[nasional_list] [ppiindia] Tuntaskan Proses Hukum Pak Harto

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 27 Nov 2005 23:43:08 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0511/28/Politikhukum/2245426.htm

 
Tuntaskan Proses Hukum Pak Harto 




Jakarta, kompas - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI Tahun 1998 
masih berlaku. Pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto harus tetap 
dilanjutkan meski peluang pemberian grasi terhadap Pak Harto itu tetap terbuka.

Demikian disampaikan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan 
Bangsa Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko 
Susilo pada kesempatan terpisah, Sabtu (26/11).

Sedangkan pengacara mantan Presiden Soeharto, OC Kaligis, meminta pemerintah 
secepatnya membuat keputusan politik terkait dengan kasus kliennya. Sehingga 
bila Soeharto meninggal, dia tidak dalam status tersangka korupsi, katanya 
seperti dikutip Antara.

Nasib mantan Presiden Soeharto kembali bergulir menyusul pemberian penghargaan 
untuknya dari Partai Golkar. Partai itu menggulirkan Tap MPR XI/1998 bisa 
dianggap tak berlaku lagi karena sudah ada sejumlah produk undang-undang yang 
dinilai telah merujuk perintah Tap MPR XI/1998.

Hidayat menegaskan, Tap MPR XI/1998 seperti halnya Tap MPR 1/2002 dan Tap MPR 
VIII/2001 tentang Percepatan Pemberantasan KKN masih berlaku. Hingga saat ini 
DPR belum membuat UU pelaksanaan tap-tap itu. Pasal 4 Tap MPR XI/1998 jelas 
menyebutkan tentang pemberantasan KKN yang harus dilakukan secara tegas 
terhadap para mantan dan pejabat, keluarga, dan kroninya. Nama Soeharto pun 
disebut jelas dalam pasal ini. Langkah ini disertai dengan catatan menganut 
prinsip praduga tak bersalah, kata Hidayat.

Muhaimin juga menegaskan, Tap MPR XI/1998 masih berlaku. dan posisinya sama 
dengan tap MPR lainnya.

Yang berhak memutuskan pembatalan, penghapusan, atau koreksi adalah MPR, kata 
Tjahjo. Djoko pun berpendapat, kalaupun ada produk undang-undang yang berkaitan 
dengan Tap MPR tersebut, belum berarti Tap MPR XI/1998 menjadi tidak berlaku.

Muhaimin berpendapat, sebaiknya pemerintah serius membawa Soeharto ke 
pengadilan. Bila usaha itu terganjal masalah kesehatan Soeharto, harus ada 
kejelasan mengenai perkembangannya. Saya kira ini cuma soal keseriusan aparat 
penegak hukum saja. Keseriusan mereka tentu saja tergantung dari keseriusan 
presiden. Tanpa goodwill dari presiden, masalahnya akan terus terkatung-katung. 
Padahal, Pak Harto sendiri sudah berulang kali meminta kejelasan kasusnya, ucap 
Muhaimin.

Ia dan Djoko berpendapat, Soeharto harus tetap dibawa ke pengadilan. Bahwa 
kemudian presiden memberi grasi, itu soal lain. Kalau kita mau begini terus, 
Indonesia akan makin populer dengan sebutan sebagai negara dengan tingkat 
korupsi tertinggi di dunia tanpa koruptor, tandas Djoko

Secara terpisah, pengacara mantan Presiden Soeharto, OC Kaligis, juga 
menegaskan pentingnya pemerintah harus mengambil keputusan politik, sebagaimana 
dulu Pak Harto terhadap Soekarno. Supaya kalau dia (Soeharto Red) meninggal, 
kita jangan sampai mempunyai pemimpin bangsa yang meninggal dalam keadaan 
tersangka, kata Kaligis.

Ia mengatakan, dia melihat kondisi kesehatan Soeharto yang semakin memburuk 
dalam usia yang bertambah renta.

Dia juga menilai Tap MPR XI/1998 terlalu berlebihan karena landasan hukumnya 
tidak ada. Landasan hukumnya tidak ada karena terlalu politis. Kenapa mesti ada 
Tap MPR? Kalau kita pakai asas equality, kenapa mesti ada Tap MPR? katanya.

Menurut Kaligis, Tap MPR No XI tidak perlu setelah adanya UU No 31 Tahun 1999 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena UU tersebut memakai asas 
equality dengan asas setiap orang sama di depan hukum. (win)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Tuntaskan Proses Hukum Pak Harto