[nasional_list] [ppiindia] Gagalnya "Class Action" Pembakar Hutan Riau

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 1 Dec 2005 01:51:36 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.sinarharapan.co.id/berita/0511/30/opi01.html



Gagalnya "Class Action" Pembakar Hutan Riau 
Oleh
Nyoto Santoso

Masyarakat peduli kelestarian hutan lagi-lagi kecewa. Gugatan class action 
Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) atas perusahaan-perusahan pembakar hutan di 
Provinsi Riau ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru dua pekan lalu. Alasan 
penolakan oleh majelis hakim tersebut antara lain, gugatan yang diajukan Walhi 
tidak didukung data dari dinas dan instansi terkait dalam masalah kebakaran 
hutan. Walhi juga dianggap tidak jelas sebagai parameter kelompok masyarakat. 

Penolakan gugatan class action Walhi ini adalah yang kedua kalinya. Tahun 2003, 
gugatan soal kebakaran hutan di Pengadilan Negeri Riau juga ditolak. Waktu itu 
majelis hakim menilai gugatan tersebut salah sasaran. Mestinya gugatan 
ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Walhi Riau mengupayakan banding ke pengadilan tinggi. Satu hal sudah jelas kita 
ketahui: majelis hakim di Riau tidak peduli pada kelestarian hutan.

Persoalan birokrasi (baca: tidak didukung data dari dinas dan instansi terkait 
masalah kebakaran hutan) dan kriteria (baca: parameter kelompok masyarakat) 
yang jadi alasan penolakan majelis hakim atas tuntutan class action Walhi jelas 
sangat sumir. Majelis hakim mengabaikan fakta dengan mengusung mekanisme 
pendataan dan kriteria. 

Ini artinya, majelis hakim menutup mata terhadap fakta adanya kebakaran hutan 
di Riau yang nyaris terjadi tiap tahun yang sangat merugikan masyarakat luas. 
Dengan jalan memakai kacamata birokrasi dan spekulasi ilmiah, hakim mencari 
rasionalisasi untuk menihilkan tragedi kebakaran hutan tersebut. 

Kambing Hitam
Jika sudah demikian, apa lagi yang bisa diharapkan dari para penegak hukum yang 
mengatur keadilan? Jika pun Walhi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) 
Riau, nasibnya tak akan lebih baik dari peradilan tingkat pertama tadi. 
Satu-satunya alasan kenapa gugatan Walhi akan kalah dan kalah lagi. Bukan 
rahasia lagi jika dunia peradilan Indonesia sudah disusupi "mafia". 
Jika mahkamah agung yang jadi benteng terakhir keadilan saja tidak terbebas 
dari mafia (sampai-sampai ketuanya Bagir Manan diperiksa KPK), apalagi instansi 
peradilan yang berada di bawahnya. Seperti diketahui, ribuan hektar hutan di 
Riau pada paruh pertama tahun 2005 ludes terbakar. Asapnya tidak hanya 
mengganggu kota Pekanbaru dan sekitarnya, tapi juga mengganggu Singapura dan 
kota-kota di Malaysia. 

Dari penyelidikan - antara lain oleh Walhi - diketahui pelaku pembakaran hutan 
adalah PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sakato Pratama Makmur, PT Satria Perkasa 
Agung, PT Arara Abadi, PT Sribuana Dumai, PT Riau Andalan Pulp and paper 
(RAPP), PT Budidaksa Dwi Kusuma, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Multi Gambut 
Industri, dan PT Surya Dumai Agindo. 

Kesepuluh perusahaan itu terindikasi melakukan pembakaran lahan dan hutan 
antara Januari-April 2005. 

Bencana kebakaran hutan di Indonesia sejak lama telah menjadi perdebatan: apa 
penyebabnya dan siapa pelakunya. Kebakaran hutan pada tahun 1997-1998 yang amat 
besar dan terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, telah menjadikan 
pihak-pihak terkait gamang. Uniknya mereka "berhasil menemukan" penyebabnya. 
Pihak-pihak terkait itu (Dephut, Meneg Lingkungan Hidup, dan Pengusaha Hutan) 
sepakat menuding El-Nino sebagai penyebabnya. Dengan menunjuk El-Nino sebagai 
"kambing hitam" semua institusi yang bertanggung jawab atas hutan bisa cuci 
tangan. 

Sekadar mengingatkan saja, bencana kebakaran tahun 1997-1998 mengakibatkan 
96.700 hektare hutan musnah, 700 hektar lahan gambut dan 505 rumah para 
transmigran hangus. Sejumlah kota di kawasan Indonesia Timur dan Barat 
diselimuti asap dan 3.372 penerbangan dari berbagai kota dibatalkan. Tak hanya 
itu, lima negara tetangga Indonesia menerima kiriman asap. Dari gambaran itu, 
kita pun bisa menaksir betapa besar kerugian umat manusia. Itu belum termasuk 
musnahnya keanekaragaman hayati yang berada di dalam hutan yang terbakar tadi. 


"El-Insan" 
Dengan gaya satir, sebuah harian ibu kota menulis bahwa pandangan pihak-pihak 
tertentu yang menuduh El-Nino sebagai penyebab kebakaran hutan melanggar azas 
praduga tak bersalah. Betulkah hanya faktor iklim yang menyebabkan terjadinya 
kebakaran hutan? Pandangan tersebut bila dibenarkan akan menimbulkan dampak 
yang luas. 

Ini karena setiap bencana alam seperti banjir bandang, angin topan, dan 
kekeringan sudah diketahui pelakunya: penyimpangan fenomena alam. Karenanya, 
tak ada yang bisa diusut lantaran penyebabnya alam itu sendiri. 

Namun sayangnya, penunjukan kambing hitam tersebut tidak bisa berlangsung terus 
menerus. Masyarakat akhirnya bisa melacak apa sesungguhnya penyebab kebakaran 
hutan. 

Setelah isu El-Nino meredup dan kebakaran hutan masih terus terjadi, maka 
diketahuilah bahwa penyebab kebakaran hutan tersebut adalah manusia. Dan 
manusianya berasal dari perusahaan-perusahaan tertentu yang memang sengaja 
membakar untuk mencari jalan termudah dan termurah dalam membebaskan tanah 
untuk pembukaan perkebunannya.

Dulu kebakaran hutan sulit diusut karena penyebabnya El-Nino, tapi sekarang 
sudah diketahui penyebabnya adalah "El-Insan" (manusia). Namun para penegak 
hukum kembali mempunyai alasan yang unik. Yaitu soal birokrasi dan parameter. 
Kebakaran hutan yang berada di depan mata dianggap nothing, sementara birokrasi 
dan parameter yang nothing dianggap something. 

Penulis adalah dosen Fakultas Kehutanan IPB, Bogor.
 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now.
http://us.click.yahoo.com/HrzMLB/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Gagalnya "Class Action" Pembakar Hutan Riau