[apapun] Pajak Motor kamu Mati? Polisi gak Berhak Nilang kok, ini Jawabannya

  • From: "Gunawan Prakoso" <gunawan.prakoso@xxxxxxxxx>
  • To: <apapun@xxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Sun, 10 Mar 2013 21:50:02 +0700

 

 

Pajak Motor kamu Mati? Polisi gak Berhak Nilang kok, ini Jawabannya

 

Ada yang punya informasi tentang Tilang karna telat bayar pajak kendaraan
motor gak ? masih simpang siur nih. , jangan sampe kita di boongin sama
polisi,Dari berbagai sumber <http://iniunic.blogspot.com/>  yg saya baca,
polisi tuh gak berhak menilang apalagi pake acara nahan motor kita., polisi
tuh cuma wajib menegur kita utk bayar pajak.

 

 
<http://www.antarasumsel.com/berita/267739/kinerja-pendamping-wajib-pajak-di
optimalkan> Description:
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcReK8KCoe2Rr59o7y2HSmoe
_MFoglJAyX-nU75OIJt7VilNrTjL


kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh
menunjukkan.kalau nggak bisa jangan mau..! 
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda.dan
itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Ini kutipan dari web : Kontan, 

Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992
itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan
kelengkapan kendaraan. "Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK),
ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya," tutur Iwan. 

Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan
terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan. 

Eh, ini urusan Dispenda 

Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara
Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah
Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan.
Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang.
"Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan
pendapatan Negara," ujar Iwan lagi. 

Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang
menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang
belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. "Data
tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat," kata Rahmat Ahyar, Wakil
Kepala Dispenda DKI Jakarta. 

Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? "Kalau mengikuti
undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,"
kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK
atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud. 

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo.
"Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak
polisi enggak berhak menilang," kata Djoko. 

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan
umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. "Kalau semua surat lengkap
dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang," ucapnya. 

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si
pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama
polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. 

mengenai surat tilang: 

saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru
artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara
tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. "Kalau yang merah untuk
pengadilan. Yang biru untuk ke bank," kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas
Polda Metro Jaya. 

Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang
ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. "Ada daftar jenis pelanggaran
dan dendanya," 

 
<http://motorplus.otomotifnet.com/read/2012/10/08/335045/122/14/Perhatikan-T
anda-Pajak-Progresif-di-STNK-> Description:
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQURAnrVNdQVrT3mgeMMxYx
6BmlLxaU2bSCKliSeOM2DPzODNguLg


Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita
polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu. 

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan.
Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda jika
sedang bokek. "Kalau lewat pengadilan bisa kurang" 

ada yg bisa menambahkan ?? 

semoga info ini bermanfaat. 



 <http://azid-cekli.blogspot.com/2012_04_01_archive.html> Description:
https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQmOFJlwueKxWumfFJUby57
XBJ5LpUjIpPKKAS9VmEays59sSjC






JPEG image

JPEG image

JPEG image

Other related posts:

  • » [apapun] Pajak Motor kamu Mati? Polisi gak Berhak Nilang kok, ini Jawabannya - Gunawan Prakoso