[nasional_list] [ppiindia] Luka Setelah Pepera
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 29 Nov 2005 10:36:36 +0100
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.sinarharapan.co.id/berita/0511/28/nas10.html
Laporan Khusus
Luka Setelah Pepera
Oleh
Inno Jemabut
JAKARTA - Pada tanggal 15 Agustus 1962 bertempat di Markas Besar Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, disepakati sebuah persetujuan
antara pemerintah Indonesia dengan Belanda tentang penyelesaian masalah Irian
Barat (kini Papua). Dengan kesepakatan tersebut wilayah yang dijajah Belanda
sejak 24 Agustus 1828 itu diserahkan ke tangan PBB pada 30 September 1962.
Kesepakatan di New York tersebut mengatur cara masyarakat Papua menentukan masa
depannya, apakah bergabung dengan Indonesia atau tidak, sebab Indonesia di
bawah pemerintahan Soekarno mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari
negara Indonesia yang harus direbut dari Belanda. Ini yang kemudian melahirkan
Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tanggal 29 Juli 1969 yang diadakan oleh
pemerintah Indonesia dengan disaksikan oleh PBB.
Pepera adalah sebuah gambling bagi negara induk kalau hitungannya matematis. To
be or not to be! Jika hasilnya sebuah pemisahan diri maka malapetaka bagi
sebuah negara induk, tetapi sebaliknya jika menghasilkan sebuah pengukuhan akan
menamatkan riwayat para gerilyawan yang ingin mengambil pilihan merdeka.
Pasalnya, negara punya alasan sah untuk menggunakan kekuatannya.
Tapi bagaimana kalau mekanisme penentuan pendapat rakyat itu dilanggar dan
hasilnya menguntungakan satu pihak dan merugikan pihak lainnya? Tentu Pepera
bukan sebuah penyelesaian. Memikirkan sebuah negosiasi ulang bagi kedua belah
pihak mungkin bisa jadi pilihan. Apa yang terjadi di Irian Barat bisa jadi
seperti ini. Setelah Pepera, pemasalahan tak kujung usai.
Dalam pasal XXII persetujuan antara Indonesia dan Belanda 43 tahun lalu
ditegaskan bahwa "UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) dan
Indonesia akan menjamin hak-hak bebas berbicara, bebas bergerak dan berkumpul
dan bersidang. Hak-hak ini akan mencakup hak-hak penduduk dari wilayah yang
telah ada pada waktu penyerahan pemerintahan pada UNTEA (ayat 1). Setelah
Indonesia mengambil pemerintahan, Indonesia akan menempati janji-janji tersebut
yang tidak bertentangan dengan kepentingan perkembangan ekonomi rakyat wilayah
tersebut (ayat3)". Dalam pasal XV disebutkan bahwa tugas utama pemerintah
Indonesia adalah mempergiat lebih lanjut pendidikan rakyat, pemberantasan buta
huruf, kemajuan perkembangan social kebudayaan dan ekonomi.
Penentuan pendapat rakyat pada hakikatnya adalah wujud demokrasi langsung di
mana setiap penduduk dewasa memiliki hak untuk memilih dan tidak dapat
diwakilkan oleh siapapun. One man one vote! Tetapi apa yang terjadi di Papua
saat itu sebaliknya. Dengan alasan mengkuti sebuah kebiasaan bermusyawarah
untuk mencapai kesepakatan, masyarakat yang belum paham dengan Pepera serta
kondisi wilayah yang tidak memungkinkan untuk bisa berkumpul membuat Pepera
diwakili oleh sebuah dewan. UNTEA adalah perwakilan dari PBB yang sengaja
dibentuk untuk menangani masalah Papua. Demikian juga dengan Dewan Musyawarah
Penentuan Pendapat Rakyat (DM Pepera) hanya dikenal dalam penentuan pendapat
rakyat di Papua untuk mewakili suara rakyat yang sebetulnya tidak dapat
diwakilkan.
Di belahan dunia lain, kita tidak mengenal dewan yang bertugas untuk mewakili
suara rakyat seperti ini dalam hal penentuan pendapat. Lebih lagi, penentuan
dewan ini tidak melibatkan masyarakat sendiri. Masyarakat Papua tidak mengenal
dari mana datangnya DM Pepera tersebut sebab dalam persetujuan sama sekali
tidak disebutkan bagaimana warga memilih dewan tersebut.
Negosiasi Ulang
Penulis buku An Act of Free Choice, Profesor Pieter Drooglever yang meneliti
masalah Pepera mengaku banyaknya kelemahan yang terjadi dalam melaksanakan
Pepera. Meski ia juga mengatakan belum cukup alasan agar proses tersebut bisa
diulang kembali. Baginya, masa depan Papua dengan Indonesia sangat tergantung
pada bagaimana Indonesia memperlakukan wilayah tersebut. Sulit untuk memungkiri
kalau Pepera telah memperdayai setidaknya 700.000 penduduk yang tidak ikut
menentukan sendiri pendapatnya karena adanya dewan perwakilan.
Dengan merujuk ke tulisan Pieter Drooglever itu saja cukup untuk mengatakan
bahwa adanya negosiasi ulang antara pemerintah Indonesia dengan masyarakat
Papua saat ini adalah sesuatu yang mendesak.
Memang kita tidak bisa mengabaikan usaha pemerintah Indonesia dalam
menyelesaikan masalah ini. Lihat saja betapa banyaknya undang-undang yang sudah
dihasilkan agar masalah di Papua bisa tuntas, baik ekonomi, politik, budaya dan
sebagainya. Namun, sejauh mana penghargaan terhadap hak asasi dalam upaya
tersebut mesti dipikirkan kembali.
Tentu dengan merujuk kembali pada persetujuan 43 tahun lalu di atas. Pasal XIV
menegaskan "Undang-undang dan peraturan baru atau perubahan-perubahan pada
undang-undang dan peraturan-peraturan yang telah ada dapat dijalankan menurut
jiwa persetujuan ini". Adakah ini yang terlupakan dalan setiap kali pemerintah
mengeluarkan undang-undang untuk Papua? Mampukah pembuat undang-undang di
Indonesia sekarang menangkap semangat persetujuan tersebut? n
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Luka Setelah Pepera