[nasional_list] [ppiindia] Tionghoa Bisa Jadi Presiden

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 12 Jul 2006 02:37:57 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indomedia.com/bpost/072006/12/depan/utama1.htm

Tionghoa Bisa Jadi Presiden

Jakarta, BPost
Warga keturunan Tionghoa maupun suku bangsa lainnya, kini bisa tersenyum lega. 
Mereka yang sebelumnya merasa terdiskriminasi, kini memiliki hak-hak politik 
yang sama. Bahkan mereka bisa maju dalam pencalonan presiden.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kewarganegaraan yang telah 
disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, Selasa (11/7). Pembahasan RUU 
Kewarganegaraan berlangsung cukup alot, bahkan disertai isak tangis. 

"Sekarang, warga Tionghoa sudah bisa mengajukan diri sebagai presiden. Dalam 
UUD 1945 disebutkan kalau presiden adalah orang Indonesia asli. Nah, mereka 
kini masuk dalam kategori orang Indonesia asli itu," kata Menteri Hukum dan HAM 
Hamid Awaluddin, usai pengesahan UU Kewarganegaraan, di Gedung Nusantara II DPR 
RI, Jakarta.

Dikatakan, UU Kewarganegaraan--pengganti UU No6 Tahun 1958, memberikan 
keleluasaan bagi warga keturunan untuk berpolitik. Yang jelas, sebut dia, 
kategori orang Indonesia asli tidak lagi dilihat dari kategori pribumi dan 
nonpribumi. Kategori itu mencakup siapa saja yang menjadi warga negara 
Indonesia sejak lahir dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain, selain 
Indonesia.

"Jadi, kategori Indonesia asli sudah mengalami pergeseran, yaitu mereka yang 
tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lainnya sejak lahir hingga sekarang," 
ujar mantan anggota KPU ini.

Pengesahan RUU Kewarganegaraan diiringi isak tangis warga keturunan. Sejak 
rapat dimulai, mereka memenuhi balkon Gedung Paripurna DPR sambil membawa 
bendera merah putih. Terlihat kalau warga Tionghoa mendominasi balkon dan 
berbaur dengan wartawan.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno akhirnya 
mengesahkan RUU itu setelah semua fraksi menyatakan setuju. Usai Soetardjo 
mengetukkan palu, sontak puluhan perempuan yang tergabung dalam Keluarga 
Perkawinan Campuran (KPC) Melati menangis hingga suasana penuh haru. Mereka 
lantas mengibarkan Sang Saka Merah Putih sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kawin Campur

Selain memberikan hak-hak politik secara penuh kepada warga keturunan, RUU 
Kewarganegaraan itu juga memberikan kemudahan terjadinya kawin campur antara 
WNI dengan warga negara asing (WNA).

Menkum dan HAM Hamid Awaluddin mengakui, RUU Kewarganegaraan memicu semakin 
banyaknya WNI mencari pasangan hidup dari warga negara asing. Sebab 
kenyataannya saat ini kecenderungan itu kian meningkat.

Yang jelas, sebut Hamid, kelahiran UU itu mengakomodir banyak pihak termasuk 
bagi bagi WNI yang ingin menikah dengan warga asing. "Intinya, negara tak mau 
mencampuri urusan orang mau kawin dengan siapa pun," tukasnya.

Dengan lahirnya UU ini, setidaknya telah mengurangi beban WNI yang selama ini 
mendapat jodoh warga asing. Negara pun bisa senantiasa memberikan perlindungan 
maksimal kepada warganya.

Dikatakannya, anak hasil perkawinan WNI-WNA otomatis diperkenankan menjadi 
warga negara Indonesia sesuai garis warga negara ayahnya. Sementara untuk 
perkawinan perempuan Indonesia dengan pria asing, tidak otomatis menggugurkan 
kewarganegaraan si perempuan setelah perkawinan. "Di situlah progresifnya RUU 
Kewarganegaraan," cetusnya.

Ketua Panja RUU Kewarganegaraan DPR, Murdaya Poo mengatakan, negara pada 
dasarnya tidak boleh mencampuri terlalu jauh soal perkawinan campur. "Ini era 
globalisasi kawin campur dimana saja ada. Kalau sudah jodoh, yah mau bagaimana. 
Kawin kok dipersulit," ujarnya. 

Ketua Ad Interim Organisasi Perkawinan Campur (KPC) Melati, Ika Twigley, 
menyambut baik UU ini. Dia mengatakan secara hukum dan psikologis 
kewarganegaraan mereka terjamin. "Kami disejajarkan dengan warga negara lain. 
Kami merasa mendapat perlindungan dan juga anak-anak kami sebagai WNI," 
katanya. 

"Kita tidak lagi harus terus lapor setiap tahun karena belum menjadi WNI," 
timpal Koordinator KPC, Aramurad.

Namun sebaliknya, Pelaksana Harian Lembaga Anti Diskriminasi di Indonesia 
(LADI) Rebeka Harsono mengaku kecewa dengan UU ini. Pasalnya, menurut dia, UU 
itu masih menyimpan sejumlah pasal diskriminatif terhadap perempuan. 

Senada, Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Ratna 
Batara Munti, mengatakan, pada dasarnya UU itu belum benar-benar memberikan 
perlindungan HAM bagi warga negara, khususnya perempuan dan anak-anak. 

"Intinya, istri dihadapkan pada pilihan untuk setia pada suami atau negara 
bangsa asal-- yang mana merupakan pilihan sulit bagi seorang perempuan di 
negeri ini," kata Ratna kepada BPost.

UU ini, lanjut dia, membatasi seorang anak lahir dari kawin campur untuk 
memilih identitas kewarganegaraan dari kedua orangtuanya secara utuh. Setelah 
usia 18 tahun anak diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan orangtua. 
"Anak tetap saja ditempatkan pada posisi dilematis antara mengikuti 
kewargenaraan ibunya atau ayahnya," katanya. JBP/aco/yus/ewa/tof/son


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Tionghoa Bisa Jadi Presiden