[nasional_list] [ppiindia] (unknown)

  • From: Lina Dahlan <linadahlan@xxxxxxxxx>
  • To: PPIINDIA <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Wed, 1 Mar 2006 02:00:02 -0800 (PST)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUMBER SYARIAT DAN METODOLOGI HUKUM 
ISLAM          
   
  Sumber utama bagi syariat adalah AlQuran, yang oleh beberapa sarjana diklaim 
sebagai satu-satunya sumber dasar, dan sumber lainnya hanya untuk menjelaskan 
dan memerinci aturan pokok dan prinsip2 yang ada dalam Kitab Suci. Terdapat 
sekitar 350 ayat hukum, atau yang dalam hukum Barat disebut  JURIS CORPUS, 
dalam AlQur?an. Sebagian ayat tersebut berkenaan dengan masalah hukum secara 
spesifik dan sanksi-sanksi terhadap perbuatan yang diharamkan dan dilarang. 
Sebagian besar berkenaan dengan aturan-aturan umum dalam beribadah dan beberapa 
ayat merupakan perincian aturan-aturan umum dimaksud. Beberapa ayat lain 
menyinggung masalah perdagangan dan ekonomi. Selebihnya, banyak ayat yang 
membicarakan keadilan, persamaan, bukti dalam hukum, hak-hak dalam hukum, dan 
lain lain. Jumlah ayat ini hanya merupakan sebagian kecil dari jumlah 
keseluruhan ayat Al-Qur?an, tetap ayat-ayat ini sangat esensial sebagai dasar 
hukum Islam.
   
  Perintah AlQuran, bagaimanapun, tidak akan dapat dimengerti secara sempurna 
tanpa bantuan Sunnah dan hadist Nabi, yang berfungsi sebagai penjelas (tafsir) 
pertama AlQur?an. AlQur?an memerintahkan sholat kepada setiap Muslim, tapi 
bagaimana tata cara sholat dipelajari dari contoh yang dipraktekan Nabi oleh 
karena itu, setelah AlQur?an, Sunnah dan Hadist adalah sumber penting kedua 
bagi syariat. Semua mazhab Hukum Islam, baik Sunni maupun Syiah, menerima kedua 
sumber ini sebagai sumber yang mutlak bagi Hukum Islam.
   
  Sumber syariat lainnya  yang diterima oleh sebagian mazhab dan tidak oleh 
mazhab lainnya adalah Qiyas, yang dalam pengertian hukumnya berarti Analogi. 
Secara teknis Qiyas adalah perluasan hukum atau nilai syariat dari kasus yang 
telah diketahui dan diterima hukumnya pada sautu kasus baru yang belum 
diketahui hukumnya, berdasarkan adanya kesamaan alasan hukum (?illah) antara 
keduanya. Sumber lainnya Ijma? atau Konsesus, yang secara khusus didefinisikan 
sebagai kesepakatan dalam masalah hukum dari para ahli hukum syariat, tetapi 
yang dalam sejarah Islam juga merupakan kesepakatan seluruh masyarakat  dalam 
waktu yang lama. 
   
  Kemudian ada Istihsan, atau ?nilai kebaikan?, yang berbeda dengan equity yang 
ada di Barat karena equity disandarkan pada konsep Hukum Alam, sedang Istihsan 
didasarkan pada syariat, tetapi keduanya memiliki persamaan, yaitu sebagai 
suatu gagasan keadilan atau kebaikan dalam hukum. Terakhir, ada lagi Mashlahah 
Mursalah, atau pertimbangan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan 
syariat dan tujuan dari pencipta hukum.
   
  Satu point yang perlu dibahas dalam sumber hukum ini adalah tentang posisi 
hukum adat atau hukum manusia menurut syariat, sebagai suatu yang berbeda dari 
Hukum Tuhan. Selama hukum adat itu tidak bertentangan dengan syariat, hukum 
adat itu dianggap absah untuk diikuti. Pengintgrasian ini sering terjadi dalam 
sejarah Islam. Hukum Tuhan diistilahkan dengan Syar, dan hukum manusia dengan 
Qanun (berasal dari bhs Yunani ?kanon?, ?kanonial? dalam Hukum barat. Secara 
bertolak belakang, pemakaian istilah Qanun dalam Islam adalah untuk menerangkan 
hukum nonagama atau hukum manusia, sedangkan dalam Kristen untuk menerangkan 
hukum agama atau hukum gereja.. Menurut syariat, mengikuti Qanun suatu negeri 
tempat seseorang berada itu diperbolehkan selama Qanun tidak bertentangan 
dengan ketetapan syariat.
   
  Dalam sejarah, berbeda dengan yang terjadi pada masa modern kini, terdapat 
banyak kesesuaian antara Syar? dan Qanun dalam Dunia Islam, dan umat Muslim 
tradisional tidak merasakan ketegangan yang berarti antara keduanya. Ketegangan 
terjadi kini merupakan fenomena modern yang dimulai pada abad 19 dan awal abad 
ke-20 dengan adanya penghapusan syariat di Negara-negara Muslim tertentu dan 
pemberlakuan berbagai aturan hukum Eropa, misalnya di Persia, Mesir, Turki, dan 
Afrika Utara. Penggantian hukum di Negara-negara tsb dan Negara yang mengalami 
hal serupa, jelas sekali menimbulkan ketegangan antara kehidupan keagamaan 
individu dan urusan kemasyarakatan yang mengakibatkan mayoritas penduduk 
menjauh dari pemerintah mereka.
   
  Suatu metodologi yang terperinci telah dikembangkan dalam rangka mengeluarkan 
diktum hukum dari sumber-sumber ini dan hal ini selanjutnya menciptakan 
kumpulan aturan dan bangunan hukum dari sumber-sumber yang dinamakan 
?prinsip-prinsip yurisprudensi? (ushul al-fiqih) dan ilmu ini sangat penting 
dalam hukum Islam. Fiqih memiliki makna hukum yang lebih teknis dari pada 
syariat, yang didalamnya juga terdapat hukum-hukum moral serta 
kerangka-kerangka umum dalam menjalankan kehidupan keagamaan dalam Islam. 
Menurut para ulama tradisional, Fiqih adalah ilmu tentang hukum praktis dan 
aturan syariat yang diperoleh berdasarkan dalil-dalil dan penelitian yang 
mendalam terhadap sumber-sumber hukum yang telah disebutkan diatas.
   
  Melakukan usaha yang sungguh-sungguh dalam menggali hukum ini dinamakan 
Ijtihad, dan orang yang dapat memberikan pandangan2 baru dalam masalah hukum 
dengan mempelajari langsung dari sumbernya dinamakan Mujtahid. Di dunia Sunni, 
pintu ijtihad dianggap telah tertutup setelah abad 10M-11M, ketika 
mazhab-mazhab utama telah berdiri. Sedang dalam dunia Syiah, pintu ijtihad 
tetap terbuka sampai hari ini. 
   
  Sementara itu, baik di dunia Sunni maupun Syiah, saat ini berkembang diskusi 
dan membahas hal2 yang sangat penting tentang perkembangan masa depan syariat 
dan pengaplikasian dalam masyarakat Islam, yang sedang menghadapi tantangan 
baru yang sulit, termasuk misalnya masalah bioteknologi serta berbagai 
konsekwensi persoalan yang terkait dengan etika. Dalam hal ini, response dan 
jawaban dari pemikir Kristen dan Yahudi baru2 ini ternayta sangat dekat dengan 
Islam, karenanya, penganut dari ketiga ajaran monotheisme ini tentu saja dapat 
bekerja sama dalam banyak hal di bidang bioteknik dan etika lingkungan.
   
  Pengertian syariat dapat secara tepat dipahami dengan menggunakan gambaran 
sebuah pohon, yang disebutkan dalam AlQur?an, QS14:24. Hukum Tuhan laksana 
sebuah pohon yang akarnya tertanam dengan kuat di tanah wahyu, tetapi 
cabang2nya menjulang ke berbagai arah dan tumbuh dengan berbagai cara dan 
bentuk. Syariat Telah berkembang di berbagai tempat dengan iklim politik dan 
budaya yang beragam selama berabad-abad. Syariat mengandung tafsiran yang 
berbeda, tetapi segala penafsiran tersebut tidak menghilangkan jati diri dari 
syariatnya. Saat ini syariat tengah dihadapkan pada tantangan yang belum ada 
bandingannya dari kedua arah: dari dalam ?wilayah Islam? dan dari luar. 
Kenyataannya, syariah tetap merupakan bangunan hukum Islam yang hidup, yang 
oleh umat Islam dipandang sebagai penjelmaan konkret dari Kehendak Tuhan untuk 
diikuti berdasarkan keimanan dan kemerdekaan mereka
   
  KEPADA SIAPA SYARIAT DIBERLAKUKAN
   
  Semua mazhab hukum Islam sepakat bahwa peraturan syariat Islam berlaku untuk 
semua Muslim, laki-laki dan perempuan, yang telah mencapai batas umur yang 
ditetapkan hukum, dan hanya kepada mereka, tidak lebih! Pada prinsipnya semua 
Muslim adalah sama dimuka hukum, apakah mereka raja atau pengemis, perempuan 
atau laki, hitam atau putih, kaya atau miskin.
   
  Dalam suatu masyarakat yang diatur dengan hukum syariat dan kaum Muslim 
adalah mayoritas di masyarakat itu, maka kaum minoritas yang ada tidak 
dikenakan kewajiban mengikuti syariat Islam kecuali dalam masalah yang 
berkaitan dengan kepentingan bersama atau ketentraman masyarakat. Urusan 
pribadi dan internal masyarakat Yahudi, Kristen, dan ?kaum ahli kitab?, 
diserahkan kepada mereka. Dengan cara ini ?sistem kemasyarakatan? atau ?millah? 
pada masa Ustmaniyah berjalan dalam beberapa abad. Walaupun terjadi beberapa 
kali pergesekan sosial (friksi sosial), secara umum terdapat rasa toleransi di 
antara berbagai kelompok masyarakat yang jelas jauh lebih besar dari pada yang 
kita saksikan di Yugoslavia sejak terpecahnya negara tersebut, yang diikuti 
dengan segala aksi pembersihan etnis dan pemusnahan bangsa yang menyeramkan.
   
  Selanjutnya, insyaallah bersambung kepada hal PENGKATEGORIAN DALAM HUKUM 
ISLAM.
   
  wassalam,

                
---------------------------------
Yahoo! Mail
Bring photos to life! New PhotoMail  makes sharing a breeze. 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: