[list_indonesia] [ppiindia] Para korban 65 menggugat 5 Presiden RI

  • From: "Umar Said" <kontak@xxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Sun, 13 Mar 2005 13:10:47 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **



 ( Tulisan ini juga disajikan dalam website

http://perso.club-internet.fr/kontak/ ,

dan dapat ditemukan dalam

Kumpulan Tulisan atau Tulisan Terbaru  )





PARA KORBAN 65 MENGGUGAT 5 PRESIDEN RI.





Berbagai golongan dari korban 65 telah menggugat lima presiden, mulai dari
mantan Presiden Suharto, B.J. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati, sampai
Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Gugatan mereka ini ( yang merupakan class
action) telah didaftarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku
kuasa hukum mereka,  di Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 9 Maret 2005.



Peristiwa ini mempunyai arti penting untuk mengingatkan banyak fihak di
Indonesia dewasa ini bahwa ketika bangsa kita sedang menghadapi berbagai
masalah besar dan rumit (antara lain : korupsi yang terus merajalela,
penanganan soal bencana Aceh, pertikaian dengan Malaysia, geger soal
kenaikan harga BBM) masih ada soal serius lainnya yang harus ditangani
bersama. Yaitu, soal nasib para korban peristiwa 65, beserta keluarga atau
sanak-saudara mereka, yang jumlahnya diperkirakan tidak kurang dari 20 juta
orang.



Kalau kita renungkan bersama-sama secara dalam-dalam, dan dengan fikiran
yang jernih pula, maka akan kelihatanlah bahwa adalah tindakan yang masuk
akal, wajar, benar, sah, dan adil (!!!) , kalau para korban 65 ini
mengajukan gugatan (class action) terhadap Pemerintah RI, mengenai
pelanggaran hak-hak fondamentil mereka sebagai manusia dan hak-hak elemente=
r
mereka sebagai warganegara RI.



Sebab, pelanggaran HAM besar-besaran ini sudah berlangsung terus-menerus
selama hampir 40 tahun, tanpa ada tindakan nyata  untuk menghentikannya ata=
u
memperbaikinya, dari fihak pemerintahan yang sudah silih berganti, sejak
zaman rezim militer Suharto sampai pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden
SBY sekarang ini.



Karena banyaknya, maka tidak terhitung lagilah jumlah orang mengalami
berbagai penderitaan yang menyedihkan selama puluhan tahun itu, sebagai
akibat dari politik yang tidak berperikemanusiaan dari para penguasa tinggi
RI pada waktu itu.



Kita semua patut menyadari  bahwa perlakuan berbagai pemerintah (yang
disokong oleh  sebagian masyarakat)  terhadap para korban 65 selama ini
adalah aib besar bangsa kita, yang harus kita buang jauh-jauh.  Kita tidak
boleh  - atau tidak patut !!!  -  merasa bangga dengan tindakan
sewenang-wenang yang telah dilakukan terhadap begitu banyak orang yang tida=
k
bersalah apa-apa, dan dalam jangka waktu yang begitu lama pula. Kasus para
korban 65 merupakan dosa besar. Dosa besar yang telah dibuat (atau
diteruskan) oleh berbagai pemerintahan RI ini, tidak boleh diwariskan kepad=
a
generasi-generasi bangsa kita yang akan datang.





ARTI GUGATAN TERHADAP 5 PRESIDEN RI



Dengan pengertian semacam itulah kita bisa melihat arti penting gugatan par=
a
korban 65 lewat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang disampaikan kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Gugatan ini tidak hanya merupakan usaha
untuk menghentikan berbagai macam penderitaan yang sudah berlarut-larut  =
=96
batin atau fisik =96  bagi puluhan juta orang, dan  memperjuangkan hak-hak
mereka yang sah sebagai warganegara RI dan juga sebagai manusia biasa
seperti orang lainnya.



Gugatan kepada 5 Presiden RI ini juga merupakan sumbangan  untuk menjadikan
bangsa kita sebagai bangsa beradab dan  patut dihormati oleh bangsa lain di
dunia. Karena, apa yang terjadi dengan pembunuhan besar-besaran dan
penahanan jangka lama terhadap jutaan orang tahun 65 adalah suatu kebiadaba=
n
yang tidak tanggung-tanggung yang dilakukan oleh sebagian kecil bangsa kita
terhadap sesama anak bangsa.



Adalah dosa besar bagi kita semua untuk tidak mengutuk kebiadaban ini. Tida=
k
mengutuknya bisa diartikan menyetujuinya. Dan menyetujui kebiadaban ini
adalah sama dengan memerosotkan diri kita menjadi sama-sama biadab pula.
Apalagi,  membiarkan terus atau ikut melestarikan kebiadaban ini, dosa kita
menjadi makin berlipat-ganda.



Selama masalah akibat pembunuhan besar-besaran dan penahanan sewenang-wenan=
g
berjangka lama terhadap begitu banyak orang tidak dihentikan atau
diselesaikan secara baik, maka tidak pantaslah kiranya bagi bangsa kita
untuk membanggakan diri sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain yang
menghormati hak-hak manusia.



Sebenarnya, kalau kita fikirkan dengan hati yang jernih, maka kita akan bis=
a
melihat bahwa gugatan para korban 65 terhadap 5 Presiden RI itu sama sekali
tidak merugikan siapa-siapa.  Gugatan ini, yang tujuannya untuk
menghilangkan aib besar dan menghapus dosa berat bangsa kita, sebenarnya
menguntungkan kita semuanya secara keseluruhan. Hilangnya aib besar dan
hapusnya dosa berat ini akan mendatangkan kebaikan untuk memupuk rasa
kebersamaan antara kita sesama warganegara RI dan rasa kesetaraan sebagai
sesama manusia.



Mengingat masih berlarut-larutnya penderitaan  para korban 65,  maka terasa
sekali bahwa negara dan bangsa kita kita tidak pantas (dan tidak pula
berhak!!!)  untuk menyombongkan diri sebagai bangsa yang dapat dicontoh ole=
h
banyak negeri lainnya. Ketika bangsa kita akan menyelenggarakan  (dalam
bulan April yad) secara besar-besaran peringatan 50 tahun Konferensi
Bandung, dengan dihadiri oleh banyak kepala negara dan tokoh-tokoh terkemuk=
a
dari ratusan negeri di seluruh dunia, maka kelihatan lebih menonjol lagi
citra buruk kita.



Gugatan para korban 65 terhadap 5 Presiden RI merupakan langkah penting,
untuk  -- setahap demi setahap dan sebagian demi sebagian -- menangani
masalah besar, yang diwariskan oleh regim militer Suharto, dan yang sampai
sekarang masih tetap merupakan duri atau racun bagi persatuan bangsa. Adala=
h
betul-betul omong-kosong belaka kalau ada orang bicara tentang perlunya
persatuan bangsa, demokrasi, atau hak-hak manusia,  tetapi masih menyetujui
dilestarikannya segala perlakuan yang tidak manusiawi terhadap para korban
65. Sebab, perlakuan terhadap para korban 65 adalah, pada hakekatnya, satu
KEJAHATAN.





MEREKA YANG MENGGUGAT 5 PRESIDEN RI



Menurut harian Suara Pembaruan (10 Maret 2005), para koran 65 yang telah
mengajukan gugatan itu terdiri dari berbagai kelompok. Mereka itu terdiri
dari :



- Adum Sadelo dan Marwoto, mewakili kelompok yang dipaksa mengundurkan diri
atau diberhentikan dan secara sepihak dari pekerjaannya tanpa diberi gaji,
pesangon atau tunjangan.



- John Pakasi dan Mbong Soedijatmo, wakil kelompok I dan II, yang
diberhentikan kerja tetapi belum mendapatkan pensiun PNS, TNI dan Polri.



-Harifin dan Suswardoyo mewakili kelompok korban penelitian khusus dan tida=
k
bersih lingkungan sehingga dikeluarkan dari tempat kerjanya, selanjutnya
tidak dapat pekerjaan lagi.



- Ahmad Soebarto dan Tjasman Setiaprawiro, wakil dari kelompok yang dicabut
tunjangan veteran dan jasa-jasa kepahlawannnya karena dituding terlibat PKI=
.



- Margondo dan Hartono TR, wakil kelompok yang dirampas tanah, bangunan yan=
g
dirusak, dibakar, dan dihilangkan harta bendanya.



- M Fatah Maryunani dan Gorma Hutajulu, wakil kelompok yang dikeluarkan dar=
i
sekolah dan tidak dapat melanjutkan jenjang pendidikan karena dituduh
terlibat G30S PKI. Atau dituduh tidak bersih lingkungan karena diduga
orangtuanya terlibat PKI.



- Misbach Thamrin dan Pramudya Ananta Toer, wakil kelompok yang dihambat
kreasi seninya. Juga yang dihambat mempublikasikan hasil-hasil pemikirannya
berupa buku-buku dan seni pertunjukan.





Jelaslah bahwa gugatan 7 kelompok korban 65 ( korban stigma PKI) terhadap 5
Presiden RI mencakup banyak sekali politik atau kebijaksanaan pemerintahan
Orde Baru di berbagai bidang, yang mengakibatkan banyak penderitaan dan
kerugian besar bagi sejumlah besar orang.



Sekarang, secara garis besar bolehlah dikatakan bahwa Orde Baru sudah
dinajiskan oleh sebagian besar rakyat kita, sejak dijatuhkan dalam tahun
1998 berkat perlawanan oleh generasi muda. Berbagai politiknya sudah ada
yang dirobah, diganti, atau dicampakkan. Tetapi, masih banyak juga
undang-undang, atau peraturan-peraturan, atau kebijakan-kebijakan Orde Baru=
,
yang sampai sekarang masih belum direformasi, termasuk yang berkaitan denga=
n
perlakuan terhadap para korban 65, dan  para eks-tapol, beserta keluarga
mereka.



Sekarang, makin banyak orang yang sadar atau yakin bahwa Orde Baru telah
melakukan banyak  sekali kejahatan yang serius, atau berbagai pelanggaran
HAM yang parah, atau kesalahan-kesalahan yang besar, dan dalam jangka
puluhan tahun pula. Salah satu di antara kesalahan besar atau pelanggaran
HAM yang parah itu (sekali lagi, yang hakekatnya adalah : KEJAHATAN) yalah
perlakuan terhadap puluhan juta orang yang dicap sebagai PKI atau simpatisa=
n
PKI.



Dalam rangka ini patut dicatat sikap positif atau pendapat yang berharga
dari berbagai tokoh lembaga penting negara kita (antara lain : Bagir Manan
dari Mahkamah Agung, dan Abdul Hakim Garuda Nusantara dari Komnas HAM)
yang berkaitan dengan kasus para korban 65.





PARA KORBAN 65 ANGKAT SUARA



Gugatan para korban 65 terhadap 5 Presiden RI mempunyai arti penting
lainnya, yang juga merupakan perkembangan yang menggembirakan. Gugatan ini
merefleksikan kebangkitan para korban, yang sudah puluhan tahun diliputi
trauma atau ketakutan, karena hebatnya penindasan terhadap mereka.
Seolah-olah dengan gugatan ini mereka bangkit dan tegak berdiri sambil
menuding : =AB kalian di fihak yang salah, dan kami sekarang menuntut keadi=
lan
!=BB.



Kalau selama lebih dari 30 tahun jutaan orang ini tidak bisa bersuara, maka
melalui gugatan terhadap 5 Presiden RI mereka seperti bersuara lantang
sekali dengan berani. Suara lantang ini merupakan dorongan moril yang besar
bagi para korban yang begitu banyak jumlahnya itu. Kepada mereka itu
semuanya, sudah sepatutnya ikut kita sampaikan pesan :  kalian benar dan
mereka yang salah !



Tetapi, kita semua mesti menyadari bahwa perjuangan ini tidak mudah. Namun,
terlepas dari apakah aksi-aksi lewat gugatan ini akan cepat mencapai hasil
atau tidak di kemudian hari, tetapi tetap perlu terus kita perjuangkan.
Sebab, ini untuk kepentingan seluruh bangsa kita dewasa ini, dan juga demi
kepentingan generasi kita yang akan datang. Jadi, perjuangan ini mungkin
berjangka panjang, dan mungkin harus menempuh jalan yang berliku-liku.



Itulah sebabnya, alangkah baiknya kalau sebagian terbesar korban 65 bisa
menyatukan diri di belakang gugatan terhadap 5 Presiden RI ini, tanpa
terlalu mementingkan perbedaan atau terlalu mendahulukan kepentingan
masing-masing golongan. Demikian juga, dari seluruh kekuatan demokratis,
baik yang berbentuk partai, LSM,  ataupun segala macam organisasi
kemasyarakatan lainnya, diharapkan dukungan mereka terhadap gugatan ini,
dalam beraneka bentuk dan cara. Karena, ini adalah masalah besar
perikemanusiaan, masalah serius peradaban, masalah penting kesedaran
berbangsa. Kita semua berkepentingan bahwa di Republik yang kita cintai
bersama ini bisa sungguh-sungguh tercermin itu semua secara nyata.



Dan kepada Direktur LBH Jakarta, Sdr. Uli Parulian Sihombing, yang ikut
memikul tugas untuk memperjuangkan gugatan terhadap 5 Presiden RI ini, patu=
t
kita sampaikan : =AB Selamat berjuang ! Perjuangan ini adalah baik, benar,
adil, dan karenanya, adalah sah pula =BB.



Paris, 13 Maret 2005

--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.0.308 / Virus Database: 266.7.2 - Release Date: 11/03/2005


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospit=
al's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->=20

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
 Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Para korban 65 menggugat 5 Presiden RI