[list_indonesia] [ppiindia] Aroma Agama dalam Rokok

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 17 Mar 2005 12:34:04 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/17/opi01.html


Aroma Agama dalam Rokok 
Oleh Tom S Saptaatmaja 

Dari mancanegara terbetik berita bahwa Minggu 27 Februari 2005, traktat 
antimerokok pertama di dunia mulai diberlakukan. Traktat berjudul Kerangka 
Konvensi Pengawasan Tembakau itu bertujuan mencegah sekitar 5 juta kematian 
setiap tahun oleh penyakit yang berhubungan dengan rokok. Sudah 168 negara 
menandatangani traktat ini, tapi baru 57 yang meratifikasi. Traktat ini 
menuntut para penandatangan mengambil langkah tegas mengendalikan pemasaran 
tembakau. Tetapi produsen-produsen rokok terbesar dunia termasuk Amerika 
Serikat, tidak meratifikasi traktat tersebut. (BBC 27/2/05).

Di dalam negeri, DPRD DKI Jakarta pada 4/2/05 mengesahkan Peraturan Daerah 
Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalam Pasal 13 terdapat larangan merokok di 
tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, bandara dan terminal, tempat kerja, 
sarana pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, dan kendaraan umum. Yang 
melanggar diancam denda maksimal Rp 50 juta. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK Nomor 11 Tahun 2004 yang 
menetapkan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan untuk 
kawasan khusus perokok wajib dilengkapi alat sirkulasi udara serta larangan 
promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan kerja pemerintahan daerah 
DKI. Pertanyaan kita saat ini, sejauh manakah traktat dari WHO atau Perda DKI 
itu akan efektif memberantas kebiasaan merokok? Bagaimana dampaknya bagi 
industri rokok di tanah air, khususnya juga terkait dengan para pekerja di 
sektor rokok? Kendala utama apakah yang menyebabkan orang tetap menyukai rokok?

Pesimistis 
Saat ini terdapat 1,2 miliar perokok di dunia. Kita di urutan kelima negara 
penghisap rokok setelah Cina (mengonsumsi 1.643 miliar batang rokok per tahun), 
AS (451 miliar batang), Jepang (328 miliar batang), Rusia (258 miliar batang). 
Indonesia mengonsumsi 215 miliar batang setahun (Kompas 2/3/05) dan lebih 
detilnya, di negeri kita saat ini terdapat sekitar 141 juta perokok dengan 
korban 57 ribu perokok meninggal setiap tahun dan sekitar 500 ribu menderita 
berbagai penyakit.

Meski kita termasuk salah satu penandatangan traktat WHO, bahkan pemerintah 
sudah mengesahkan PP No.38/2000 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, tetapi 
rasanya penulis tetap pesimistis melihat sikap pemerintah yang tidak tegas 
dalam kampanye antirokok. Di satu sisi memang ada PP atau Perda seperti di DKI, 
tetapi di sisi lain pemerintah juga doyan dengan cukai rokok. Kalau pada 2001 
pemerintah menerima Rp 17 triliun dari cukai rokok, maka pada tahun 2003 lalu 
jumlah penerimaan malah melonjak jadi Rp 29,7 triliun(1,4 persen dari 
Pendapatan Domestik Bruto 2003). 
Kampanye antirokok di tanah air berhadapan dengan fakta bahwa sektor ini 
menampung tenaga kerja yang tidak kecil. Di negeri kita terdapat 100 produsen 
rokok besar yang mempekerjakan sekitar 6.437.451 orang dan merupakan sumber 
nafkah bagi 19,3 juta anggota keluarga mereka. 
Kalau kampanye anti rokok mau tegas, tentu akan mengorbankan sekian juta nyawa 
dan mendongkrak angka pengangguran di negeri kita yang saat ini sudan mencapai 
40 juta jiwa. Jadi serba dilematis. Melihat fakta-fakta di atas rasanya penulis 
pesimistis apakah kampanye antirokok di tanah air akan berhasil.
Paradoks pertama rokok semula justru diyakini sebagai sesuatu yang menyehatkan. 
Ini tentu kebalikan dari pendapat para ahli medis saat ini yang menyebutkan 
konon dalam satu batang rokok terdapat 200 unsur kimia yang berbahaya bagi 
kesehatan. Ketika Columbus dan orang Eropa mengambil alih dan menyebarkan rokok 
ke seluruh dunia dari orang-orang Indian, tembakau atau rokok justru diakui 
sebagai daun pengobat yang mujarab. 

Isu Agama 
Tembakau/rokok malah bukan hanya diyakini sebagai pengobat tetapi justru 
merupakan benda sakral. Pada masa kedatangan Columbus di Amerika pada abad ke 
15, rokok atau tembakau bukan hanya menjadi kepentingan pribadi, semisal untuk 
hiburan, tetapi justru sering tampil dalam banyak upacara keagamaan. Bahkan 
Alden Mason justru mengajukan dugaan, tembakau semula memang dipakai dalam 
acara keagamaan baru kemudian dinikmati sebagai hiburan dan pengisi waktu 
pribadi (dalam buku Alden Mason, "Use of Tobbaco In Mexico and South America").

Raja Inggris, James I tahun 1604 mengingatkan kebiasaan merokok sama dengan 
menyangkal Tuhan dan memuja setan serta merendahkan diri sedemikian jauh dengan 
meniru kebiasaan orang-orang Indian. Untuk menyanggah pendapat raja itu, 
penulis William Barclay dalam bukunya "Nepenthes, or the Vertues of Tobbacco" 
(terbit 1614), malah berani meminta Uskup Murray melindungi "daun pengobat yang 
suci ini". Di Italia, pastor sekaligus ahli botani Pierandrea Mattioli 
(1500-1577) juga menyebut tembakau dengan sebutan "herba santa croce" (Rumput 
Salib Suci). 

Di tanah air rokok atau tembakau masih menjadi benda sakral atau sesajen mistik 
yang favorit. Di desa-desa di Jawa, khususnya di sepanjang Pantai Selatan, 
warga masih suka menyertakan rokok entah untuk Nyai Loro Kidul atau untuk para 
arwah kerabat yang sudah mendahului mereka. Malah di Jatim perintis rokok 
Bentoel terang-terangan mengaku merk Bentoel merupakan "wangsit" setelah 
bersemedi di Gunung Kawi. 

Kadang perilaku perokok tak beda dengan perilaku umat beragama yang begitu 
reaktif atau fanatik, jika diungkit-ungkit soal keyakinannya. Mereka bisa marah 
besar, jika diminta langsung berhenti merokok. Perokok mungkin akan berargumen 
"Smokers never grow old" (Perokok tidak pernah menjadi tua), meskipun kemudian 
dijawab oleh si anti rokok "Because they die young" (karena mereka mati muda"). 

Pemberantasan rokok perlu mengikutkan peran agamawan, apalagi sebagian 
masyarakat kita masih begitu percaya pada mereka. Maka, agamawan kita juga 
perlu menulis soal rokok, seperti dilakukan Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'lrly 
dari Malaysia yang menerbitkan buku "Hukum Merokok"(terbitan Pustaka Al-Mizan 
Kuala Lumpur). Malah pada 23 Maret 1995, Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis 
Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia mengeluarkan fatwa tabiat merokok adalah 
haram menurut pandangan Islam. Cuma repotnya, bagaimana jika kiai, pastor atau 
pendeta yang diajak kampanye antirokok di negeri ini, justru merupakan perokok 
berat? 

Penulis adalah seorang teolog bukan perokok. Alumnus Seminari St Vincent de Paul

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Aroma Agama dalam Rokok