** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** Suara Karya Meningkatkan Corporate Value di BUMN @ Melalui Good Corporate Governance Oleh Muh Arief Effendi Selasa, (29-03-'05) Kondisi perekonomian nasional yang saat ini masih belum pulih akibat terjadinya krisis moneter yang berkepanjangan menyebabkan kalangan dunia usaha belum bisa pulih (bangkit) seperti sediakala. Bahkan banyak perusahaan yang terpaksa ditutup (dilikuidasi), karena kelangsungan usahanya tidak dapat dipertahankan. Hal tersebut berimbas pula terhadap kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kinerja BUMN Jumlah BUMN di bawah pembinaan Kementerian BUMN pada akhir tahun 2004 sebanyak 158 BUMN dengan total aset yang dikelola lebih dari Rp 1.177 triliun dan bergerak hampir di seluruh bidang aktivitas perekonomian. Kinerja BUMN secara keseluruhan belum begitu menggembirakan, bahkan terdapat beberapa BUMN yang menderita kerugian berlarut-larut, yang akhirnya turut membebani anggaran negara (APBN). Berdasarkan data laporan keuangan BUMN pada tahun buku 2004 lalu terdapat 31 BUMN masih mengalami kerugian. Mengingat BUMN memegang peranan yang signifikan dan turut mempengaruhi kinerja perekonomian nasional, maka BUMN perlu dikelola secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pada saat ini prinsip good corporate governance belum diterapkan sepenuhnya dalam lingkungan BUMN, bahkan terdapat beberapa BUMN yang belum memiliki kebijakan tentang penerapan GCG. Prinsip GCG Pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN cukup responsif serta tanggap menghadapi permasalahan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Menteri BUMN No Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan praktik GCG pada BUMN. Definisi Corporate Governance sesuai dengan SK tersebut adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Selain itu berdasarkan Instruksi Presiden No 5 tahun 2004 dianjurkan agar BUMN mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Lima prinsip GCG yang perlu diterapkan secara optimal di BUMN meliputi: Pertama, transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Kedua, kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Ketiga, akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Keempat, pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kelima, kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan GCG Terdapat enam tujuan dalam penerapan GCG pada BUMN, yaitu: Pertama, untuk memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional. Kedua, mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ. Ketiga, mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN. Keempat, meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional. Kelima, meningkatkan iklim investasi nasional. Keenam, mensukseskan program privatisasi. Perangkat GCG Agar penerapan GCG di BUMN dapat berjalan dengan baik, maka di lingkungan manajemen BUMN perlu dilengkapi dengan beberapa perangkat/ policy, antara lain Board Manual, Board Charter, General Code of Conduct and Code of Conduct Top Management, Stakeholder Communication Mechanism, Guidelines for Transparancy and Disclosure, Guidelines for Corporate Secretary, Internal Audit Charter, Code of Corporate Governance, Code of Company Risk Management, Corporate Governance and Compliance, Perjanjian Penunjukan Anggota Direksi (Statement Of Corporate Intent). Selain itu di lingkungan Dewan Komisaris perlu dilengkapi pula dengan beberapa perangkat, seperti Komite Audit beserta Komite Audit Charter, Komite Remunerasi, Komite Asuransi dan Risiko Usaha, Komite Nominasi serta Komite Manajemen Risiko. Apabila beberapa perangkat di lingkungan manajemen (Board of Director) serta Dewan Komisaris telah dilengkapi dengan perangkat seperti tersebut di atas maka diharapkan penerapan GCG d i BUMN akan lebih lancar dan sukses. Komitmen Keberhasilan penerapan GCG di BUMN sangat ditentukan oleh adanya komitmen dari organ perusahaan terutama Top Management serta Dewan Komisaris. Selain itu yang tidak kalah penting adalah BUMN harus dapat menjaga hubungan yang harmonis dengan lingkungan masyarakat sekitar tempat BUMN tersebut berdomisili sebagai wujud penerapan community development responsibility. Penutup Manfaat yang bisa dipetik dengan diterapkannya prinsip-prinsip GCG di BUMN, antara lain: Pertama, dapat meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder. Kedua, mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigit (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan (corporate value). Khusus untuk BUMN yang telah go publik, dengan diterapkannya prinsip-prinsip GCG dapat meningkatkan minat investor untuk membeli saham BUMN tersebut. Akhirnya semoga penerapan GCG di perusahaan bukan hanya semata-mata sebagai slogan saja namun perlu diwujudkan dalam tindakan nyata dalam pengelolaan BUMN. *** (Muh Arief Effendi, SE MSi Ak QIA bekerja sebagai Internal Auditor sebuah BUMN). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **