** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2006012604114715 Kamis, 26 Januari 2006 BURAS Bedul Aniaya Ponakan! H. Bambang Eka Wijaya BEDUL, juragan entok, menelepon pokrol--penasihat hukumnya, "Aku ditangkap dan ditahan polisi di luar wilayah tugasnya tanpa surat perintah! Cepat bebaskan aku!" "Gampang!" sambut pokrol. "Penahanan itu menyalahi aturan! Tuduhannya apa?" "Menganiaya ponakanku sendiri di rumah!" jawab Bedul. "Yang mengadukan tetangga kakakku, tempat ponakanku melarikan diri!" "Apalagi begitu!" sambut pokrol. Sang pokrol pun menghadap kapolsek. "Maaf, penahanan tak bisa ditangguhkan!" sambut Kapolsek. ""Lebih 20 tahun aku jadi pokrol, tak pernah jadi masalah! Penangguhan diatur KUHAP!" tegas pokrol. "Konon lagi ini kasus sepele!" "Siapa bilang kasus ini sepele?" sambut Kapolsek. "Kondisi korban parah, kini dirawat di RS dalam status perlindungan hukum!" "Tapi kata klienku, tak ada saksi selain korban!" lanjut pokrol. "Tapi ini menurut UU No. 23/2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga!" tegas Kapolsek. "Baca ini Pasal 35 Ayat (3): Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2)." "Apa bunyi Ayat (1) dan (2)?" kejar pokrol. "Ayat (1), Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas!" ujar Kapolsek. "Ayat (2), Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 jam! Sekarang penahanan baru dua jam!" "Kenapa pasal itu bisa mengalahkan KUHAP?" kejar pokrol. "Karena UU ini bersifat lex specialist terbatas, ditegaskan dalam Pasal 54: Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini!" tutur Kapolsek. "Pengecualian itulah lex specialist terbatas, seperti pasal tadi! Sedang untuk tak adanya saksi lain, disebut dalam Pasal 55: Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya!" "Tapi tetap saja pengaduan oleh tetangga itu tidak sah!" tukas pokrol. "Sebaliknya, orang yang mengetahui adanya tindakan melanggar hukum tak melaporkan, justru kena sanksi hukum!" jawab Kapolsek. "Pasal 15 UU ini berbunyi, 'Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya...' Simak kata wajib di situ!" "Sejak Kapolrinya Pak Sutanto, polisi jadi pintar!" keluh pokrol. Ia kembali menemui kliennya di tahanan dan berkata, "Urusan dengan polisi sekarang susah! Kita coba nanti di kejaksaan atau pengadilan!" *** [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **