[nasional_list] [ppiindia] Rencana Kenaikan Tarif Air Minum Di Jakarta Sangat Membebani Masyarakat Yang Sedang Susah Ekonomi-Nya

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 26 Nov 2005 19:53:19 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.modus.or.id/opini/bebani.html
Jumat,25/11/05 11:05 WIB

Rencana Kenaikan Tarif Air Minum Di Jakarta Sangat Membebani Masyarakat Yang 
Sedang Susah Ekonomi-Nya 
Oleh : JJ Amstrong Sembiring*)
Berdasarkan penetapan DPRD DKI Jakarta Nomor 550/-1.778.1 tertanggal 23 Juli 
2004, mulai 2005 hingga 2007 tarif Perusahaan Air Minum Jaya naik secara 
otomatis per semester. Pada dua semester terakhir, kenaikan hanya satu digit, 
sedangkan awal 2006 diperkirakan mencapai dua digit. (Kompas, 19 November 2005)

Wanti-wanti. Masyarakat konsumen air yang berada di Jakarta tidak lama lagi 
lagi akan dibebani hidup dengan kenaikan tarif air minum, maka lengkap sudah 
kebangkrutan hidup masyarakat saat ini yang semakin kian merosot daya belinya 
(kesusahan ekonomi) akibat beban kenaikan harga BBM telah menyebabkan 
melonjaknya laju inflasi akibat kenaikan berbagai kebutuhan masyarakat. 

Tidaklah adil, PAM Jaya sebagai Public Service Operator (PSO) dengan begitu 
saja menaikan tarif air yang semena-mena terhadap masyarakat konsumennya. 
Apalagi sesuai kesepakatan di dalam klausula perjanjian yang dibangun antara 
PAM Jaya dengan mitranya pada tahun 2001, menyebutkan ada pasal yang secara 
tegas bahwa kenaikan tarif air tersebut juga harus bisa di sinergiskan dengan 
daya beli masyarakat yang ada sekarang ini. Artinya jika masyarakat sekarang 
ini daya belinya sangat lemah karena faktor keadaan ekonomi, tentunya tarif air 
minum tersebut secara normatif, ya, tidak sepatutnya untuk dinaikkan ke 
masyarakat konsumen.

Dasar pertimbangan lain juga, yaitu ada kemenangan perkara gugatan terhadap 
kenaikan tarif air melawan Gubernur DKI dan DPRD Komisi C/D DKI Jakarta di 
Pengadilan Negeri di tingkat pertama (red, nomor perkara No.126 tahun 2003) 
yang diajukan oleh LSM KOMPARTA dan dimana di dalam amar putusannya menyebutkan 
secara eksplisit untuk menunda kenaikan tersebut tanpa batas waktu tertentu.

Demikian halnya, kenaikan tarif air 57,7 persen yang diberlakukan oleh PDAM 
Kabupaten Bogor sejak awal November 2005. Ini sih formulasi hitungan yang tidak 
fair bagi masyarakat konsumen air. Dan suatu kebijakan yang tidak populis, dan 
tidak punya keberpihakan pada masyarakat sedang sulit ekonomi sekarang ini.

Dan lebih menyakitkan lagi, tarif air minumnya kelewat tinggi dirasakan 
konsumen, akan tetapi kualitas maupun kuantitas air yang di dapat konsumen 
tetap saja keruh, kerap kali tidak mengalir dan tidak ada perbaikan yang 
serius. Dan paling-paling hanya kalimat indah dari pihak operasional yang 
menyatakan "tidak usah khawatir lapor saja ke call center pelayanan anda akan 
kami layani dengan baik". 

Redupnya harapan konsumen terhadap pelayanan yang baik seharusnya mempunyai 
hubungan yang proporsionalitas dengan tarif air, dimana semakin mahalnya para 
konsumen membayar tarif air yang setiap tahunnya naik (automatic tariff 
increase), maka kualitas pelayanan yang di dapat juga semakin baik. Kalau 
tidak, ya! Kapan konsumen bisa tersenyum? 

Hilangnya kualitas pelayanan yang dirasakan konsumen secara kondisional, 
sebenarnya sudah menggambarkan betapa persoalan yang fundamental pada 
masyarakat. Dimana nasib konsumen acapkali jadi bulan-bulanan obyek dari pelaku 
usaha yang seharusnya (imperatif) memperlakukan atau melindungi hak-hak 
konsumen dengan secara benar.

Perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan keseimbangan antara kesadaran 
pelaku usaha versus konsumen adalah sangat penting. 

Di banyak negara yang sudah terbangun kesadaran penuh hak-haknya. Posisi hak 
konsumen tidak lagi lemah (inferior). Konsumen mempunyai posisi nilai tawar, 
sehingga bisa dimungkinkan sekali keberadaan pelaku usaha yang berkewajiban 
untuk menyediakan kebutuhan bagi pelanggannya tidak akan berhak menagih apabila 
pelanggan tidak meminta pelayanan itu. 

Ambil contoh, di Florida, Amerika Serikat, dalam kasus para pelanggan Qwest 
merupakan perusahaan konglomerasi komunikasi, yang mengklaim bahwa mereka 
menjadi korban pelanggaran hak konsumen, yang oleh pelanggan di sana biasa 
disebut "cramming" (red, Cramming adalah istilah yang digunakan untuk 
menggambarkan pengenaan biaya pada para pelanggan atas pelayanan yang tidak 
pernah mereka minta). Dimana para pelanggan Qwest atas nama sekitar 1500 orang 
yang membentuk perwakilan pelanggan supaya biaya itu dicabut dari tagihan 
rekening pelayanan yang tidak mereka inginkan. 

Berbeda sekali, disini meskipun suplai air minum kepada para pelanggan amatlah 
sangat buruk, namun tetap saja para pelanggan memenuhi kewajibannya membayar 
tagihan yang tidak mereka nikmati dan terpaksa memenuhi untuk melakukan 
pembayaran karena adanya sangsi pemutusan.

Apalagi pola kesadaran pelaku usaha jarang sekali yang mempunyai keberpihakan 
dan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism), dimana pola 
dasar berpikirnya hanya memakai prinsip ekonomi, yang mendapat keuntungan yang 
semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial 
merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung, 
karena lebih melihat peluang dari kaca mata bisnis belaka.

Di sini dibutuhkan peran organisasi non- negara sebagai pelopor yang concern 
dengan hal tersebut untuk bisa melakukan upaya-upaya advokasi terhadap 
konsumen, misalnya salah satunya menampung keluhan-keluhan dari konsumen dan 
litigasi hukum yang berkaitan dengan persoalan itu sendiri atau lebih yang luas 
lagi cakupanya. 

Walaupun pola pikir masyarakat sebagian besar boleh pesimis dengan penegakan 
hukum (law enforcement) dan peraturan. Akan tetapi hukum tidak selamanya hanya 
merupakan hak orang yang kuat. 

Karena itu, penting sekali peranan aktor-aktor non-negara (non-state actors) 
yang terpresentasikan dalam berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). untuk 
membuat suatu langkah cerdas yang bisa menjelma sebagai inisiator, instigator, 
emasipator dan katalis, membuka ruang layanan pengaduan keluhan konsumen, 
sehingga nantinya layanan pengaduan keluhan konsumen dapat disamakan dengan 
mesin deteksi yang dapat mengarahkan pada penanganan pada sumber masalah dan 
tentunya peran pengaduan dalam hal ini tidak hanya cuma sekadar pendataan 
informasi an sich, sehingga antara konsumen dan pelaku usaha dan terutama lebih 
menguatkan keberadaan posisi tawar konsumen.

Dengan demikian kunci utama dari indikator keberhasilan sebuah penanganan 
keluhan tersebut dapat tercermin dari tidak terulangnya kasus serupa yang 
menimpa konsumen lain, sehingga konsumen tidak lagi dijadikan obyek penderita 
dari pelayanan publik.*) Penulis adalah Praktisi Hukum Atau Ketua LSM KOMPARTA 
(Jakarta Drinking Water Customers Community) / Pendiri LSM KOMPARTA 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Rencana Kenaikan Tarif Air Minum Di Jakarta Sangat Membebani Masyarakat Yang Sedang Susah Ekonomi-Nya