[nasional_list] [ppiindia] MA-Kejagung Saling Tuding

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 20 Jan 2006 01:28:46 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6219

Jumat, 20 Jan 2006,



MA-Kejagung Saling Tuding 
David Melarikan Diri dengan Dua Paspor


JAKARTA - Ditjen Imigrasi diduga memiliki andil besar dalam pelarian David Nusa 
Wijaya. Karena, koruptor BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Rp 1,29 
triliun itu memiliki dua paspor. Kedua paspor itu asli, namun identitasnya 
berbeda.

Kedua paspor memiliki perbedaan nama, tanggal lahir, dan masa berlaku. Paspor 
pertama tertera nama Ng Tjuen We, tanggal lahir 16 November 1953, masa berlaku 
5 Juni 2001 sampai 5 Juni 2006. Yang kedua atas nama David Wijaya Ng, tanggal 
lahir 27 September 1961, masa berlaku 21 Oktober 2003 sampai 21 Oktober 2008. 

"Satu orang punya dua paspor kan pidana. Tidak mungkin berdiri sendiri, tapi 
bersama-sama dengan orang dalam (Imigrasi, Red)," kata Kepala Pusat Penerangan 
Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kepada wartawan kemarin. 

Tim pemburu koruptor akan berkoordinasi dengan institusi terkait, baik imigrasi 
dan kepolisian, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Tim terpadu 
berkoordinasi bagaimana baiknya. Kalau pidana umum bisa ditangani penyidik 
kepolisian, namun bisa penyidik imigrasi," katanya.

Kini masih dicari mekanisme terbaik untuk melanjutkan proses penyidikan. "Yang 
efektif mana, karena dua-duanya masuk tim terpadu. Mungkin gabungan lebih 
cepat," katanya. 

Polisi sendiri sudah memeriksa David untuk menelusuri pelariannya. Wakadiv 
Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengakui, penyidik memang 
meminjam (mengebon) David dari Rutan Salemba. Tujuannya mencari keterangan 
bagaimana cara dia melarikan diri dan pihak yang membantu. Juga untuk mencari 
tahu duduk perkara kasus yang melibatkan David dan aset-asetnya.

Namun, sehari kemarin dia beristirahat di tahanan Bareskrim. Mantan Direktur 
Bank Umum Servitia ini mengaku kelelahan dan jet lag setelah perjalanan jauh 
dari San Fransisco ke Indonesia. Rencananya hari ini, David yang divonis 
delapan tahun penjara, baru diperiksa lagi.

"Tadi (kemarin, Red )saya melihat kondisi klien saya baik-baik saja. Tapi dia 
tidak diperiksa. Mungkin besok (hari ini, Red)," kata pengacara David, 
Agustinus Hutajulu, tadi malam. 

David yang mestinya masuk penjara sejak kasusnya divonis Mahkamah Agung, 
ditangkap di San Fransisco oleh FBI lalu diserahkan kepada kepolisian 
Indonesia. Dia lolos ke luar negeri di sela-sela masa pencekalannya. Karena 
itu, sangat mungkin ada pihak-pihak yang membantu.

Namun, Kejagung bersikukuh tidak bersalah. Kejagung tetap beranggapan, yang 
mengajukan permohonan pencegahan adalah pihak yang menangani David pada waktu 
itu, yaitu Mahkamah Agung.

Masyhudi menegaskan, David dinyatakan hilang sejak 20 Mei 2002, bukan Maret 
2004 seperti yang dikatakan David sebelumnya. "Tanggal 20 Mei 2002, majelis 
hakim pengadilan tinggi mengeluarkan penetapan penahanan rutan," katanya.

Kemudian, Kajari Jakarta Barat mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan 
ketetapan tersebut. Disusul pemanggilan pertama 23 Mei 2002, pemanggilan kedua 
4 Juni 2002, dan ketiga 11 Juni 2002. Meski panggilan ke alamatnya, David tak 
datang.

Masyhudi menjelaskan, pencegahan terhadap David dimulai sejak 22 Desember 2000 
sampai 5 Juli 2003. Pencegahan itu dilakukan oleh Kejagung atas permohonan 
Kajati DKI Jakarta. Pada 11 Agustus 2004, dibuat lagi pencegahan atas 
permintaan Kejati DKI dan Diterbitkan oleh JAM Intel 11 Agustus 2004. 

Diduga, David lolos karena pencegahan terhenti antara 5 Juli 2003 hingga 11 
Agustus 2004. Namun, Masyhudi enggan menjawab. MA juga tidak mau disalahkan 
atas lolosnya David ke luar negeri. MA balik menuding Kejagung sebagai pihak 
yang seharusnya bertanggung jawab karena tidak mengurus perpanjangan masa 
pencekalan ke Imigrasi.

Menurut Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Mariana Sutadi, yang mengurusi 
permohonan pencekalan bukanlah mahkamah meski kasusnya berjalan di MA. Perintah 
cekal juga tidak bisa dikeluarkan hakim. "Majelis hakim tidak tahu, seseorang 
dicekal atau tidak karena tidak ada dalam berkas perkara. Yang ada hanyalah 
soal penahanan," tambahnya. 

Biasanya, lanjutnya, kejaksaan sudah tahu bila masa pencekalan seorang terdakwa 
akan habis dan segera mengurusnya. Pihak Imigrasi juga sering memberi tahu. 
"Seharusnya, kejaksaan yang menjaga agar terdakwa tidak lari," tambahnya. 

Ketua MA Bagir Manan tidak mau menanggapi polemik tersebut. "David kan sudah 
dalam penjara. Sudah, sudah," katanya sambil berjalan. "Tolong, dibaca UU 
Imigrasi tentang pencekalan. Siapa yang seharusnya berwenang melakukan 
pencekalan," pintanya.

Sesuai UU No 9/1992, hakim memang tidak termasuk pihak yang berwenang 
memerintahkan pencekalan. Yang berwenang adalah menteri kehakiman, panglima 
TNI, menteri keuangan serta Kejagung.

Selain menelusuri pelarian David, tim pemburu koruptor kini juga 
menginventarisasi aset-aset milik David. Aset-aset itu berupa tanah dengan 58 
sertifikat hak milik di Cirebon, Jakarta Selatan, Surabaya, Medan, Kedoya Raya, 
dan Bogor. Namun, ada juga yang berstatus hak guna bangunan (HGB). 

Di antaranya, HGB PT Kyoindo Metron Sejati, HGB nomor 174 Bank Umum Servitia. 
"Barang bukti yang disita banyak," kata Masyhudi. Bagaimana aset di luar 
negeri? "Tidak ada yang di luar negeri," sambungnya.

Seorang penyidik di lingkungan Bareskrim mengaku, saat ini pihaknya memang 
menggali data dan aset David yang masuk ke BPPN dan yang disita kejaksaan. 
"Jika ada aset yang tak disita, apa sebabnya. Jika ada oknum BPPN yang bermain, 
kita masukkan dalam daftar 'tunggu' Bareskrim," ujarnya. David sendiri mengaku 
ada yang tidak fair dalam penanganan asetnya oleh BPPN. (lin/yog/naz/yes)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] MA-Kejagung Saling Tuding