** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indomedia.com/bpost/012006/28/nusantara/nusa1.htm Perkara 30 Tahun Belum Diputus Jakarta, BPost Menumpuknya perkara di Mahkamah Agung (MA) dinilai akibat tidak adanya pembagian tugas dan mekanisme penyelesaian perkara yang jelas. Akibatnya ada perkara yang sudah 30 tahun belum juga diputus. Hal ini disampaikan mantan Hakim Tinggi Pengawas MA, Sultan kepada wartawan usai bertemu dengan anggota Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Jumat (27/1/2006). Dia mengatakan, dahulu tidak ada penumpukan berkas perkara di MA. Padahal jumlah hakim agung waktu itu cuma 24 orang, termasuk Ketua MA. Sultan yang bertugas pada era kepemimpinan Mujono pada tahun 1981-1984 menjelaskan, setiap bulan MA bisa menyelesaikan minimal 80 perkara. "Setiap hari hakim harus membaca minimal dua perkara. Dalam waktu seminggu minimal 20 perkara yang harus selesai, sehingga dalam sebulan minimal ada 80 berkas perkara yang masuk harus diputus bulan itu juga," tutur Sultan. Apabila akhir bulan ada perkara yang belum diputus, maka perkara tersebut akan diplenokan karena hakim agung berhak mengeluarkan pendapat. Sehingga nantinya yang menandatangani putusan perkara tersebut bukan lagi tiga hakim, tapi lima hakim. Mengenai rencana KY yang akan mengajukan perpu kepada presiden untuk seleksi ulang hakim agung, Sultan menyambut baik rencana itu. "Perpu boleh dan merupakan hak penuh presiden, dari dulu tidak ada hakim agung yang memperpanjang SK-nya sendiri," ujarnya. Sebagai pengawas peradilan, KY dinilai sedang menjalankan fungsinya. Untuk memperbaiki suasana peradilan memang kini saatnya ada perubahan. "Pada masa Pak Mujono dulu, kalau ada isu seorang hakim menerima suap, maka langsung ditunjuk di hadapan anggota rapat tanpa ditanya. Mereka diminta mengembalikan uang orang tersebut. Umumnya uang itu langsung dikembalikan, dan walaupun tidak dikenakan sanksi, mereka minta maaf," tegas Sultan. Sementara itu, draft Perpu seleksi ulang hakim agung sudah diselesaikan KY. Dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM. "Draft Perpu ini sangat berbeda dengan persepsi seleksi ulang yang dimiliki orang-orang," kata anggota KY yang juga ketua Tim Perpu Chatamarrasjid. Namun Chatamar enggan menjelaskan isi draft Perpu yang dimaksud itu. "Ini kan tidak etis. Jika sudah dikasih tahu ke yang lain-lain sementara yang berkompeten belum tahu," jelasnya. Chatamar menegaskan, yang terpenting draft Perpu itu tidak melanggar UU dan konstitusi. "sehingga tidak mengganggu sistem ketatanegaraan. Serta Perpu itu nantinya tidak berlaku surut," ungkapnya. dtc [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **