[nasional_list] [ppiindia] Pertahanan dan Keamanan Negara

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 9 Mar 2005 22:07:03 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/10/opini/1604621.htm

      Kamis, 10 Maret 2005  
     
     
     

      Pertahanan dan Keamanan Negara 


      Oleh Juwono Sudarsono

      UNDANG-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan 
Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban 
tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat 
(2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem 
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan 
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat 
sebagai kekuatan pendukung". (huruf kursif oleh penulis).

      Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan 
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri 
sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". 
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri 
dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan 
keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

      Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan 
Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan 
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu 
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang 
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) 
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya 
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.

      TANGGAL 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 
2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR 
No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 
Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat 
(2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" 
. Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan 
VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan 
tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 
tentang TNI.

      Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU 
tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang 
"Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" 
(kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi 
TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang 
TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" 
sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi 
"pertahanan negara" dan "keamanan negara".

      Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), 
yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan 
UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan 
kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan 
keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku sesuai judul Bab XII 
UUD 1945, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU 
Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara 
bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan 
negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI 
menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan 
(Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi 
kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" 
UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institus
 i sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi 
instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

      PRAKARSA Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) 
Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 
2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan 
otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI 
dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" 
pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang 
TNI.

      Tak ada niat dari Departemen Pertahanan untuk "memadukan", 
"menggabungkan", apalagi "meleburkan" organisasi TNI dan organisasi Polri ke 
dalam pola "hankam" seperti keadaan pada pra Juli 2000, saat Polri masih ada di 
bawah kewenangan Departemen Pertahanan.

      Yang ada adalah ikhtiar untuk menyebarluaskan pada khalayak ramai bahwa 
menurut Bab XII dan Pasal 30 UUD 1945, pertahanan negara tidak sekadar 
pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan 
tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat 
Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari 
bunyi Ayat (5), ".hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara, 
diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah 
lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan 
Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang 
Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara 
perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan 
rakyat semesta".

      Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" 
ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat 
pada ketentuan UUD 1945.

      Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Bab XII 
dan Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Namun, Bab 
XII UUD 1945 bukanlah monopoli departemen dan/atau kementerian negara yang 
sehari-hari ada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Bab XII UUD 1945 adalah 
bagian dari bab dan pasal lain dalam UUD 1945 secara keseluruhan.

      Marilah kita baca dengan saksama Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Marilah kita 
gelar wacana tentang makna Pasal 30 serta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya 
secara utuh dan lengkap, termasuk kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam UUD 
1945. Pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai "sistem pertahanan dan 
keamanan rakyat semesta" adalah hal yang terlalu penting untuk dibahas hanya di 
kalangan TNI dan Polri. Dalam negara demokrasi, kepedulian tentang pertahanan 
dan keamanan negara dalam arti luas adalah hak dan kewajiban tiap warga negara 
, sebagaimana tertuang dalam Ayat (1), Pasal 30 UUD 1945.


      Juwono Sudarsono Menteri Pertahanan RI
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Pertahanan dan Keamanan Negara