[nasional_list] [ppiindia] Terorisme: Perluasan Wewenang BIN Rusak Prinsip Intelijen

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 26 Nov 2005 01:19:12 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **MEDIA INDONESIA
Sabtu, 26 November 2005


Terorisme: Perluasan Wewenang BIN Rusak Prinsip Intelijen



JAKARTA (Media) : Permintaan wewenang lebih luas yang disampaikan Kepala Badan 
Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar pada rapat dengar pendapat dengan Komisi 
I DPR di Senayan, (24/11), bisa merusak prinsip intelijen yang tidak boleh 
menyentuh sasarannya dalam bekerja.

"Sedangkan tugas utama intelijen adalah mengawal, mengamankan, dan 
menyelesaikan. Akan terjadi tumpang tindih dan melemahkan fungsi aparat penegak 
hukum kita nantinya," kata peneliti Center Global Civil Society Studies 
Universitas Indonesia (UI) Andi Widjajanto kepada Media di Jakarta, kemarin.

Menurut Andi, yang seharusnya dilakukan BIN adalah membentuk satuan tugas 
(satgas) intelijen yang mampu mengumpulkan data sekaligus melakukan tindakan. 
"Satgas ini dibentuk dengan menyertakan aparat penegak hukum, seperti polisi 
dan jaksa," kata Andi.

Jika satgas ini terbentuk, pekerjaan intelijen dan penindakan dilakukan satgas 
ini. Seandainya BIN diberi wewenang menangkap, identitas intelijen bisa 
terungkap.

"Jika sudah terungkap dan melakukan penangkapan, lalu ada yang 
mempraperadilkan, maka intelijen akan kalah. Wewenang penangkapan hanya dan 
harus tetap dilakukan aparat polisi dan jaksa," tambah Andi.

Sementara itu, Direktur operasional Imparsial Rusdi Marpaung juga berpendapat 
senada dengan Andi. "BIN tidak punya hak untuk melakukan penangkapan dan 
memeriksa orang yang terindikasi terlibat kegiatan terorisme," kata Rusdi.

Menurutnya, tugas penangkapan tidak boleh dilakukan intelijen non-yudisial. 
Tugas penangkapan hanya boleh dilakukan intelijen yudisial, yaitu polisi, 
imigrasi, Bea Cukai, dan jaksa.

Tugas BIN adalah mengumpulkan data, menganalisis dengan tepat dan 
merekomendasikannya pada Presiden untuk ditindaklanjuti. "Permintaan wewenang 
penangkapan ini membuat kita bertanya-tanya, BIN bisa analisis tidak?" kata 
Rusdi.

Rusdi didampingi koordinator peneliti Imparsial Al Araf, yang telah melakukan 
penelitian-penelitian untuk Imparsial. Menurut Al Araf, sangat lucu dan kacau 
dalam tatanan pengamanan kita jika intelijen yang mengolah data ikut menangkap 
atau melakukan yang bukan tugasnya.

"Adalah konyol jika Effendy Simbolon (anggota Komisi I DPR) menyetujui 
keinginan Syamsir Siregar yang meminta supaya BIN boleh melakukan penangkapan," 
kata Al Araf.

Mendesak
Sementara itu, pengamat intelijen Wawan Purwanto mengatakan karena kondisi 
negara yang rawan ancaman terorisme dan tindakan destruktif lainnya, Indonesia 
sangat membutuhkan Undang-Undang Intelijen.

"Kebutuhan UU Intelijen sudah sangat mendesak karena jika menunggu sesuai 
aturan yaitu diajukan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelum 2007, 
UU Intelijen itu baru dapat kita memiliki pada 2009," kata Wawan Purwanto di 
Jakarta, kemarin.

Kondisi di lapangan, kata Wawan, sudah sangat memerlukan UU Intelijen, 
mengingat potensi konflik serta aksi terorisme terus mengancam.

Dia menilai jika memungkinkan pada akhir 2005, hendaknya sudah bisa ditetapkan 
untuk membahas konsep (draf) RUU yang sudah ada pada tahun 2006.

Dia menjelaskan aturan hukum (keppres) yang dimiliki Indonesia masih sangat 
lemah, terutama jika dibandingkan dengan Patriot Act di Amerika Serikat dan UU 
sejenis di Inggris dan Australia, termasuk Internal Security Act (ISA) 
Malaysia. Patriot Act memiliki wewenang menahan seseorang yang diduga teroris 
hingga tiga tahun, ISA bisa menahan hingga dua tahun, sedangkan BIN Indonesia 
tidak mempunyai wewenang untuk menangkap tersangka.

Wawan menjelaskan, saat ini aparat intelijen gamang untuk bertindak karena 
khawatir menghadapi tuduhan melanggar hak asasi manusia.

"Akibatnya, aparat intelijen menjadi skeptis," katanya.

Ketika ditanya, perlunya melibatkan orang-orang yang benar-benar mengenal dunia 
intelijen dalam penyusunan UU Intelijen, Wawan mengatakan memang sebaiknya 
demikian, karena pemerintah dan DPR tidak bisa hanya mengandalkan kalangan 
akademisi yang tidak mengetahui medan intelijen Indonesia yang sesungguhnya dan 
perkembangan dunia intelijen dunia.

"Juga jangan sampai ada tuduhan masukan dari para penyusun UU Intelijen itu 
adalah pesanan dari pihak luar (asing) yang justru membuat UU Intelijen itu 
tidak efektif." (Ant/*/P-3).

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Terorisme: Perluasan Wewenang BIN Rusak Prinsip Intelijen