[nasional_list] [ppiindia] DPR Sahkan Dua RUU Kontroversial

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 14 Jul 2006 10:30:12 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15137&cl=Berita



DPR Sahkan Dua RUU Kontroversial
[12/7/06] 
Seluruh Fraksi menyetujui pengesahan RUU Kewarganegaraan dan RUU Pemerintahan 
Aceh. 



Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (11/7) 
yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB - 17.15 mengesahkan RUU Kewarganegaraan 
dan RUU Pemerintahan Aceh. Meskipun ada beberapa catatan dari beberapa fraksi, 
seluruh fraksi memberikan persetujuan.

 

F-PDIP yang diwakili Murdaya Poo menyatakan bahwa UU Kewarganegaraan sebaiknya 
tidak bersifat diskriminatif serta memperhatikan hak setiap warga Negara. Oleh 
karena itu, Ketua Panja RUU Kewarganegaraan ini menilai ketentuan sebagaimana 
tercantum dalam pasal 23 I dan pasal 26 ayat (1) seharusnya tidak perlu ada.

 

Pasal 23 I yang menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan 
karena berada di Negara lain dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut. 
F-PDIP memandang pasal ini akan menyulitkan WNI yang bekerja di luar negeri.

 

Demikian pula pasal 26 ayat (1) yang seharusnya tidak mencabut kewarganegaraan 
seseorang dengan alasan apapun kecuali hal tersebut secara tegas dinyatakan 
orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, lanjut Murdaya, perlu diperhatikan 
Pasal 47 UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, F-PDIP tetap 
menyetujui pengesahan RUU Kewarganegaraan. "F-PDIP menyayangkan dicantumkannya 
dua hal tersebut. Sebab hal yang mendorong perubahan UU No.62/1958 adalah 
dihilangkannya perlakuan diskriminatif dan memberikan perlindungan hukum," 
tegas Murdaya saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna.

 

Anggota DPR dari F-PKB Nursyahbani Katjasungkana menyatakan bahwa sejak awal 
PKB telah berusaha mengacu pada berbagai ketentuan seperti pasal 28 D, 28 EE, 
28 I, UU HAM. Ia menambahkan jika ada ketentuan yang oleh masyarakat dianggap 
tidak sesuai dengan UUD 1945 seperti pasal 23 I yang tidak melindungi buruh 
migran dan pasal 26 ayat (1) jo ayat (3) dan (4), F-PKB menyampaikan permohonan 
maaf. "Tapi PKB telah melakukan negosiasi dan lobi yang maksimal," kata 
Nursyahbani.

 

F-PKB memberikan beberapa catatan akhir, antara lain meminta Menteri Hukum dan 
HAM untuk memenuhi ketentuan penutup yang dengan tegas memerintahkan peraturan 
pelaksanaan dimana untuk PP paling lambat 6 bulan. Hal ini untuk mencegah 
praktek non enforcement yang biasanya terjadi. 

 

F-PKB juga berharap Menteri dapat melakukan pengawasan penuh agar praktek 
pungli dapat dihapuskan. Selain itu, F-PKB menyarankan agar Menteri segera 
mensosialisasikan UU Kewarganegaraan ini dengan menggunakan  berbagai media. 
"F-PKB berharap RUU Keimigrasian yang akan segera dibahas nantinya dapat 
disesuaikan dengan prinsip dan ketentuan yang ada dalam UU Kewarganegaraan. 
Misalnya UU Imigrasi hendaknya dapat memberi kemudahan pada anak-anak yang 
tidak memilih menjadi Warga Negara Indonesia agar dapat memperoleh izin tingal 
tetap sebagaimana yang diberikan kepada orang tua yang asing sesuai pasal 19 
ayat (3) UU Kewarganegaraan," ucap Nursyahbani.

 

Sebelum RUU ini disahkan, anggota F-PDIP Cyprianus menyampaikan interupsi 
terkait dua pasal tersebut. Terhadap masukan ini, Pimpinan Rapat Paripurna 
Soetardjo Soerjogoeritno menyatakan akan disertakan bersama RUU ini. Seusai 
ketuk palu pengesahan, anggota Kelompok Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu 
(KPC Melati) yang duduk di balkon menyanyikan lagu Indonesia Raya.

 

Ketua Pansus Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf menyatakan DPR berusaha 
menyelesaikan problem kewarganegaraan. Ia menolak anggapan adanya diskriminasi 
dalam RUU Kewarganegaraan. Ia juga menyoroti bahwa seluruh fraksi menyetujui 
secara bulat.

 

"Pasal 23 I justru mengingatkan seluruh warga Negara untuk rutin melapor. 
Pemerintah juga harus mengingatkan WNI yang tersebar di seluruh dunia," kata 
Slamet seusai rapat paripurna.

 

Dirjen Legislasi dan Perundang-undangan Oka Mahendra menyatakan bahwa UU ini 
menghapuskan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dan adanya 
aturan peralihan untuk anak-anak dari perkawinan campuran yang berusia di bawah 
18 tahun ditambah 3 tahun.

 

"Peraturan pelaksana akan segera disusun.  RUU mewajibkan Pemerintah untuk 
segera memproses. Ada batas waktu, sehingga Pemerintah tidak bias santai lagi," 
kata Oka. 

 

Jerry Widjaja dari Himpunan Cendekiawan Tionghoa menyatakan bahwa hasil RUU 
Kewarganegaraan sudah cukup akomodatif jika ditinjau dari berbagai kepentingan. 
Meskipun demikian, lanjut ia, masih belum cukup bagi pasangan campuran dan TKI.

 

"SBKRI sudah putus. Dengan RUU ini akan jelas status kami. Tionghoa yang cinta 
bangsa harus bergerak di berbagai sector, bukan hanya di ekonomi saja. Ini 
titik awal, bukan final, bahwa kita diterima," kata Jerry.

 

RUU Pemerintahan Aceh

Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf menyatakan bahwa kewenangan dalam RUU ini 
membangun konstruksi otonomi yang seluas-luasnya yang berbeda dengan daerah 
otonomi lainnya. Hal ini merupakan wujud kepercayaan DPR dan Pemerintah agar 
mempercepat kesejahteraan di NAD. 

 

Beberapa hal yang dibahas dalam RUU ini antara lain Aceh dan kabupaten/kota 
berwenang mengatur dan mengurus seluruh sektor pemerintahan dalam semua sektor 
publik kecuali yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, 
keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta urusan tertentu dalam bidang agama. 
"Dalam hal tertentu, pemerintah lebih menitikberatkan pada pembinaan dan 
supervisi. Harus dipahami bahwa tatanan otonomi yang diterapkan di NAD dalam 
RUU ini merupakan sub sistem dalam sistem pemerintahan nasional. Oleh karena 
itu, otonomi bukanlah hak tapi juga kewajiban konstitusional bagi Pemerintahan 
Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Ma'ruf. 

 

Ma'ruf menjelaskan bahwa sebagian besar masa jabatan kepala daerah telah 
berakhir dan saat ini dilaksanakan pejabat kepala daerah. Ia menambahkan bahwa 
RUU ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil di Provinsi NAD 
dan Kabupaten/Kota dilakukan secara langsung dengan nuansa kekhususan antara 
lain penyelenggara pemilihan dilakukan oleh komisi independen pemilihan aceh 
dan komisi independen pemilihan kabupaten/kota.  "Untuk pertama kali, pemilihan 
kepala daerah dibuka kesempatan bagi calon perseorangan/independen yang 
memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri," jelas Ma'ruf.

 

RUU ini juga mengatur tentang pembentukan partai politik lokal. Antara lain 
boleh ikut dalam pemilu untuk memilih DPRA dan DPRK, mengajukan calon untuk 
mengisi DPRA dan DPRK, mengusulkan pemberhentian dan pergantian antar waktu 
anggotanya, mengusulkan pasangan calon gubernur-wakil, calon bupati-wakil, 
calon walikota-wakil dan dapat melakukan afiliasi dengan partai politik baik 
lokal maupun nasional. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini akan diatur dalam 
Peraturan Pemerintah yang harus diterbitkan paling lambat Februari 2007. 

 

Selain itu, Mahkamah Syariah dibentuk sebagai implementasi formal pendekatan 
syariah Islam menjadi salah satu bagian keistimewaan Aceh. Penegakan syariah 
Islam dilakukan dengan asas personalitas keislaman terhadap setiap orang di NAD 
tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan dan status dalam wilayah sesuai 
dengan batas daerah provinsi NAD.

 

Di sisi ekonomi, sumber penerimaan Aceh memperoleh dana perimbangan yang 
diperlakukan khusus yaitu dari bagi hasil hidrokarbon dengan besaran 70 persen. 
Di samping itu, Aceh juga akan memperoleh dana otonomi khusus untuk membiayai 
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, sosial dan kesehatan 
selama 20 tahun dengan rincian tahun 1-15 sebesar 2 persen plafon DAU nasional 
dan tahun 16-20 sebesar 1 persen plafon DAU nasional. Kebijakan ini akan 
berlaku efektif mulai 2008. 

 

"UU adalah kebijakan publik dan saya rasa tidak pernah ada UU yang bisa 
memuaskan semua pihak apalagi perseorangan. Saya berasumsi penolakan karena 
belum ada pemahaman utuh tentang UU ini. Oleh karena itu, kami akan segera 
lakukan sosialisasi dengan semua pihak di NAD. Paling lambat akhir bulan ini 
harus ada sosialisasi," kata Ma'ruf.

 

Anggota F-PDIP Eva Sundari menyampaikan interupsi sebelum RUU PA disahkan. Ia 
menyatakan bahwa pelaksanaan qanun diskriminatif dan mengorbankan perempuan 
karena menurut laporan 80 persen dari korban qanun adalah perempuan. Ia 
menyesalkan aspirasi perempuan untuk meminta keterwakilan 30 persen di seluruh 
organisasi publik tidak dapat diterima Pansus Pemerintahan Aceh.  "Maka harapan 
satu-satunya adalah Pemerintah agar menjamin dan mengawasi pelaksanaan qanun 
responsif terhadap kepentingan perempuan dan bahkan memberi kebijakan imperatif 
agar keterwakilan perempuan terjamin dalam peraturan pelaksanaan RUU PA," kata 
Eva.

 

Pejabat Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Mustafa Abu Bakar menyatakan 
rasa syukurnya bahwa RUU Pemerintahan Aceh akhirnya selesai dan disahkan. 
Mengenai adanya elemen masyarakat yang masih menolak, ia melihat hal ini wajar 
karena bagian dari demokrasi. Ia menegaskan bahwa yang menolak hanya sedikit 
dan sebagian besar menerima dengan penuh rasa syukur.

 

"Jika penolakan itu berasal dari GAM, maka itu bisa disampaikan pada Aceh 
Monitoring Mission. Nanti AMM yang akan mencari jalan penyelesaian terbaik," 
kata Mustafa.

 

Seusai pengesahan UU Pemerintahan Aceh ini, lanjut Mustafa, akan segera 
menetapkan qanun untuk pilkada sebagai perintah UU. Kemudian akan 
mensosialisasikan dan mempersiapkan proses pilkada. Qanun untuk pilkada akan 
diselesaikan Juli ini dan proses pilkada 3,5 - 4 bulan setelah Juli. "Kami 
ingin mentargetkan enam bulan untuk penyelesaian seluruh qanun. Kita akan bagi 
tugas antara DPRA dan Pemerintah Daerah. Qanunnya kan ada lebih dari 90 buah, 
kita akan seleksi lagi jika ada yang tumpang tindih," jelas Mustafa.

(Tif)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] DPR Sahkan Dua RUU Kontroversial