** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indomedia.com/bpost/072006/24/opini/opini1.htm Menguak Tabir Permasalahan Pekerja Anak Oleh: Suryadi Institute for Research and Development - YBI Banjarmasin Permasalahan buruh atau pekerja anak merupakan salah satu dimensi penelantaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Ketika kendaraan kita berhenti di pertigaan Jalan A Yani - Jalan Pangeran Antasari dan Jalan A Yani - Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, pandangan mata kita akan tertuju pada sekelompok anak yang mengamen atau mengemis, mengais rejeki di jalanan. Muncul pertanyaan dalam benak kita; Anak siapakah mereka? Masih sekolahkah mereka? Teganya orangtua memperlakukan anak seperti itu? Adakah pihak tertentu yang mengorganisasinya? Siapakah yang bertanggungjawab atas masa depan mereka? Mereka adalah anak yang bekerja di jalanan, sering disebut anak jalanan (anjal). Dalam kondisi normal, tentu tidak satu pun orangtua yang tega mengeksploitasi anaknya untuk bekerja. Kita tidak bisa menyederhanakan permasalahan ini dan saling menyalahkan pihak tertentu. Seringkali permasalahan ekonomi menjadi penyebab utama anak harus bekerja, bahkan masuk dalam kategori pekerjaan yang membahayakan. Permasalahan buruh atau pekerja anak merupakan salah satu dimensi penelantaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Interpretasinya, bukan berarti anak tidak boleh bekerja sama sekali. Dalam rangka mendidik dan melatih anak untuk mandiri, harus dilakukan pembiasaan dengan melakukan pekerjaan di rumah membantu orangtua di samping tugas sebagai pelajar. Namun ketika terjadi ekploitasi secara ekonomi pada anak, tentu saja sangat bertentangan dengan hukum dan hak anak. Indikasi terjadinya ekploitasi terhadap anak bisa dilihat dari: 1) Anak bekerja di bawah ancaman atau bujuk rayu pihak tertentu. 2) Jam kerja yang panjang seperti orang dewasa. 3) Anak tidak dapat menerima hak tumbuhkembangnya (bersekolah, bermain, mendapatkan akses kesehatan dll) secara wajar. 4) Upah yang rendah dan tidak sesuai dengan asas kemanusiaan. 5) Jenis pekerjaan masuk kategori membahayakan seperti ditetapkan dalam UU No 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. 6) Usia anak masih terlalu muda sebagaimana ketentuan UU No 20/1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai usia minimum diperbolehkan bekerja. Menurut data Sakernas 1992, jumlah pekerja anak (10-14 tahun) mencapai sekitar 2,5 juta dan pada 1994 turun menjadi 2,1 juta. Dari jumlah itu, hampir satu juta atau 45 persen diperkirakan bekerja di Pulau Jawa dan sebagian besar di sektor informal. Pada 2000, sebagai dampak dari krisis ekonomi jumlah pekerja anak meningkat menjadi sekitar enam juta orang. Dampak anak bekerja adalah tidak terpenuhinya pendidikan mereka. Menurut laporan ILO (1998) pada 1996/1997, di Indonesia terdapat 2,8 persen atau sekitar 822 ribu anak yang DO (drop out) dari sekolah dasar dan 745 ribu tidak dapat melanjutkan ke SLTP. Pada 2000, terdapat sekitar 11,7 juta anak usia SD dan SLTP tidak bersekolah lagi. Berdasarkan laporan penelitian yang dilakukan LIPI, Depsos dan UNDP pada 1996 terhadap 300 responden berusia 6-18 tahun, 80,3 persen anak melakukan aktivitas ekonomi karena kemiskinan orangtua dan 19,7 persen karena hambatan hubungan sosio-psikologis dengan orangtua (broken home). Data ini membuktikan, faktor ekonomi (kemiskinan) merupakan faktor dominan yang menjadikan anak masuk ke sektor publik. Anak yang bekerja merupakan salah satu bentuk strategi kelangsungan hidup rumahtangga (household survival strategy). Hal ini terjadi dalam masyarakat yang mengalami transisi ekonomi atau kelompok miskin di perkotaan. Bila kondisi keluarga dalam kemiskinan, mereka akan memanfaatkan sumber yang tersedia. Salah satu upaya untuk beradaptasi dengan kemiskinan adalah memanfaatkan tenaga kerja keluarga. Kalau tenaga kerja perempuan, terutama ibu rumahtangga belum dapat memecahkan masalah yang dihadapi biasanya anak yang belum dewasa pun diikutsertakan dalam menopang kegiatan ekonomi keluarga. Pekerjaan itu tidak terbatas pada pekerjaan rumahtangga, tetapi juga pekerjaan upahan baik di lingkungan sekitar tempat tinggal atau migrasi ke kota. Seperti mendapatkan durian runtuh. Perumpamaan itu sesuai bagi pelaku ekonomi, produsen yang memanfaatkan dan mengeksploitasi ketidakberdayaan buruh anak dalam bentuk upah yang rendah dan melakukan subordinasi dengan berbagai macam cara. Anak yang bekerja merupakan salah satu gambaran betapa rumit dan kompleksnya permasalahan anak. Anak yang bekerja adalah bentuk penelantaran hak anak, karena pada saat bersamaan akan terjadi pengabaian hak yang harus diterima mereka. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, bermain, akses kesehatan dan lain-lain. Keadaan ini menjadikan pekerja anak masuk kategori yang memerlukan perlindungan khusus (children in need of special protection) yang menuntut penanganan serius dari orangtua, keluarga, masyarakat dan kelompok terkait serta pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Peran pemerintah, masyarakat dan lembaga terkait akan semakin signifikan dalam menangani permasalahan pekerja anak ketika orangtua dalam kemiskinan akut. Kita perlu mengidentifikasi sekaligus menganalisis permasalahan pekerja anak secara runtut dan menyeluruh, dengan harapan terkuasainya peta permasalahan dengan baik dan ancangan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Meliputi aspek: Pertama, faktor sosio-kultural serta kepercayaan tradisional yang mempengaruhi persepsi pekerjaan anak yang menganggap anak bekerja adalah kewajiban untuk membantu orangtua, tanpa memperhatikan hak dan perlindungan bagi anak. Kedua, sosialisasi UU dan peraturan tentang hak dan perlindungan anak serta permasalahan pekerja anak terhadap pihak yang relevan. Ketiga, pelaku ekonomi (pengusaha) yang melibatkan pekerja anak dalam usaha mereka harus memperhatikan hak dan perlindungan anak sesuai UU yang berlaku. Keempat, monitoring atas kegiatan buruh anak di lapangan dan penegakan hukum bagi pelanggaran hak buruh anak tanpa kompromi dan pilih-pilih. Kelima, upaya preventif pemerintah untuk mencegah semakin meningkatnya pekerja anak dalam bentuk program p emberdayaan keluarga dan pengentasan kemiskinan. Keenam, kerjasama lintas departemen yang bersentuhan langsung dengan masalah pekerja anak. Dinas pendidikan sedapat mungkin memprioritaskan bantuan pada anak dalam darurat ekonomi agar mereka tetap dapat bersekolah. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dalam upaya pemenuhan tumbuhkembang anak, baik fisik maupun mental secara optimal. Bagaimana pun, kondisi anak yang bekerja adalah tidak menguntungkan bagi proses tumbuh dan kembang anak secara wajar. Anak kita saat ini adalah generasi muda calon pemimpin bangsa. Di pundak mereka kemudi bangsa akan dibawa. Generasi muda yang berkualitas akan turut mempengaruhi masa depan negara dan bangsa Indonesia. Namun demikian, kesenjangan dalam pembangunan sering mengakibatkan anak terpaksa bekerja. Jika dalam kondisi yang sangat terpaksa anak harus bekerja, maka pengusaha dan orangtua yang mempekerjakan mereka harus memperhatikan perlindungan dan hak mereka. Akhirnya, permasalahan anak adalah masalah kita semua: orangtua, keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Semua stakeholder harus urunrembug dalam menyelesaikan permasalahan anak terutama anak yang masuk dalam kategori yang memerlukan perlindungan khusus. Terpenting dari semua segmen tersebut adalah negara, berkewajiban dengan segala sumberdaya yang ada untuk dapat memenuhi hak dan perlindungan anak ketika orangtua dan masyarakat tidak berdaya. Semoga. e-mail: age_friend@xxxxxxxxx [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **