[nasional_list] [ppiindia] Dirikan Rumah Ibadah, Minimal 90 Pengguna

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 23 Mar 2006 10:16:31 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Apakah dengan adanya 
peraturan baru ini berarti rumah ibadah yang penggunanya kurang dari 90 harus 
dibongkar?  Dan juga apakah tiap kali ibadah kebaktian harus dicatat berapa 
orang yang hadir?  Mungkin waktu Allah menyampaikan wahyu dalam betuk 
kita-kitab suci  lupa lupa ditulis pembatasan  pembangunan rumah ibadah dalam 
kitab-kitab suciNya makanya  harus dilengkapi oleh petinggi agama dari sarang 
koruptor seperti  Departemen Agama.
 

http://www.suaramerdeka.com/harian/0603/23/nas20.htm

Dirikan Rumah Ibadah, Minimal 90 Pengguna
  a.. Harus Didukung 60 Warga Setempat 

JAKARTA-Penyempurnaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No 1/1969 
akhirnya tuntas. Mendagri M Ma'ruf dan Menteri Agama Maftuh Basyuni 
menandatangani SKB yang diubah menjadi peraturan bersama dua menteri, Selasa 
malam.

Penandatanganan peraturan bersama dua menteri itu disampaikan Mendagri M Ma'ruf 
saat rapat dengan Pansus RUU Ibu Kota di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, 
Jakarta, Rabu (22/3).

Dengan penandatanganan peraturan itu, dalam waktu dekat Mendagri akan membentuk 
tim sosialisasi yang terdiri atas pejabat-pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh 
agama.

"Sasaran sosialisasi kita, pertamanya adalah tokoh agama atau tokoh masyarakat, 
aparat pemerintah, baru masyarakat," kata Ma'ruf.

Dalam peraturan bersama itu disebutkan, pendirian rumah ibadah nanti harus 
didasarkan atas keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk. Adapun syarat 
pendirian rumah ibadah meliputi daftar nama dan KTP penggunaan rumah ibadah 
paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Selain itu, perlu ada 
dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau 
kepala desa.

Diperlukan pula dua rekomendasi dari kepala kantor departemen agama 
kabupa-ten/kota dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) kabupaten/kota. 
Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan pembangunan gedung bukan 
rumah ibadah dapat digunakan paling lama dua tahun. Penerbitan surat itu 
dilimpahkan kepada camat.

Namun, apabila komposisi jumlah umat beragama di wilayah kelurahan atau desa 
tidak terpenuhi, maka dialihkan kepada komposisi jumlah penduduk di bawah 
wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

Pendirian rumah ibadah juga harus diajukan panitia pembangunan rumah ibadah 
kepada bupati atau wali kota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Bupati dan wali 
kota paling lambat memberikan keputusannya 90 hari sejak permohonan pendirian 
rumah ibadah diajukan.

Fasilitas Pemda

Pemda juga diwajibkan memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung 
rumah ibadah yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana 
tata ruang wilayah.

Mengenai FKUB disebutkan, dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota oleh 
masyarakat dan difasilitasi oleh pemda. 

Anggotanya terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat, memiliki anggota paling 
banyak 21 orang, dan komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota 
ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan 
keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama di provinsi dan 
kabupaten/kota bersangkutan.

FKUB mempunyai tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, 
menampung aspirasi, membuat rekomendasi, dan melakukan sosialisasi peraturan 
perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan.

Mengenai perselisihan antarumat beragama diselesaikan secara musyawarah oleh 
masyarakat, tetapi bila tidak tercapai dilakukan bupati/wali kota dibantu 
Kepala Kantor Depag melalui musyawarah dengan mempertimbangkan saran FKUB. Jika 
masih tidak tercapai kesepakatan, maka dilimpahkan ke pengadilan.(dtc-41t) 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: