[list_indonesia] [ppiindia] Tanggapan Atas Tulisan ?Tinjaun Kritis Status Kehalalan Alkohol (Etanol)?

  • From: syabab muslim <syabab_hizb_islamiy@xxxxxxxxx>
  • To: PAN@xxxxxxxxxxxxxxx, islam_liberal@xxxxxxxxxxxxxxx, Kebangkitan_Bangsa@xxxxxxxxxxxxxxx, muhammadiyah2002@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-islami@xxxxxxxxxxxxxxx, majelismuda@xxxxxxxxxxxxxxx, partai-keadilan-sejahtera@xxxxxxxxxxxxxxx, wanita-muslimah@xxxxxxxxxxxxxxx, ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Amien-Siswono@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-sakinah@xxxxxxxxxxxxxxx, PKS-Watch@xxxxxxxxxxxxxxx, ISLAM_IRC@xxxxxxxxxxxxxxx, Chae <chairunisa_mahadewi@xxxxxxxxx>, bang_irfan_gd@xxxxxxxxx, assunnah@xxxxxxxxxxxxxxx, mediasalafy@xxxxxxxxxxxxxxx, manhaj-salaf@xxxxxxxxxxxxxxx, salafyoon@xxxxxxxxxxxxxxx, artikel_salafy@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Thu, 17 Mar 2005 05:43:27 +0000 (GMT)

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **


Tanggapan Atas Tulisan =93Tinjaun Kritis Status Kehalalan Alkohol (Etanol)=
=94
Publikasi 17/03/2005

hayatulislam.net =96 Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau tanya tentang kh=
amer. Setahu saya khamer adalah etanol, sesuai dengan tulisan Ust. M. Shidd=
iq al-Jawi (di HTI Online). Tetapi saya telah membaca tulisan Dr. Anton Apr=
iyantono yang berjudul =93TINJAUAN KRITIS STATUS KEHALALAN ALKOHOL (ETANOL)=
=94 yang saya dapatkan di IndoHalal.Com ( http://www.indohalal.com/artikel.=
php?noid=3D79 ), dimana beliau menulis bahwa khamer bukanlah identik dengan=
 etanol, dan bahwa etanol terdapat di dalam buah-buahn. Mohon tanggapan Ust=
adz terhadap tulisan beliau.


Jawab: Dari uraian yang boleh dikatakan panjang lebar itu, dapat disimpulka=
n beberapa point berikut ini (semoga kesimpulan ini tidak salah):

1. Etanol bukan khamer akan tetapi salah satu dzat pendukung yang menjadi b=
agian dari khamer. Yang diharamkan bukan etanolnya akan tetapi minuman bere=
tanol (beralkohol).

2. Khamer diharamkan dikarenakan sifat memabukkannya dibatasi dengan kadar =
(kuantitas) dan batas waktu tertentu; dan berdasarkan proses tertentu (pena=
mbahan alkohol yang diambil dari khamer), dan ciri-ciri tertentu.. Kesimpul=
an ini didasarkan pada hadits tentang pengharaman juice oleh Rasulullah ket=
ika juice itu telah dibiarkan lebih dari 2 hari, dan telah keluar gas. Penu=
lis juga mengetengahkan kenyataan, bahwa di dalam juice yang belum diperam,=
 buah-buah segar, dan roti bisa mengandung etanol meskipun dengan kadar yan=
g relatif kecil.


Kesalahan Metodologis (Istinbath)

Pertama, dalam mendefinisikan khamer (mungkin lebih tepatnya =93untuk menci=
rikan khamer=94), tampaknya penulis berusaha mengumpulkan beberapa hadits t=
entang khamer agar bisa mencakup keseluruhan dalil yang berbicara tentang k=
hamer. Sayangnya, penulis tidak melakukan jam=92u berdasarkan kaedah-kaedah=
 jam=92u yang dikenal dalam ushul fiqh, namun lebih diarahkan untuk menyela=
matkan diri dari beberapa pertanyaan seputar khamer yang tidak tercakup dal=
am salah satu hadits. Tentunya, cara semacam ini bukanlah cara yang tepat u=
ntuk memahami khamer secara jernih dan mendalam, bahkan tumpang tindih dan =
tidak jelas. Penulis sama sekali tidak menyentuh dataran substansial dari p=
ermasalahan sebenarnya, yakni =93apakah khamer itu=94. Penulis tidak sedang=
 berusaha mendefinisikan atau mencirikan khamer berdasarkan kaedah istinbat=
h yang shahih, akan tetapi sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak=
 bisa dicakup oleh satu dalil, kemudian mencari dalil lain untuk menjawab p=
ertanyaan-pertanyaan tersebut.
 Kenyataan ini, menunjukkan bahwa penjelasan penulis tentang khamer tidak m=
=E2ni=92an wa jam=EE=92an. Padahal, m=E2ni=92an dan jam=EE=92an merupakan s=
yarat untuk menetapkan apakah suatu penjelasan itu komprehensif atau tidak;=
 shahih atau tidak. Dengan kata lain, sesungguhnya penulis sama saja dengan=
 menjawab sebuah pertanyaan dengan sebuah dalil, kemudian menjawab pertanya=
an yang lain lagi dengan dalil yang lain lagi pula. Ia sama sekali tidak me=
njawab dengan sebuah simpulan yang didasarkan pada penggabungan keseluruhan=
 dalil yang berbicara mengenai permasalahan khamer; walaupun penulis merasa=
 telah melibatkan seluruh dalil untuk menjawab masalah khamer. Hal ini tent=
unya justru akan menafikan dalil yang lain, dan menetapkan hukum hanya berp=
atok pada sebuah dalil saja.=20

Ini terlihat ketika penulis menyatakan, =93(intinya saja), Dalil pertama te=
ntang khamer adalah =91segala yang memabukkan adalah khamer sedangkan setia=
p khamer adalah diharamkan.=92 Dalil kedua adalah =91khamer itu adalah sesu=
atu yang mengacaukan akal=92.=94 Lalu, penulis menarik kesimpulan dari dua =
dalil itu, =97meskipun sebenarnya kesimpulannya tidak tepat dan tidak sejal=
an dengan pengertian dua hadits di atas=97, bahwa yang diharamkan adalah mi=
numan beralkohol yang biasa dikonsumsi, sedangkan alkoholnya (etanolnya) se=
ndiri =91seharusnya=92 tidak terkena dua hadits ini. Alasannya, etanol murn=
i tidak pernah dikonsumsi. Lalu, ketika ada pertanyaan lain, kalau minuman =
beralkohol dikonsumsi sedikit bagaimana? Lantas, penulis menjawab lagi deng=
an dalil yang lain. Demikian seterusnya. Sesungguhnya, apa yang dilakukan p=
enulis tidak melakukan jam=92u dalil sebagaimana yang dilakukan para =91ula=
ma ushul fiqh, akan tetapi sekedar menjawab pertanyaan dengan sebuah dalil,=
 bukan dengan hasil deduksi dari seluruh dalil.

Kedua, penulis tidak memisahkan antara tahqiq al-manath (kajian terhadap ob=
yek) khamer dengan tahqiq an-nash (kajian terhadap dalil-dalil syara=92) ya=
ng berbicara tentang khamer. Sesungguhnya ada perbedaan antara kajian terha=
dap dalil syara=92 dengan penelitian terhadap obyek yang hendak dihukumi. K=
ajian terhadap obyek tidak tunduk dengan dalil-dalil syara=92, namun tunduk=
 dengan penelitian-penelitian ilmiah di laboratorium. Sedangkan kajian terh=
adap dalil syara=92 tunduk dengan kaedah-kaedah istinbath yang benar dan ha=
rus melibatkan seluruh dalil yang berbicara tentang masalah tersebut; yakni=
 masalah khamer.=20

Untuk menetapkan apakah yang dimaksud dengan khamer itu; bendanya ataukah s=
ifatnya; ataukah kedua-duanya; tentu saja kita harus meneliti keseluruhan d=
alil yang berbicara tentang khamer, bukan didasarkan pada penelitian fakta.=
 Setelah masalah ini tuntas, barulah kita berbicara =93apakah khamer itu?=
=94; apa saja yang termasuk khamer; dan apa saja yang tidak termasuk khamer=
?

Ketiga, penulis terkesan asal-asalan dalam menarik kesimpulan dan dalam mem=
ahami pengertian sebuah atau dua buah dalil. Misalnya, ketika penulis mengo=
mentari hadits, =93Segala yang memabukkan adalah khamer sedangkan setiap kh=
amer adalah diharamkan=94; dan hadits; =93Khamer itu adalah sesuatu yang me=
ngacaukan akal,=94 ia mengatakan, bahwa dua hadits ini hanya melarang untuk=
 mengkonsumsi minuman yang beralkohol (etanol), sedangkan etanolnya sendiri=
 (alkohol) atau etanol murni tidak diharamkan. Alasannya, karena etanol tid=
ak biasa dikonsumsi. Berdasarkan penjelasan penulis ini, kita bisa menyimpu=
lkan bahwa penulis memahami bahwa yang dimaksud dengan khamer itu adalah mi=
numan beretanol, bukan etanolnya sendiri. Lebih dari itu, penulis juga meny=
impulkan bahwa kehalalan etanol murni didasarkan pada kenyataan bahwa ia ti=
dak biasa dikonsumsi, atau kalau dikonsumsi dalam keadaan murni, mematikan.=
 Ada dua kesalahan yang dilakukan penulis. Pertama, dalil-dalil di atas ber=
bicara pada konteks memabukkan
 atau tidak, bukan biasa dikonsumsi atau tidak. Sehingga penarikan kesimpul=
an yang benar adalah, sesuatu yang memabukkan termasuk khamer, sedangkan kh=
amer adalah haram. Oleh karena itu, jika kita beristinbath hanya dengan ber=
patokan dua dalil ini saja, tentu kita akan menyimpulkan bahwa =93semua mak=
anan yang berpotensi memabukkan jika dikonsumsi, maka ia termasuk khamer=94=
. Walhasil, kecubung, gadung, ataupun jenis makanan yang memabukkan jika di=
konsumsi =97meskipun ia terkenal halalnya=97, maka semuanya termasuk khamer=
. Sedangkan khamer adalah haram. Bagaimana dengan etanol murni? Apakah ia t=
ermasuk khamer =97jika berpatokan hanya pada dua hadits di atas? Jawabnya y=
a. Sebab, etanol murni memabukkan bila dikonsumsi, bahkan dialah dzat yang =
menyebabkan minuman yang halal berubah menjadi haram. Etanol bukanlah salah=
 satu dzat pendukung yang menyebabkan sebuah minuman dikatakan sebagai kham=
er, akan tetapi ia adalah satu-satunya dzat yang menjadikan minuman yang ha=
lal menjadi haram, jika ia
 ditambahkan di dalam minum halal tersebut. Dengan kata lain, etanol adalah=
 khamer itu sendiri. Seandainya, tidak ada tambahan etanol (murni maupun ti=
dak murni), tentunya, minuman itu tidak lagi memiliki sifat dan ciri khamer=
, dan tidak terkategori lagi sebagai khamer. Sedangkan perkataan penulis ya=
ng menyatakan, bahwa etanol murni bisa mematikan jika dikonsumsi, sesungguh=
nya tidaklah demikian. Etanol murni tidaklah sampai mematikan bila dikonsum=
si; walaupun etanol sering digunakan sebagai antiseptik. Sebab, sebagian li=
teratur menyatakan, bahwa etanol murni (100%) sangat sulit bahkan mustahil =
didapatkan. Memang benar, etanol ada yang bersifat racun dan mematikan. Nam=
un ingat, yang dimaksud etanol beracun adalah etanol murni yang telah diden=
aturasi. Denaturasi adalah proses penambahan yang bersifat racun untuk ment=
idakmurnikan etanol. Denaturasi biasanya, ditujukan agar penjualan etanol m=
urni tersebut tidak dikenakan cukai, atau agar tidak disalahgunakan oleh pa=
brik pembuat minuman
 keras ilegal. Denaturasi inilah yang menyebabkan etanol murni itu beracun.=
 Seandainya, kita mengiyakan pendapat penulis yang menyatakan bahwa etanol =
murni mematikan, jika dikonsumsi inipun tidak menafikan sifat kedudukan eta=
nol murni sebagai khamer. Oleh karena itu, etanol murni tetaplah khamer. Ke=
dua, tatkala menanggapi dua dalil tersebut, penulis memahami bahwa yang dit=
uju oleh dua hadits tersebut adalah konteks minuman yang biasa dikonsumsi, =
bukan yang tidak biasa dikonsumsi. Penarikan kesimpulan semacam ini telah k=
eluar dari konteks yang dibicarakan oleh dalil tersebut, baik dari sisi man=
thuq maupun mafhum dua hadits tersebut. Dari matan dua hadits itu tidak mun=
gkin kita memahami bahwa yang ditunjuk oleh hadits itu adalah minuman yang =
biasa dikonsumsi atau tidak. Sebab, tidak ada satupun indikasi, baik secara=
 tekstual maupun kontekstual, yang menunjukkan hal itu. Hadits di atas hany=
a berbicara pada konteks =93semua benda yang memabukkan=94, dan =93konteks =
khamer yang menutupi akal=94,
 dan tidak berbicara pada konteks =93biasa dikonsumsi atau tidak=94.

Keempat, penulis secara tidak sadar =97dalam beberapa uraiannya=97 telah me=
netapkan =91illat hukum yang sebenarnya =91illat itu tidak terkandung di da=
lam nash-nash tersebut. Jika sebuah dalil tidak mengandung =91illat, tentun=
ya, kita tidak boleh memaksakan kehendak agar ia mengandung =91illat. Dalam=
 kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa khamer itu diharamkan karena memab=
ukkannya dan biasa dikonsumsi. Padahal, mabuk dan biasa dikonsumsi bukanlah=
 =91illat atas pengharaman khamer. Khamer itu diharamkan karena dzatnya itu=
 sendiri, sedangkan mabuknya adalah hal lain =93Hurrimat al-khamrat li =91a=
iniha=94

Kelima, kaedah jam=92u yang digunakan penulis lebih diarahkan untuk melindu=
ngi praktek-praktek yang sudah biasa berkembang dan berlangsung di tengah-t=
engah masyarakat; bukan untuk memahami dalil-dalil syara=92 secara komprehe=
nsif dan sejalan dengan kaedah istinbath yang shahih. Ini terlihat dari per=
nyataannya, jika etanol yang diharamkan, padahal zat ini sering digunakan d=
alam praktek kedokteran (sterilasi), reaktan, pelarut, dan sebagainya, tent=
unya ini akan sangat menyulitkan, dan betapa banyak bahan pangan yang haram=
. Masalahnya, bukan menyulitkan atau tidak, tetapi seandainya ketentuan sya=
riatnya memang begitu, tentunya praktek-praktek itu yang harus dihentikan, =
bukan menakwilkan dalil agar praktek-praktek itu berhukum halal, sehingga t=
idak menyulitkan. Jika menggunakan deduksi penulis, saya takut akan muncul =
fatwa, jika pabrik minuman keras mampu menyerap tenaga kerja yang cukup bes=
ar, tentunya akan sangat menyulitkan jika pabrik minuman keras itu dilarang=
 beroperasi. Sesungguhnya
 hukum harus ditetapkan berdasar dalil syara=92, bukan ditetapkan untuk men=
yelamatkan praktek-praktek yang sudah dianggap lumrah dan membudaya. Prakte=
k-praktek yang bertentangan dengan hukum syariat-lah yang seharusnya diubah=
, bukan hukumnya yang diubah untuk menyesuaikan dengan fakta. Sesungguhnya,=
 saat ini sudah banyak ditemukan pelarut-pelarut yang tidak kalah universal=
nya dengan etanol, jadi tidak ada lagi dalih menimbulkan kesulitan.


Menjam=92ukan Hadits Yang Berbicara Tentang Khamer

Pada dasarnya, hadits-hadits yang berbicara tentang khamer dapat dibagi men=
jadi dua kelompok besar, sedangkan yang lain tersubordinasi dalam dua kelom=
pok hadits ini.

1. Hadits yang menunjukkan keharaman khamer dari sisi dzatnya; sebagaimana =
pengharaman daging babi.=20

2. Hadits yang menunjukkan keharaman khamer dari sisi sifatnya (ada =91illa=
t).


Kelompok Hadits Pertama, Keharaman Khamer Karena Dzatnya Sendiri, Bukan Kar=
ena Sifatnya

Hadits-hadits yang termasuk dalam kelompok ini cukuplah banyak; misalnya:

* Abu =91Aun al-Tsaqafi meriwayatkan hadits dari =91Abdullah bin Syaddad da=
n Ibnu =91Abbas bahwa Nabi Saw bersabda:

=93Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan=
) mabuknya itu adalah karena hal lain.=94

Nash ini tidak memerlukan takwil lagi bahwa khamer diharamkan karena dzatny=
a bukan karena sifat memabukkannya.

* Dalam kitab Bidayatul al-Mujtahid, Ibnu Rusyd menyatakan, bahwa para =91u=
lama sepakat bolehnya minum khamer yang berubah menjadi cuka. Ini didasarka=
n pada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dari Anas bin Malik yang=
 menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Saw tentang anak-anak =
yatim yang mendapatkan warisan khamer. Rasulullah Saw bersabda:

=93Tumpahkanlah khamer itu.=94 Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, =93Apakah=
 tidak boleh aku olah menjadi cuka.=94 Nabi Saw berkata lagi, =93Jangan.=94=
 Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi. Hadits ini h=
anya menunjukkan larangan untuk mengolah khamer menjadi cuka. Akan tetapi b=
ila khamer sudah berubah menjadi cuka, dibolehkan untuk diminum. Khamer yan=
g berubah menjadi cuka tentu bukan khamer yang bermakna =93semua sifat yang=
 memabukkan=94. Sebab, candu, ganja, opium dan lain-lain tidak bisa berubah=
 menjadi cuka. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah benda tersendiri. Dalam =
penelitian modern menunjukkan bahwa etanol (substansi dari khamer) memang b=
isa berubah menjadi cuka (asam asetat).

* Diriwayatkan dari Ali r.a., bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka mi=
num perahan biji gancum (bir)

* Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu=92man bin Basyir=
, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

=93Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa=
 dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibi=
kin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.=94

* Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab pernah berp=
idato sebagai berikut, =93Amma ba=92du. Wahai manusia! Sesungguhnya telah d=
iturunkan hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu dari l=
ima unsur; anggur, korma, madu, jagung, dan gandum. Khamer adalah sesuatu y=
ang mengacaukan akal.=94; dan lain sebagainya.

Hadits-hadits ini seluruh berbicara pada konteks pengharaman khamer dari si=
si dzatnya, bukan sifatnya. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah dzat tersen=
diri yang memiliki sifatnya menonjol, yakni memabukkan dan mengacaukan akal=
.=20


Kelompok Hadits Kedua, Khamer Diharamkan Karena Sifatnya Yang Memabukkan da=
n Mengacaukan Akal

Hadits-hadits yang terkategori kelompok ini sebagai berikut:

* =93Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.=94 [HR. Bukhari dan Musli=
m].

* =93Setiap yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang=
 yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuma=
n dari thinah al-khabal. Ia bertanya, =91Apa itu thinah al-khabal, ya Rasul=
ullah!=92 Rasulullah Saw menjawab, =91Keringat ahli-ahli neraka atau perasa=
n tubuh ahli neraka=92.=94 [HR. Muslim].

* Imam Muslim dari Ibnu =91Umar dari =91Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda:

=93Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.=94=
=20

* At-Tirmidzi dan an-Nasa=92i meriwayatkan sebuah hadits:

=93Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.=94

Hadits-hadits ini mengesankan bahwa khamer yang dilarang oleh syariat Islam=
 adalah semua minuman yang memabukkan dan mengacaukan akalnya. Dengan kata =
lain, jika suatu produk mengandung sifat atau memiliki potensi memabukkan, =
maka produk itu terkategori sebagai khamer. Dari kelompok hadits ini, kita =
bisa menyimpulkan, bahwa gadung, kecubung, ganja, morpin termasuk khamer, k=
arena sifatnya yang memabukkan.

Jika dua kelompok hadits tersebut dipahami secara sepihak, tentunya, kesimp=
ulannya akan tidak akan utuh dan sempurna. Bahkan, tindakan berdalil secara=
 sepihak, dengan mengesampingkan hadits-hadits yang lain, termasuk perbuata=
n =93mengabaikan sabda Rasulullah Saw=94; dan hal ini adalah perbuatan hara=
m. Oleh karena itu, diperlukan istinbath shahih untuk menggabungkan keselur=
uhan dalil-dalil tersebut, agar tidak satupun hadits yang terlantar atau te=
rabaikan; dan agar kita bisa memahami secara sempurna apa yang dimaksud Ras=
ulullah Saw dengan khamer.


Pengumpulan (Jam=92u) Dua Kelompok Hadits; Metodologi Yang Seharusnya Ditem=
puh

Jika kita teliti secara jernih dan mendalam dua kelompok hadits di atas, ki=
ta bisa menurunkan sebuah kompromi sebagai berikut:

Pertama, yang dimaksud oleh syara=92 dengan =91khamer=92 yang dilarang untu=
k dikonsumsi adalah substansi dari sebuah benda tertentu; bukan sekumpulan =
benda yang membentuk makanan atau minuman tertentu =97seperti halnya pendap=
at penulis=97 maupun sifat tertentu =97yakni menutupi akal atau memabukkan=
=97 yang menyebabkan makanan atau minuman haram untuk dimakan. Akan tetapi,=
 khamer adalah substansi dari sebuah benda. Ini didasarkan pada sebuah hadi=
ts Abu =91Aun al-Tsaqafi dari =91Abdullah bin Syaddad dan Ibnu =91Abbas bah=
wa Nabi Saw bersabda:

=93Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan=
) mabuknya itu adalah karena hal lain.=94

Adapun hadits-hadits yang berada pada kelompok kedua, harus dipahami, bahwa=
 memabukkan atau mengacaukan akal merupakan dampak lain dari meminum khamer=
. Tidak boleh dipahami, bahwa memabukkan dan mengacaukan akal adalah =91ill=
at atau sebab diharamkannya khamer. Sebab, hadits-hadits kelompok kedua sam=
a sekali tidak mengandung =91illat, baik yang ditunjukkan secara shurahah (=
jelas), dengan huruf-huruf =91illat, dilalah, istinbath, maupun qiyas. Oleh=
 karena itu, memabukkan atau mengacaukan akal bukanlah =91illat pengharaman=
 khamer, dan ia tidak boleh ditetapkan sebagai =91illat. Selain itu, jika m=
emabukkan dan mengacaukan akal adalah =91illat dari pelarangan khamer, tent=
unya hukumnya keharaman khamer tidak berlaku bagi mereka yang tidak mabuk d=
an kacau akalnya jika mengkonsumsi khamer. Sebab, kaedah ushul fiqh tentang=
 =91illat adalah, al-=91illatu tad=FBru ma=92a ma=92l=FBl wuj=FBdan wa =91a=
daman (=91illat itu beredar bersama hukum ada atau tidak adanya). Jika peny=
ebab pelarangan khamer, yakni memabukkan dan
 mengacaukan akal lenyap, maka keharamannya juga akan lenyap. Padahal, bany=
ak orang minum khamer tapi tidak mabuk.

Oleh karena itu, berapapun kadar khamer (etanol) yang diminum, maka hukumny=
a tetap haram. Pengharaman ini didasarkan pada dzatnya, bukan karena kuanti=
tasnya. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa=
=92i yang menyatakan, =93Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya=
 juga diharamkan=94, hanya menegaskan keharaman khamer, bukan menunjukkan k=
uantitas khamer yang diharamkan. Artinya, berapapun kuantitas khamer yang d=
iminum maka ia tetap haram. Jika tidak dipahami demikian, tentunya minuman =
yang diminum dengan dengan kuantitas yang banyak dan memabukkan, maka sedik=
itnya pun, walau tidak memabukkan adalah haram. Pemahaman semacam ini akan =
membawa konsekuensi, bahwa gadung, (sejenis umbian), kecubung, dan lain-lai=
n yang jelas-jelas halalnya, akan berubah menjadi haram. Sebab, jika gadung=
 dan lain-lain ini dikonsumsi dalam jumlah yang banyak ia akan memabukkan; =
namun tidak berarti sedikitnya juga haram (berdasarkan hadits at-Tirmidzi d=
an an-Nasa=92i).=20

Kedua; adapun, hadits yang berbicara mengenai juice yang berubah menjadi kh=
amer selama lebih dari dua hari; sesungguhnya hadits ini pun tidak membatas=
i pelarangan khamer pada kadar tertentu, maupuan pelarangan khamer berdasar=
kan tenggat pembuatannya. Hadits ini harus dipahami, bahwa juice yang telah=
 terfermentasi menjadi etanol (khamer) berapapun kadarnya dan dalam tenggat=
 berapapun, maka juice itu telah berubah menjadi khamer. Adapun tenggat wak=
tu dua hari yang dilakukan oleh Rasulullah Saw, sesungguhnya ini hanyalah t=
ahqiq al-manath Rasulullah Saw mengenai khamer. Karena teknologi saat itu m=
asih sangat sederhana, maka untuk mengenali khamer diperlukan suatu identif=
ikasi yang bisa membuktikan (meskipun dengan dugaan kuat) bahwa juice itu t=
elah mengandung etanol. Dan harus kita maklumi, bahwa etanol baru bisa diid=
entifikasi oleh Rasulullah Saw, setelah juice itu diperam selama lebih dari=
 2 hari atau setelah keluar gasnya; sebab; identifikasi yang dilakukan Rasu=
lullah Saw masih
 bersifat manual (dicium baunya, keluar gasnya, atau dilihat penampilan). W=
ajar saja,. jika saat itu ditetapkan tenggat waktu perubahan juice menjadi =
khamer selama 2 hari. Jadi, hadits itu tidak membatasi secara mutlak bolehn=
ya minum juice sebelum hari ketiga, dan setelah itu tidak boleh; dengan ala=
san setelah hari ketiga kadar etanolnya telah cukup banyak. Akan tetapi, ha=
dits itu hanya menunjukkan perkiraan atau identifikasi Rasulullah Saw menge=
nai munculnya etanol. Oleh karena itu, secara hukum, waktu 2 hari itu bukan=
lah taqyid, akan tetapi sekedar menunjukkan tahqiq, tidak lebih. Jika ada t=
ahqiq al-manath yang lebih cermat, dan bisa dibuktikan dengan jalan pengind=
eraan langsung atau tidak langsung, maka tahqiq yang cemerlang itu harus le=
bih diikuti. Ini berarti, jika identifikasi modern lebih cermat dibandingka=
n dengan identifikasi Rasulullah Saw, tentunya kita harus mengikuti tahqiq =
yang lebih cemerlang. Jadi walaupun pemeraman masih berjalan satu hari, aka=
n tetapi, bila di
 dalamnya sudah teridentifikasi etanol dalam kadar berapapun, tentunya minu=
man itu tidak boleh dikonsumsi lagi. Masalah ini, seperti halnya dengan ket=
idaktepatan Rasulullah Saw dalam menetapkan tempat bertahan dalam perang Ba=
dar, atau ketidaktepatan Rasulullah Saw dalam kasus penyerbutkan kurma. Pad=
a kasus perang Badar, tahqiq (identifikasi) Rasulullah Saw dikritik oleh Kh=
ubaib bin Mundzir. Sebab, menurut Khubaib ketetapan Rasulullah Saw itu tida=
k tepat, dan akhirnya Rasulullah Saw mengikuti identifikasi Khubaib. Demiki=
an juga tatkala Rasulullah Saw menyarankan petani kurma untuk tidak menyerb=
uki kurmanya, ternyata hasilnya tidak memadai. Lantas, kejadian itu disampa=
ikan kepada Rasulullah Saw, dan Nabi Saw berkata, =93Kamu lebih memahami ur=
usan kalian.=94

Oleh karena itu, hadits yang berbicara tentang juice yang diperam selama 3 =
hari, atau setelah keluar gasnya, sama sekali tidak menunjukkan taqyid huku=
m, akan tetapi hanya menunjukkan identifikasi yang dilakukan oleh Rasululla=
h Saw. Sedangkan identifikasi Rasulullah Saw bisa jadi kurang tepat, atau k=
urang valid. Lantas, bolehkah kita mengkritik identifikasi Rasulullah Saw d=
alam masalah ini? Jawabnya boleh. Sebab, dalam urusan seperti ini Rasululla=
h Saw memang tidak maksum, alias bisa jadi tidak tepat; seperti halnya kasu=
s penyerbukan kurma, dan pertahanan di Perang Badar. Oleh karena itu, pelar=
angan khamer itu dikarenakan dzatnya itu sendiri, dan sama sekali tidak ber=
hubungan dengan kuantitas & kadarnya, maupun tenggat waktu pembuatannya.

Ketiga, di sisi yang lain, ada hadits-hadits dari Rasulullah Saw yang mengh=
aramkan juice tanpa disertai dengan tenggat waktu. Diriwayatkan dari Ali r.=
a., bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka minum perahan biji gancum. B=
ukti lain yang mengukuhkan bahwa yang dimaksud khamer adalah etanol, adalah=
 hadits yang berbicara perubahan khamer menjadi cuka. Hadits ini menunjukka=
n dengan sangat jelas bahwa yang dimaksud khamer adalah alkohol (etanol). S=
ebab, yang alkohol yang bisa berubah menjadi cuka dalam kondisi biasa adala=
h etanol.

Keterangan ini juga membantah pendapat penulis yang menyatakan bahwa yang d=
imaksud khamer adalah sekumpulan dzat yang satu sama lain memiliki sifat me=
mabukkan, bukan etanolnya saja. Keterangan ini akan bertabrakan dengan fakt=
a perubahan khamer menjadi cuka. Jika, yang dimaksud khamer adalah sekumpul=
an benda yang membentuk khamer, lantas pertanyaannya, apakah sekumpulan ben=
da itu berubah semuanya menjadi cuka, ataukah etanolnya saja? Jawabnya, pas=
ti cuka terbentuk dari etanolnya, bukan sekumpulan benda-benda itu tadi.

Keempat, penulis juga beralasan, bahwa yang disebut khamer bukanlah etanol =
saja, akan tetapi sekumpulan benda (kalo mengikuti penjelasan penulis ratus=
an senyawa kimia). Etanol adalah salah satu komponen pendukung saja. Ia jug=
a beralasan, bahwa tak seorangpun sanggup mengkonsumsi etanol murni; sebab =
mematikan (jika benar mematikan). Lantas, ia menarik kesimpulan bahwa etano=
l bukanlah khamer, jadi etanol tetap berhukum mubah, karena berlaku hukum t=
entang benda. Jawaban saya di atas sebenarnya sudah cukup untuk menjelaskan=
 kesalahan penulis, akan tetapi perlu ditegaskan lagi, bahwa keberadaan eta=
nol murni yang bersifat toxic (jika benar) jika dikonsumsi, tidak menafikan=
 keberadaannya sebagai khamer. Sebab, semua orang tahu baik awam atau tidak=
, bahwa yang disebut minuman keras adalah minuman yang ditambahi etanol den=
gan kadar tertentu. Jika kita mengikuti pendapat penulis, berarti, hukum et=
anol mubah, sehingga ditambahkan dalam kadar berapapun dalam sebuah minuman=
, maka minuman harusnya
 tetap halal. Sebab, benda yang dihukumi halal berdasarkan dzatnya, selaman=
ya tetap halal, kecuali jika ada sebab-sebab syar=92i, misalnya mengandung =
bahaya, atau diperoleh dengan cara yang haram (mencuri dan sebagainya). Fak=
tanya, minuman keras ilegal, dibuat dengan mencampurkan etanol (buatan pabr=
ik atau lab) pada minuman tertentu. Seharusnya =97menurut penulis=97 minuma=
n itu tetap halal, sebab ditambahi dengan benda yang halal (etanol). Minuma=
n itu tidak boleh dihukumi dengan hukum haram. Sebab, penambahan yang halal=
 atas yang halal, berapapun jumlahnya tetap tidak mengubah hukum benda itu,=
 maupun kumpulannya. Kopi ditambah air panas, ditambah gula, menjadi kopi p=
anas, jadi tetap halal. Tapi, kopi panas, ditambah 5% etanol maka kopi itu =
menjadi haram. Mengapa, karena kopi itu telah mengandung etanol. Walhasil, =
kita tidak perlu lagi melihat darimana etanol itu diperoleh, baik dari bir,=
 maupun buatan laboratorium dengan proses non fermentasipun, maka hukumnya =
tetap sama, yakni haram.

Kelima, jika yang dimaksud khamer itu adalah sekumpulan dzat (air, glukosa,=
 ragi (yeast), karbondioksida, dan sebagainya sampai 100 senyawa), tentunya=
 jika salah satu komponen itu tidak ada, maka dzat itu tidak lagi disebut k=
hamer. Ini berkonsekuensi bahwa khamer yang dilarang hanyalah khamer yang d=
ibuat di jaman Rasulullah Saw saja. Sebab, banyak pembuatan khamer di jaman=
 modern yang secara struktur maupun kandungan dzat jelas-jelas berbeda deng=
an khamer di masa Rasulullah Saw. Padahal, semua orang sudah tahu, bahwa mi=
numan greensand yang beralkohol 5% tetap disebut khamer dan diharamkan. Pad=
a dasarnya, sebuah hukum hanya berlaku untuk sebuah kasus dan benda saja. H=
ukum yang berlaku atas sebuah benda, tidak bisa dianalogkan atau diterapkan=
 pada benda lain yang berbeda senyawa dan strukturnya. Jika benda atau seku=
mpulan bendanya berbeda tentu saja hukum itu tidak bisa diterapkan. Padahal=
, penulis menyatakan, bahwa ia setuju bahwa khamer bisa dibuat dari bahan a=
papun, tidak harus
 seperti yang dicontohkan pada masa Rasulullah Saw.

Keenam, adapun mengenai metanol, propanol, kloroform dan sebagainya yang me=
miliki potensi toxic, sesungguhnya benda-benda ini, adalah halal, pada asal=
nya. Sebab, tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya; sehingga berlaku =
kaedah hukum asal benda yakni mubah. Oleh karena itu, ia boleh digunakan da=
lam konteks apapun, selain dikonsumsi. Keharaman untuk dikonsumsi didasarka=
n sabda Rasulullah, =93Tidak ada bahaya dan membahayakan di dalam Islam=94,=
 bukan dikarenakan benda itu khamer. Sebab, benda-benda tersebut bukan kham=
er. Pengharamannya didasarkan pada adanya bahaya. Oleh karena itu, berlaku =
kaedah bagi benda, =93Hukum asal benda adalah boleh selama tidak ada dalil =
yang mengharamkannya.=94 Jadi benda apapun, baik beracun atau tidak, hukum =
asalnya adalah mubah (selain khamer). Hanya saja, jika benda itu beracun da=
n mematikan jika dikonsumsi, maka ia haram untuk dikonsumsi, sebab, ia memb=
ahayakan hidup manusia. Sedangkan penggunaan benda tersebut untuk hal lain =
adalah mubah; misalnya untuk
 antiseptik atau strerilisasi alat-alat kedokteran.

Ketujuh, jika demikian, tentunya manusia akan kesulitan dong, meninggalkan =
praktek-praktek yang banyak melibatkan etanol. Jawabnya, seorang muslim mes=
ti menjunjung tinggi syariat di atas keinginan, kepentingan, dan kemashlaha=
tannya. Seorang muslim pantang mengeluarkan pernyataan, =93Jika ini diharam=
kan tentunya akan menyulitkan kita.=94 Sesungguhnya, saat ini sudah ditemuk=
an pelarut-pelarut universal yang bisa menggantikan kedudukan etanol, sebag=
ai pelarut universal. Selain itu, masih banyak alternatif bahan kimia yang =
bisa menggantikan peran etanol. Ini hanya masalah policy dari negara saja. =
Jika negaranya konsens dengan syariat tentu ia akan melindungi warganya dar=
i perbuatan haram. Sayangnya, negara kita negara sekuler, dan pemimpinnya t=
idak care dengan syariat Islam.

Kedelapan, adapun anggapan yang menyatakan, bahwa ada bahan-bahan makanan t=
ertentu, atau buah-buahan alami yang mengandung alkohol (etanol) dengan kad=
ar sangat sedikit, tentunya makanan-makanan tersebut harusnya diharamkan ka=
rena mengandung khamer (etanol). Dalam bahan-bahan makanan alami, yang terd=
eteksi itu bukanlah etanol, akan tetapi gugus =96OHnya (alkohol). Sebab, st=
ruktur kimia dalam makanan-makanan alami, jeruk, roti, dan lain-lain, pasti=
 bersifat kompleks, dan tidak menunjuk pada struktur yang bersifat tunggal.

Demikianlah, anda telah kami jelaskan syubhat mengenai khamer, dengan istin=
bath yang benar dan metodologi yang kokoh. Semoga tanggapan ini, mampu memb=
ukakan pintu kebenaran dan menyibak kebodohan; dan mampu merevisi pemahaman=
 yang kurang tepat (komprehensif). Wallahu a=92lam bi al-shawab [Syamsuddin=
 Ramadhan]

http://www.hayatulislam.net/comments.php?id=3D479_0_1_0_C



---------------------------------
  Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Dow=
nload Messenger Now

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20
Give the gift of life to a sick child.=20
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->=20

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
 Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Tanggapan Atas Tulisan ?Tinjaun Kritis Status Kehalalan Alkohol (Etanol)?