dan boleh pula dipaksa melatjurkan diri. Harta milik mereka dipusakai, tetapi mereka tidak -boleh mempusakai. Mereka boleh memiliki harta benda, tetapi mereka sendiripun boleh pula dimiliki. Orang jang memilikinja boleh menghalanginja bertindak terhadap miliknja. Seorang suami mempunjai hak bertindak terhadap harta milik isterinja dengan tidak seizin isterinja itu. Telah terdjadi pula pertikaian pendapat tentang apakah kaum wanita itu manusia jang mempunjai djiwa dan roh jang abadi Jeperti kaum lelaki atau tjdak. Bolehkah agama diadjarkan kepada kaum wanita? Ibadahnja adakah sah? Kalau dia telah mati, masuk sorgakah dia? Bangsa Athena berpendapat bahwa kaum wanita itu bukanlah manusia, melainkan hewan jang boleh diperdjual-belikan, sebagaimana memperdjual-belikan hewan2 jang lain. Oleh karena itu, menuirut mereka, kaum wanita itu tidak boleh bertindak. Tak ada pekerdjaan jang patut bagi wanita selain dari mengurus rumah tangga dan melahirkan anak. Dalam pada itu wanita menurut mereka lebih rendah lagi deradjatnja dari pada hewan, karena hewan itu adalah sutji, sedangkan wanita itu adalah nadjis. Kebanjakan suku2 bangsa Arab tidaklah merasa gembira bila isteri mereka melahirkan anak perempuan. Anak perempuan itu menurut pandangan mereka akan membawa bentjana dan malapetaka kepada kaumnja. O1eh karenanja bila dilahirkan seorang anak perempuan lantas dikuburkan hidup2. Menguburkan anak perempuan hidup2 itu terkenal dalam masjarakat mereka dengan istilah "wa'dul banat". Bila seorang suami meninggal dunia, maka isteri2nja adalah mendjadi barang warisan jang dipusakai oleh ahli warisnja. Ahli waris itu boleh mengawini djanda itu, atau mengawinkannja dengan orang lain, dan dia mengambil maharnja. Ada suatu matjam pernikahan jang menurut istilah mereka disebut "nikah al istibdha' ", jaitu bila seorang suami mandul maka dibawanjalah isterinja kepada seorang lelaki lain, dan dibiarkannja hidup bersama dengan lelaki itu, dan bila isterinja itu telah hamil ditariknja kembali, dan diakuinjalah anak jang dilahirkan dengan djalan demikian sebagai anaknja sendiri. Seorang isteri dari seorang anggauta keluarga adalah kepunjaan seluruh anggauta keluarga, maka bila salah seorang anggauta keluarga mendatangi rumah sang isteri itu, dipantjangkannjalah tongkatnja dimuka rumah itu, sebagai tanda ada anggauta keluarga didalam bersama isteri itu, dan jang lain tidak boleh masuk. Kaum wanita tidak mendapat pembahagian pusaka (warisan) kalau ada famli atau kaum kerabatnja meninggal. Karena menurut pandangan bangsa Arab hanjalah kaum lelaki sadja jang berhak mendapat pembahagian harta pusaka, 'karena hanja kaum ielaki itulah jang mampu memanggul sendjata, untuk mempertahankan kabilahnja dari serangan musuh. (Batja Masjarakat Islam oleh Prof. Dr. A. Sjalaby hal. 33). Bangsa Jahudi tidak dapat memandang kaum wanita sederadjat dengan lelaki. Menurut mereka kaum wanita hanja chadam, pelajan atau budak. Seorang wanita, menurut mereka, tidak berhak menerim~ harta pusaka kalau disampingnja ada saudaranja jang lelaki. Bapak berhak mendjual anak perempuan- nja jang belum dewasa. Salah satu lembaga di Roma menetapkan bahwa wanita adalah binatang jang nadjis, tidak mempunjai rob jang abadi. Akan tetapi dia diharuskan beribadat dan berchidmat kepada kaum lelaki. Mulutnja harus dikekang sebagai mulut andjing jang galak, agar mereka tidak dapat berbitjara dan ketawa, karena mereka adalah penipu sebagai sjaitan. Wanita, sebelum datang agama Islam, dianggap sebagai sumber dari segala matjam malapetaka dan bentjana jang menimpa manusia. Karena mereka adalah anak tjutju Siti Hawa, dan bukankah Siti Hawa itu jang telah menipu Adam, sampai Adam melanggar perintah Tuhan? Karena itu dialah jang mendjadi silangkaneh, dialah jang mendjadi biangkeladi dari segala matjam malapetaka jang telah menimpa umat manusia. Siti Hawa adalah orang jang pertama jang telah melanggar perintah Tuhan, karena itu, menurut mereka, anak tjutjunja pastilah mewarisi segala matjam kedjahatan dari neneknja itu. Tertulisan dalam salah satu pidatonja berkata: "Tak tahukah kamu, hai kaum wanita, bahwa masing2 kamu adalah Hawa? Hukuman Tuhan terhadap djenismu masih berlaku sampai sekarang. Dosa itu sendiripun sampai sekarang tetap ada. Kamulah jang djadi pintu bagi sjaitan untuk memasuki dada manusia. Kamulah jang memakan buah chuldi itu. Kamulah jang mula2 melanggar sjari'at Tuhan. Kamulah jang telah menghantjur- leburkan pigura Allah dengan amat mudahnja". (Lihat Al Maräh bainal baïti wal mudjtama', hal. 6). Tetaplah orang berpendapat bahwa kaum wanita itu bukanlah manusia, melainkan hewan nadjis jang didjadikan untuk mendjadi hamba, budak dan pelajan, jang harus dilarang ketawa dan berbitjara, karena mereka adalah pintu tempat masuknja sjaitan, jang selalu menipu dan meraju manusia agar berbuat salah dan maksiat, dan tetaplah sibapa dapat mendjual anaknja, atau membunuhnja hidup2. Baru pada tahun 586 M. ada keinsafan orang terhadap wanita. Pada tahun itulah suatu muktamar jang terdiri dari beberapa wilajah negeri Perantjis menetapkan, sesudah perbantahan dan perdebatan jang sengit, bahwa: "Wanita itu adalah manusia djuga, bukan hewan, akan tetapi dia adalah manusia jang didjadikan oleh Tuhan untuk mengabdikan diri kepada djenis lelaki". Akan tetapi tentang wanita itu adalah pintu sjaitan, sumber malapetaka, dan tidak diperbolehkan berbitjara, tidak berani orang membantahnja karena hal itu adalah sendi kejakinan jang tidak boleh dibitjarakan lagi. Demikianlah kedudukan wanita sebelum datang agama Islam, dan demikianlah pandangan bangsa2 terhadap wanita, dan demikian pula wanita dalam sjari'at (hukum2) jang berlaku dewasa itu. Kemudian datanglah Muhammad s.a.w. membawa sjari'at Islam, jang bersumber kepada Al Qurän dan Hadis2 jang mendjadi keterangan dan pendjelasan bagi Al Qurän itu. (bersambung ke 2) Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ --------------------------------- Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **