** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/11/21/n1.htm Banyaknya Lembaga Antikorupsi Membingungkan Jakarta (Bali Post) - Banyaknya institusi penegak hukum yang bertugas menuntaskan kasus-kasus korupsi, dinilai tidak akan otomatis membuat upaya pemberantasan korupsi berjalan baik. Pasalnya, banyaknya lembaga itu justru akan membuat rakyat bingung, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menjerat para koruptor. ''Saya malahan bingung sendiri, sebenarnya siapa yang berhak mengurus penegakan hukum untuk kasus korupsi,'' kata Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, Minggu (20/11) kemarin. Dalam catatan Bali Post, saat ini ada tiga lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi. Lembaga itu; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di luar lembaga itu, ada lembaga lain yang bernama Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) yang tugasnya pun hampir serupa. Mantan Presiden RI ini mermbantah jika pernyataannya itu merupakan bentuk ketidaksetujuannya terhadap upaya pemerintah membasmi korupsi di negeri ini. Megawati juga menolak jika dikatakan komentarnya itu keluar karena dirinya tidak mengerti tujuan dari pembentukan masing-masing lembaga itu. ''Saya ini bukan antipenekanan korupsi. Saya juga bukannya tidak mengerti, tetapi justru karena saya mengerti, maka saya menjadi bingung (dengan adanya beberapa lembaga penegak hukum untuk kasus korupsi),'' tegas putri sulung Proklamator RI Soekarno ini. Tak hanya mengkritik jumlah lembaganya saja, istri Taufiq Kiemas ini juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum untuk kasus korupsi. Di mana dalam pelaksanaan tugasnya, seringkali melanggar asas praduga tak bersalah. Padahal, sambung wanita kelahiran Yogyakarta 58 tahun silam ini, asas praduga tak bersalah itu merupakan prinsip dasar dari hak asasi manusia, yang seharusnya mendapatkan perhatian dari penegak hukum, sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap seseorang. ''Apa memang benar seseorang dapat ditangkap dan dipenjara hanya karena diindikasikan (terlibat kasus korupsi) saja? Proses kronologisnya saja seringkali tidak jelas,'' katanya. (kmb5) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today! http://us.click.yahoo.com/LeSULA/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **