[nasional_list] [ppiindia] [Dokumen Tercecer]: KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M oleh PROF MUCHTAR JAHJA (I)

  • From: Mira Wijaya Kusuma <la_luta@xxxxxxxxx>
  • To: sastra pembebasan <sastra-pembebasan@xxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Thu, 13 Jul 2006 03:37:13 -0700 (PDT)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com ** 
  Catatan Laluta:
   
  Tantangan kaum Perempuan abad 21 di Indonesia adalah menuntut proses 
pencerahan terhadap posisi perempuan, yang selaras dengan perkembangan sejarah 
peradaban kemanusiaan dalam perjuangannya untuk Kemerdekaan melawan penindasan 
kaum umat manusia dan untuk Keadilan Sosial.  
   
  Untuk itu dokumen tercecer dalam buku setebal 36 halaman, ditulis dalam ejaan 
lama, berjudul "KEDUDUKAN WANITA DALAM  H U K U M  I S L A M" oleh PROF  
MUCHTAR JAHJA - 1960 mungkin bisa berguna buat para netters untuk mengerti dan 
memahami makna Sejarah dan Kebudayaan Islam dalam kehidupan masyarakat di 
Indonesia di tahuan 60an.  
   
  Salam Sejahtera,
  MiRa
   
  ******
  
PROF. MUCHTAR JAHJA
   
  KEDUDUKAN WANITA DALAM  H U K U M  I S L A M

   
   
  PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA
   
  Kuliah Umum
Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka
Institut Agama Islam Negeri
   
  ?Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah?
Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta
   
  n.v. perdata ? Djakarta
  
ISI                                                                    HAL
Pendahuluan                                                         5
Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam        9
1. Iman wanita sama dengan iman lelaki                10 
2. Balasan di achirat                                            11
3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat 
    kemasyarakatan seperti kaum lelaki                  13
4.  Wanita dan masyarakat                                   13
5.  Wanita dan Ilmu pengetahuan                           15
6.  Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda  17
7.  Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja   20
8.  Nafkah        22
9.  Pergaulan jang baik       22
10. Pimpinan rumah tangga      24
11. Talak (perceraian dalam hukum Islam)    25
12. Poligami        30
   
   
  PENDAHULUAN ? hal 5 - 8

   
  Agama Islam telah mengangkat deradjat dan kedudukan wanita. Untuk mengetahui 
sampai dimana agama Islam telah mengangkat deradjat dan kedudukan wanita itu, 
baik djugalah kita tindjau sekilas lalu bagaimana keadaan wanita, dan bagaimana 
pandangan agama dan masjarakat terhadap mereka sebelum datang agama Islam. 

  Kalau kita kembali kepada sedjarah akan kelihatanlah oleh kita bahwa kaum 
wanita pada suatu masa dari masa2 sedjarah tidaklah dipandang sebagai manusia. 
Merêka boleh diperdjual- belikan, boleh dipaksa kawin dan boleh pula dipaksa 
melatjurkan diri. Harta milik mereka dipusakai, tetapi mereka tidak -boleh 
mempusakai. Mereka boleh memiliki harta benda, tetapi mereka sendiripun boleh 
pula dimiliki. Orang jang memilikinja boleh menghalanginja bertindak terhadap 
miliknja. Seorang suami mempunjai hak bertindak terhadap harta milik isterinja 
dengan tidak seizin isterinja itu. 

  Telah terdjadi pula pertikaian pendapat tentang apakah kaum wanita itu 
manusia jang mempunjai djiwa dan roh jang abadi Jeperti kaum lelaki atau tjdak. 
Bolehkah agama diadjarkan kepada kaum wanita? Ibadahnja adakah sah? Kalau dia 
telah mati, masuk sorgakah dia? 

   
  Bangsa Athena berpendapat bahwa kaum wanita itu bukanlah manusia, melainkan 
hewan jang boleh diperdjual-belikan, sebagaimana memperdjual-belikan hewan2 
jang lain. Oleh karena itu, menuirut mereka, kaum wanita itu tidak boleh 
bertindak. Tak ada pekerdjaan jang patut bagi wanita selain dari mengurus rumah 
tangga dan melahirkan anak. Dalam pada itu wanita menurut mereka lebih rendah 
lagi deradjatnja dari pada hewan, karena hewan itu adalah sutji, sedangkan 
wanita itu adalah nadjis. 

  Kebanjakan suku2 bangsa Arab tidaklah merasa gembira bila isteri mereka 
melahirkan anak perempuan. Anak perempuan itu menurut pandangan mereka akan 
membawa bentjana dan malapetaka kepada kaumnja. O1eh karenanja bila dilahirkan 
seorang anak perempuan lantas dikuburkan hidup2. Menguburkan anak perempuan 
hidup2 itu terkenal dalam masjarakat mereka dengan istilah "wa'dul banat". 

  Bila seorang suami meninggal dunia, maka isteri2nja adalah mendjadi barang 
warisan jang dipusakai oleh ahli warisnja. Ahli waris itu boleh mengawini 
djanda itu, atau mengawinkannja dengan orang lain, dan dia mengambil maharnja. 

   
  Ada suatu matjam pernikahan jang menurut istilah mereka disebut "nikah al 
istibdha' ", jaitu bila seorang suami mandul maka dibawanjalah isterinja kepada 
seorang lelaki lain, dan dibiarkannja hidup bersama dengan lelaki itu, dan bila 
isterinja itu telah hamil ditariknja kembali, dan diakuinjalah anak jang 
dilahirkan dengan djalan demikian sebagai anaknja sendiri. 

   
  Seorang isteri dari seorang anggauta keluarga adalah kepunjaan seluruh 
anggauta keluarga, maka bila salah seorang anggauta keluarga mendatangi rumah 
sang isteri itu, dipantjangkannjalah tongkatnja dimuka rumah itu, sebagai tanda 
ada anggauta keluarga didalam bersama isteri itu, dan jang lain tidak boleh 
masuk. 

  Kaum wanita tidak mendapat pembahagian pusaka (warisan) kalau ada famli atau 
kaum kerabatnja meninggal. Karena menurut pandangan bangsa Arab hanjalah kaum 
lelaki sadja jang berhak mendapat pembahagian harta pusaka, 'karena hanja kaum 
ielaki itulah jang mampu memanggul sendjata, untuk mempertahankan kabilahnja 
dari serangan musuh. (Batja Masjarakat Islam oleh Prof. Dr. A. Sjalaby hal. 
33). 

   
  Bangsa Jahudi tidak dapat memandang kaum wanita sederadjat dengan lelaki. 
Menurut mereka kaum wanita hanja chadam, pelajan atau budak. Seorang wanita, 
menurut mereka, tidak berhak menerim~ harta pusaka kalau disampingnja ada 
saudaranja jang lelaki. Bapak berhak mendjual anak perempuan- nja jang belum 
dewasa. 

  Salah satu lembaga di Roma menetapkan bahwa wanita adalah binatang jang 
nadjis, tidak mempunjai rob jang abadi. Akan tetapi dia diharuskan beribadat 
dan berchidmat kepada kaum lelaki. Mulutnja harus dikekang sebagai mulut 
andjing jang galak, agar mereka tidak dapat berbitjara dan ketawa, karena 
mereka adalah penipu sebagai sjaitan. 

   
  Wanita, sebelum datang agama Islam, dianggap sebagai sumber dari segala 
matjam malapetaka dan bentjana jang menimpa manusia. Karena mereka adalah anak 
tjutju Siti Hawa, dan bukankah Siti Hawa itu jang telah menipu Adam, sampai 
Adam melanggar perintah Tuhan? Karena itu dialah jang mendjadi silangkaneh, 
dialah jang mendjadi biangkeladi dari segala matjam malapetaka jang telah 
menimpa umat manusia. 

  Siti Hawa adalah orang jang pertama jang telah melanggar perintah Tuhan, 
karena itu, menurut mereka, anak tjutjunja pastilah mewarisi segala matjam 
kedjahatan dari neneknja itu. 

   
  Tertulisan dalam salah satu pidatonja berkata: "Tak tahukah kamu, hai kaum 
wanita, bahwa masing2 kamu adalah Hawa? Hukuman Tuhan terhadap djenismu masih 
berlaku sampai sekarang. Dosa itu sendiripun sampai sekarang tetap ada. Kamulah 
jang djadi pintu bagi sjaitan untuk memasuki dada manusia. Kamulah jang memakan 
buah chuldi itu. Kamulah jang mula2 melanggar sjari'at Tuhan. Kamulah jang 
telah menghantjur- leburkan pigura Allah dengan amat mudahnja". (Lihat Al Maräh 
bainal baïti wal mudjtama', hal. 6). 

  Tetaplah orang berpendapat bahwa kaum wanita itu bukanlah manusia, melainkan 
hewan nadjis jang didjadikan untuk mendjadi hamba, budak dan pelajan, jang 
harus dilarang ketawa dan berbitjara, karena mereka adalah pintu tempat 
masuknja sjaitan, jang selalu menipu dan meraju manusia agar berbuat salah dan 
maksiat, dan tetaplah sibapa dapat mendjual anaknja, atau membunuhnja hidup2. 
   
  Baru pada tahun 586 M. ada keinsafan orang terhadap wanita. Pada tahun itulah 
suatu muktamar jang terdiri dari beberapa wilajah negeri Perantjis menetapkan, 
sesudah perbantahan dan perdebatan jang sengit, bahwa: "Wanita itu adalah 
manusia djuga, bukan hewan, akan tetapi dia adalah manusia jang didjadikan oleh 
Tuhan untuk mengabdikan diri kepada djenis lelaki". Akan tetapi tentang wanita 
itu adalah pintu sjaitan, sumber malapetaka, dan tidak diperbolehkan 
berbitjara, tidak berani orang membantahnja karena hal itu adalah sendi 
kejakinan jang tidak boleh dibitjarakan lagi.  

   
  Demikianlah kedudukan wanita sebelum datang agama Islam, dan demikianlah 
pandangan bangsa2 terhadap wanita, dan demikian pula wanita dalam sjari'at 
(hukum2) jang berlaku dewasa itu. Kemudian datanglah Muhammad s.a.w. membawa 
sjari'at Islam, jang bersumber kepada Al Qurän dan Hadis2 jang mendjadi 
keterangan dan pendjelasan bagi Al Qurän itu.  (bersambung ke 2)



Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






                                
---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on  Yahoo! Small Business. 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] [Dokumen Tercecer]: KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M oleh PROF MUCHTAR JAHJA (I)