** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** Tanggapan Atas Tulisan =93Tinjaun Kritis Status Kehalalan Alkohol (Etanol)= =94 Publikasi 17/03/2005 hayatulislam.net =96 Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau tanya tentang kh= amer. Setahu saya khamer adalah etanol, sesuai dengan tulisan Ust. M. Shidd= iq al-Jawi (di HTI Online). Tetapi saya telah membaca tulisan Dr. Anton Apr= iyantono yang berjudul =93TINJAUAN KRITIS STATUS KEHALALAN ALKOHOL (ETANOL)= =94 yang saya dapatkan di IndoHalal.Com ( http://www.indohalal.com/artikel.= php?noid=3D79 ), dimana beliau menulis bahwa khamer bukanlah identik dengan= etanol, dan bahwa etanol terdapat di dalam buah-buahn. Mohon tanggapan Ust= adz terhadap tulisan beliau. Jawab: Dari uraian yang boleh dikatakan panjang lebar itu, dapat disimpulka= n beberapa point berikut ini (semoga kesimpulan ini tidak salah): 1. Etanol bukan khamer akan tetapi salah satu dzat pendukung yang menjadi b= agian dari khamer. Yang diharamkan bukan etanolnya akan tetapi minuman bere= tanol (beralkohol). 2. Khamer diharamkan dikarenakan sifat memabukkannya dibatasi dengan kadar = (kuantitas) dan batas waktu tertentu; dan berdasarkan proses tertentu (pena= mbahan alkohol yang diambil dari khamer), dan ciri-ciri tertentu.. Kesimpul= an ini didasarkan pada hadits tentang pengharaman juice oleh Rasulullah ket= ika juice itu telah dibiarkan lebih dari 2 hari, dan telah keluar gas. Penu= lis juga mengetengahkan kenyataan, bahwa di dalam juice yang belum diperam,= buah-buah segar, dan roti bisa mengandung etanol meskipun dengan kadar yan= g relatif kecil. Kesalahan Metodologis (Istinbath) Pertama, dalam mendefinisikan khamer (mungkin lebih tepatnya =93untuk menci= rikan khamer=94), tampaknya penulis berusaha mengumpulkan beberapa hadits t= entang khamer agar bisa mencakup keseluruhan dalil yang berbicara tentang k= hamer. Sayangnya, penulis tidak melakukan jam=92u berdasarkan kaedah-kaedah= jam=92u yang dikenal dalam ushul fiqh, namun lebih diarahkan untuk menyela= matkan diri dari beberapa pertanyaan seputar khamer yang tidak tercakup dal= am salah satu hadits. Tentunya, cara semacam ini bukanlah cara yang tepat u= ntuk memahami khamer secara jernih dan mendalam, bahkan tumpang tindih dan = tidak jelas. Penulis sama sekali tidak menyentuh dataran substansial dari p= ermasalahan sebenarnya, yakni =93apakah khamer itu=94. Penulis tidak sedang= berusaha mendefinisikan atau mencirikan khamer berdasarkan kaedah istinbat= h yang shahih, akan tetapi sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak= bisa dicakup oleh satu dalil, kemudian mencari dalil lain untuk menjawab p= ertanyaan-pertanyaan tersebut. Kenyataan ini, menunjukkan bahwa penjelasan penulis tentang khamer tidak m= =E2ni=92an wa jam=EE=92an. Padahal, m=E2ni=92an dan jam=EE=92an merupakan s= yarat untuk menetapkan apakah suatu penjelasan itu komprehensif atau tidak;= shahih atau tidak. Dengan kata lain, sesungguhnya penulis sama saja dengan= menjawab sebuah pertanyaan dengan sebuah dalil, kemudian menjawab pertanya= an yang lain lagi dengan dalil yang lain lagi pula. Ia sama sekali tidak me= njawab dengan sebuah simpulan yang didasarkan pada penggabungan keseluruhan= dalil yang berbicara mengenai permasalahan khamer; walaupun penulis merasa= telah melibatkan seluruh dalil untuk menjawab masalah khamer. Hal ini tent= unya justru akan menafikan dalil yang lain, dan menetapkan hukum hanya berp= atok pada sebuah dalil saja.=20 Ini terlihat ketika penulis menyatakan, =93(intinya saja), Dalil pertama te= ntang khamer adalah =91segala yang memabukkan adalah khamer sedangkan setia= p khamer adalah diharamkan.=92 Dalil kedua adalah =91khamer itu adalah sesu= atu yang mengacaukan akal=92.=94 Lalu, penulis menarik kesimpulan dari dua = dalil itu, =97meskipun sebenarnya kesimpulannya tidak tepat dan tidak sejal= an dengan pengertian dua hadits di atas=97, bahwa yang diharamkan adalah mi= numan beralkohol yang biasa dikonsumsi, sedangkan alkoholnya (etanolnya) se= ndiri =91seharusnya=92 tidak terkena dua hadits ini. Alasannya, etanol murn= i tidak pernah dikonsumsi. Lalu, ketika ada pertanyaan lain, kalau minuman = beralkohol dikonsumsi sedikit bagaimana? Lantas, penulis menjawab lagi deng= an dalil yang lain. Demikian seterusnya. Sesungguhnya, apa yang dilakukan p= enulis tidak melakukan jam=92u dalil sebagaimana yang dilakukan para =91ula= ma ushul fiqh, akan tetapi sekedar menjawab pertanyaan dengan sebuah dalil,= bukan dengan hasil deduksi dari seluruh dalil. Kedua, penulis tidak memisahkan antara tahqiq al-manath (kajian terhadap ob= yek) khamer dengan tahqiq an-nash (kajian terhadap dalil-dalil syara=92) ya= ng berbicara tentang khamer. Sesungguhnya ada perbedaan antara kajian terha= dap dalil syara=92 dengan penelitian terhadap obyek yang hendak dihukumi. K= ajian terhadap obyek tidak tunduk dengan dalil-dalil syara=92, namun tunduk= dengan penelitian-penelitian ilmiah di laboratorium. Sedangkan kajian terh= adap dalil syara=92 tunduk dengan kaedah-kaedah istinbath yang benar dan ha= rus melibatkan seluruh dalil yang berbicara tentang masalah tersebut; yakni= masalah khamer.=20 Untuk menetapkan apakah yang dimaksud dengan khamer itu; bendanya ataukah s= ifatnya; ataukah kedua-duanya; tentu saja kita harus meneliti keseluruhan d= alil yang berbicara tentang khamer, bukan didasarkan pada penelitian fakta.= Setelah masalah ini tuntas, barulah kita berbicara =93apakah khamer itu?= =94; apa saja yang termasuk khamer; dan apa saja yang tidak termasuk khamer= ? Ketiga, penulis terkesan asal-asalan dalam menarik kesimpulan dan dalam mem= ahami pengertian sebuah atau dua buah dalil. Misalnya, ketika penulis mengo= mentari hadits, =93Segala yang memabukkan adalah khamer sedangkan setiap kh= amer adalah diharamkan=94; dan hadits; =93Khamer itu adalah sesuatu yang me= ngacaukan akal,=94 ia mengatakan, bahwa dua hadits ini hanya melarang untuk= mengkonsumsi minuman yang beralkohol (etanol), sedangkan etanolnya sendiri= (alkohol) atau etanol murni tidak diharamkan. Alasannya, karena etanol tid= ak biasa dikonsumsi. Berdasarkan penjelasan penulis ini, kita bisa menyimpu= lkan bahwa penulis memahami bahwa yang dimaksud dengan khamer itu adalah mi= numan beretanol, bukan etanolnya sendiri. Lebih dari itu, penulis juga meny= impulkan bahwa kehalalan etanol murni didasarkan pada kenyataan bahwa ia ti= dak biasa dikonsumsi, atau kalau dikonsumsi dalam keadaan murni, mematikan.= Ada dua kesalahan yang dilakukan penulis. Pertama, dalil-dalil di atas ber= bicara pada konteks memabukkan atau tidak, bukan biasa dikonsumsi atau tidak. Sehingga penarikan kesimpul= an yang benar adalah, sesuatu yang memabukkan termasuk khamer, sedangkan kh= amer adalah haram. Oleh karena itu, jika kita beristinbath hanya dengan ber= patokan dua dalil ini saja, tentu kita akan menyimpulkan bahwa =93semua mak= anan yang berpotensi memabukkan jika dikonsumsi, maka ia termasuk khamer=94= . Walhasil, kecubung, gadung, ataupun jenis makanan yang memabukkan jika di= konsumsi =97meskipun ia terkenal halalnya=97, maka semuanya termasuk khamer= . Sedangkan khamer adalah haram. Bagaimana dengan etanol murni? Apakah ia t= ermasuk khamer =97jika berpatokan hanya pada dua hadits di atas? Jawabnya y= a. Sebab, etanol murni memabukkan bila dikonsumsi, bahkan dialah dzat yang = menyebabkan minuman yang halal berubah menjadi haram. Etanol bukanlah salah= satu dzat pendukung yang menyebabkan sebuah minuman dikatakan sebagai kham= er, akan tetapi ia adalah satu-satunya dzat yang menjadikan minuman yang ha= lal menjadi haram, jika ia ditambahkan di dalam minum halal tersebut. Dengan kata lain, etanol adalah= khamer itu sendiri. Seandainya, tidak ada tambahan etanol (murni maupun ti= dak murni), tentunya, minuman itu tidak lagi memiliki sifat dan ciri khamer= , dan tidak terkategori lagi sebagai khamer. Sedangkan perkataan penulis ya= ng menyatakan, bahwa etanol murni bisa mematikan jika dikonsumsi, sesungguh= nya tidaklah demikian. Etanol murni tidaklah sampai mematikan bila dikonsum= si; walaupun etanol sering digunakan sebagai antiseptik. Sebab, sebagian li= teratur menyatakan, bahwa etanol murni (100%) sangat sulit bahkan mustahil = didapatkan. Memang benar, etanol ada yang bersifat racun dan mematikan. Nam= un ingat, yang dimaksud etanol beracun adalah etanol murni yang telah diden= aturasi. Denaturasi adalah proses penambahan yang bersifat racun untuk ment= idakmurnikan etanol. Denaturasi biasanya, ditujukan agar penjualan etanol m= urni tersebut tidak dikenakan cukai, atau agar tidak disalahgunakan oleh pa= brik pembuat minuman keras ilegal. Denaturasi inilah yang menyebabkan etanol murni itu beracun.= Seandainya, kita mengiyakan pendapat penulis yang menyatakan bahwa etanol = murni mematikan, jika dikonsumsi inipun tidak menafikan sifat kedudukan eta= nol murni sebagai khamer. Oleh karena itu, etanol murni tetaplah khamer. Ke= dua, tatkala menanggapi dua dalil tersebut, penulis memahami bahwa yang dit= uju oleh dua hadits tersebut adalah konteks minuman yang biasa dikonsumsi, = bukan yang tidak biasa dikonsumsi. Penarikan kesimpulan semacam ini telah k= eluar dari konteks yang dibicarakan oleh dalil tersebut, baik dari sisi man= thuq maupun mafhum dua hadits tersebut. Dari matan dua hadits itu tidak mun= gkin kita memahami bahwa yang ditunjuk oleh hadits itu adalah minuman yang = biasa dikonsumsi atau tidak. Sebab, tidak ada satupun indikasi, baik secara= tekstual maupun kontekstual, yang menunjukkan hal itu. Hadits di atas hany= a berbicara pada konteks =93semua benda yang memabukkan=94, dan =93konteks = khamer yang menutupi akal=94, dan tidak berbicara pada konteks =93biasa dikonsumsi atau tidak=94. Keempat, penulis secara tidak sadar =97dalam beberapa uraiannya=97 telah me= netapkan =91illat hukum yang sebenarnya =91illat itu tidak terkandung di da= lam nash-nash tersebut. Jika sebuah dalil tidak mengandung =91illat, tentun= ya, kita tidak boleh memaksakan kehendak agar ia mengandung =91illat. Dalam= kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa khamer itu diharamkan karena memab= ukkannya dan biasa dikonsumsi. Padahal, mabuk dan biasa dikonsumsi bukanlah= =91illat atas pengharaman khamer. Khamer itu diharamkan karena dzatnya itu= sendiri, sedangkan mabuknya adalah hal lain =93Hurrimat al-khamrat li =91a= iniha=94 Kelima, kaedah jam=92u yang digunakan penulis lebih diarahkan untuk melindu= ngi praktek-praktek yang sudah biasa berkembang dan berlangsung di tengah-t= engah masyarakat; bukan untuk memahami dalil-dalil syara=92 secara komprehe= nsif dan sejalan dengan kaedah istinbath yang shahih. Ini terlihat dari per= nyataannya, jika etanol yang diharamkan, padahal zat ini sering digunakan d= alam praktek kedokteran (sterilasi), reaktan, pelarut, dan sebagainya, tent= unya ini akan sangat menyulitkan, dan betapa banyak bahan pangan yang haram= . Masalahnya, bukan menyulitkan atau tidak, tetapi seandainya ketentuan sya= riatnya memang begitu, tentunya praktek-praktek itu yang harus dihentikan, = bukan menakwilkan dalil agar praktek-praktek itu berhukum halal, sehingga t= idak menyulitkan. Jika menggunakan deduksi penulis, saya takut akan muncul = fatwa, jika pabrik minuman keras mampu menyerap tenaga kerja yang cukup bes= ar, tentunya akan sangat menyulitkan jika pabrik minuman keras itu dilarang= beroperasi. Sesungguhnya hukum harus ditetapkan berdasar dalil syara=92, bukan ditetapkan untuk men= yelamatkan praktek-praktek yang sudah dianggap lumrah dan membudaya. Prakte= k-praktek yang bertentangan dengan hukum syariat-lah yang seharusnya diubah= , bukan hukumnya yang diubah untuk menyesuaikan dengan fakta. Sesungguhnya,= saat ini sudah banyak ditemukan pelarut-pelarut yang tidak kalah universal= nya dengan etanol, jadi tidak ada lagi dalih menimbulkan kesulitan. Menjam=92ukan Hadits Yang Berbicara Tentang Khamer Pada dasarnya, hadits-hadits yang berbicara tentang khamer dapat dibagi men= jadi dua kelompok besar, sedangkan yang lain tersubordinasi dalam dua kelom= pok hadits ini. 1. Hadits yang menunjukkan keharaman khamer dari sisi dzatnya; sebagaimana = pengharaman daging babi.=20 2. Hadits yang menunjukkan keharaman khamer dari sisi sifatnya (ada =91illa= t). Kelompok Hadits Pertama, Keharaman Khamer Karena Dzatnya Sendiri, Bukan Kar= ena Sifatnya Hadits-hadits yang termasuk dalam kelompok ini cukuplah banyak; misalnya: * Abu =91Aun al-Tsaqafi meriwayatkan hadits dari =91Abdullah bin Syaddad da= n Ibnu =91Abbas bahwa Nabi Saw bersabda: =93Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan= ) mabuknya itu adalah karena hal lain.=94 Nash ini tidak memerlukan takwil lagi bahwa khamer diharamkan karena dzatny= a bukan karena sifat memabukkannya. * Dalam kitab Bidayatul al-Mujtahid, Ibnu Rusyd menyatakan, bahwa para =91u= lama sepakat bolehnya minum khamer yang berubah menjadi cuka. Ini didasarka= n pada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dari Anas bin Malik yang= menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Saw tentang anak-anak = yatim yang mendapatkan warisan khamer. Rasulullah Saw bersabda: =93Tumpahkanlah khamer itu.=94 Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, =93Apakah= tidak boleh aku olah menjadi cuka.=94 Nabi Saw berkata lagi, =93Jangan.=94= Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi. Hadits ini h= anya menunjukkan larangan untuk mengolah khamer menjadi cuka. Akan tetapi b= ila khamer sudah berubah menjadi cuka, dibolehkan untuk diminum. Khamer yan= g berubah menjadi cuka tentu bukan khamer yang bermakna =93semua sifat yang= memabukkan=94. Sebab, candu, ganja, opium dan lain-lain tidak bisa berubah= menjadi cuka. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah benda tersendiri. Dalam = penelitian modern menunjukkan bahwa etanol (substansi dari khamer) memang b= isa berubah menjadi cuka (asam asetat). * Diriwayatkan dari Ali r.a., bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka mi= num perahan biji gancum (bir) * Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu=92man bin Basyir= , bahwa Rasulullah Saw bersabda: =93Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa= dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibi= kin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.=94 * Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab pernah berp= idato sebagai berikut, =93Amma ba=92du. Wahai manusia! Sesungguhnya telah d= iturunkan hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu dari l= ima unsur; anggur, korma, madu, jagung, dan gandum. Khamer adalah sesuatu y= ang mengacaukan akal.=94; dan lain sebagainya. Hadits-hadits ini seluruh berbicara pada konteks pengharaman khamer dari si= si dzatnya, bukan sifatnya. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah dzat tersen= diri yang memiliki sifatnya menonjol, yakni memabukkan dan mengacaukan akal= .=20 Kelompok Hadits Kedua, Khamer Diharamkan Karena Sifatnya Yang Memabukkan da= n Mengacaukan Akal Hadits-hadits yang terkategori kelompok ini sebagai berikut: * =93Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.=94 [HR. Bukhari dan Musli= m]. * =93Setiap yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang= yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuma= n dari thinah al-khabal. Ia bertanya, =91Apa itu thinah al-khabal, ya Rasul= ullah!=92 Rasulullah Saw menjawab, =91Keringat ahli-ahli neraka atau perasa= n tubuh ahli neraka=92.=94 [HR. Muslim]. * Imam Muslim dari Ibnu =91Umar dari =91Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda: =93Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.=94= =20 * At-Tirmidzi dan an-Nasa=92i meriwayatkan sebuah hadits: =93Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.=94 Hadits-hadits ini mengesankan bahwa khamer yang dilarang oleh syariat Islam= adalah semua minuman yang memabukkan dan mengacaukan akalnya. Dengan kata = lain, jika suatu produk mengandung sifat atau memiliki potensi memabukkan, = maka produk itu terkategori sebagai khamer. Dari kelompok hadits ini, kita = bisa menyimpulkan, bahwa gadung, kecubung, ganja, morpin termasuk khamer, k= arena sifatnya yang memabukkan. Jika dua kelompok hadits tersebut dipahami secara sepihak, tentunya, kesimp= ulannya akan tidak akan utuh dan sempurna. Bahkan, tindakan berdalil secara= sepihak, dengan mengesampingkan hadits-hadits yang lain, termasuk perbuata= n =93mengabaikan sabda Rasulullah Saw=94; dan hal ini adalah perbuatan hara= m. Oleh karena itu, diperlukan istinbath shahih untuk menggabungkan keselur= uhan dalil-dalil tersebut, agar tidak satupun hadits yang terlantar atau te= rabaikan; dan agar kita bisa memahami secara sempurna apa yang dimaksud Ras= ulullah Saw dengan khamer. Pengumpulan (Jam=92u) Dua Kelompok Hadits; Metodologi Yang Seharusnya Ditem= puh Jika kita teliti secara jernih dan mendalam dua kelompok hadits di atas, ki= ta bisa menurunkan sebuah kompromi sebagai berikut: Pertama, yang dimaksud oleh syara=92 dengan =91khamer=92 yang dilarang untu= k dikonsumsi adalah substansi dari sebuah benda tertentu; bukan sekumpulan = benda yang membentuk makanan atau minuman tertentu =97seperti halnya pendap= at penulis=97 maupun sifat tertentu =97yakni menutupi akal atau memabukkan= =97 yang menyebabkan makanan atau minuman haram untuk dimakan. Akan tetapi,= khamer adalah substansi dari sebuah benda. Ini didasarkan pada sebuah hadi= ts Abu =91Aun al-Tsaqafi dari =91Abdullah bin Syaddad dan Ibnu =91Abbas bah= wa Nabi Saw bersabda: =93Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan= ) mabuknya itu adalah karena hal lain.=94 Adapun hadits-hadits yang berada pada kelompok kedua, harus dipahami, bahwa= memabukkan atau mengacaukan akal merupakan dampak lain dari meminum khamer= . Tidak boleh dipahami, bahwa memabukkan dan mengacaukan akal adalah =91ill= at atau sebab diharamkannya khamer. Sebab, hadits-hadits kelompok kedua sam= a sekali tidak mengandung =91illat, baik yang ditunjukkan secara shurahah (= jelas), dengan huruf-huruf =91illat, dilalah, istinbath, maupun qiyas. Oleh= karena itu, memabukkan atau mengacaukan akal bukanlah =91illat pengharaman= khamer, dan ia tidak boleh ditetapkan sebagai =91illat. Selain itu, jika m= emabukkan dan mengacaukan akal adalah =91illat dari pelarangan khamer, tent= unya hukumnya keharaman khamer tidak berlaku bagi mereka yang tidak mabuk d= an kacau akalnya jika mengkonsumsi khamer. Sebab, kaedah ushul fiqh tentang= =91illat adalah, al-=91illatu tad=FBru ma=92a ma=92l=FBl wuj=FBdan wa =91a= daman (=91illat itu beredar bersama hukum ada atau tidak adanya). Jika peny= ebab pelarangan khamer, yakni memabukkan dan mengacaukan akal lenyap, maka keharamannya juga akan lenyap. Padahal, bany= ak orang minum khamer tapi tidak mabuk. Oleh karena itu, berapapun kadar khamer (etanol) yang diminum, maka hukumny= a tetap haram. Pengharaman ini didasarkan pada dzatnya, bukan karena kuanti= tasnya. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa= =92i yang menyatakan, =93Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya= juga diharamkan=94, hanya menegaskan keharaman khamer, bukan menunjukkan k= uantitas khamer yang diharamkan. Artinya, berapapun kuantitas khamer yang d= iminum maka ia tetap haram. Jika tidak dipahami demikian, tentunya minuman = yang diminum dengan dengan kuantitas yang banyak dan memabukkan, maka sedik= itnya pun, walau tidak memabukkan adalah haram. Pemahaman semacam ini akan = membawa konsekuensi, bahwa gadung, (sejenis umbian), kecubung, dan lain-lai= n yang jelas-jelas halalnya, akan berubah menjadi haram. Sebab, jika gadung= dan lain-lain ini dikonsumsi dalam jumlah yang banyak ia akan memabukkan; = namun tidak berarti sedikitnya juga haram (berdasarkan hadits at-Tirmidzi d= an an-Nasa=92i).=20 Kedua; adapun, hadits yang berbicara mengenai juice yang berubah menjadi kh= amer selama lebih dari dua hari; sesungguhnya hadits ini pun tidak membatas= i pelarangan khamer pada kadar tertentu, maupuan pelarangan khamer berdasar= kan tenggat pembuatannya. Hadits ini harus dipahami, bahwa juice yang telah= terfermentasi menjadi etanol (khamer) berapapun kadarnya dan dalam tenggat= berapapun, maka juice itu telah berubah menjadi khamer. Adapun tenggat wak= tu dua hari yang dilakukan oleh Rasulullah Saw, sesungguhnya ini hanyalah t= ahqiq al-manath Rasulullah Saw mengenai khamer. Karena teknologi saat itu m= asih sangat sederhana, maka untuk mengenali khamer diperlukan suatu identif= ikasi yang bisa membuktikan (meskipun dengan dugaan kuat) bahwa juice itu t= elah mengandung etanol. Dan harus kita maklumi, bahwa etanol baru bisa diid= entifikasi oleh Rasulullah Saw, setelah juice itu diperam selama lebih dari= 2 hari atau setelah keluar gasnya; sebab; identifikasi yang dilakukan Rasu= lullah Saw masih bersifat manual (dicium baunya, keluar gasnya, atau dilihat penampilan). W= ajar saja,. jika saat itu ditetapkan tenggat waktu perubahan juice menjadi = khamer selama 2 hari. Jadi, hadits itu tidak membatasi secara mutlak bolehn= ya minum juice sebelum hari ketiga, dan setelah itu tidak boleh; dengan ala= san setelah hari ketiga kadar etanolnya telah cukup banyak. Akan tetapi, ha= dits itu hanya menunjukkan perkiraan atau identifikasi Rasulullah Saw menge= nai munculnya etanol. Oleh karena itu, secara hukum, waktu 2 hari itu bukan= lah taqyid, akan tetapi sekedar menunjukkan tahqiq, tidak lebih. Jika ada t= ahqiq al-manath yang lebih cermat, dan bisa dibuktikan dengan jalan pengind= eraan langsung atau tidak langsung, maka tahqiq yang cemerlang itu harus le= bih diikuti. Ini berarti, jika identifikasi modern lebih cermat dibandingka= n dengan identifikasi Rasulullah Saw, tentunya kita harus mengikuti tahqiq = yang lebih cemerlang. Jadi walaupun pemeraman masih berjalan satu hari, aka= n tetapi, bila di dalamnya sudah teridentifikasi etanol dalam kadar berapapun, tentunya minu= man itu tidak boleh dikonsumsi lagi. Masalah ini, seperti halnya dengan ket= idaktepatan Rasulullah Saw dalam menetapkan tempat bertahan dalam perang Ba= dar, atau ketidaktepatan Rasulullah Saw dalam kasus penyerbutkan kurma. Pad= a kasus perang Badar, tahqiq (identifikasi) Rasulullah Saw dikritik oleh Kh= ubaib bin Mundzir. Sebab, menurut Khubaib ketetapan Rasulullah Saw itu tida= k tepat, dan akhirnya Rasulullah Saw mengikuti identifikasi Khubaib. Demiki= an juga tatkala Rasulullah Saw menyarankan petani kurma untuk tidak menyerb= uki kurmanya, ternyata hasilnya tidak memadai. Lantas, kejadian itu disampa= ikan kepada Rasulullah Saw, dan Nabi Saw berkata, =93Kamu lebih memahami ur= usan kalian.=94 Oleh karena itu, hadits yang berbicara tentang juice yang diperam selama 3 = hari, atau setelah keluar gasnya, sama sekali tidak menunjukkan taqyid huku= m, akan tetapi hanya menunjukkan identifikasi yang dilakukan oleh Rasululla= h Saw. Sedangkan identifikasi Rasulullah Saw bisa jadi kurang tepat, atau k= urang valid. Lantas, bolehkah kita mengkritik identifikasi Rasulullah Saw d= alam masalah ini? Jawabnya boleh. Sebab, dalam urusan seperti ini Rasululla= h Saw memang tidak maksum, alias bisa jadi tidak tepat; seperti halnya kasu= s penyerbukan kurma, dan pertahanan di Perang Badar. Oleh karena itu, pelar= angan khamer itu dikarenakan dzatnya itu sendiri, dan sama sekali tidak ber= hubungan dengan kuantitas & kadarnya, maupun tenggat waktu pembuatannya. Ketiga, di sisi yang lain, ada hadits-hadits dari Rasulullah Saw yang mengh= aramkan juice tanpa disertai dengan tenggat waktu. Diriwayatkan dari Ali r.= a., bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka minum perahan biji gancum. B= ukti lain yang mengukuhkan bahwa yang dimaksud khamer adalah etanol, adalah= hadits yang berbicara perubahan khamer menjadi cuka. Hadits ini menunjukka= n dengan sangat jelas bahwa yang dimaksud khamer adalah alkohol (etanol). S= ebab, yang alkohol yang bisa berubah menjadi cuka dalam kondisi biasa adala= h etanol. Keterangan ini juga membantah pendapat penulis yang menyatakan bahwa yang d= imaksud khamer adalah sekumpulan dzat yang satu sama lain memiliki sifat me= mabukkan, bukan etanolnya saja. Keterangan ini akan bertabrakan dengan fakt= a perubahan khamer menjadi cuka. Jika, yang dimaksud khamer adalah sekumpul= an benda yang membentuk khamer, lantas pertanyaannya, apakah sekumpulan ben= da itu berubah semuanya menjadi cuka, ataukah etanolnya saja? Jawabnya, pas= ti cuka terbentuk dari etanolnya, bukan sekumpulan benda-benda itu tadi. Keempat, penulis juga beralasan, bahwa yang disebut khamer bukanlah etanol = saja, akan tetapi sekumpulan benda (kalo mengikuti penjelasan penulis ratus= an senyawa kimia). Etanol adalah salah satu komponen pendukung saja. Ia jug= a beralasan, bahwa tak seorangpun sanggup mengkonsumsi etanol murni; sebab = mematikan (jika benar mematikan). Lantas, ia menarik kesimpulan bahwa etano= l bukanlah khamer, jadi etanol tetap berhukum mubah, karena berlaku hukum t= entang benda. Jawaban saya di atas sebenarnya sudah cukup untuk menjelaskan= kesalahan penulis, akan tetapi perlu ditegaskan lagi, bahwa keberadaan eta= nol murni yang bersifat toxic (jika benar) jika dikonsumsi, tidak menafikan= keberadaannya sebagai khamer. Sebab, semua orang tahu baik awam atau tidak= , bahwa yang disebut minuman keras adalah minuman yang ditambahi etanol den= gan kadar tertentu. Jika kita mengikuti pendapat penulis, berarti, hukum et= anol mubah, sehingga ditambahkan dalam kadar berapapun dalam sebuah minuman= , maka minuman harusnya tetap halal. Sebab, benda yang dihukumi halal berdasarkan dzatnya, selaman= ya tetap halal, kecuali jika ada sebab-sebab syar=92i, misalnya mengandung = bahaya, atau diperoleh dengan cara yang haram (mencuri dan sebagainya). Fak= tanya, minuman keras ilegal, dibuat dengan mencampurkan etanol (buatan pabr= ik atau lab) pada minuman tertentu. Seharusnya =97menurut penulis=97 minuma= n itu tetap halal, sebab ditambahi dengan benda yang halal (etanol). Minuma= n itu tidak boleh dihukumi dengan hukum haram. Sebab, penambahan yang halal= atas yang halal, berapapun jumlahnya tetap tidak mengubah hukum benda itu,= maupun kumpulannya. Kopi ditambah air panas, ditambah gula, menjadi kopi p= anas, jadi tetap halal. Tapi, kopi panas, ditambah 5% etanol maka kopi itu = menjadi haram. Mengapa, karena kopi itu telah mengandung etanol. Walhasil, = kita tidak perlu lagi melihat darimana etanol itu diperoleh, baik dari bir,= maupun buatan laboratorium dengan proses non fermentasipun, maka hukumnya = tetap sama, yakni haram. Kelima, jika yang dimaksud khamer itu adalah sekumpulan dzat (air, glukosa,= ragi (yeast), karbondioksida, dan sebagainya sampai 100 senyawa), tentunya= jika salah satu komponen itu tidak ada, maka dzat itu tidak lagi disebut k= hamer. Ini berkonsekuensi bahwa khamer yang dilarang hanyalah khamer yang d= ibuat di jaman Rasulullah Saw saja. Sebab, banyak pembuatan khamer di jaman= modern yang secara struktur maupun kandungan dzat jelas-jelas berbeda deng= an khamer di masa Rasulullah Saw. Padahal, semua orang sudah tahu, bahwa mi= numan greensand yang beralkohol 5% tetap disebut khamer dan diharamkan. Pad= a dasarnya, sebuah hukum hanya berlaku untuk sebuah kasus dan benda saja. H= ukum yang berlaku atas sebuah benda, tidak bisa dianalogkan atau diterapkan= pada benda lain yang berbeda senyawa dan strukturnya. Jika benda atau seku= mpulan bendanya berbeda tentu saja hukum itu tidak bisa diterapkan. Padahal= , penulis menyatakan, bahwa ia setuju bahwa khamer bisa dibuat dari bahan a= papun, tidak harus seperti yang dicontohkan pada masa Rasulullah Saw. Keenam, adapun mengenai metanol, propanol, kloroform dan sebagainya yang me= miliki potensi toxic, sesungguhnya benda-benda ini, adalah halal, pada asal= nya. Sebab, tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya; sehingga berlaku = kaedah hukum asal benda yakni mubah. Oleh karena itu, ia boleh digunakan da= lam konteks apapun, selain dikonsumsi. Keharaman untuk dikonsumsi didasarka= n sabda Rasulullah, =93Tidak ada bahaya dan membahayakan di dalam Islam=94,= bukan dikarenakan benda itu khamer. Sebab, benda-benda tersebut bukan kham= er. Pengharamannya didasarkan pada adanya bahaya. Oleh karena itu, berlaku = kaedah bagi benda, =93Hukum asal benda adalah boleh selama tidak ada dalil = yang mengharamkannya.=94 Jadi benda apapun, baik beracun atau tidak, hukum = asalnya adalah mubah (selain khamer). Hanya saja, jika benda itu beracun da= n mematikan jika dikonsumsi, maka ia haram untuk dikonsumsi, sebab, ia memb= ahayakan hidup manusia. Sedangkan penggunaan benda tersebut untuk hal lain = adalah mubah; misalnya untuk antiseptik atau strerilisasi alat-alat kedokteran. Ketujuh, jika demikian, tentunya manusia akan kesulitan dong, meninggalkan = praktek-praktek yang banyak melibatkan etanol. Jawabnya, seorang muslim mes= ti menjunjung tinggi syariat di atas keinginan, kepentingan, dan kemashlaha= tannya. Seorang muslim pantang mengeluarkan pernyataan, =93Jika ini diharam= kan tentunya akan menyulitkan kita.=94 Sesungguhnya, saat ini sudah ditemuk= an pelarut-pelarut universal yang bisa menggantikan kedudukan etanol, sebag= ai pelarut universal. Selain itu, masih banyak alternatif bahan kimia yang = bisa menggantikan peran etanol. Ini hanya masalah policy dari negara saja. = Jika negaranya konsens dengan syariat tentu ia akan melindungi warganya dar= i perbuatan haram. Sayangnya, negara kita negara sekuler, dan pemimpinnya t= idak care dengan syariat Islam. Kedelapan, adapun anggapan yang menyatakan, bahwa ada bahan-bahan makanan t= ertentu, atau buah-buahan alami yang mengandung alkohol (etanol) dengan kad= ar sangat sedikit, tentunya makanan-makanan tersebut harusnya diharamkan ka= rena mengandung khamer (etanol). Dalam bahan-bahan makanan alami, yang terd= eteksi itu bukanlah etanol, akan tetapi gugus =96OHnya (alkohol). Sebab, st= ruktur kimia dalam makanan-makanan alami, jeruk, roti, dan lain-lain, pasti= bersifat kompleks, dan tidak menunjuk pada struktur yang bersifat tunggal. Demikianlah, anda telah kami jelaskan syubhat mengenai khamer, dengan istin= bath yang benar dan metodologi yang kokoh. Semoga tanggapan ini, mampu memb= ukakan pintu kebenaran dan menyibak kebodohan; dan mampu merevisi pemahaman= yang kurang tepat (komprehensif). Wallahu a=92lam bi al-shawab [Syamsuddin= Ramadhan] http://www.hayatulislam.net/comments.php?id=3D479_0_1_0_C --------------------------------- Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Dow= nload Messenger Now [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20 Give the gift of life to a sick child.=20 Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~->=20 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg= Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx =20 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ =20 ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **