** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=3Dberita%7C-323%7CX Rabu, 09 Maret 2005 Catatan Komnas Perempuan=20 Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2004 Mencapai 14.020 Kasus Jurnalperempuan.com-Jakarta. Selama tahun 2004, Komnas Perempuan menemukan = angka kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebanyak 14.020 kasus. Angka ini m= engalami kenaikan hampir sekitar 100 persen dari tahun sebelumnya, yaitu 7,= 787 di tahun 2003. Menurut catatan Komnas Perempuan dari tahun ke tahunnya = angka KTP ini terus meningkat, pada tahun 2001 ketika Komnas Perempuan pert= ama kali mencoba melakukan pendataan, telah mencatat sebanyak 3.160 kasus d= an mengalami peningkatan pada tahun 2002 menjadi 5.163 kasus KTP. Dari 14.0= 20 kasus KTP ini, sebanyak 4.310 adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga,= 2.470 kasus terjadi dalam komunitas, 6.634 kasus terjadi dalam rumah atau = komunitas, 562 adalah kasus trafiking dan 302 kasus merupakan kasus yang pe= lakunya adalah aparat negara.=20 Data tersebut disampaikan oleh Kamala Chandrakirana Ketua Komnas Perempuan = dalam konferensi pers berkaitan dengan Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Te= rhadap Perempuan tahun =96 2005, di kantor Komnas Perempuan Jakarta, Selasa= , (08/03/05). Menurut Kamala, proses pengumpulan data dilakukan dengan meny= ebarkan kuesioner kepada sejumlah lembaga yang menangani kasus-kasus kekera= san terhadap perempuan. Lembaga-lembaga ini termasuk organisasi pemberi lay= anan maupun lembaga penegak hukum; organisasi perempuan, pengadilan negeri,= pengadilan agama, ruang pelayanan khusus yang disediakan Polda/Polda, keja= ksaan, rumah sakit dan data yang masuk langsung ke Komnas Perempuan. Kuesio= ner yang disebar, pada intinya memuat pertanyaan berkaitan dengan jumlah da= n jenis kekerasan, serta pengalaman dan kendala lembaga bersangkutan dalam = memberikan layanan kepada korban kekerasan. Untuk Catatan tahunan untuk 200= 5, input data yang dilakukan oleh Komnas Perempuan berasal dari 43 organisa= si perempuan di 14 propinsi, 70 pengadilan negeri di 20 propinsi, 28 Ruang = Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian di 28 Propinsi, 11 rumah sakit di 9 propi= nsi, serta dari Kejaksaan Agung merupakan hasil kompilasi data dari 15 keja= ksaaan tinggi dan Komnas Perempuan sendiri.=20 Menurut catatan Komnas Perempuan, secara keseluruhan, trend yang terjadi se= panjang tahun 2004 menunjukkan bahwa tempat lokus dan konteks dimana KTP te= rjadi ada di dalam rumah, dalam proses migrasi, dalam pengelolaan sumberday= a alam, dalam konflik bersenjata dan dalam keterkaitannya dengan politisasi= identitas agama. Secara kuantitatif, KTP paling banyak terjadi didalam rum= ah. KTP juga terjadi sebagai bagian dari suatu proses peminggiran yang terj= adi secara sistemik dalam seluruh tataran ekonomi, politik dan sosial yang = lebih luas.=20 Berbagai Terobosan Penting=20 Selain tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan juga = mencatat sejumlah terobosan yang penting yang dicapai dalam kaitannya denga= n upaya perlindungan perempuan yaitu disahkannya undang-undang penghapusan = kekerasan terhadap perempuan (UU PKDRT) pada bulan Oktober 2004 lalu. Menur= ut Komnas Perempuan, pengesahan UU Penghapusan KDRT adalah terobosan yang p= aling penting bagi upaya perlindungan terhadap perempuan dari tindakan keke= rasan yang memang ruang lingkupnya terbesar dalam rumah tangga.=20 Selain pengesahan UU Penghapusan KDRT, terobosan lain yang dicatat oleh Kom= nas Perempuan adalah munculnya pemikiran progresif tentang perempuan dalam = perkawinan melalui naskah tandingan Kompilasi Hukum Islam yang dilakukan ol= eh tim pengarusutamaan gender departemen agama RI. Komnas Perempuan juga me= ncatat pada tahun 2004 telah terjadi pengorganisasian terhadap perempuan ke= pala keluarga yang hidup didaerah-daerah konflik dan desa-desa miskin. Sela= in itu juga, penandatangan Konvensi Internasional tentang Perlindungan buru= h migran juga menjadi terobosan yang dicatat oleh Komnas Perempuan.=20 Sementara itu berkaitan dengan tingginya angka KTP di tahun 2004 tersebut, = menurut Mira Diarsi, dari Komnas Perempuan harus dipahami dalam dua sisi, s= elain memang kekerasan itu tinggi jumlahnya, tetapi juga perlu dipahami seb= agai sebuah peningkatan kesadaran masyarakat atau perempuan pada khususnya = untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Hal ini tentu tidak te= rjadi pada beberapa tahun sebelumnya. Peningkatan ini juga daoat pula diaki= batkan dari semakin meningkatnya penanganan kasus-kasus KTP yang dilakukan = oleh lembaga-lembaga pemberi layanan (organisasi perempuan dan rumah sakit)= , maupun lembaga-lembaga penegak hukum, khsuusnya RPK dilingkungan kepolisi= an, walaupun kerjasama antar lembaga ini masih bersifat insidential.=20 Rekomendasi=20 Berkaitan dengan berbagai kasus KTP yang terjadi pada tahun 2004 dan mengan= tisipaso perkembangan sosial, ekonomi dan politik di Indonesia untuk tahun = 2005, maka Komnas Perempuan mencanangkan 8 rekomendasi yang dapat dilakukan= sebagai agenda kerja kedepan, yaitu : Pertama, Memastikan penerapan UU Pen= ghapusan KDRT oleh seluruh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan melalui pem= buatan aturan-aturan pelaksanaan di masing-masing lembaga penegak hukum yan= g sesuai dengan semangat UU tersebut dalam menegakkan hak-hak asasi perempu= an korban kekerasan. Kedua, Merumuskan ulang perangkat kebijakan ditingkat = lokal, internasional dan nasional, termasuk peraturan perundang-undangannya= untuk menjamin penegakan hak-hak asasi buruh migran Indonesia dengan mengg= unakan pendekatan HAM dan menerapkan kepekaan gender (karena sebagian besar= buruh migran Indonesia adalah peempuan). Ketiga, Mengupayakan agar Pekerja= Rumah Tangga (PRT) yang bekerja didalam negeri maupun luar negeri diakui k= eberadaanya secara hukum sebagai pekerja, mendapatkan kesempatan terbuka un= tuk berkumpul dan berorganisasi, serta mendapatkan jaminan perlindungan huk= um.=20 Keempat, membuka kembali pembahasan yang laus dan terbuka tentang isi dari = naskah tandingan Kompilasi Hukum Islam yang dirumuskan oleh Tim Pengarusuta= maan Gender di departemen Agama sebagai wujud dari pemenuhan HAM, khususnya= hak untuk bersuara dan berpendapat. Kelima, melakukan pemantauan yang sist= ematis, komprehensif dan akuntabel pada publik tentang situasi HAM Perempua= n di daerah-daerah konflik bersenjata, termasuk daerah konflik yang tertimp= a bencana alam, sebagai landasan advokasi untuk menjamin keadilan gender da= lam seluruh proses penanganan konflik, perdamaian dan rekonstruksi. Keenam = mengisi ruang-uang politik ditingkat lokal, namun tidak terbatas pada Pilka= da tahun 2005, untuk memperjuangkan HAM Perempuan dan mempertahankan kemand= irian perempuan di tengah maraknya upaya pembatasan ruang gerak dan tubuh p= erempuan. Ketujuh, mengembangkan database nasional tentag kekerasan terhada= p perempuan dan HAM perempuan yang bersifat standar dan mampu menjembatani = kepentingan berbagai institusi serta tidak menghilangkan kekayaan dan keber= agaman konteks lokal. Dan kedelapan, meningkatkan kapasitas pemahaman tenta= ng dimensi gender dan dampak ketidakadilan gender pada kasus-kasus konflik = sumberdaya alam dan mengintergrasikan kepentingan perempuan dalam pengelola= an sumber daya alam yang berkelanjutan dan manusiawi.=20 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20 Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospit= al's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~->=20 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg= Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx =20 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ =20 ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **