[nasional_list] [ppiindia] Menguak Tabir Permasalahan Pekerja Anak

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 24 Jul 2006 02:14:07 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indomedia.com/bpost/072006/24/opini/opini1.htm

Menguak Tabir Permasalahan Pekerja Anak

Oleh: Suryadi
Institute for Research and Development - YBI Banjarmasin



Permasalahan buruh atau pekerja anak merupakan salah satu dimensi penelantaran 
hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.

Ketika kendaraan kita berhenti di pertigaan Jalan A Yani - Jalan Pangeran 
Antasari dan Jalan A Yani - Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, pandangan mata 
kita akan tertuju pada sekelompok anak yang mengamen atau mengemis, mengais 
rejeki di jalanan. Muncul pertanyaan dalam benak kita; Anak siapakah mereka? 
Masih sekolahkah mereka? Teganya orangtua memperlakukan anak seperti itu? 
Adakah pihak tertentu yang mengorganisasinya? Siapakah yang bertanggungjawab 
atas masa depan mereka?

Mereka adalah anak yang bekerja di jalanan, sering disebut anak jalanan 
(anjal). Dalam kondisi normal, tentu tidak satu pun orangtua yang tega 
mengeksploitasi anaknya untuk bekerja. Kita tidak bisa menyederhanakan 
permasalahan ini dan saling menyalahkan pihak tertentu. Seringkali permasalahan 
ekonomi menjadi penyebab utama anak harus bekerja, bahkan masuk dalam kategori 
pekerjaan yang membahayakan.

Permasalahan buruh atau pekerja anak merupakan salah satu dimensi penelantaran 
hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Interpretasinya, bukan 
berarti anak tidak boleh bekerja sama sekali. Dalam rangka mendidik dan melatih 
anak untuk mandiri, harus dilakukan pembiasaan dengan melakukan pekerjaan di 
rumah membantu orangtua di samping tugas sebagai pelajar. Namun ketika terjadi 
ekploitasi secara ekonomi pada anak, tentu saja sangat bertentangan dengan 
hukum dan hak anak.

Indikasi terjadinya ekploitasi terhadap anak bisa dilihat dari: 1) Anak bekerja 
di bawah ancaman atau bujuk rayu pihak tertentu. 2) Jam kerja yang panjang 
seperti orang dewasa. 3) Anak tidak dapat menerima hak tumbuhkembangnya 
(bersekolah, bermain, mendapatkan akses kesehatan dll) secara wajar. 4) Upah 
yang rendah dan tidak sesuai dengan asas kemanusiaan. 5) Jenis pekerjaan masuk 
kategori membahayakan seperti ditetapkan dalam UU No 1/2000 tentang Pengesahan 
Konvensi ILO No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan 
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. 6) Usia anak masih terlalu muda 
sebagaimana ketentuan UU No 20/1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai 
usia minimum diperbolehkan bekerja.

Menurut data Sakernas 1992, jumlah pekerja anak (10-14 tahun) mencapai sekitar 
2,5 juta dan pada 1994 turun menjadi 2,1 juta. Dari jumlah itu, hampir satu 
juta atau 45 persen diperkirakan bekerja di Pulau Jawa dan sebagian besar di 
sektor informal. Pada 2000, sebagai dampak dari krisis ekonomi jumlah pekerja 
anak meningkat menjadi sekitar enam juta orang.

Dampak anak bekerja adalah tidak terpenuhinya pendidikan mereka. Menurut 
laporan ILO (1998) pada 1996/1997, di Indonesia terdapat 2,8 persen atau 
sekitar 822 ribu anak yang DO (drop out) dari sekolah dasar dan 745 ribu tidak 
dapat melanjutkan ke SLTP. Pada 2000, terdapat sekitar 11,7 juta anak usia SD 
dan SLTP tidak bersekolah lagi. 

Berdasarkan laporan penelitian yang dilakukan LIPI, Depsos dan UNDP pada 1996 
terhadap 300 responden berusia 6-18 tahun, 80,3 persen anak melakukan aktivitas 
ekonomi karena kemiskinan orangtua dan 19,7 persen karena hambatan hubungan 
sosio-psikologis dengan orangtua (broken home). Data ini membuktikan, faktor 
ekonomi (kemiskinan) merupakan faktor dominan yang menjadikan anak masuk ke 
sektor publik. 

Anak yang bekerja merupakan salah satu bentuk strategi kelangsungan hidup 
rumahtangga (household survival strategy). Hal ini terjadi dalam masyarakat 
yang mengalami transisi ekonomi atau kelompok miskin di perkotaan. Bila kondisi 
keluarga dalam kemiskinan, mereka akan memanfaatkan sumber yang tersedia. Salah 
satu upaya untuk beradaptasi dengan kemiskinan adalah memanfaatkan tenaga kerja 
keluarga.

Kalau tenaga kerja perempuan, terutama ibu rumahtangga belum dapat memecahkan 
masalah yang dihadapi biasanya anak yang belum dewasa pun diikutsertakan dalam 
menopang kegiatan ekonomi keluarga. Pekerjaan itu tidak terbatas pada pekerjaan 
rumahtangga, tetapi juga pekerjaan upahan baik di lingkungan sekitar tempat 
tinggal atau migrasi ke kota. Seperti mendapatkan durian runtuh. Perumpamaan 
itu sesuai bagi pelaku ekonomi, produsen yang memanfaatkan dan mengeksploitasi 
ketidakberdayaan buruh anak dalam bentuk upah yang rendah dan melakukan 
subordinasi dengan berbagai macam cara.

Anak yang bekerja merupakan salah satu gambaran betapa rumit dan kompleksnya 
permasalahan anak. Anak yang bekerja adalah bentuk penelantaran hak anak, 
karena pada saat bersamaan akan terjadi pengabaian hak yang harus diterima 
mereka. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, bermain, akses kesehatan dan 
lain-lain. Keadaan ini menjadikan pekerja anak masuk kategori yang memerlukan 
perlindungan khusus (children in need of special protection) yang menuntut 
penanganan serius dari orangtua, keluarga, masyarakat dan kelompok terkait 
serta pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Peran pemerintah, masyarakat dan 
lembaga terkait akan semakin signifikan dalam menangani permasalahan pekerja 
anak ketika orangtua dalam kemiskinan akut.

Kita perlu mengidentifikasi sekaligus menganalisis permasalahan pekerja anak 
secara runtut dan menyeluruh, dengan harapan terkuasainya peta permasalahan 
dengan baik dan ancangan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Meliputi aspek: 
Pertama, faktor sosio-kultural serta kepercayaan tradisional yang mempengaruhi 
persepsi pekerjaan anak yang menganggap anak bekerja adalah kewajiban untuk 
membantu orangtua, tanpa memperhatikan hak dan perlindungan bagi anak. Kedua, 
sosialisasi UU dan peraturan tentang hak dan perlindungan anak serta 
permasalahan pekerja anak terhadap pihak yang relevan. Ketiga, pelaku ekonomi 
(pengusaha) yang melibatkan pekerja anak dalam usaha mereka harus memperhatikan 
hak dan perlindungan anak sesuai UU yang berlaku. Keempat, monitoring atas 
kegiatan buruh anak di lapangan dan penegakan hukum bagi pelanggaran hak buruh 
anak tanpa kompromi dan pilih-pilih. Kelima, upaya preventif pemerintah untuk 
mencegah semakin meningkatnya pekerja anak dalam bentuk program p
 emberdayaan keluarga dan pengentasan kemiskinan. Keenam, kerjasama lintas 
departemen yang bersentuhan langsung dengan masalah pekerja anak. Dinas 
pendidikan sedapat mungkin memprioritaskan bantuan pada anak dalam darurat 
ekonomi agar mereka tetap dapat bersekolah. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial 
dalam upaya pemenuhan tumbuhkembang anak, baik fisik maupun mental secara 
optimal.

Bagaimana pun, kondisi anak yang bekerja adalah tidak menguntungkan bagi proses 
tumbuh dan kembang anak secara wajar. Anak kita saat ini adalah generasi muda 
calon pemimpin bangsa. Di pundak mereka kemudi bangsa akan dibawa. Generasi 
muda yang berkualitas akan turut mempengaruhi masa depan negara dan bangsa 
Indonesia.

Namun demikian, kesenjangan dalam pembangunan sering mengakibatkan anak 
terpaksa bekerja. Jika dalam kondisi yang sangat terpaksa anak harus bekerja, 
maka pengusaha dan orangtua yang mempekerjakan mereka harus memperhatikan 
perlindungan dan hak mereka.

Akhirnya, permasalahan anak adalah masalah kita semua: orangtua, keluarga, 
sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Semua stakeholder harus urunrembug dalam 
menyelesaikan permasalahan anak terutama anak yang masuk dalam kategori yang 
memerlukan perlindungan khusus. Terpenting dari semua segmen tersebut adalah 
negara, berkewajiban dengan segala sumberdaya yang ada untuk dapat memenuhi hak 
dan perlindungan anak ketika orangtua dan masyarakat tidak berdaya. Semoga.

e-mail: age_friend@xxxxxxxxx

 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menguak Tabir Permasalahan Pekerja Anak