[list_indonesia] [ppiindia] RI & MY sepakat mengacu Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)

  • From: "imuchtarom" <imuchtarom@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Thu, 10 Mar 2005 14:37:17 -0000

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **




Hasil pertemuan Menlu RI & Menlu Malaysia tadi malam:
kedua belah pihak - antara lain - sepakat untuk
mengacu pada apa yang dikenal sebagai Perjanjian
Hukum Laut PBB : UNCLOS ( United Nation Convention
on Law of the Sea ) 1982:

< http://www.un.org/Depts/los/index.htm >

Naskah Perjanjian Hukum Laut PBB (html maupun pdf):

<http://www.un.org/Depts/los/convention_agreements\
/convention_overview_convention.htm>

=========================================( ihm )======

< http://www.republika.co.id >


------------------------------------
RI- Malaysia Sepakat Merujuk UNCLOS
------------------------------------


JAKARTA --Tim teknis kedua negara akan bertemu di Jakarta. Roda 
diplomasi untuk menyelesaikan selisih pandangan soal Ambalat, terus 
bergulir. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikontak Perdana 
Menteri Malaysia, Abdullah Ahmad Badawi, giliran menteri luar negeri 
(menlu) kedua negara bertemu di Jakarta kemarin (9/3). 

Peristiwa itu terjadi di sela-sela pertemuan tingkat menteri ASEAN-
Uni Eropa ke-15.Perjumpaan tertutup Menlu RI, Hassan Wirajuda, dan 
Menlu Malaysia, Syed Hamid Albar, itu berlangsung Rabu (9/3) malam di 
Hotel Darmawangsa mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB. Usai 
pertemuan, keduanya langsung membuat joint press statement 
(pernyataan pers bersama) di tempat yang sama.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, yang 
membacakan joint press statement itu, mengungkapkan kedua negara 
sepakat menyelesaikan perselisihan batas wilayah secara damai. 
Perselisihan batas di perairan Sulawesi, kata dia, akan diutamakan. 
Keduanya, menurut Marty, juga sepakat untuk mengambil langkah-langkah 
yang diperlukan untuk meredakan ketegangan yang berlangsung beberapa 
hari ini. ''Masalah perbatasan ini disepakati untuk diselesaikan 
sesuai hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut 
Internasional PBB (Unclos 1982),'' tuturnya dalam jumpa pers singkat 
dan minim tanya jawab itu. Kedua negara, lanjut Marty, telah 
meratifikasi konvensi tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut dia, 
kedua menlu bertukar pandangan tentang posisi dasar masing-masing.

Usai pertemuan kedua menlu, tutur Marty, RI dan Malaysia sepakat 
untuk mempertemukan tim teknisnya di Jakarta. Pertemuan perdana kedua 
tim teknis untuk membahas masalah perbatasan ini akan berlangsung 22-
23 Maret 2005. Dijadwalkan, pertemuan tim teknis ini selanjutnya 
berlangsung secara reguler. Sekitar 10 anggota DPR dari Badan Kerja 
Sama Antarparlemen, kemarin, bertolak ke Malaysia. Rombongan ini 
dipimpin Abdul Ghafur dari Fraksi Partai Golkar. Mereka akan bertemu 
parlemen Malaysia dengan membawa dua agenda. Pertama, mereka akan 
meminta Malaysia memperlakukan para TKI ilegal secara lebih 
manusiawi. Kedua, para anggota DPR itu akan melobi parlemen Malaysia 
untuk menekan pemerintahannya agar mampu menyelesaikan kasus Ambalat. 

Untuk membantu menyelesaikan masalah Ambalat, Komisi VII DPR juga 
berencana memanggil perusahaan minyak Malaysia Petronas perwakilan 
Indonesia dan Shell. Kata Anggota Komisi VII DPR, Ramson S, keduanya 
akan dimintai penjelasan komprehensif soal alasan Petronas Carigali 
(hulu) memberikan konsesi kepada perusahaan minyak Shell Malaysia 
atas Blok Ambalat yang sebenarnya masuk wilayah RI. 







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] RI & MY sepakat mengacu Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)