** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **PROF. MUCHTAR JAHJA KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M PENERBIT DJAJAMURNI DJAKARTA Kuliah Umum Diutjapkan dalam rapat Senat Terbuka Institut Agama Islam Negeri ?Al Djamiáh Al Islamijah Al Hukumijah? Tanggal 3 Oktober 1960 di Jogjakarta n.v. perdata ? Djakarta ISI HAL Pendahuluan 5 Kedudukan wanita dalam sjariat (hukum) Islam 9 1. Iman wanita sama dengan iman lelaki 10 2. Balasan di achirat 11 3. Kaum wanita juga mengerdjakan ibadat2 jang bersifat kemasyarakatan seperti kaum lelaki 13 4. Wanita dan masyarakat 13 5. Wanita dan Ilmu pengetahuan 15 6. Hak2 wanita jang berhubungan dengan hartabenda 17 7. Kemerdekaan wanita memilih bakal suaminja 20 8. Nafkah 22 9. Pergaulan jang baik 22 10. Pimpinan rumah tangga 24 11. Talak (perceraian dalam hukum Islam) 25 12. Poligami 30 *** [Dokumen Tercecer]: KEDUDUKAN WANITA DALAM H U K U M I S L A M oleh PROF MUCHTAR JAHJA (3) 5. WANlTA DAN ILMU PENGETAHUAN ? hal 15 - 17 Agama Islam telah menjamakan antara lelaki dan perempuan dalam wadjib beladjar. Bersabda Rasulullah s.a.w.: [tulisan Arab] "Menuntut ilmu pengetahuan itu diwadjibkan atas tiap2 Muslim lelaki dan perempuan". Karena itu kedapatan didalam sedjarah Islam dalam segenap masanja wanita2 jang mahir dalam ilmu fiqh, ilmu hadis, ilmu tatabahasa, kesusasteraan, pendidikan dan pengadjaran, musik, kedokteran dan lain2. Bertalian dengan menuntut ilmu pengetahuan ini para fukaha menuturkan dalam kitab2 fiqh sebagai-berikut: "Perempuan wadjib mentaati suaminja, ketjuali kalau suami melarangnja dari menuntut ilmu pengetahuan. Dalam hal ini dia tidak wadjib mentaati suaminja, melainkan dia harus keluar untuk pergi menuntut ilmu pengetahuan jang akan mendjadikannja berbahagia dalam hidup didunia dan achirat". Dibawah ini kita tjantumkan sebahagian ilmu pengetahuan jang telah dipeladjari oleh wanita2 Islam, dan beberapa tokoh jang termasjhur dalam masing2 ilmu pengetahuan itu. a. Ilmu Pengetahuan agama. Wanita2 Islam telah menghadapkan perhatian jang besar dalam mempeladjari ilmu pengetahuan agama, agar mereka mengetahui adjaran2 agama jang baru datang itu dan dapat meriwajatkan hadis2 Nabi. Buchari meriwajatkan bahwa wanita2 berkata kepada Nabi: "Kami telah dikalahkan oleh kaum leIaki, karena mereka lah jang banjak mengambil waktumu, ja Rasulullah! Sebab itu tentukanlah untuk kami satu hari". Maka oleh Rasulullah ditentukanlah satu hari untuk kaum wanita. Pada hari itu Nabi menerima mereka untuk memberi mereka peladjaran. Karena ini, maka muntjullah pada masa permulaan Islam itu wanita2 jang mempunjai peranan besar dalam perkembangan dan penjiaran ilmu pengetahuan agama Islam, teristimewa wanita2 dari kaum Anshar. Diriwajatkan dari Siti ' Aisjah bahwa beliau berkata: "Alangkah baiknja wanita2 Anshar itu. Mereka tidak malu untuk mendalami agama". (Al Buchari 1: 6). Dalam pada itu Siti Aisjah sendiri adalah seorang wanita jang mem- punjai pengetahuan jang dalam tentang agama Islam. Rasulullah pernah bersabda: [tulisan Arab] "Ambillah separoh agamamu dari Humairi ini. (Maksudnja Siti ' Aisjah). Disebutkan dalam kitab2 hadis bahwa' Aisjah merawikan seribu buah hadis langsung dari Rasulullah. Tak seorangpun jang telah mentjapai djumlah sebanjak ini. (An Nawawi, Tahdzibul Asma', hal. 848). Perhatian kaum wanita terhadap hadis2 Nabi adalah amat besar. Muhammad Ibnu Sa'ad meriwajatkan hadis2 Nabi dálam bukunja "Kitabutthabaqat Al Kabir" dari tudjuh ratus orang wanita lebih, jang meriwajatkan hadis2 dari Rasulullah sendiri, atau dari sahabat2 jang dipertjajai. Dan dari mereka inilah ahli2 : agama dan imam2 kaum Muslimin meriwajatkan hadis2. Ibnu Hadjar menulis riwajat hidup 1543 orang wanita perawi hadis. Menurut Ibnu Hadjar wanita2 tersebut adalah 'alim2 dan dapat dipertjajai tentang hadls2 jang diriwajatkan mereka. Kaum wanita sangat hemat-tjermat dalam meriwajatkan hadis2 Nabi. Al Hafizh Adz Dzahabi mentjela 4000 perawi hadis dari kaum lelaki, tetapi dia berkata tentang perawi2 hadis wanita: "Tak seorangpun dari perawi2 hadls wanita jang dapat dicela." (Mizan Al I' tidal, 3 : 395). b. K e s u s a s t e r a a n. Dalam bidang kesusasteraan terdapat pudjangga2, penjair2, ahli2 pidato dali kaum wanita jang sama deradjatnja dengan pudjangga2 sezaman, malah ada jang melebihi, umpama : Outailah Ucht An Nadhr Ibnu .Harits, Zaudjat Farazdaq, Rabi'ah Al 'Adawiah, Zubaidah Ummu Dja'far, Hamdah binti Ziad, Marjam Binti Abi Ja'qub, Taqiah Ummu Ali, dan banjak lagi jang lain2, c. Seni musik dan seni suara. Sedjarah Islam djuga kaja-raja dengan ahli2 musik dan seni suara, seperti Djamilah maula Bani Salim, Dananir, , Alijjah Binti Al Mahdi, Mutajjam Al Hasjirniah, Chadidjah Binti Chalifah Al Ma'mun, dan lain2. d. Ilmu Kedokteran. Mugannam dalam bukunja "The Arab Woman" hal. 25, waktu membitjarakan wanita2 Islam berkata: "Wanita2 Islam dalam peperangan2 Islam mempunjai tugas sebagai pemimpin2 palang merah dimasa sekarang". Ditjeriterakan, bahwa Umaiah Binti Qais berkata: "Saja datang menemui Rasulullah ber-sama2 dengan wanita2 dali Bani Ghifar, maka berkatalah kami kepada Rasulullah: "Ja Rasulullah, kami bermaksud hendak pergi bersama Rasulullah ketempat jang ditudju oleh Rasulullah (Jaitu ketempat pertempuran di Chaibar), kami akan mengobati orang2 jang sakit, dan akan menolong kaum Muslimin sedapat-dapatnja". Rasulullah mendjawab: "Baik! dan Tuhan akan memberi berkat! Ar Rabi' Binti Ma'ud berkata: "Kami ikut berperang ber-sama2 dengan Rasulullah s.a. W., tugas kami memberi minum tentara, melajani mereka, mengobati orang2 jang luka,dan kami kembalikan orang2 jang telah gugur dan orang jang luka ke Madinah. (Ibnu Hadjar, Al Ishabah 4: 75,. Lihat pula A!bdullah Afifi, Al Marätul Arabiah 2: 44 --46). Disini dapat disebutkan beberapa tokoh wanita jang terkenal dalam lapangan kedokteran, antara lain: Zainab dokter Bani Daud; Ummul Hasan Binti Qadhi Abi Dja'far, Ucht Al Hafid ~bnu Zahr, dan Bint Al Hafid Ibnu Zahr. (Lihat Tarich At - Talbiah Al Islamijah oleh Prof. Dr. A. Shalaby hal. 327 - 345). 6. HAK2 WANITA JANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA BENDA ? hal 17 - 20 Diatas telah disebutkan bahwa sebelum agama Islam datang seorang wanita tiada mempunjai kekuasaan terhadap harta bendanja. Harta milik mereka dipusakai, tetapi mereka tidak boleh mempusakai. Mereka boleh memiliki harta benda, tetapi mereka sendiripun boleh pula dimiliki. Orang jang memiliki wanita itu boleh menghaIangi wanita itu bertindak terhadap miliknja. Seorang suami mempunjai hak bertindak terhadap harta milik isterinja dengan tidak seizin isterinja. Maka oleh Islam dirubahlah keadaan itu. Islam telah memberikan hak memiliki harta-benda kepada wanita dan djuga hak bertindak pada harta benda. Oleh Islam telah disjari'atkan bagi kaum wanita hak berwasiat dan menerima wasiat, hak berpusaka dan menerima pusaka, sebagaimana disjari'atkan kepáda kaum lelaki. Ditambah lagi dengan hak mahar dan nafkah untuk dia dan anak2nja, biarpun dia seorang jang kaja. Begitu djuga Islam telah memberikan kepada kaum wanita hak membeli, mendjuaI, mempersewakan, menghibahkan, menjedekahkan, hak membela miliknja sebagai membela dirinja sendiri, dengan membawa sesuatu perkara jang berhubungan dengan harta-benda kemuka hakim, dan tindakan2 lain jang sah. PadahaI wanita dibeberapa negara Barat sampai sekarang masih terikat dengan kemauan suaminja daIam semua tindakan jang bertalian dengan harta-benda dan urusan pengadilan. Didalam Al Quränul Karim terdapat ajat2 berkenaan dengan haI2 tersebut. Mengenai hak wanita tentang harta pusaka terdapat umpamanja ajat : [tulisan Arab] "Orang laki2 mendapat bagian dari harta peninggalan ibu- bapa dan kerabatnja, dan Orang perempuan mendapat bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnja, jaitu dari harta peninggalan haik sedikit atau banjak, menurut pembagian jang sudah ditentukan". (An Nisa' 7). . Ajat jang mudjmal ini disusul dengan ajat2 berikutnja. Pada ajat2 berikut itu diterangkanlah berapa bagian lelaki dan berapa bagian perempuan. Dasarnja ialah bagian lelaki dua kali bagian perempuan. [tulisan Arab] "Bagian seorang lelaki dua kali bagian perempuan". (An I Nisa' 11). Djelasnja kalau seorang meninggal dunia, dengan meninggalkan dua orang anak, jang seorang lelaki dan jang seorang perempuan dan meninggalkan harta pusaka tigaribu rupiah umpamanja, maka anaknja jang lelaki mendapat Rp. 2000.-, dan anak jang perempuan mendapat Rp. 1000.- Boleh djadi ada orang mengira bahwa pembagian ini tidak adil, karena tidak ada persamaan antara bagian lelaki dengan bahagian perempuan. Tetapi kalau dipikirkan lebih mendalam, maka pembagian seperti inilah jang lebih adil, dan lebih sesuai dengan keadilan sosial. Sjari'at Islam mewadjibkan kepada kaum lelaki memberi nafkah kepada isterinja, oleh karena itu bagian wanita kadang2 sama dengan bagian lelaki dan kadang2 malah lebih, menurut keadaan. Dalam keadaan lelaki mendapat bagian pusaka Rp. 2000,- dan saudarinja mendapat Rp. 1000,- sebagai misal diatas tadi, bila silelaki itu kawin dia diwadjibkan memberi maskawin kepada isterinja, menjediakan perumahan, dan memberi nafkah, biarpun isterinja itu seorang jang kaja. Djadi uang Rp. 2000,- itu adalah buat dia dan buat isterinja. Dengan demikian bagiannja pada hakikatnja adalah sama dengan saudarinja, atau malah kurang dari bagian saudarinja itu. Kemudian bila dia telah mempunjai anak2, dia diwadjibkan membelandjai anak2nja. Sedang ibu anak2 tiadalah wadjib membelandjai anak2 itu. Dalam keadaan sematjam ini kekajaan jang didapatnja dan warisan itu adalah kurang dari kekajaan saudarinja. Karena saudarinja itu bila kawin akan menerima mas kawin dari suaminja, dan dia tiada diwadjibkan membelandjai anak2nja. Dengan demikian dia dapat mempernaik uang jang , didapatnja dari pembagian pusaka itu. Djadi andai kata tidak ada kekajaan jang lain, ketjuali jang didapat dari pembagian warisan itu maka wanita akan lebih banjak uangnja dari pada lelaki pada galibnja, sebab itu memberi mereka separoh dari bagian lelaki tiadalah akan merugikan mereka, malah sebaliknja adalah suatu kemurahan. Berhubung wanita itu lebih lemah dari lelaki buat berusaha, ditambah pula dengan kewadjiban2nja terhadap rumah tangga, oleh karena itu maka kepada lelaki dipikulkan kewadjiban membelandjai isteri, rumah tangga dan anak2. Hal ini bukanlah pula suatu penganiajaan terhadap leiaki, atau suatu kemurahan terhadap wanita. Apalagi kalau dilihat dari segi bahwa wanita itu kadang2 tidak mempunjai suami atau suarninja meninggal dunia dengan tidak meninggalkan kekajaan jang tjukup untuk membelandjainja dan anak2nja. Djadi dapat djuga kita pandang bahwa memberi wanita bagian dari harta pusaka adalah djuga sebagai persiapan baginja untuk menghadapi hal2 jang mungkin terdjadi. (Batja An Nida' lil djinsil latif, hal. 12). 7. KEMERDEKAAN WANITA MEMILIH BAKAL SUAMINJA ? hal 20 - 22 Wanita biarpun djanda atau gadis berhak menerima atau menolak pinangan Drang jang datang meminangnja. Bapa atau walinja tiada berhak untuk memaksanja menerima pinangan itu. Diriwajatkan oleh Djama'ah, jaitu Ahmad, Buchari dan As- habus sunan al arba'ah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata : [tulisan Arab] "Perempuan djanda tidak boleh dikawinkan sebelum lebih dahulu diminta kepadanja agar dia menjuruh supaja dikawinkan, dan anak gadis tidak boleh dikawinkan sebelum lebih dahulu diminta keizinannja". Sahabat2 Nabi bertanja: "Apakah tanda izinnja itu, ja Rasulullah ?" Nabi mendjawab: "Bila dia diam sadja". Diriwajatkan pula oleh Djama'ah, selain Buchari, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas berkata: Berkata Rasulullah s.a.w.: [tulisan Arab] "Perempuan djanda lebih berhak tentang dirinja daripada walinja, dan anak gadis haruslah diminta keizinannja tentang dirinja, dan tanda izinnja ialah diamnja". Dalam pada itu haruslah diingat bahwa diam itu baru djadi tanda izin kalau hal itu telah diketahui oleh anak gadis itu. Tetapi kalau dia tidak tahu bahwa diam itu berarti izin, maka haruslah diberi tahukan lebih dahulu. Djuga diriwajatkan oleh Djama'ah selain Muslim dari Chansa' binti Chidam Al Anshariah bahwa bapanja mengawinkannja dan dia adalah seorang djanda, maka tiada disukainja perbuatan bapanja itu, karena itu dia datang kepada Rasulullah maka dibatalkanlah oleh Rasulullah nikah itu. Sehubungan dengan anak gadis, ada kedjadian seorang anak gadis datang kepada Rasulullah, mentjeriterakan bahwa bapanja mengawinkannja padahal dia tidak suka, maka Nabi menjuruh pilih kepadanja antara menerima atau menola,k. (Ahmad, Abu I Daud, Ibnu Madjah, Daraquthni dari Ibnu Abbas). Djuga ada diriwajatkan oleh Ahmad, dan An Nasai dari hadis Ibnu Buraidah, dan oleh Ibnu Madjah dari hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari bapanja, katanja: Ada seorang anak gadis datang kepada Nabi s.a.w., anak gadis itu berkata kepada beliau: "Bapaku mengawinkanku dengan anak saudaranja, untuk menghilangkan kehinaannja". Maka Nabi menjerahkan kepadanja (apa akan diterimanja atau ditolaknja). Maka berkata anak gadis itu : "Sebetulnja tindakan bapa saja îtu telah saja terima dengan baik, hanja saja hendak memberitahukan kepada kaum wanita, bahwa para bapa tidaklah berhak mengawinkan anak2 perempuannja dengan orang jang tiada disukainja". Keringkasannja, menurut hadis2 ini bila seorang djanda dikawinkan oleh walinja tanpa persetudjuannja lebih dahulu, maka akad nikah itu batal. Bila seorang anak gadis dikawinkan oleh walinja dengan tidak meminta persetudjuannja lebih dahulu maka dia boleh memilih, apa akan diterima atau ditolaknja. Dengan demikian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa kaum wanita mempunjai kemerdekaan jang penuh untuk memilih bakal suaminja, menurut hukum agama Islam. 8. N A F K A H ? hal 22 Salah satu ketentuan jang telah ditetapkan oleh agama Islam terhadap wanita, jaitu suami wadjib memberi nafkah kepada isterinja, atau dengan perkataan lain nafkah itu adalah hak isteri terhadap suaminya. Berfirman Tuhan : [tulisan Arab] "Hendaklah memberi nafkah orang jang mempunjai kemampuan menurut kemampuannja". (At Thalaq 7). Nabi bersabda : [tulisan Arab] "Adalah kewadjiban atasmu memberi mereka nafkah dan pakaian dengan baik". Berfirman Tuhan lagi: [tulisan Arab] "Berilah mereka tempat tinggal dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu". (At Thalaq 6). Dipahamkan dari ajat2 dan hadis itu bahwa suami berkewadjiban mendjamin makanan, pakaian dan perumahan bagi isterinja menurut kesanggupannja. (Bersambung ke 4) . Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ --------------------------------- Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **