** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.suaramerdeka.com/harian/0601/19/nas02.htm ''Saya Tak Bawa Lari Rp 1,3 Triliun'' a.. Pengakuan Koruptor BLBI BERI KETERANGAN: Mantan Dirut Bank Sertivia David Nusa Wijaya memberikan keterangan di depan sejumlah wartawan mengenai kronologi buron dirinya saat tiba di Mabes Polri Jakarta, Rabu (18/1). David Nusa Wijaya terpidana 8 tahun terkait kasus BLBI sebesar Rp 1,3 triliun.(30t) JAKARTA -Koruptor BLBI, David Nusa Wijaya, yang divonis delapan tahun karena merugikan negara Rp 1,3 triliun mengaku tidak membawa uang sebanyak itu dalam pelariannya ke Singapura. Selama itu, dia mengaku hanya mengandalkan bantuan dari saudara-saudaranya yang berada di negara tersebut. ''Saya kabur bersama keluarga sekitar Maret 2004. Di sana saya tidak bekerja apa-apa,'' kata David Nusa Wijaya dalam jumpa pers, Rabu kemarin, di Mabes Polri Jakarta. Selama dalam pelarian, dia mengaku sangat bersedih. Sebab, dari berbagai informasi yang diterima, banyak media Indonesia yang memojokkan dirinya. ''Makanya saya selalu mencari waktu yang tepat untuk bisa pulang ke Indonesia dan membeberkan apa yang sebetulnya terjadi. Hampir setiap hari saya berdoa agar segera tiba waktu yang tepat tersebut. Sebab, pemberitaan di media massa tidak benar. Lagi pula saya sudah kangen dengan masakan Indonesia. Saya di luar negeri merasa tidak betah,'' katanya. Kendati akan segera dibawa ke Rutan Salemba, dia tetap melayani pertanyaan wartawan untuk menceritakan kali pertama ditangkap. ''Saya ditangkap pada saat dicegat biro FBI di pintu Bandara San Fransisco, Sabtu pekan lalu, saat hendak pulang ke Hong Kong,'' katanya. Saat dicegat tersebut, dia diberikan pilihan oleh FBI dan tim dari Mabes Polri, apakah akan berurusan dengan hukum Indonesia atau Amerika. ''Saya lantas memilih untuk pulang ke Indonesia dengan pertimbangan masa hukuman akan lebih singkat bila dijalani di Indonesia,'' paparnya. Terkejut Kanit Cyber Crime Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Petrus Goloce, menjelaskan, pada saat ditangkap David terkejut. ''Kemudian pihak kepolisian yang berkerja sama dengan Interpol, FBI, Diplomatic Security Service, dan Homeline Security Sheriff Airport, memberikan penjelasan kepada David. Pilihan yang diberikan adalah dia terkena Juridiction Code 1546 E artikel 16, yaitu dia berbohong ketika masuk AS. Sebab, dia sempat ditanya lewat formulir apakah dia memiliki masalah dengan Indonesia. Dia bilang tidak ada, sehingga apabila nantinya terbukti berbohong maka akan terkena yurisdiksi tersebut,'' kata Petrus. Pihak kepolisian RI bersama FBI kemudian menawarkan kepada David kalau memilih pilihan itu maka akan dihukum di AS, dan kena kode yurisdiksi yang ancaman hukumannya lima tahun, kemudian dideportasi. ''Tapi saya bilang, jika kamu dideportasi saya tunggu kamu di mana saja. Jadi David kena dua hukuman, di AS terkena pelanggaran Jurisdiction Code 1546 selama lima tahun, dan di Indonesia menjalani vonis delapan tahun. Jadi dia harus menjalani hukuman selama 13 tahun. David kemudian memilih dibawa ke Indonesia untuk menjalani vonis delapan tahun,'' jelasnya. Dikatakan, meski Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika, namun dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian melakukan monitoring melalui bandara internasional di Singapura. ''Sekali lagi, FBI yang membantu kita; makanya FBI memberikan dua pilihan kepada David pada saat ditangkap tersebut,'' paparnya lagi. David ditangkap 14 Januari; kemudian dibawa ke Bangkok pada 15 Januari 2005, dan tiba di Thailand 17 Januari 2005. Pada saat ditangkap, David Nusa Wijaya menggunakan paspor Indonesia dengan nama Eng Tjuen Wei. David Nusa Wijaya kemarin tiba di Kejakgung sekitar pukul 14.11 WIB. Dari Mabes Polri, dia kemudian diserahkan kepada Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi JAM Pidsus Kejakgung Septinus Hematang. Selanjutnya, David diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dimas Sukadis. Lalu dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas, untuk kemudian dibawa ke LP Salemba. Direktur Sospol JAM Intel Kejakgung, Daniel Pandjaitan, mengatakan, David sudah dicekal selama setahun, terhitung sejak Juli 2002 sampai Juli 2003. ''Namun setelah perkaranya di MA (kasasi-red), tidak ada permintaan cekal kepadanya. Karena di MA, maka bukan kewenangan kami lagi,'' kata Pandjaitan. Menurutnya, saat ini ada 111 item aset milik David, yang tersebar di beberapa daerah, namun hingga kini belum diketahui berapa nilainya. Menurut Ka Puspenkum Kejakgung, Masyhudi Ridwan, pihaknya akan memanggil kembali David untuk menyelesaikan berbagai urusan berkaitan dengan barang bukti, pembayaran denda, dan uang pengganti yang belum diselesaikan. Barang bukti berupa rumah, gedung, dan tanah yang tersebar di berbagai daerah tersebut, menurut Masyhudi akan diteliti lagi. ''Akan kami teliti dulu ke Departemen Keuangan, dan BI, bagaimana posisi aset-aset tersebut. Sehingga akan diketahui, apakah itu bisa dimasukkan ke dalam uang pengganti atau tidak,'' katanya. Dari Kejaksaan Agung, David dibawa ke Rutan Salemba. Rombongan yang membawa David tiba di Rutan sekitar pukul 15:50 WIB. Keterangan yang diperoleh dari Kajari Jakarta Barat Dimas Sukadis menyebutkan, David tengah menyelesaikan urusan administrasi berkaitan dengan proses eksekusinya yang memang dilakukan di Salemba. Menurut Dimas, pihaknya langsung menyerahkan David kepada Ka Lapas Salemba Purwanto. Saat diserahterimakan yang dilanjutkan dengan pemberesan administrasi berkait dengan eksekusi, David tidak didampingi oleh kerabat maupun pengacaranya. Mengenai proses selanjutnya bagi David, menjadi tanggung jawab pihak Salemba. Kepala Pengamanan Salemba, Edi Kurniadi menjelaskan, kemungkinan David hanya sementara tinggal di Salemba. Karena biasanya, terpidana yang hukumannya di atas lima tahun ditahan di Lapas kelas I, dalam hal itu LP Cipinang. Namun dirinya belum bisa memastikan, di mana David akhirnya menjalani masa hukumannya. Koruptor Lainnya Sementara itu menyusul tertangkapnya koruptor BLBI, David Nusa Wijaya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan, akan terus memburu koruptor kelas kakap lainnya yang kini masih bersembunyi di luar negeri. Lebih dari itu, polisi juga akan mencari pihak-pihak yang diduga ikut membantu mereka melarikan diri. Namun prioritas utama mereka, tetap menangkap dan memulangkan 12 koruptor kelas kakap untuk menjalani proses hukum di Indonesia. Penegasan itu disampaikan Kapolri, menjawab pers sebelum mengikuti rapat terbatas membahas masalah Aceh di Kantor Presiden, Rabu (18/1).(aih,A-20,F4-49a) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **