[nasional_list] [ppiindia] Kejagung Kembalikan Perkara Soeharto

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 28 Nov 2005 22:54:55 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/1105/29/0105.htm


Kejagung Kembalikan Perkara Soeharto 
JAKARTA, (PR).-
Jaksa Agung akan mengembalikan perkara mantan Presiden Soeharto ke Mahkamah 
Agung (MA). Tersendatnya proses hukum mantan orang kuat di era Orde Baru 
tersebut, karena adanya perintah MA supaya Kejagung mengobati Soeharto sampai 
sembuh, sebelum dibawa ke pengadilan.

"Ada baiknya kita kembalikan perkara ini ke MA. Sebab, kami tidak bisa berbuat 
banyak karena MA telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengobati Soeharto 
sampai sembuh sebelum dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Abdul Rahman 
Saleh, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (28/11). 

Abdul Rahman Saleh mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengerahkan 36 dokter ahli 
untuk menyembuhkan Soeharto. Namun, semua dokter ahli itu menyatakan bahwa 
mantan presiden tersebut mengalami kerusakan otak permanen. 

Jaksa Agung mengatakan hal itu setelah didesak oleh anggota Komisi III DPR 
Benny K. Harman, untuk menuntaskan perkara mantan Presiden Soeharto yang sampai 
saat ini belum jelas status hukumnya. Benny mengatakan, Soeharto sebaiknya 
diadili secara in absentia jika memang tidak dapat dihadirkan dalam pengadilan. 

"Kalau sudah permanen, berarti sampai kiamat pun tidak akan pernah sembuh. 
Lalu, kondisi ini akan diapakan? Dibiarkan atau dilimpahkan ke pengadilan?" 
kata Benny. 

Menurut Jaksa Agung, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Kejaksaan Agung juga 
akan bertanya apakah pihaknya masih diperintahkan untuk mengobati Pak Harto 
sampai sembuh atau tidak.

Jaksa Agung juga mengungkapkan, pengacara Soeharto juga telah datang ke 
Kejaksaan Agung, untuk menanyakan apakah Jaksa Agung tega membiarkan Soeharto 
mati dalam keadaan dicekal. 

"Tapi kalau status cekal itu dilepas, saya akan diprotes. Kecuali ada dukungan 
dari anggota DPR," kata Arman. 

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengatakan, penuntutan kasus pelanggaran 
berat HAM akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung jika ada kekuatan politik yang 
memulai. 

"Kalau ada rekomendasi dari DPR, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan 
Komnas HAM," tambahnya. 

Perkara pelanggaran berat HAM seperti kasus Trisakti dan Semanggi I dan II, 
sebelumnya dinyatakan oleh DPR periode 1999-2004 sebagai pelanggaran HAM biasa 
sehingga Kejaksaan Agung tak bisa melanjutkan ke proses penuntutan. 

Menurut Jaksa Agung, jika DPR periode sekarang menyatakan kasus Trisakti dan 
Semanggi sebagai pelanggaran berat HAM, Kejaksaan Agung akan memproses lebih 
lanjut atau membuka kembali perkara yang memakan korban sejumlah mahasiswa itu. 

Mengenai kritik DPR atas reformasi yang lambat di tubuh Kejaksaan Agung, Abdul 
Rahman Saleh mengatakan, pembaruan itu menyangkut banyak aspek dan membutuhkan 
biaya besar sehingga semuanya tak bisa dilakukan secara kilat. 

Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Undang-Undang 
No.22 Tahun 2002 tentang Grasi perlu diamendemen, khususnya pada pasal yang 
mengatur jangka waktu pengajuan grasi dengan memberikan batas waktu. 

"Jika UU itu tak direvisi, akan melahirkan masalah dalam pelaksanaan hukuman 
mati. Seperti yang terjadi di Sumatra Barat. Di sana terdapat terpidana mati 
yang sudah akan dieksekusi, tapi sehari sebelumnya dia mengajukan peninjauan 
kembali sehingga pelaksanaan hukuman mati itu ditunda dan Kejati Sumbar meminta 
fatwa ke Mahkamah Agung," katanya. 

Abdul Rahman Saleh menambahkan, di Kejati Riau juga terdapat satu terpidana 
mati tapi keputusan presiden yang menolak grasi terpidana mati tersebut secara 
resmi belum diterima oleh Jaksa penuntut umum. 

"Demikian juga di Kejati Sulawesi Tengah, terdapat tiga terpidana mati kasus 
Poso. Grasinya sudah ditolak tapi keppresnya belum diterima oleh jaksa penuntut 
umum di Poso," katanya. 

Di Kejati Bali, terdapat tiga terpidana mati kasus bom Bali, namun belum bisa 
dieksekusi mengingat keluarga mereka belum menentukan sikap akan mengajukan 
grasi atau tidak. UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak memberikan batas 
waktu pengajuan grasi," katanya. (A-109)***


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Kejagung Kembalikan Perkara Soeharto