[nasional_list] [ppiindia] bagaimana nihh? TNI Bisa Diadili di Mahkamah Syariah

  • From: "RM Danardono HADINOTO" <rm_danardono@xxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Tue, 08 Nov 2005 13:30:32 -0000

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **RUU Pemerintahan Aceh 
TNI Bisa Diadili di Mahkamah Syariah 


Oleh
Murizal Hamzah 

Banda Aceh - Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor 
Jenderal TNI Supiadin AS mengaku kecewa dengan sikap Pansus XVIII 
DPRD Nanggroe Aceh Darussalam yang membuka peluang TNI diadili di 
Mahkamah Syariah. Poin ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang 
Pemerintahan Aceh (RUU-PA) yang sedang dibahas saat ini. 

"Apa latar belakang mereka memasukkan TNI yang muslim agar disidang 
oleh Mahkamah Syariah?" kata Supiadin kepada SH, Selasa (8/11).
Selama ini, sejumlah pihak memang gencar menggulirkan wacana 
pengadilan untuk militer di Pengadilan Umum dan sekarang Pengadilan 
Syariah. Menurut Supiadin, militer sudah memiliki Pengadilan Militer 
sejak TNI lahir. 

Mantan Pangdam Udayana di Bali ini mengingatkan, jangankan 
pelanggaran pidana, pelanggaran displin pun, TNI memiliki hukum 
sendiri. "Hukuman pidana bagi prajurit TNI melalui Pengadilan Militer 
jauh lebih berat dibandingkan melalui Pengadilan Umum," jelasnya.
Ia menyebutkan dalam Pengadilan Umum tidak mengenal hukum tambahan, 
seperti diberhentikan tidak dengan hormat. Dia minta seharusnya draf 
seperti ini harus didiskusikan dulu dengan militer. 

Pengaturan pertahananan negara, termasuk di dalamnya pengadilan 
terhadap prajurit TNI, diatur oleh pusat, tidak diatur dalam hak 
otonomi. Menurutnya, jangan ada upaya memecah-belah TNI karena TNI 
bukan tentara daerah, tetapi tentara nasional. 

"Hukum militer tidak mengenal diskriminasi agama karena hal ini dapat 
merusak nasionalisme dan wawasan kebangsaan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan perjanjian Helsinki antara 
pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disepakati pembuatan UU 
baru di Aceh. Tiga versi draf RUU Pemerintahan Aceh yang dikeluarkan 
Universitas Syiah Kuala, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan Universitas 
Malikulsaleh Lhokseumawe Aceh Utara sudah diseminarkan di Banda Aceh. 
Pasal yang menjadi ganjalan bagi TNI, yakni Draf RUU-PA versi DPRD 
NAD, yakni Pasal 99 yang menyebutkan: "Semua kejahatan sipil yang 
dilakukan oleh aparat militer beragama Islam diadili oleh Mahkamah 
Syariah." Pasal 100 menyebutkan: "Penyidikan terhadap kejahatan sipil 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan oleh Polisi Militer dan 
pelimpahan perkarannya ke Mahkamah Syariah diajukan oleh Oditur 
Militer."

Wakil DRPD NAD Raihan Iskandar membenarkan pihaknya menyusun draf 
tersebut dengan masukan dari berbagai unsur seperti GAM, LSM, dan 
kalangan akademik.

Menyangkut pasal TNI muslim disidangkan di Mahkamah Syariah, Raihan 
beralasan untuk memperkuat Mahkamah Syariah dan setiap warga tunduk 
pada hukum yang sama. "Ini baru sekadar usulan yang nanti bisa 
dibahas lagi," jelasnya. n
  
   
   
 Copyright © Sinar Harapan 2003 
 
  

  
 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] bagaimana nihh? TNI Bisa Diadili di Mahkamah Syariah