[UntirtaNet] "Super White Collar Crime"
- From: "yayantea" <yayantea@xxxxxxxxxxxxx>
- To: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
- Date: Mon, 30 Sep 2002 18:57:16 -0400
"Super White Collar Crime"
Oleh Tb Ronny Rahman Nitibaskara
DI belahan Bumi mana pun, senantiasa terdapat kecenderungan pejabat tinggi
negara yang tersangkut perkara korupsi sulit dijerat hukum, apalagi sampai
dijatuhi pidana. Terlebih-lebih bila pejabat-pejabat tersebut tengah menduduki
posisi-posisi strategis. Berbagai macam power yang dipegangnya akan menjadi
batu sandungan serius bagi penegakan hukum atas dirinya.
Untuk menumbuhkan citra hukum ditegakkan, dan guna membuktikan diri bersih,
dengan gagah berani mungkin proses hukum formal sengaja dibiarkan berjalan
menuju ke arah dirinya. Untuk keperluan itu, perhitungan yang sangat cermat dan
matang dipersiapkan. Sebanyak mungkin pihak dilibatkan untuk mendukungnya.
Proses hukum yang sesungguhnya unpredictable itu dicoba diukur melalui berbagai
preseden berdasarkan paradigma lama, dengan harapan hasil akhir proses itu
sejak awal sudah dapat diramalkan.
Akan tetapi, proses mengadili sebagai pergulatan manusia melawan berbagai
kepentingan untuk menegakkan keadilan pada masyarakat yang kian terbuka, selalu
memunculkan kejutan. Mereka yang berharap akan bebas dari segala tuntutan atau
memperoleh vonis yang sangat ringan, bisa jadi menemui kenyataan yang
mengecewakan, karena ternyata ada sebagian kecil hakim yang tetap memelihara
nurani dan integritas moral, sehingga berani menjatuhkan putusan sebagaimana
seharusnya.
Memang sudah lama masyarakat berharap, agar para hakim yang tengah menyidangkan
kasus-kasus korupsi jangan silau terhadap tingginya jabatan yang tengah
diduduki terdakwa. Para pengadil itu diharapkan dalam mempertimbangkan jabatan
terdakwa hanya sebatas kaitan bahwa jabatan itu sebagai sarana untuk melakukan
kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Jenis-jenis kekuasaan lain, yang tak
terkait dengan kasus korupsi yang disidangkannya, sebaiknya tidak turut menjadi
bahan pertimbangan dalam menilai perkara yang tengah dihadapi.
***
DAKWAAN korupsi terhadap beberapa petinggi negara memiliki kesamaan prinsipiil,
yakni bahwa tindak pidana yang didakwakan tersebut berkaitan erat dengan
jabatan yang disandang tatkala kejahatan itu dilakukan. Jabatan (okupasi), yang
di dalamnya mengandung sejumlah power and authority (kekuasaan dan kewenangan),
menjadi instrumen utama dimungkinkannya kejahatan yang dituduhkan itu dapat
dilaksanakan pelaku.
Oleh karena, hampir senantiasa bertalian dengan jabatan, maka tindak pidana
korupsi sering pula dikelompokkan sebagai occupational crime (kejahatan
jabatan), yakni kejahatan yang terlaksananya mensyaratkan adanya suatu jabatan
atau jenis pekerjaan tertentu yang dilindungi undang-undang.
Dominannya peran jabatan dalam tindak pidana ini, menyebabkan pelaku tindak
pidana korupsi tergolong sulit dilacak secara yuridis dibandingkan dengan
rata-rata pelaku tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan yang ditopang
oleh berbagai ketentuan yang memungkinkan dijalankannya kekuasaan diskresional.
Dengan kekuasaan itu, korupsi yang dilakukan dapat dibungkus dengan kebijakan
(policy) yang sah, sehingga dari segi hukum dapat dinilai sebagai bagian dari
pelaksanaan fungsi jabatan resmi.
Itulah antara lain sebabnya, semakin tinggi tampuk jabatan yang diduduki,
semakin powerful pelaku delik ini. Ia mempunyai keliatan (toughness) tersendiri
yang tidak dipunyai orang lain dalam menghadapi setiap jerat hukum pidana yang
mungkin sewaktu-waktu mengancam dirinya. Jaringannya luas, struktur birokrasi
yang didudukinya kokoh, dan fasilitas yang berupa berbagai kemudahan (termasuk
akses kepada uang) lumayan banyak.
Kesemuanya itu memungkinkan pelakunya tetap dapat bertahan pada posisinya
sekalipun berbagai macam tuduhan tindak pidana menerpanya. Barangkali tepat
istilah Ezzat F Fattah (1997) menamakan mereka sebagai penjahat-penjahat
berkekuasaan dan penjahat-penjahat yang memegang kekuasaan (powerful criminals
and criminals in power).
Menurut kriminolog dari Kanada tersebut, penjahat-penjahat jenis tangguh ini
terdiri dari dua kelas: pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yakni
pelaku-pelaku kejahatan yang realitasnya benar-benar di atas hukum (above the
law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka
berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau (unreachable). Termasuk dalam kategori ini
adalah para pelaku kejahatan yang berkekuasaan (formal maupun informal) yang
cukup tinggi dan sangat sulit dijangkau tangan hukum, except with great
dificulty and in exceptional circumtances (kecuali dengan kesulitan yang besar
dan dalam kondisi-kondisi khusus).
Apa yang dibicarakan di sini tampaknya masuk dalam kategori kedua, yakni
unreachable, mengingat yang hendak kita teropong adalah pelaku yang memiliki
keliatan dan ketangguhan dalam menghadapi hukum karena adanya jabatan yang
disandangnya. Karena kedudukan resmi mereka yang tinggi itulah, menyebabkan
pengungkapan tindak kejahatan yang dilakukan membutuhkan keahlian dan energi
yang luar biasa, sehingga kejahatan itu menjadi semakin tampak istimewa.
Bila tindak pidana itu juga menimbulkan moral hazard yang cukup besar di
kalangan masyarakat, karena semakin banyak orang-orang penting dalam suatu
negara turut terlibat, barangkali kejahatan ini kualitasnya menyerupai apa yang
disebut oleh WJ Chambliss (1968) sebagai state-organized crime (kejahatan
terorganisir yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara).
Dalam kerangka Chambliss, state-organized crime adalah perbuatan yang menurut
hukum ditentukan sebagai kejahatan dan dilakukan oleh pejabat-pejabat negara
dalam tugas jabatannya selaku wakil negara (acts defined by law as crime and
comitted by state officials in the pursuit of their job as representative of
state). Untuk menentukan kekhususan kejahatan ini, ia tidak memasukkan ke
dalamnya kejahatan-kejahatan yang tujuannya hanya menguntungkan diri pribadi,
atau sekadar kelompok kecil yang tidak memiliki orientasi lain kecuali sekadar
keuntungan material.
Terorganisirnya korupsi baru sampai pada kualifikasi kejahatan ini, bila di
balik korupsi itu terdapat tujuan-tujuan lain yang memiliki jangkauan lebih
luas, misalnya, kemenangan politis. Saya sendiri cenderung menamai kejahatan
terorganisir pejabat tinggi negara yang berupa korupsi semacam ini sebagai
super white collar crime (SWCC), yakni kejahatan kerah putih super. Kejahatan
ini menjadi super, bukan hanya semata-mata karena tujuannya, melainkan juga
karena kesuperan pelaku dalam menghadapi hukum yang berlaku.
***
UNTUK mengetahui lebih lanjut karakter SWCC itu, barangkali dapat dicermati
kerangka kejahatan kerah putih yang diperkenalkan Laura Snider (1993: 14).
Pertama, pelanggaran hukum yang dilakukan merupakan bagian atau terkait erat
dengan jabatan resmi. Hal ini telah dijelaskan, yaitu sebagai instrumen pokok
yang memungkinkan kejahatan dapat dilaksanakan.
Kedua, melibatkan pelanggaran terhadap kepercayaan yang diberikan. Apa yang
dilakukan oleh para pelaku tersebut merupakan violation of public trust, yaitu
pengkhianatan atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Pelanggaran ini
secara otomatis juga identik dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),
dan cacat moral yang dapat menggoncangkan sendi-sendi moralitas masyarakat.
Ketiga, tidak ada paksaan fisik secara langsung, meskipun kerugian yang
ditimbulkan banyak mencederai fisik banyak orang. Dalam kasus-kasus SWCC yang
kini sebagian menjalani proses hukum di negara kita, hampir dapat dipastikan
tidak ada unsur paksaan secara fisik, kendatipun kerugian negara secara fisik
cukup luar biasa.
Keempat, tujuannya adalah uang, prestise, dan kekuasaan. Ketiga hal inilah
menjadi tujuan hampir semua tindak pidana korupsi, baik yang terorganisir
maupun tidak.
Kelima, secara khusus terdapat pihak-pihak yang sengaja diuntungkan dengan
kejahatan itu. Dilihat dari sifat terorganisirnya, maka sudah barang tentu
terdapat pihak-pihak yang secara strategis akan memperoleh keuntungan lebih
besar, dan oleh karenanya rela melakukan berbagai macam cara agar kejahatan ini
tidak terungkap.
Maka dari itu, yang keenam karakter SWCC, menurut Snider, adalah adanya usaha
untuk menyamarkan kejahatan yang dilakukan, dan upaya menggunakan kekuasaan
untuk mencegah diterapkannya ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Muladi (1992) mengajukan tujuh macam karakteristik kejahatan
orang-orang terhormat tersebut.
Pertama, kejahatan tersebut sulit dilihat (low visibility), karena biasanya
tertutup oleh kegiatan pekerjaan normal yang rutin, melibatkan keahlian
profesional dan sistem organisasi yang kompleks.
Kedua, kejahatan tersebut sangat kompleks (complexity), karena selalu berkaitan
dengan kebohongan, penipuan dan pencurian serta seringkali berkaitan dengan
sesuatu yang ilmiah, teknologis, finansial, legal, terorganisasikan, melibatkan
banyak orang serta berjalan bertahun-tahun.
Ketiga, terjadinya penyebaran tanggung jawab (diffusion of responsibility) yang
semakin luas akibat kompleksitas organisasi. Keempat, penyebaran korban yang
luas (diffusion of victimization).
Karakter berikutnya (5, 6, dan 7), yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan
HAM itu menurut hemat saya menginjak pada penegakan hukum atas kejahatan kerah
putih. Pada dasarnya ia senada dengan Snider, bahwa kejahatan orang-orang
terhormat ini sangat kompleks, sehingga untuk mengungkapkannya diperlukan
keahlian yang memadai dari aparat penegak hukum. Khusus untuk perkara dalam
kategori SWCC, keahlian itu harus diiringi dengan keberanian, komitmen moral
dan kesediaan untuk senantiasa belajar.
Penuntasan kasus itu melalui jalur hukum semakin sulit manakala sebagian pelaku
utama masih menduduki posisi penting di dalam penyelenggaraan negara, atau
setidak-tidaknya masih memiliki jaringan dan pengaruh yang luas di
tengah-tengah masyarakat. Jabatan itu (juga uang), sewaktu-waktu dapat
dimanfaatkan sebagai alat penekan ke tubuh peradilan, sebagai cara untuk
meloloskan diri dari hukum yang berlaku.
Bila tekanan itu berhasil, biasanya lantas muncul dalam persidangan itu
putusan-putusan yang berisi pembenaran-pembenaran yuridis yang kadangkala sulit
dicerna sekalipun dari logika hukum. Yang dimaksud dengan persidangan tersebut,
tidak hanya pada pengadilan tingkat pertama, melainkan juga pada tingkat
banding maupun kasasi.
Fenomena demikian belum lama ini terjadi di pengadilan kita. Pada pengadilan
negeri, tertuduhnya dipidana penjara; ternyata dalam peradilan banding tertuduh
diputus bebas murni. Putusan tersebut tidak menutup kemungkinan menjadi
preseden untuk kasus serupa.
Pada umumnya, mayoritas anggota masyarakat tak begitu paham dengan seluk-beluk
teknik pemenangan perkara dalam persidangan. Karenanya, mereka dalam memberikan
penilaian terhadap suatu perkara yang tengah digelar di pengadilan cenderung
hitam putih.
Pembenaran yuridis yang dirasa melawan keadilan, biasanya ditentang dengan
semata-mata berdasarkan pertimbangan akal sehat dan kejernihan nurani.
Masyarakat sama sekali tidak bisa menerima misalnya, bila ada terdakwa yang
dalam perhitungan commonsense bersalah tetapi dibebaskan oleh pengadilan.
Ketidakpuasan itu, pada satu sisi bisa jadi juga merupakan indikasi dari
ketidakmengertian masyarakat terhadap kesulitan-kesulitan yang dihadapi petugas
hukum menangani kasus-kasus dalam kategori super white collar crime ini. Karena
itu, tidak ada salahnya bila masyarakat juga perlu sedikit disadarkan bahwa
khusus dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi orang kuat, agar
tidak mengharap terlalu berlebih-lebihan kepada aparat penegak hukum, karena
pelakunya sendiri sangat pandai berkelit dari jeratan hukum.
Tb Ronny Rahman Nitibaskara Guru Besar kriminologi UI
Yayan tea
==============================================================(C)opyright
1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx,
dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke
http://www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet
Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org
Other related posts:
- » [UntirtaNet] "Super White Collar Crime"