** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **MEDIA INDONESIA Kamis, 01 Desember 2005 Status Hukum Pak Harto INDONESIA sudah memiliki enam presiden. Dari lima presiden yang sudah habis menjabat, baru satu yang meninggal, yaitu Bung Karno, presiden pertama. Empat mantan (presiden) lainnya--Pak Harto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri--masih hidup. Di antara mantan yang masih hidup itu, tiga terakhir menikmati kemerdekaan dan romantisme sebagai bekas presiden. Sedangkan Pak Harto, walaupun tidak dipenjara, masih terbelenggu oleh status hukum sebagai tersangka korupsi yang sampai sekarang tidak jelas ujungnya. Dengan demikian terdapat dua mantan presiden Indonesia yang bermasalah, yaitu Bung Karno dan Pak Harto. Bung Karno dipasung Tap XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan dari tangannya karena dianggap terlibat dalam peristiwa berdarah 30 September 1965 yang menewaskan sejumlah jenderal. Tetapi dia tidak pernah diadili sampai akhir hayatnya dan Tap XXXIII/MPRS/1967 yang amat menyakitkan itu tetap berlaku. Apa yang dialami Bung Karno kini mendera Pak Harto, juga melalui produk MPR. Pasal 4 Tap MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih menyebutkan secara eksplisit pengadilan terhadap Soeharto. Pak Harto, memang, sempat menjalani proses pengadilan di masa Presiden Habibie. Akan tetapi, pengadilan itu tidak berujung pada keputusan yang jelas tentang status hukumnya sampai sekarang. Nah, status hukum Bung Karno dan Pak Harto memperlihatkan betapa kita sangat ambivalen dalam peradaban tentang kepastian hukum dan penghormatan terhadap para pemimpin. Dengan tidak mengadili Bung Karno dan Pak Harto, elite negeri ini ingin menunjukkan penghormatan terhadap kedua pemimpin bangsa. Akan tetapi, penghormatan dengan cara seperti ini justru memenjara kedua pemimpin dalam prasangka yang tak berujung sampai kepada anak cucunya. Oleh karena itu, terhadap Pak Harto, tidak bisa lain harus segera ada keputusan hukum. Kalau tidak dengan keputusan pengadilan karena gangguan kesehatan permanen, harus ditempuh melalui keputusan politik. Presiden, misalnya, bisa mengumumkan pengampunan kepada Pak Harto. Atau Mahkamah Agung bisa juga mengeluarkan fatwa tentang status hukum yang berkaitan dengan kesehatan Pak Harto. Atau Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3. Atau juga MPR segera bersidang untuk mencabut ketetapan yang membelenggu itu. Bangsa ini harus belajar menghormati pemimpin apa adanya. Andai kata ada presiden Indonesia yang penjahat, hukumlah dia tanpa mengurangi penghormatan kita terhadapnya sebagai presiden. Kejujuran terhadap sejarah penting karena itu akan menjadi pelajaran bagi anak [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today! http://us.click.yahoo.com/t7dfYD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **