[nasional_list] [ppiindia] Perkara 30 Tahun Belum Diputus

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 28 Jan 2006 00:56:06 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indomedia.com/bpost/012006/28/nusantara/nusa1.htm


Perkara 30 Tahun Belum Diputus

Jakarta, BPost
Menumpuknya perkara di Mahkamah Agung (MA) dinilai akibat tidak adanya 
pembagian tugas dan mekanisme penyelesaian perkara yang jelas. Akibatnya ada 
perkara yang sudah 30 tahun belum juga diputus.

Hal ini disampaikan mantan Hakim Tinggi Pengawas MA, Sultan kepada wartawan 
usai bertemu dengan anggota Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Jumat (27/1/2006). 
Dia mengatakan, dahulu tidak ada penumpukan berkas perkara di MA. Padahal 
jumlah hakim agung waktu itu cuma 24 orang, termasuk Ketua MA. Sultan yang 
bertugas pada era kepemimpinan Mujono pada tahun 1981-1984 menjelaskan, setiap 
bulan MA bisa menyelesaikan minimal 80 perkara.

"Setiap hari hakim harus membaca minimal dua perkara. Dalam waktu seminggu 
minimal 20 perkara yang harus selesai, sehingga dalam sebulan minimal ada 80 
berkas perkara yang masuk harus diputus bulan itu juga," tutur Sultan.

Apabila akhir bulan ada perkara yang belum diputus, maka perkara tersebut akan 
diplenokan karena hakim agung berhak mengeluarkan pendapat. Sehingga nantinya 
yang menandatangani putusan perkara tersebut bukan lagi tiga hakim, tapi lima 
hakim.

Mengenai rencana KY yang akan mengajukan perpu kepada presiden untuk seleksi 
ulang hakim agung, Sultan menyambut baik rencana itu.

"Perpu boleh dan merupakan hak penuh presiden, dari dulu tidak ada hakim agung 
yang memperpanjang SK-nya sendiri," ujarnya.

Sebagai pengawas peradilan, KY dinilai sedang menjalankan fungsinya. Untuk 
memperbaiki suasana peradilan memang kini saatnya ada perubahan. 

"Pada masa Pak Mujono dulu, kalau ada isu seorang hakim menerima suap, maka 
langsung ditunjuk di hadapan anggota rapat tanpa ditanya. Mereka diminta 
mengembalikan uang orang tersebut. Umumnya uang itu langsung dikembalikan, dan 
walaupun tidak dikenakan sanksi, mereka minta maaf," tegas Sultan.

Sementara itu, draft Perpu seleksi ulang hakim agung sudah diselesaikan KY. 
Dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM. 

"Draft Perpu ini sangat berbeda dengan persepsi seleksi ulang yang dimiliki 
orang-orang," kata anggota KY yang juga ketua Tim Perpu Chatamarrasjid.

Namun Chatamar enggan menjelaskan isi draft Perpu yang dimaksud itu. "Ini kan 
tidak etis. Jika sudah dikasih tahu ke yang lain-lain sementara yang 
berkompeten belum tahu," jelasnya.

Chatamar menegaskan, yang terpenting draft Perpu itu tidak melanggar UU dan 
konstitusi. "sehingga tidak mengganggu sistem ketatanegaraan. Serta Perpu itu 
nantinya tidak berlaku surut," ungkapnya. dtc


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Perkara 30 Tahun Belum Diputus