[nasional_list] Dasar JIL - Re: [ppiindia] RUU Anti Pornografi: MENGARIFI BATAS AURAT PEREMPUAN

  • From: A Nizami <nizaminz@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, sabili <sabili@xxxxxxxxxxxxxxx>, padhang-mbulan <padhang-mbulan@xxxxxxxxxxxxxxx>, Saksi <saksi@xxxxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Sun, 26 Feb 2006 21:21:38 -0800 (PST)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Sebetulnya dalam Islam sudah 
ditetapkan batas aurat
bagi pria dan wanita. Kalau batas aurat diserahkan
kepada masyarakat, yah menurut orang Papua boleh
telanjang. Tapi agama itu kan pedoman. Kemaluan/aurat
itu harus ditutupi. Kalau beragama Islam, ya ikutilah
aturan agama Islam. Bukan Islam yang harus mengikuti
adab masyarakatnya.

Kalau masih ragu, coba diambil sampel 100 orang yang
umum (maksudnya semuanya bukan penari telanjang atau
model bugil).

Suruh mereka membuka pakaian.
Berapa persen yang mau alat vitalnya terlihat, berapa
persen yang tidak.

Atau untuk wanita suruh mereka melepas BHnya hingga
payudara terlihat.
Berapa persen yang mau payudaranya terlihat, berapa
persen yang tidak.

Kalau mayoritas merasa malu, itulah auratnya.
Penulis di bawah cuma salah satu orang JIL yang jadi
Dosen Filsafat yang tulisannya dimuat di Kompas.

Dia tidak mengerti bahwa di Al Qur'an dijelaskan hukum
jilbab segala macam.


7. Al A'raaf 

Peringatan Allah terhadap godaan Syaitan 

26. Hai anak Adam[530], sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa[531]
itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat. 

24. An Nuur 



31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.  

33. Al Ahzab 

KEHARUSAN WANITA PAKAI JILBAB BILA BERADA DILUAR RUMAH


59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke
seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di
ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. 
 

--- Robertus Budiarto <budiartobobby@xxxxxxxxx> wrote:

> perlu direnungkan kata-kata di bawah: 
>    
>   "Bila dipaksakan, akan menjadi awal diskriminasi
> keagamaan. Dan itu jelas bakal mencederai semangat
> dasar ajaran Islam, seperti al-hurriyah (kebebasan,
> termasuk dalam berekspresi), al-musawah
> (egalitarianisme), dan al-?adalah (keadilan)."
>    
>   Selamat Membaca
>    
>    
>   PORNOGRAFI
> Mengarifi Batas Aurat Perempuan 
>   Fawaizul Umam
>   Setelah sempat ?mereda?, pro-kontra pornografi dan
> pornoaksi (mungkin nanti pornowicara) meruap lagi.
> Tristanti Mitayani, anggota Komisi I DPR, pun
> mengakui betapa hingga kini tak jua ada kesepakatan
> di Dewan soal definisi pornografi dan pornoaksi
> (Kompas, 23/1/2006). ?Apalagi tiap daerah
> berbeda-beda pengertiannya,? katanya.
>    
>   Bagaimana pandangan Islam tentang aurat perempuan
> karena (umat) Islam-lah yang paling riuh menyoalnya?
> Tulisan ini hendak menyisirnya dari ranah fikih,
> domain keilmuan Islam (klasik) yang uniknya acap
> dianggap sebagai syariat Islam itu sendiri.
>   Secara etimologis, ?aurat? adalah kata Arab yang
> berarti celah, kekurangan, anggota tubuh yang
> dipandang buruk sehingga memalukan bila terlihat.
> Alquran menyebutnya empat kali, dua berbentuk
> tunggal (QS 33: 13) dan sisanya plural (QS 24: 31,
> 58). Ulama ahli fikih umumnya mengacu Surat An-Nur
> Ayat 31 saat memaknai aurat sebagai bagian tubuh
> manusia yang memalukan bila terlihat dan mungkin
> bisa menimbulkan fitnah (baca: menggugah libido)
> jika dibiarkan terbuka. Namun, penyandaran sama
> tidak membuat mereka bersatu pendapat.
>    
>   Hal itu tampak pada perbedaan tafsir atas frase
> illa ma zhahara minha (kecuali yang biasa tampak
> terbuka) di ayat tersebut yang menganjurkan
> perempuan menutup aurat, kecuali yang memang biasa
> terbuka. Sebagian ulama mengategorikan muka dan
> telapak tangan perempuan sebagai yang biasa terbuka
> sehingga tak wajib ditutup. Sementara sebagian lain
> menambahkan telapak kaki, bahkan hingga separuh
> betis di atas tumit boleh terbuka, termasuk juga
> setengah lengan. Sebagian lagi memaknai apa yang
> terbuka tak sengaja dari tubuh perempuan, seperti
> tersingkap angin. Bagi mereka yang berpandangan
> terakhir ini, seluruh tubuh perempuan aurat yang
> wajib ditutup (Asy-Syaukani, Naylul Awthar, Juz II:
> 55).
>    
>   Mereka juga memilah aurat perempuan berdasar
> status sosial: perempuan merdeka dan budak.
> Mayoritas ahli fikih memandang aurat budak lebih
> terbuka dari aurat perempuan merdeka. Sebagian
> mereka bahkan cenderung menyamakan aurat perempuan
> budak dengan lelaki, antara lain diyakini sebagian
> besar murid Imam Asy-Syafi?i (An-Nawawi, Al-Majmu?
> Syarhil Muhadzab, Juz III: 171), yakni hanya bagian
> tubuh antara pusar dan lutut.
>    
>   Dengan begitu, tidak ada batasan aurat yang sama
> untuk perempuan. Itu membuktikan betapa teks terkait
> tidak secara jelas membatasi aurat. Para ulama
> menafsir dengan rangka paradigmatik masing-masing
> yang berkait erat dengan situasi ruang dan waktu
> mereka. Lalu, manakah ?yang benar?, dalam arti ?yang
> semau? dengan Allah? Wallahualam.
>    
>   Para faqih, semisal Abu Hanifah, Asy-Syafi?i, dan
> Malik meyakini kebenaran hanya ada satu di antara
> berbagai pendapat, tetapi tidak bisa dipastikan
> manakah yang benar, kecuali Allah yang tahu
> (al-Syaukani, Irsyadul Fuhul, t.th.: 261). Sebagai
> hasil ijtihad, tiap pendapat punya ruangnya sendiri.
> Status kebenarannya tak bisa gugur oleh kebenaran
> pendapat lain (al-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazhair,
> t.th.: 71).
>   Secara substantif Islam satu dalam prinsip, tetapi
> dimungkinkan berbeda dalam rincian, hasil tafsir.
> Refleksi para ahli fikih, misalnya, hanya menegaskan
> kewajiban menutup aurat; tidak merinci bagian tubuh
> mana yang mesti ditutup dan tak mengatur model
> pakaian.
>    
>   Kewajiban itu bersifat universal dan karenanya
> pasti, mutlak, tetapi batasan aurat yang perlu
> ditutup termasuk bentuk penutupnya bersifat
> partikular dan karenanya terduga, relatif. Relatif,
> karena yang terakhir ini terikat dimensi situasi,
> ruang, dan waktu. Dalam hal itu, nilai-nilai sosial
> budaya berperan amat nyata.
>    
>   Soal etika
>   Untuk itu, setiap upaya formulasi hukum mau tak
> mau harus mempertimbangkan tradisi. Aneka
> pertimbangan ahli fikih dalam penentuan aurat,
> seperti ungkapan ?menghindari kesulitan? atau ?demi
> kebutuhan?, atau ?khawatir akan fitnah?, tidak
> terlepas dari situasi keseharian dan karena itu
> sangat relatif, berbeda antartempat dan waktu.
> Mengingat determinasinya dalam setiap penafsiran
> teks menyangkut aurat, maka aurat sejatinya tak
> termasuk dalam nomenklatur agama, tetapi sosial-
> budaya.
>   Berlangsungnya pro-kontra soal mana yang termasuk
> aurat harus dilihat sebagai refleksi keterikatan
> umat dengan lokalitas sosial-budaya. Dalam konteks
> itulah mengatur perilaku porno hanya mungkin jika
> terlebih dulu ditetapkan kategori ?urf-nya. Setiap
> daerah berbeda, maka pengaturannya pun mesti
> berbeda. Susahnya, demi ?kepastian hukum?, setiap
> pengaturan justru mengandaikan penyeragaman; suatu
> hal mustahil, terlebih mengingat wacana aurat
> nyatanya tak hanya soal budaya, tetapi juga
> pemahaman keagamaan.
>    
>   Menyoal aurat perempuan sebatas masalah
> halal-haram akan terjebak perbedaan cara pandang dan
> model penghayatan keagamaan. Melihat pornografi/aksi
> sebatas itu tidak hanya menyederhanakan masalah,
> tetapi juga akan gagal mencari penyebab
> fundamentalnya karena pornografi/aksi pada akhirnya
> lebih soal etika atau bahkan estetika. Etika di sini
> tentu tidak sebatas tata krama, tetapi secara
> filosofis nilai baik-buruk. Alhasil, ini lebih soal
> kepantasan (sosial)! Maka, sejauh menyangkut
> kepantasan batasnya sungguh relatif, bila bukan
> justru tak berbatas karena begitu relatifnya.
>    
>   Karena menyangkut etik atau moralitas, hendaknya
> tidak dinegarakan. Sekali itu diserahkan kepada
> negara yang berdaya paksa, maka sangat mungkin yang
> akan muncul kesewenangan atas nama keyakinan
> tertentu. Bila dipaksakan, akan menjadi awal
> diskriminasi keagamaan. Dan itu jelas bakal
> mencederai semangat dasar ajaran Islam, seperti
> al-hurriyah (kebebasan, termasuk dalam berekspresi),
> al-musawah (egalitarianisme), dan al-?adalah
> (keadilan).
>    
>   Satu kebenaran tertentu soal batasan aurat
> sebaiknya tak dipaksakan karena sejatinya cuma Allah
> yang tahu kebenaran mana yang paling Ia ridai.
> Pemaksaan hanya akan mendorong umat saling
> membenci?sesuatu yang berpunggungan dengan cita
> Islam sendiri, rahmatan lil ?alamin. Sebaliknya,
> tanpa itu, umat akan terbiasa menghormati pilihan
> orang.
>    
>   Fawaizul Umam 
> Dosen Filsafat Islam IAIN Mataram
>  
>
http://kompas.com/kompas-cetak/0602/25/swara/2464223.htm
> 
>               
> ---------------------------------
> Yahoo! Mail
> Bring photos to life! New PhotoMail  makes sharing a
> breeze. 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
Kirim email ke: ekonomi-nasional-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] Dasar JIL - Re: [ppiindia] RUU Anti Pornografi: MENGARIFI BATAS AURAT PEREMPUAN