** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUMBER SYARIAT DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM Sumber utama bagi syariat adalah AlQuran, yang oleh beberapa sarjana diklaim sebagai satu-satunya sumber dasar, dan sumber lainnya hanya untuk menjelaskan dan memerinci aturan pokok dan prinsip2 yang ada dalam Kitab Suci. Terdapat sekitar 350 ayat hukum, atau yang dalam hukum Barat disebut JURIS CORPUS, dalam AlQur?an. Sebagian ayat tersebut berkenaan dengan masalah hukum secara spesifik dan sanksi-sanksi terhadap perbuatan yang diharamkan dan dilarang. Sebagian besar berkenaan dengan aturan-aturan umum dalam beribadah dan beberapa ayat merupakan perincian aturan-aturan umum dimaksud. Beberapa ayat lain menyinggung masalah perdagangan dan ekonomi. Selebihnya, banyak ayat yang membicarakan keadilan, persamaan, bukti dalam hukum, hak-hak dalam hukum, dan lain lain. Jumlah ayat ini hanya merupakan sebagian kecil dari jumlah keseluruhan ayat Al-Qur?an, tetap ayat-ayat ini sangat esensial sebagai dasar hukum Islam. Perintah AlQuran, bagaimanapun, tidak akan dapat dimengerti secara sempurna tanpa bantuan Sunnah dan hadist Nabi, yang berfungsi sebagai penjelas (tafsir) pertama AlQur?an. AlQur?an memerintahkan sholat kepada setiap Muslim, tapi bagaimana tata cara sholat dipelajari dari contoh yang dipraktekan Nabi oleh karena itu, setelah AlQur?an, Sunnah dan Hadist adalah sumber penting kedua bagi syariat. Semua mazhab Hukum Islam, baik Sunni maupun Syiah, menerima kedua sumber ini sebagai sumber yang mutlak bagi Hukum Islam. Sumber syariat lainnya yang diterima oleh sebagian mazhab dan tidak oleh mazhab lainnya adalah Qiyas, yang dalam pengertian hukumnya berarti Analogi. Secara teknis Qiyas adalah perluasan hukum atau nilai syariat dari kasus yang telah diketahui dan diterima hukumnya pada sautu kasus baru yang belum diketahui hukumnya, berdasarkan adanya kesamaan alasan hukum (?illah) antara keduanya. Sumber lainnya Ijma? atau Konsesus, yang secara khusus didefinisikan sebagai kesepakatan dalam masalah hukum dari para ahli hukum syariat, tetapi yang dalam sejarah Islam juga merupakan kesepakatan seluruh masyarakat dalam waktu yang lama. Kemudian ada Istihsan, atau ?nilai kebaikan?, yang berbeda dengan equity yang ada di Barat karena equity disandarkan pada konsep Hukum Alam, sedang Istihsan didasarkan pada syariat, tetapi keduanya memiliki persamaan, yaitu sebagai suatu gagasan keadilan atau kebaikan dalam hukum. Terakhir, ada lagi Mashlahah Mursalah, atau pertimbangan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan syariat dan tujuan dari pencipta hukum. Satu point yang perlu dibahas dalam sumber hukum ini adalah tentang posisi hukum adat atau hukum manusia menurut syariat, sebagai suatu yang berbeda dari Hukum Tuhan. Selama hukum adat itu tidak bertentangan dengan syariat, hukum adat itu dianggap absah untuk diikuti. Pengintgrasian ini sering terjadi dalam sejarah Islam. Hukum Tuhan diistilahkan dengan Syar, dan hukum manusia dengan Qanun (berasal dari bhs Yunani ?kanon?, ?kanonial? dalam Hukum barat. Secara bertolak belakang, pemakaian istilah Qanun dalam Islam adalah untuk menerangkan hukum nonagama atau hukum manusia, sedangkan dalam Kristen untuk menerangkan hukum agama atau hukum gereja.. Menurut syariat, mengikuti Qanun suatu negeri tempat seseorang berada itu diperbolehkan selama Qanun tidak bertentangan dengan ketetapan syariat. Dalam sejarah, berbeda dengan yang terjadi pada masa modern kini, terdapat banyak kesesuaian antara Syar? dan Qanun dalam Dunia Islam, dan umat Muslim tradisional tidak merasakan ketegangan yang berarti antara keduanya. Ketegangan terjadi kini merupakan fenomena modern yang dimulai pada abad 19 dan awal abad ke-20 dengan adanya penghapusan syariat di Negara-negara Muslim tertentu dan pemberlakuan berbagai aturan hukum Eropa, misalnya di Persia, Mesir, Turki, dan Afrika Utara. Penggantian hukum di Negara-negara tsb dan Negara yang mengalami hal serupa, jelas sekali menimbulkan ketegangan antara kehidupan keagamaan individu dan urusan kemasyarakatan yang mengakibatkan mayoritas penduduk menjauh dari pemerintah mereka. Suatu metodologi yang terperinci telah dikembangkan dalam rangka mengeluarkan diktum hukum dari sumber-sumber ini dan hal ini selanjutnya menciptakan kumpulan aturan dan bangunan hukum dari sumber-sumber yang dinamakan ?prinsip-prinsip yurisprudensi? (ushul al-fiqih) dan ilmu ini sangat penting dalam hukum Islam. Fiqih memiliki makna hukum yang lebih teknis dari pada syariat, yang didalamnya juga terdapat hukum-hukum moral serta kerangka-kerangka umum dalam menjalankan kehidupan keagamaan dalam Islam. Menurut para ulama tradisional, Fiqih adalah ilmu tentang hukum praktis dan aturan syariat yang diperoleh berdasarkan dalil-dalil dan penelitian yang mendalam terhadap sumber-sumber hukum yang telah disebutkan diatas. Melakukan usaha yang sungguh-sungguh dalam menggali hukum ini dinamakan Ijtihad, dan orang yang dapat memberikan pandangan2 baru dalam masalah hukum dengan mempelajari langsung dari sumbernya dinamakan Mujtahid. Di dunia Sunni, pintu ijtihad dianggap telah tertutup setelah abad 10M-11M, ketika mazhab-mazhab utama telah berdiri. Sedang dalam dunia Syiah, pintu ijtihad tetap terbuka sampai hari ini. Sementara itu, baik di dunia Sunni maupun Syiah, saat ini berkembang diskusi dan membahas hal2 yang sangat penting tentang perkembangan masa depan syariat dan pengaplikasian dalam masyarakat Islam, yang sedang menghadapi tantangan baru yang sulit, termasuk misalnya masalah bioteknologi serta berbagai konsekwensi persoalan yang terkait dengan etika. Dalam hal ini, response dan jawaban dari pemikir Kristen dan Yahudi baru2 ini ternayta sangat dekat dengan Islam, karenanya, penganut dari ketiga ajaran monotheisme ini tentu saja dapat bekerja sama dalam banyak hal di bidang bioteknik dan etika lingkungan. Pengertian syariat dapat secara tepat dipahami dengan menggunakan gambaran sebuah pohon, yang disebutkan dalam AlQur?an, QS14:24. Hukum Tuhan laksana sebuah pohon yang akarnya tertanam dengan kuat di tanah wahyu, tetapi cabang2nya menjulang ke berbagai arah dan tumbuh dengan berbagai cara dan bentuk. Syariat Telah berkembang di berbagai tempat dengan iklim politik dan budaya yang beragam selama berabad-abad. Syariat mengandung tafsiran yang berbeda, tetapi segala penafsiran tersebut tidak menghilangkan jati diri dari syariatnya. Saat ini syariat tengah dihadapkan pada tantangan yang belum ada bandingannya dari kedua arah: dari dalam ?wilayah Islam? dan dari luar. Kenyataannya, syariah tetap merupakan bangunan hukum Islam yang hidup, yang oleh umat Islam dipandang sebagai penjelmaan konkret dari Kehendak Tuhan untuk diikuti berdasarkan keimanan dan kemerdekaan mereka KEPADA SIAPA SYARIAT DIBERLAKUKAN Semua mazhab hukum Islam sepakat bahwa peraturan syariat Islam berlaku untuk semua Muslim, laki-laki dan perempuan, yang telah mencapai batas umur yang ditetapkan hukum, dan hanya kepada mereka, tidak lebih! Pada prinsipnya semua Muslim adalah sama dimuka hukum, apakah mereka raja atau pengemis, perempuan atau laki, hitam atau putih, kaya atau miskin. Dalam suatu masyarakat yang diatur dengan hukum syariat dan kaum Muslim adalah mayoritas di masyarakat itu, maka kaum minoritas yang ada tidak dikenakan kewajiban mengikuti syariat Islam kecuali dalam masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama atau ketentraman masyarakat. Urusan pribadi dan internal masyarakat Yahudi, Kristen, dan ?kaum ahli kitab?, diserahkan kepada mereka. Dengan cara ini ?sistem kemasyarakatan? atau ?millah? pada masa Ustmaniyah berjalan dalam beberapa abad. Walaupun terjadi beberapa kali pergesekan sosial (friksi sosial), secara umum terdapat rasa toleransi di antara berbagai kelompok masyarakat yang jelas jauh lebih besar dari pada yang kita saksikan di Yugoslavia sejak terpecahnya negara tersebut, yang diikuti dengan segala aksi pembersihan etnis dan pemusnahan bangsa yang menyeramkan. Selanjutnya, insyaallah bersambung kepada hal PENGKATEGORIAN DALAM HUKUM ISLAM. wassalam, --------------------------------- Yahoo! Mail Bring photos to life! New PhotoMail makes sharing a breeze. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **