[nasional_list] [ppiindia] Meningkatkan Corporate Value di BUMN

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 28 Mar 2005 22:12:39 +0200

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

Suara Karya
            Meningkatkan Corporate Value di BUMN
            @ Melalui Good Corporate Governance
            Oleh Muh Arief Effendi 


            Selasa, (29-03-'05)
            Kondisi perekonomian nasional yang saat ini masih belum pulih 
akibat terjadinya krisis moneter yang berkepanjangan menyebabkan kalangan dunia 
usaha belum bisa pulih (bangkit) seperti sediakala. Bahkan banyak perusahaan 
yang terpaksa ditutup (dilikuidasi), karena kelangsungan usahanya tidak dapat 
dipertahankan. Hal tersebut berimbas pula terhadap kondisi Badan Usaha Milik 
Negara (BUMN). 

            Kinerja BUMN


            Jumlah BUMN di bawah pembinaan Kementerian BUMN pada akhir tahun 
2004 sebanyak 158 BUMN dengan total aset yang dikelola lebih dari Rp 1.177 
triliun dan bergerak hampir di seluruh bidang aktivitas perekonomian. Kinerja 
BUMN secara keseluruhan belum begitu menggembirakan, bahkan terdapat beberapa 
BUMN yang menderita kerugian berlarut-larut, yang akhirnya turut membebani 
anggaran negara (APBN). Berdasarkan data laporan keuangan BUMN pada tahun buku 
2004 lalu terdapat 31 BUMN masih mengalami kerugian. 

            Mengingat BUMN memegang peranan yang signifikan dan turut 
mempengaruhi kinerja perekonomian nasional, maka BUMN perlu dikelola secara 
efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance 
(GCG). Pada saat ini prinsip good corporate governance belum diterapkan 
sepenuhnya dalam lingkungan BUMN, bahkan terdapat beberapa BUMN yang belum 
memiliki kebijakan tentang penerapan GCG. 

            Prinsip GCG


            Pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN cukup responsif serta tanggap 
menghadapi permasalahan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan ditetapkannya 
Surat Keputusan Menteri BUMN No Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang 
penerapan praktik GCG pada BUMN. 

            Definisi Corporate Governance sesuai dengan SK tersebut adalah 
suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan 
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang 
saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder 
lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Selain itu 
berdasarkan Instruksi Presiden No 5 tahun 2004 dianjurkan agar BUMN 
mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate 
Governance). 

            Lima prinsip GCG yang perlu diterapkan secara optimal di BUMN 
meliputi: 

            Pertama, transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses 
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan 
relevan mengenai perusahaan. 

            Kedua, kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola 
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak 
mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 

            Ketiga, akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan 
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara 
efektif. 

            Keempat, pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan 
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 

            Kelima, kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di 
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

            Tujuan GCG


            Terdapat enam tujuan dalam penerapan GCG pada BUMN, yaitu: 

            Pertama, untuk memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan 
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan 
adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun 
internasional. 

            Kedua, mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan 
dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ. 

            Ketiga, mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan 
menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap 
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung 
jawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di 
sekitar BUMN. 

            Keempat, meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional. 

            Kelima, meningkatkan iklim investasi nasional. 

            Keenam, mensukseskan program privatisasi. 

            Perangkat GCG


            Agar penerapan GCG di BUMN dapat berjalan dengan baik, maka di 
lingkungan manajemen BUMN perlu dilengkapi dengan beberapa perangkat/ policy, 
antara lain Board Manual, Board Charter, General Code of Conduct and Code of 
Conduct Top Management, Stakeholder Communication Mechanism, Guidelines for 
Transparancy and Disclosure, Guidelines for Corporate Secretary, Internal Audit 
Charter, Code of Corporate Governance, Code of Company Risk Management, 
Corporate Governance and Compliance, Perjanjian Penunjukan Anggota Direksi 
(Statement Of Corporate Intent). Selain itu di lingkungan Dewan Komisaris perlu 
dilengkapi pula dengan beberapa perangkat, seperti Komite Audit beserta Komite 
Audit Charter, Komite Remunerasi, Komite Asuransi dan Risiko Usaha, Komite 
Nominasi serta Komite Manajemen Risiko. Apabila beberapa perangkat di 
lingkungan manajemen (Board of Director) serta Dewan Komisaris telah dilengkapi 
dengan perangkat seperti tersebut di atas maka diharapkan penerapan GCG d
 i BUMN akan lebih lancar dan sukses. 

            Komitmen


            Keberhasilan penerapan GCG di BUMN sangat ditentukan oleh adanya 
komitmen dari organ perusahaan terutama Top Management serta Dewan Komisaris. 
Selain itu yang tidak kalah penting adalah BUMN harus dapat menjaga hubungan 
yang harmonis dengan lingkungan masyarakat sekitar tempat BUMN tersebut 
berdomisili sebagai wujud penerapan community development responsibility. 

            Penutup


            Manfaat yang bisa dipetik dengan diterapkannya prinsip-prinsip GCG 
di BUMN, antara lain: 

            Pertama, dapat meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya 
proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi 
operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder. 

            Kedua, mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah 
dan tidak rigit (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan 
meningkatkan nilai perusahaan (corporate value). 

            Khusus untuk BUMN yang telah go publik, dengan diterapkannya 
prinsip-prinsip GCG dapat meningkatkan minat investor untuk membeli saham BUMN 
tersebut. Akhirnya semoga penerapan GCG di perusahaan bukan hanya semata-mata 
sebagai slogan saja namun perlu diwujudkan dalam tindakan nyata dalam 
pengelolaan BUMN. *** 

            (Muh Arief Effendi, SE MSi Ak QIA
            bekerja sebagai Internal Auditor sebuah BUMN).  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Meningkatkan Corporate Value di BUMN