** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **RUU Pemerintahan Aceh TNI Bisa Diadili di Mahkamah Syariah Oleh Murizal Hamzah Banda Aceh - Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Supiadin AS mengaku kecewa dengan sikap Pansus XVIII DPRD Nanggroe Aceh Darussalam yang membuka peluang TNI diadili di Mahkamah Syariah. Poin ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU-PA) yang sedang dibahas saat ini. "Apa latar belakang mereka memasukkan TNI yang muslim agar disidang oleh Mahkamah Syariah?" kata Supiadin kepada SH, Selasa (8/11). Selama ini, sejumlah pihak memang gencar menggulirkan wacana pengadilan untuk militer di Pengadilan Umum dan sekarang Pengadilan Syariah. Menurut Supiadin, militer sudah memiliki Pengadilan Militer sejak TNI lahir. Mantan Pangdam Udayana di Bali ini mengingatkan, jangankan pelanggaran pidana, pelanggaran displin pun, TNI memiliki hukum sendiri. "Hukuman pidana bagi prajurit TNI melalui Pengadilan Militer jauh lebih berat dibandingkan melalui Pengadilan Umum," jelasnya. Ia menyebutkan dalam Pengadilan Umum tidak mengenal hukum tambahan, seperti diberhentikan tidak dengan hormat. Dia minta seharusnya draf seperti ini harus didiskusikan dulu dengan militer. Pengaturan pertahananan negara, termasuk di dalamnya pengadilan terhadap prajurit TNI, diatur oleh pusat, tidak diatur dalam hak otonomi. Menurutnya, jangan ada upaya memecah-belah TNI karena TNI bukan tentara daerah, tetapi tentara nasional. "Hukum militer tidak mengenal diskriminasi agama karena hal ini dapat merusak nasionalisme dan wawasan kebangsaan," jelasnya. Sebagaimana diketahui, berdasarkan perjanjian Helsinki antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disepakati pembuatan UU baru di Aceh. Tiga versi draf RUU Pemerintahan Aceh yang dikeluarkan Universitas Syiah Kuala, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan Universitas Malikulsaleh Lhokseumawe Aceh Utara sudah diseminarkan di Banda Aceh. Pasal yang menjadi ganjalan bagi TNI, yakni Draf RUU-PA versi DPRD NAD, yakni Pasal 99 yang menyebutkan: "Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer beragama Islam diadili oleh Mahkamah Syariah." Pasal 100 menyebutkan: "Penyidikan terhadap kejahatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan oleh Polisi Militer dan pelimpahan perkarannya ke Mahkamah Syariah diajukan oleh Oditur Militer." Wakil DRPD NAD Raihan Iskandar membenarkan pihaknya menyusun draf tersebut dengan masukan dari berbagai unsur seperti GAM, LSM, dan kalangan akademik. Menyangkut pasal TNI muslim disidangkan di Mahkamah Syariah, Raihan beralasan untuk memperkuat Mahkamah Syariah dan setiap warga tunduk pada hukum yang sama. "Ini baru sekadar usulan yang nanti bisa dibahas lagi," jelasnya. n Copyright © Sinar Harapan 2003 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **