** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Apakah dengan adanya peraturan baru ini berarti rumah ibadah yang penggunanya kurang dari 90 harus dibongkar? Dan juga apakah tiap kali ibadah kebaktian harus dicatat berapa orang yang hadir? Mungkin waktu Allah menyampaikan wahyu dalam betuk kita-kitab suci lupa lupa ditulis pembatasan pembangunan rumah ibadah dalam kitab-kitab suciNya makanya harus dilengkapi oleh petinggi agama dari sarang koruptor seperti Departemen Agama. http://www.suaramerdeka.com/harian/0603/23/nas20.htm Dirikan Rumah Ibadah, Minimal 90 Pengguna a.. Harus Didukung 60 Warga Setempat JAKARTA-Penyempurnaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No 1/1969 akhirnya tuntas. Mendagri M Ma'ruf dan Menteri Agama Maftuh Basyuni menandatangani SKB yang diubah menjadi peraturan bersama dua menteri, Selasa malam. Penandatanganan peraturan bersama dua menteri itu disampaikan Mendagri M Ma'ruf saat rapat dengan Pansus RUU Ibu Kota di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (22/3). Dengan penandatanganan peraturan itu, dalam waktu dekat Mendagri akan membentuk tim sosialisasi yang terdiri atas pejabat-pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh agama. "Sasaran sosialisasi kita, pertamanya adalah tokoh agama atau tokoh masyarakat, aparat pemerintah, baru masyarakat," kata Ma'ruf. Dalam peraturan bersama itu disebutkan, pendirian rumah ibadah nanti harus didasarkan atas keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk. Adapun syarat pendirian rumah ibadah meliputi daftar nama dan KTP penggunaan rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Selain itu, perlu ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau kepala desa. Diperlukan pula dua rekomendasi dari kepala kantor departemen agama kabupa-ten/kota dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) kabupaten/kota. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan pembangunan gedung bukan rumah ibadah dapat digunakan paling lama dua tahun. Penerbitan surat itu dilimpahkan kepada camat. Namun, apabila komposisi jumlah umat beragama di wilayah kelurahan atau desa tidak terpenuhi, maka dialihkan kepada komposisi jumlah penduduk di bawah wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi. Pendirian rumah ibadah juga harus diajukan panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati atau wali kota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Bupati dan wali kota paling lambat memberikan keputusannya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan. Fasilitas Pemda Pemda juga diwajibkan memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah. Mengenai FKUB disebutkan, dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemda. Anggotanya terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat, memiliki anggota paling banyak 21 orang, dan komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama di provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan. FKUB mempunyai tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi, membuat rekomendasi, dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan. Mengenai perselisihan antarumat beragama diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat, tetapi bila tidak tercapai dilakukan bupati/wali kota dibantu Kepala Kantor Depag melalui musyawarah dengan mempertimbangkan saran FKUB. Jika masih tidak tercapai kesepakatan, maka dilimpahkan ke pengadilan.(dtc-41t) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **