** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.modus.or.id/opini/bebani.html Jumat,25/11/05 11:05 WIB Rencana Kenaikan Tarif Air Minum Di Jakarta Sangat Membebani Masyarakat Yang Sedang Susah Ekonomi-Nya Oleh : JJ Amstrong Sembiring*) Berdasarkan penetapan DPRD DKI Jakarta Nomor 550/-1.778.1 tertanggal 23 Juli 2004, mulai 2005 hingga 2007 tarif Perusahaan Air Minum Jaya naik secara otomatis per semester. Pada dua semester terakhir, kenaikan hanya satu digit, sedangkan awal 2006 diperkirakan mencapai dua digit. (Kompas, 19 November 2005) Wanti-wanti. Masyarakat konsumen air yang berada di Jakarta tidak lama lagi lagi akan dibebani hidup dengan kenaikan tarif air minum, maka lengkap sudah kebangkrutan hidup masyarakat saat ini yang semakin kian merosot daya belinya (kesusahan ekonomi) akibat beban kenaikan harga BBM telah menyebabkan melonjaknya laju inflasi akibat kenaikan berbagai kebutuhan masyarakat. Tidaklah adil, PAM Jaya sebagai Public Service Operator (PSO) dengan begitu saja menaikan tarif air yang semena-mena terhadap masyarakat konsumennya. Apalagi sesuai kesepakatan di dalam klausula perjanjian yang dibangun antara PAM Jaya dengan mitranya pada tahun 2001, menyebutkan ada pasal yang secara tegas bahwa kenaikan tarif air tersebut juga harus bisa di sinergiskan dengan daya beli masyarakat yang ada sekarang ini. Artinya jika masyarakat sekarang ini daya belinya sangat lemah karena faktor keadaan ekonomi, tentunya tarif air minum tersebut secara normatif, ya, tidak sepatutnya untuk dinaikkan ke masyarakat konsumen. Dasar pertimbangan lain juga, yaitu ada kemenangan perkara gugatan terhadap kenaikan tarif air melawan Gubernur DKI dan DPRD Komisi C/D DKI Jakarta di Pengadilan Negeri di tingkat pertama (red, nomor perkara No.126 tahun 2003) yang diajukan oleh LSM KOMPARTA dan dimana di dalam amar putusannya menyebutkan secara eksplisit untuk menunda kenaikan tersebut tanpa batas waktu tertentu. Demikian halnya, kenaikan tarif air 57,7 persen yang diberlakukan oleh PDAM Kabupaten Bogor sejak awal November 2005. Ini sih formulasi hitungan yang tidak fair bagi masyarakat konsumen air. Dan suatu kebijakan yang tidak populis, dan tidak punya keberpihakan pada masyarakat sedang sulit ekonomi sekarang ini. Dan lebih menyakitkan lagi, tarif air minumnya kelewat tinggi dirasakan konsumen, akan tetapi kualitas maupun kuantitas air yang di dapat konsumen tetap saja keruh, kerap kali tidak mengalir dan tidak ada perbaikan yang serius. Dan paling-paling hanya kalimat indah dari pihak operasional yang menyatakan "tidak usah khawatir lapor saja ke call center pelayanan anda akan kami layani dengan baik". Redupnya harapan konsumen terhadap pelayanan yang baik seharusnya mempunyai hubungan yang proporsionalitas dengan tarif air, dimana semakin mahalnya para konsumen membayar tarif air yang setiap tahunnya naik (automatic tariff increase), maka kualitas pelayanan yang di dapat juga semakin baik. Kalau tidak, ya! Kapan konsumen bisa tersenyum? Hilangnya kualitas pelayanan yang dirasakan konsumen secara kondisional, sebenarnya sudah menggambarkan betapa persoalan yang fundamental pada masyarakat. Dimana nasib konsumen acapkali jadi bulan-bulanan obyek dari pelaku usaha yang seharusnya (imperatif) memperlakukan atau melindungi hak-hak konsumen dengan secara benar. Perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan keseimbangan antara kesadaran pelaku usaha versus konsumen adalah sangat penting. Di banyak negara yang sudah terbangun kesadaran penuh hak-haknya. Posisi hak konsumen tidak lagi lemah (inferior). Konsumen mempunyai posisi nilai tawar, sehingga bisa dimungkinkan sekali keberadaan pelaku usaha yang berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan bagi pelanggannya tidak akan berhak menagih apabila pelanggan tidak meminta pelayanan itu. Ambil contoh, di Florida, Amerika Serikat, dalam kasus para pelanggan Qwest merupakan perusahaan konglomerasi komunikasi, yang mengklaim bahwa mereka menjadi korban pelanggaran hak konsumen, yang oleh pelanggan di sana biasa disebut "cramming" (red, Cramming adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pengenaan biaya pada para pelanggan atas pelayanan yang tidak pernah mereka minta). Dimana para pelanggan Qwest atas nama sekitar 1500 orang yang membentuk perwakilan pelanggan supaya biaya itu dicabut dari tagihan rekening pelayanan yang tidak mereka inginkan. Berbeda sekali, disini meskipun suplai air minum kepada para pelanggan amatlah sangat buruk, namun tetap saja para pelanggan memenuhi kewajibannya membayar tagihan yang tidak mereka nikmati dan terpaksa memenuhi untuk melakukan pembayaran karena adanya sangsi pemutusan. Apalagi pola kesadaran pelaku usaha jarang sekali yang mempunyai keberpihakan dan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism), dimana pola dasar berpikirnya hanya memakai prinsip ekonomi, yang mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena lebih melihat peluang dari kaca mata bisnis belaka. Di sini dibutuhkan peran organisasi non- negara sebagai pelopor yang concern dengan hal tersebut untuk bisa melakukan upaya-upaya advokasi terhadap konsumen, misalnya salah satunya menampung keluhan-keluhan dari konsumen dan litigasi hukum yang berkaitan dengan persoalan itu sendiri atau lebih yang luas lagi cakupanya. Walaupun pola pikir masyarakat sebagian besar boleh pesimis dengan penegakan hukum (law enforcement) dan peraturan. Akan tetapi hukum tidak selamanya hanya merupakan hak orang yang kuat. Karena itu, penting sekali peranan aktor-aktor non-negara (non-state actors) yang terpresentasikan dalam berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). untuk membuat suatu langkah cerdas yang bisa menjelma sebagai inisiator, instigator, emasipator dan katalis, membuka ruang layanan pengaduan keluhan konsumen, sehingga nantinya layanan pengaduan keluhan konsumen dapat disamakan dengan mesin deteksi yang dapat mengarahkan pada penanganan pada sumber masalah dan tentunya peran pengaduan dalam hal ini tidak hanya cuma sekadar pendataan informasi an sich, sehingga antara konsumen dan pelaku usaha dan terutama lebih menguatkan keberadaan posisi tawar konsumen. Dengan demikian kunci utama dari indikator keberhasilan sebuah penanganan keluhan tersebut dapat tercermin dari tidak terulangnya kasus serupa yang menimpa konsumen lain, sehingga konsumen tidak lagi dijadikan obyek penderita dari pelayanan publik.*) Penulis adalah Praktisi Hukum Atau Ketua LSM KOMPARTA (Jakarta Drinking Water Customers Community) / Pendiri LSM KOMPARTA [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **