[nasional_list] [ppiindia] KY dan Evaluasi Kinerja Hakim

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 20 Jan 2006 02:30:25 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/20/opini/2377251.htm

     

      KY dan Evaluasi Kinerja Hakim 


      M Fajrul Falaakh

      Pendekatan elitis akan diterapkan Komisi Yudisial dalam reformasi hukum 
dan peradilan (justice sector reform), yaitu seleksi ulang hakim agung untuk 
membenahi kelemahan manajemen dan kepemimpinan di Mahkamah Agung (Kompas, 
5/1/2006).

      Presiden mendukung Komisi Yudisial (KY) dan akan menerbitkan peraturan 
pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Perpu itu harus memiliki bobot 
konseptual saat diterapkan atas hakim agung yang belum purnatugas (sekitar dua 
pertiga), sekaligus mengandung tolok ukur lebih baik. Atas dua hal ini, KY 
seharusnya mengevaluasi kinerja hakim.

      Reformasi terbatas

      Reformasi hukum dan peradilan merupakan salah satu agenda dalam transisi 
kekuasaan otoriter. Kini reformasi politik menghasilkan konfigurasi baru 
kepartaian, dari Pemilu 1999 dan 2004, serta pasangan presiden-wapres melalui 
pemilihan langsung tahun 2004.

      Di lain pihak, MA berhasil memberdayakan diri melalui sentralisasi 
administrasi peradilan di tangan MA. Beberapa hakim agung non- karier berhasil 
dipilih DPR tahun 2001. Reformasi lain adalah kapling kekuasaan baru melalui 
aneka peradilan khusus dan berbagai agenda dalam Cetak Biru Pembaruan MA (2003).

      Harus diakui, keterbatasan jangkauan reformasi MA menunjukkan kelemahan 
gerakan reformasi dalam mendesain dan mendesakkan pembaruan hukum dan 
peradilan. Transisi kekuasaan otoriter pasca-Orde Baru seharusnya mencakup 
hukum dan instrumen negara yang memiliki kekuatan pemaksa, seperti yang 
berlangsung atas TNI. Dalam perspektif keadilan, khususnya pada ranah 
projustisia, reformasi hukum harus menjangkau instrumen pemaksa dalam lalu 
lintas orang (imigrasi), barang (bea cukai), pungutan uang (pajak), dan 
lain-lain.

      Gagasan KY dapat menjadi terapi kejut reformasi peradilan, meski tak 
seradikal gagasan "pemotongan satu generasi hakim" atau impor hakim. Reformasi 
peradilan tak sekadar seleksi hakim agung.

      Dalam Kebijakan Reformasi Hukum (Komisi Hukum Nasional, 2003: 108-119) 
dikemukakan tiga langkah kebijakan untuk perekrutan dan karier hakim. Pertama, 
seleksi ulang untuk pengadaan hakim (bukan hanya hakim agung). Mereka yang 
lulus seleksi ulang ditempatkan kembali sebagai hakim. Yang gagal dipensiun 
dini atau dipekerjakan sebagai nonhakim.

      Kedua, penetapan standar profesi hakim, standar putusan pengadilan 
(hakim) sebagai pedoman membuat putusan sekaligus batu uji (parameter) untuk 
menilai putusan hakim serta kode etik hakim.

      Ketiga, kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi hukum yang memiliki 
akreditasi baik untuk perekrutan "bibit unggul" hakim. Evaluasi kinerja hakim 
dapat diletakkan dalam langkah pertama.

      Evaluasi kinerja hakim

      Lebih mendasar jika KY dapat mengevaluasi kinerja hakim (assessment of 
judicial performance). Ada empat alasan, (1) model pengawasan KY dimandulkan 
jadi pola antiakuntabilitas publik; (2) kebutuhan instrumen kerja KY; (3) 
kelemahan model evaluasi yang sudah ada dan dikritik MA; (4) harapan dan 
dukungan positif dari masyarakat maupun kalangan hakim yang lebih luas.

      Amandemen UUD 1945 menentukan, KY berwenang melakukan tindakan guna 
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 
Wewenang konstitusional itu disebutkan dalam UU KY 2004 (Pasal 20-23), yaitu 
melakukan pengawasan atas perilaku hakim dan mengusulkan penjatuhan sanksi 
berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian.

      Sayang, pengawasan KY dimandulkan dalam legislasi karena usul KY 
disampaikan kepada pimpinan MA atau pimpinan Mahkamah Konstitusi untuk 
diselesaikan Majelis Kehormatan Hakim. Untuk hakim agung diselesaikan oleh 
Majelis Kehormatan MA, diatur oleh MA dan beranggotakan para hakim agung (Pasal 
12 UU No 14/1985 jo UU No 5/2004).

      Pengawasan oleh KY dapat diwujudkan melalui evaluasi kinerja hakim, 
sebagai instrumen untuk menilai perilaku profesional hakim, mengusulkan sanksi 
dan penghargaan bagi mereka. Namun, KY harus melampaui dua model evaluasi 
internal.

      Selama ini evaluasi kinerja hakim dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak 
Asasi Manusia (Dephuk dan HAM) maupun MA. Untuk pembinaan hakim sebagai pegawai 
negeri, Dephuk dan HAM menilai hakim melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan 
Pekerjaan (DP3) berdasarkan PP No 10/1979.

      Untuk masalah teknis yudisial, MA menggunakan EVA-1 (1993) dan WAS-1 
(1994). Model ini dikritik dalam kertas kerja MA mengenai Pembaruan Sistem 
Pembinaan SDM Hakim (2003) karena instrumennya tak sesuai watak jabatan hakim, 
tak memiliki ukuran obyektif, hampir tanpa pemantauan, dan tanpa penilaian 
obyektif. KY berpeluang mengisi kekosongan model evaluasi itu.

      Evaluasi membuka jalan bagi persepsi publik terhadap MA yang terkesan 
mendua (Kompas 16/1/2006: Luka Menganga di Tiang Keadilan). Meski menilai MA 
bercitra buruk (62 persen), keputusannya beraroma KKN (89,1 persen), dan 
kinerjanya tak memuaskan (70 persen), sebagian besar responden (65 persen) 
hanya menyetujui penggantian sebagian hakim.

      Menurut para hakim (MA, 2005: 68), evaluasi kinerja dinilai penting 
karena bermanfaat untuk pengembangan karier (96 persen), khususnya kenaikan 
pangkat (86 persen), dan untuk penghargaan (65 persen). Tampaknya ada kekuatan 
reformis (anonim) di belakang pendapat ini. KY dapat bersekutu dengan mereka, 
juga dengan opini publik.

      Mohammad Fajrul Falaakh Mengajar di Fakultas Hukum UGM; Pernah Menjadi 
Justice Sector Reform Advisor pada UNDP
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] KY dan Evaluasi Kinerja Hakim