[nasional_list] [ppiindia] ''Saya Tak Bawa Lari Rp 1,3 Triliun''

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 19 Jan 2006 02:02:35 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suaramerdeka.com/harian/0601/19/nas02.htm

''Saya Tak Bawa Lari Rp 1,3 Triliun''
  a.. Pengakuan Koruptor BLBI 
       
      BERI KETERANGAN: Mantan Dirut Bank Sertivia David Nusa Wijaya memberikan 
keterangan di depan sejumlah wartawan mengenai kronologi buron dirinya saat 
tiba di Mabes Polri Jakarta, Rabu (18/1). David Nusa Wijaya terpidana 8 tahun 
terkait kasus BLBI sebesar Rp 1,3 triliun.(30t)  
     






JAKARTA -Koruptor BLBI, David Nusa Wijaya, yang divonis delapan tahun karena 
merugikan negara Rp 1,3 triliun mengaku tidak membawa uang sebanyak itu dalam 
pelariannya ke Singapura. Selama itu, dia mengaku hanya mengandalkan bantuan 
dari saudara-saudaranya yang berada di negara tersebut.

''Saya kabur bersama keluarga sekitar Maret 2004. Di sana saya tidak bekerja 
apa-apa,'' kata David Nusa Wijaya dalam jumpa pers, Rabu kemarin, di Mabes 
Polri Jakarta.

Selama dalam pelarian, dia mengaku sangat bersedih. Sebab, dari berbagai 
informasi yang diterima, banyak media Indonesia yang memojokkan dirinya. 
''Makanya saya selalu mencari waktu yang tepat untuk bisa pulang ke Indonesia 
dan membeberkan apa yang sebetulnya terjadi. Hampir setiap hari saya berdoa 
agar segera tiba waktu yang tepat tersebut. Sebab, pemberitaan di media massa 
tidak benar. Lagi pula saya sudah kangen dengan masakan Indonesia. Saya di luar 
negeri merasa tidak betah,'' katanya.

Kendati akan segera dibawa ke Rutan Salemba, dia tetap melayani pertanyaan 
wartawan untuk menceritakan kali pertama ditangkap. ''Saya ditangkap pada saat 
dicegat biro FBI di pintu Bandara San Fransisco, Sabtu pekan lalu, saat hendak 
pulang ke Hong Kong,'' katanya.

Saat dicegat tersebut, dia diberikan pilihan oleh FBI dan tim dari Mabes Polri, 
apakah akan berurusan dengan hukum Indonesia atau Amerika. ''Saya lantas 
memilih untuk pulang ke Indonesia dengan pertimbangan masa hukuman akan lebih 
singkat bila dijalani di Indonesia,'' paparnya.

Terkejut

Kanit Cyber Crime Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes 
Polri, Kombes Pol Petrus Goloce, menjelaskan, pada saat ditangkap David 
terkejut.

''Kemudian pihak kepolisian yang berkerja sama dengan Interpol, FBI, Diplomatic 
Security Service, dan Homeline Security Sheriff Airport, memberikan penjelasan 
kepada David. Pilihan yang diberikan adalah dia terkena Juridiction Code 1546 E 
artikel 16, yaitu dia berbohong ketika masuk AS. Sebab, dia sempat ditanya 
lewat formulir apakah dia memiliki masalah dengan Indonesia. Dia bilang tidak 
ada, sehingga apabila nantinya terbukti berbohong maka akan terkena yurisdiksi 
tersebut,'' kata Petrus.

Pihak kepolisian RI bersama FBI kemudian menawarkan kepada David kalau memilih 
pilihan itu maka akan dihukum di AS, dan kena kode yurisdiksi yang ancaman 
hukumannya lima tahun, kemudian dideportasi.

''Tapi saya bilang, jika kamu dideportasi saya tunggu kamu di mana saja. Jadi 
David kena dua hukuman, di AS terkena pelanggaran Jurisdiction Code 1546 selama 
lima tahun, dan di Indonesia menjalani vonis delapan tahun. Jadi dia harus 
menjalani hukuman selama 13 tahun. David kemudian memilih dibawa ke Indonesia 
untuk menjalani vonis delapan tahun,'' jelasnya.

Dikatakan, meski Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika, 
namun dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian melakukan monitoring melalui 
bandara internasional di Singapura.

''Sekali lagi, FBI yang membantu kita; makanya FBI memberikan dua pilihan 
kepada David pada saat ditangkap tersebut,'' paparnya lagi.

David ditangkap 14 Januari; kemudian dibawa ke Bangkok pada 15 Januari 2005, 
dan tiba di Thailand 17 Januari 2005.

Pada saat ditangkap, David Nusa Wijaya menggunakan paspor Indonesia dengan nama 
Eng Tjuen Wei. David Nusa Wijaya kemarin tiba di Kejakgung sekitar pukul 14.11 
WIB.

Dari Mabes Polri, dia kemudian diserahkan kepada Direktur Upaya Hukum dan 
Eksekusi JAM Pidsus Kejakgung Septinus Hematang.

Selanjutnya, David diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, 
Dimas Sukadis. Lalu dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas, untuk 
kemudian dibawa ke LP Salemba. 

Direktur Sospol JAM Intel Kejakgung, Daniel Pandjaitan, mengatakan, David sudah 
dicekal selama setahun, terhitung sejak Juli 2002 sampai Juli 2003. ''Namun 
setelah perkaranya di MA (kasasi-red), tidak ada permintaan cekal kepadanya. 
Karena di MA, maka bukan kewenangan kami lagi,'' kata Pandjaitan. 

Menurutnya, saat ini ada 111 item aset milik David, yang tersebar di beberapa 
daerah, namun hingga kini belum diketahui berapa nilainya.

Menurut Ka Puspenkum Kejakgung, Masyhudi Ridwan, pihaknya akan memanggil 
kembali David untuk menyelesaikan berbagai urusan berkaitan dengan barang 
bukti, pembayaran denda, dan uang pengganti yang belum diselesaikan.

Barang bukti berupa rumah, gedung, dan tanah yang tersebar di berbagai daerah 
tersebut, menurut Masyhudi akan diteliti lagi. ''Akan kami teliti dulu ke 
Departemen Keuangan, dan BI, bagaimana posisi aset-aset tersebut. Sehingga akan 
diketahui, apakah itu bisa dimasukkan ke dalam uang pengganti atau tidak,'' 
katanya.

Dari Kejaksaan Agung, David dibawa ke Rutan Salemba. Rombongan yang membawa 
David tiba di Rutan sekitar pukul 15:50 WIB. Keterangan yang diperoleh dari 
Kajari Jakarta Barat Dimas Sukadis menyebutkan, David tengah menyelesaikan 
urusan administrasi berkaitan dengan proses eksekusinya yang memang dilakukan 
di Salemba.

Menurut Dimas, pihaknya langsung menyerahkan David kepada Ka Lapas Salemba 
Purwanto. Saat diserahterimakan yang dilanjutkan dengan pemberesan administrasi 
berkait dengan eksekusi, David tidak didampingi oleh kerabat maupun 
pengacaranya.

Mengenai proses selanjutnya bagi David, menjadi tanggung jawab pihak Salemba. 
Kepala Pengamanan Salemba, Edi Kurniadi menjelaskan, kemungkinan David hanya 
sementara tinggal di Salemba. Karena biasanya, terpidana yang hukumannya di 
atas lima tahun ditahan di Lapas kelas I, dalam hal itu LP Cipinang. Namun 
dirinya belum bisa memastikan, di mana David akhirnya menjalani masa hukumannya.

Koruptor Lainnya 

Sementara itu menyusul tertangkapnya koruptor BLBI, David Nusa Wijaya, Kapolri 
Jenderal Pol Sutanto menegaskan, akan terus memburu koruptor kelas kakap 
lainnya yang kini masih bersembunyi di luar negeri. 

Lebih dari itu, polisi juga akan mencari pihak-pihak yang diduga ikut membantu 
mereka melarikan diri. Namun prioritas utama mereka, tetap menangkap dan 
memulangkan 12 koruptor kelas kakap untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Kapolri, menjawab pers sebelum mengikuti rapat 
terbatas membahas masalah Aceh di Kantor Presiden, Rabu 
(18/1).(aih,A-20,F4-49a) 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] ''Saya Tak Bawa Lari Rp 1,3 Triliun''