[nasional_list] [ppiindia] Tolak Revisi SKB Dua Menteri

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 22 Nov 2005 11:49:35 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarapembaruan.com/News/2005/11/22/index.html


SUARA PEMBARUAN DAILY 
Tolak Revisi SKB Dua Menteri 

JAKARTA - Sejumlah pemimpin keagamaan menolak rencana pemerintah yang akan 
merevisi surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tentang pelaksanaan 
pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya. Sebaliknya, mereka 
justru mendesak pemerintah untuk membuat undang-undang yang khusus mengatur 
tentang kebebasan beragama dan berkepercayaan. 

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan 
Berkepercayaan (BP-KBB), Merphin Panjaitan, kepada wartawan, di Jakarta, Senin 
(21/11). Menurut informasi, Menteri Agama akan mulai mensosialisasikan revisi 
SKB dua menteri tersebut dalam beberapa hari ke depan. 

Soal kebebasan beragama dan berkepercayaan, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur 
di dalam UUD 1945 pasal 28 huruf (e), ayat (1) tentang kebebasan beragama dan 
ayat (2) tentang kebebasan berkepercayaan. 

Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Semakin banyak ancaman, 
hambatan, dan gangguan terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan. "SKB 
mengatur soal-soal teknis rumah ibadah. Bagaimana kita mau mengatur hal 
tersebut, sementara hak kebebasan beragama itu belum dijamin," ucapnya tegas. 

Untuk itu, tuturnya, BP KBB mengajukan satu gagasan kepada pemerintah berupa 
pembuatan Undang-Undang Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (UU KBB). 
Undang-undang ini merupakan jaminan negara terhadap kebebasan beragama dan 
berkepercayaan dari semua penduduk Indonesia. 

Dasar acuannya, lanjut dia, adalah UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi 
Manusia tahun 1948, dan perjanjian internasional tentang Hak Sipil dan Politik 
tahun 1966. 

Jika gagasan ini disetujui, menurutnya, BP KBB bersedia membantu menyusun 
rancangan undang-undang tersebut. "Kalau draf, yang buat kan pemerintah dan 
DPR. Kami mungkin hanya akan membantu memberikan masukan saja," ucapnya. 

Merphin juga mengingatkan bahwa agama mengatur hubungan antara manusia dengan 
Tuhan. "Negara tidak boleh mengatur tentang hal ini. Itu urusan Tuhan dan 
manusia!" tambahnya. 

Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan, Ketua Perhimpunan Wanita 
Kristen Indonesia (PWKI), Patmi Simorangkir, mengecam aksi kekerasan yang 
terjadi terhadap wanita Kristiani, seperti yang terjadi di Poso, Sulawesi 
Tengah, beberapa waktu lalu. 

Dia mendesak pemerintah bertindak serius menangani kasus ini. Menurutnya, 
apakah karena wanita merupakan ibu dari generasi yang akan datang lalu dipilih 
menjadi korban tindak kekerasan tersebut. "Kami sangat mengecam keras aksi 
pembunuhan wanita-wanita kristen seperti di Poso," ucapnya. (PS/W-5) 


Last modified: 22/11/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Tolak Revisi SKB Dua Menteri