** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/21/nas01.html Ketidakjelasan Bisnis Militer Persulit Dephan Lakukan Inventarisasi Jakarta, Sinar Harapan Pemerintah melalui Departemen Pertahanan (Dephan) harus serius mengiventarisasi bisnis-bisnis yang dikelola oleh militer. Kesulitan Dephan mengiventarisasi bisnis militer karena ketidakjelasan definisi bisnis yang dikelola oleh militer, termasuk bisnis ilegal yang dijalankannya. "Meskipun UU TNI sudah memberikan mandat untuk take over bisnis militer. Kategori militer itu juga institusi negara yang didominasi militer, termasuk individu militer yang masih aktif. Tidak mudah untuk menginventarisasinya," kata Direktur Eksekutif Pro Patria Hari Prihatono kepada SH, Minggu (20/3) malam. Pernyataan ini disampaikan untuk mengomentari inventarisasi bisnis militer yang belum selesai dilakukan oleh Dephan. Saat ini masih banyak bisnis yang dilakukan militer secara institusi atau individu di banyak daerah yang belum tertangani dengan baik yang mengakibatkan masyarakat tetap saja dirugikan. Penataan bisnis militer dalam holding company, menurut Hari, tetap akan sulit dilakukan sejauh definisi bisnis militer tidak ditentukan batasannya. "Sampai saat ini masih banyak individu yang aktif di militer terkait dengan bisnis yang dikelola militer langsung atau tidak langsung. Misalnya saja bisnis persenjataan (yang dikelola swasta), perdagangan, industri otomotif," jelasnya. Hari yakin, kasus yang terjadi dengan Yayasan Maju Kerja (Yamaker) sebagai pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 19 juta hektare di perbatasan Kalimantan Barat dan Timur dengan tunggakan hutang Rp 3 miliar banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sebelumnya diberitakan, Yamaker milik Departemen Pertahanan sebagai pemegang HPH produksi seluas 19 juta hektare di sepanjang perbatasan darat Provinsi Kalimantan Timur-Sabah dan Provinsi Kalimantan Barat-Sarawak, Malaysia, 1971-1998, masih meninggalkan tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR) sebesar Rp 3 miliar. Tunggakan tersebut tidak lagi bisa dibayar, karena Yamaker sendiri langsung dibubarkan bersamaan dengan pencabutan haknya mengeksploitasi sumber daya hutan di sepanjang perbatasan darat dengan Malaysia oleh Menteri Kehutanan sejak tahun 1998. Tunggakan PSDH/DR tersebut sekarang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Peran Yamaker kemudian sempat diganti Perum Perhutani, tapi akhirnya dicabut lagi tahun 2000, sehingga sampai sekarang belum ada instansi yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengelola sumber daya hutan di sepanjang perbatasan. (emy) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **