[nasional_list] [ppiindia] Mutlak Perlu Reformasi MA

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 18 Nov 2005 00:45:40 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0511/18/opini/2158387.htm


 
Mutlak Perlu Reformasi MA 

Frans H Winarta

Tudingan adanya mafia peradilan sudah menjadi kenyataan dengan keberhasilan 
Komisi Pemberantasan Korupsi mendeteksi dan menangkap beberapa petugas Mahkamah 
Agung RI dan sebelumnya petugas Pengadilan Tinggi Jakarta menerima suap dari 
oknum advokat.

Sering kali pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI menolak digunakannya istilah mafia 
peradilan karena bukan termasuk kategori kejahatan terorganisasi (organized 
crime). Apa pun namanya, bagi masyarakat khususnya para pencari keadilan 
(yustisiabel), itu tidak penting. Yang penting, ditegakkannya hukum dan 
keadilan bagi masyarakat karena kepada siapa lagi para pencari keadilan minta 
keadilan jika bukan kepada lembaga peradilan. Apalagi Indonesia adalah negara 
hukum (rechtsstaat) yang dijamin dalam UUD 1945.

Dalam negara hukum, hukum adalah panglima (supreme). Semua persoalan harus 
dapat diselesaikan dengan hukum dan sama sekali bukan melalui kekuatan apalagi 
kekerasan. Namun, kenyataan di Indonesia kini banyak putusan pengadilan yang 
mengecewakan. Alasannya, gaji hakim dan pegawai pengadilan yang kecil sampai 
pada kurangnya bukti. Benarkah? Fakta menunjukkan, gaji kecil bukan alasan 
untuk korupsi.

Menurut seorang raporteur PBB, Datuk Param Cummaraswamy, dari Malaysia beberapa 
tahun lalu di Kamboja, hakim bergaji sekitar 100 dollar AS per bulan tidak 
korup.

Persoalannya, karena pembangunan selama era Orde Baru mementingkan ekonomi dan 
fisik telah menciptakan masyarakat yang materialistis, konsumeristis, 
hedonistis, dan koruptif. Pembangunan moral diabaikan. Pendidikan mundur, tidak 
didanai dan ditata secara modern dan efisien. Akhirnya akhlak masyarakat 
umumnya terpengaruh dan ini memengaruhi moral para penegak hukum.

Dalam situasi seperti ini, korupsi yudisial menjadi marak dan sering terdengar 
keluhan para pencari keadilan bagaimana putusan pengadilan dijadikan permainan 
para calo, petugas pengadilan, hakim, advokat, dan lainnya yang menjadikan 
putusan pengadilan sebagai lahan bisnis.

Keadilan sudah dipermainkan di bumi pertiwi. Padahal, putusan pengadilan selalu 
atas nama Tuhan, dengan judul Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia mungkin satu-satunya negara yang membawa-bawa nama Tuhan dalam 
putusan pengadilan.

Keadilan bagi manusia

Mengenai keadilan, Immanuel Kant mengatakan, If justice is gone, there is no 
reason for a man to live longer on earth.

Betapa pentingnya keadilan dalam kehidupan manusia. Keadilan sudah menjadi 
komoditas. Sering terdengar bagaimana eksekusi putusan yang sudah berkekuatan 
hukum dijadikan ajang permainan. Dengan segala cara yang dikalahkan mencoba 
menggagalkan eksekusi dengan bantahan perkara baru, menggugat lagi untuk 
mementahkan putusan berkekuatan hukum, dan segala cara termasuk suap guna 
mengganjal putusan pengadilan. Ini terjadi di salah satu pengadilan negeri di 
Jakarta. Dan ini bukan yang pertama, tetapi sudah sering terjadi, menyebabkan 
ketidakpastian hukum.

Tertangkapnya lima staf anggota MA dan seorang advokat baru-baru ini 
menguatkan, mafia peradilan itu ada. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) dan Komisi Yudisial harus bekerja keras.

Jika demikian, dari mana reformasi hukum harus dilakukan? Jelas dari lembaga 
peradilan. Kalau saja para hakim jujur, bersih, efisien, dan menolak disuap, 
permainan para calo dapat dikurangi.

Reformasi internal ini sebenarnya bisa dilakukan karena MA sudah membuat cetak 
biru reformasi institusional. Kini hanya tinggal melaksanakan. Jika MA berhasil 
mereformasi diri, maka 5.000-an hakim di bawahnya akan terpengaruh dan 
mencontoh perilaku seniornya.

Kehormatan dan martabat para hakim agung akan mengucur ke bawah sebagaimana 
prinsip trickle down effect dalam bidang ekonomi.

Penulis mengusulkan agar Ketua MA tidak terlibat pemeriksaan perkara di tingkat 
kasasi. Dengan demikian, dia bisa fokus melakukan reformasi internal MA.

Maka, setelah kasus MA ini selesai, sebaiknya Bagir Manan memimpin langsung 
pembersihan diri MA. Seluruh sistem harus diperbaiki, mulai dari rekrutmen, 
budget, akuntansi, manajemen perkara, manajemen badan peradilan, penggajian, 
pelatihan, dan lain-lain.

Sistem diubah

Hanya bermodalkan kejujuran, seorang MA tidak bisa memperbaiki keadaan. Bagir 
Manan yang dikenal jujur sebagai birokrat ketika bekerja di Departemen 
Kehakiman tidak bisa berbuat banyak jika sistem tidak diubah. Kejujurannya 
inilah yang membawa Bagir Manan unggul dari pesaingnya saat dilakukan fit and 
proper test pemilihan Ketua MA.

Kelihatannya dia tidak didukung bawahannya untuk mereformasi benteng terakhir 
keadilan ini. Dalam skandal lima staf MA dan seorang advokat baru- baru ini, 
kemungkinan besar Bagir dijadikan korban fitnah oleh orang-orang yang terlibat 
praktik mafia peradilan. Semoga kebenaran yang menang dalam skandal yang 
memalukan ini.

Namun, Bagir Manan harus terbuka dalam menghadapi masalah ini dan harus 
bersedia diperiksa KPK serta Komisi Yudisial. Selama pemeriksaan, sebaiknya 
Bagir Manan tidak aktif sebagai Ketua MA dan mengambil keputusan penting sampai 
persoalannya clear.

Dissenting opinion Bagir adalah modal penting untuk membuktikan dia tidak 
terlibat skandal itu. Ini bisa saja merupakan jebakan terhadap seorang yang 
jujur yang tidak mau berkompromi terhadap ajakan berkolusi. Maklum, korupsi 
sudah begitu merasuk ke dalam kehidupan bangsa sehingga tiap orang, terutama 
mereka yang memegang jabatan yang penting, selalu dicurigai melakukan korupsi.

Untuk memperbaiki kebobrokan di MA diperlukan reformasi institusi yang 
dijalankan secepatnya mengingat cetak biru reformasi MA sudah ada.

Frans H Winarta Advokat; Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/LeSULA/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Mutlak Perlu Reformasi MA