** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/1105/29/0105.htm Kejagung Kembalikan Perkara Soeharto JAKARTA, (PR).- Jaksa Agung akan mengembalikan perkara mantan Presiden Soeharto ke Mahkamah Agung (MA). Tersendatnya proses hukum mantan orang kuat di era Orde Baru tersebut, karena adanya perintah MA supaya Kejagung mengobati Soeharto sampai sembuh, sebelum dibawa ke pengadilan. "Ada baiknya kita kembalikan perkara ini ke MA. Sebab, kami tidak bisa berbuat banyak karena MA telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengobati Soeharto sampai sembuh sebelum dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (28/11). Abdul Rahman Saleh mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengerahkan 36 dokter ahli untuk menyembuhkan Soeharto. Namun, semua dokter ahli itu menyatakan bahwa mantan presiden tersebut mengalami kerusakan otak permanen. Jaksa Agung mengatakan hal itu setelah didesak oleh anggota Komisi III DPR Benny K. Harman, untuk menuntaskan perkara mantan Presiden Soeharto yang sampai saat ini belum jelas status hukumnya. Benny mengatakan, Soeharto sebaiknya diadili secara in absentia jika memang tidak dapat dihadirkan dalam pengadilan. "Kalau sudah permanen, berarti sampai kiamat pun tidak akan pernah sembuh. Lalu, kondisi ini akan diapakan? Dibiarkan atau dilimpahkan ke pengadilan?" kata Benny. Menurut Jaksa Agung, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Kejaksaan Agung juga akan bertanya apakah pihaknya masih diperintahkan untuk mengobati Pak Harto sampai sembuh atau tidak. Jaksa Agung juga mengungkapkan, pengacara Soeharto juga telah datang ke Kejaksaan Agung, untuk menanyakan apakah Jaksa Agung tega membiarkan Soeharto mati dalam keadaan dicekal. "Tapi kalau status cekal itu dilepas, saya akan diprotes. Kecuali ada dukungan dari anggota DPR," kata Arman. Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengatakan, penuntutan kasus pelanggaran berat HAM akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung jika ada kekuatan politik yang memulai. "Kalau ada rekomendasi dari DPR, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Komnas HAM," tambahnya. Perkara pelanggaran berat HAM seperti kasus Trisakti dan Semanggi I dan II, sebelumnya dinyatakan oleh DPR periode 1999-2004 sebagai pelanggaran HAM biasa sehingga Kejaksaan Agung tak bisa melanjutkan ke proses penuntutan. Menurut Jaksa Agung, jika DPR periode sekarang menyatakan kasus Trisakti dan Semanggi sebagai pelanggaran berat HAM, Kejaksaan Agung akan memproses lebih lanjut atau membuka kembali perkara yang memakan korban sejumlah mahasiswa itu. Mengenai kritik DPR atas reformasi yang lambat di tubuh Kejaksaan Agung, Abdul Rahman Saleh mengatakan, pembaruan itu menyangkut banyak aspek dan membutuhkan biaya besar sehingga semuanya tak bisa dilakukan secara kilat. Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang Grasi perlu diamendemen, khususnya pada pasal yang mengatur jangka waktu pengajuan grasi dengan memberikan batas waktu. "Jika UU itu tak direvisi, akan melahirkan masalah dalam pelaksanaan hukuman mati. Seperti yang terjadi di Sumatra Barat. Di sana terdapat terpidana mati yang sudah akan dieksekusi, tapi sehari sebelumnya dia mengajukan peninjauan kembali sehingga pelaksanaan hukuman mati itu ditunda dan Kejati Sumbar meminta fatwa ke Mahkamah Agung," katanya. Abdul Rahman Saleh menambahkan, di Kejati Riau juga terdapat satu terpidana mati tapi keputusan presiden yang menolak grasi terpidana mati tersebut secara resmi belum diterima oleh Jaksa penuntut umum. "Demikian juga di Kejati Sulawesi Tengah, terdapat tiga terpidana mati kasus Poso. Grasinya sudah ditolak tapi keppresnya belum diterima oleh jaksa penuntut umum di Poso," katanya. Di Kejati Bali, terdapat tiga terpidana mati kasus bom Bali, namun belum bisa dieksekusi mengingat keluarga mereka belum menentukan sikap akan mengajukan grasi atau tidak. UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak memberikan batas waktu pengajuan grasi," katanya. (A-109)*** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **